Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kesejahteraan Ibu dan Anak Dikemas dalam RUU KIA

Perhatian negara terhadap kesejahteraan ibu dan anak merupakan hal yang harus kita apresiasi

Dewi Safitri by Dewi Safitri
25 Maret 2024
in Keluarga
A A
0
kesejahteraan ibu dan anak

kesejahteraan ibu dan anak

14
SHARES
692
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemerintah sedang giat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan keluarga di Indonesia.

RUU ini menjadi perhatian utama, terutama dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh ibu dan anak dalam kehidupan sehari-hari.

Perhatian negara terhadap kesejahteraan ibu dan anak sendiri merupakan hal yang harus kita apresiasi. Masalah malnutrisi, terutama stunting harus menjadi perhatian serius, mengingat Indonesia sedang dalam tahap menyambut generasi emas. Berikut adalah sejumlah pengaturan yang menjadi pembahasan utama dalam RUU KIA

Poin Penting RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Salah satu aspek penting yang kita bahas dalam RUU ini adalah perlindungan terhadap keluarga, khususnya melalui penguatan ketahanan keluarga. Anggota DPR RI usulkan secara inisiatif untuk penekanan pernikahan sah sebagai dasar keluarga harmonis, sesuai UUD 1945 Pasal 28B ayat 1.

Tujuannya berharap mampu mencegah berbagai masalah sosial, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan pernikahan dini, serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak fokus pada 1000 hari pertama, “golden age” yang vital bagi perkembangan anak. Dalam RUU ini, mengusulkan berbagai langkah untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak selama periode tersebut, termasuk akses yang lebih baik terhadap layanan pemberdayaan ekonomi keluarga.

Selain itu, RUU ini juga menyoroti isu-isu penting lainnya, seperti perpanjangan cuti kehamilan bagi ibu yang bekerja. Usulan untuk memberikan hak cuti yang lebih panjang bagi ibu, terutama yang bekerja sebagai ASN atau di sektor swasta.

Termasuk juga cuti suami untuk mendampingi istri yang sedang melahirkan paling lama 40 hari dan 7 hari untuk  yang keguguran. Tentu ini menjadi bagian penting dari pembahasan RUU ini. Kemudian pemenuhan hak fasilitas ibu dan anak.

Bukan hanya itu tetapi menyangkut juga terkait tidak boleh ada pemberhentian terhadap ibu yang melahirkan ataupun keguguran yang dalam menjalani masa cuti nya karena itu termasuk haknya.

Jika ada pemberhentian atau tak memperoleh haknya, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi.

Alasan Konkret RUU KIA Harus di Sahkan

Laporan UNICEF ‘Are the World’s Richest Countries Family Friendly?’ tahun 2019 menunjukkan bahwa Korea Selatan dan Jepang memiliki peringkat terbaik dalam kategori cuti paternitas dan izin orang tua di seluruh dunia. Namun, sedikit laki-laki di kedua negara tersebut yang berani memanfaatkan hak cuti mereka karena takut akan berdampak buruk pada karier mereka.

Periode cuti orang tua adalah hal yang penting bagi kesejahteraan keluarga. Ini dapat memperkuat ikatan antara orang tua dan anak, serta mempererat hubungan antara pasangan, serta mendukung perkembangan anak.

Selain itu, pemberian cuti yang setara juga memastikan bahwa kedua orang tua memiliki tanggung jawab yang setara dalam merawat anak dan melakukan pekerjaan rumah.

Tidak hanya dapat mengurangi risiko depresi pasca melahirkan pada ibu, mengambil cuti orang tua juga membantu meningkatkan karier ibu. Hal ini penting mengingat salah satu penyebab ketidaksetaraan upah antara gender adalah karena tanggung jawab mengurus anak yang biasanya lebih banyak terbebankan kepada perempuan.

Hak Cuti Dalam UU Ketenagakerjaan

Di Indonesia, cuti ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Namun, laki-laki hanya memiliki dua hari cuti melahirkan, sementara perempuan memiliki total tiga bulan cuti.

Selain itu, kedua orang tua juga memiliki hak cuti untuk pernikahan, khitanan, dan pembaptisan anak masing-masing selama dua hari. Hal ini membuat total cuti yang menjadi hak ibu lebih banyak dari ayah.

Meskipun dibuat dengan niat yang baik, perlu kita evaluasi kembali terhadap UU KIA agar tidak merugikan pihak perempuan. Jika tujuannya adalah untuk mengurangi stunting dan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, maka opsi atau program lain yang mendukung juga perlu kita pertimbangkan, bukan hanya memfokuskan pada kewajiban cuti melahirkan selama enam bulan.

Prinsip UUD 45 adalah bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, RUU KIA juga harus memperhatikan hal tersebut agar tidak membuat kemunduran bagi perempuan Indonesia atas alasan kesejahteraan. Ini bukan hanya masalah kerugian bagi ibu sebagai karyawan, tetapi juga dapat berdampak pada ekonomi secara keseluruhan.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak berharap menjadi Undang-undang, agar mampu memberikan perlindungan dan dukungan lebih baik bagi keluarga. Diskusi intens Pemerintah dan DPR-RI bisa hasilkan regulasi kuat, manfaatkan kesejahteraan Indonesia secara keseluruhan. []

Tags: Hak anakKesejahteraan Ibu dan AnakpengasuhanPerawatanperlindungan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Suasana Malam dan Jiwa Nabi Muhammad Saw saat Al-Qur’an Turun

Next Post

Mari Lakukan Pengelolaan Sampah di Pesantren

Dewi Safitri

Dewi Safitri

Related Posts

Hepatitis B
Pernak-pernik

Cara Mengenali Hepatitis B dan Langkah Perawatan yang Tepat

15 Juli 2026
Setelah Aborsi
Pernak-pernik

Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

4 Juli 2026
Anak Disabilitas
Disabilitas

Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

2 Juli 2026
Tanggung Jawab Moral
Keluarga

Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

18 Juni 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
ASI
Pernak-pernik

Bila Bayi Anda Sakit, Tetap Berikan ASI dan Perawatan yang Tepat

20 Mei 2026
Next Post
Pesantren

Mari Lakukan Pengelolaan Sampah di Pesantren

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0