Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengenal Sosok Prof. Mufidah Ch dalam Memajukan Kesetaraan Gender di UIN Malang

Salah satu inisiatif penting yang diusung Prof. Mufidah adalah pengenalan mata kuliah khusus tentang gender di UIN Malang

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
25 Agustus 2024
in Figur, Rekomendasi
0
Prof. Mufidah

Prof. Mufidah

754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesetaraan gender telah menjadi isu global yang penting, dengan banyak negara, institusi, dan individu bekerja keras untuk menghilangkan ketidakadilan dan diskriminasi berbasis gender. Di Indonesia, khususnya di lingkungan akademik, perjuangan untuk kesetaraan gender masih menghadapi berbagai tantangan.

Namun, di tengah tantangan ini, muncul tokoh-tokoh yang berdedikasi dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan mempromosikan kesetaraan gender. Salah satu sosok inspiratif ini adalah Prof. Mufidah Ch, seorang dosen kharismatik di Universitas Islam Negeri (UIN) Malang yang telah berkontribusi besar dalam memajukan kesetaraan gender.

Latar Belakang dan Perjalanan Karir

Prof. Mufidah Ch terkenal sebagai sosok yang berwawasan luas dan memiliki dedikasi tinggi dalam dunia akademik. Ia memulai karirnya sebagai dosen di UIN Malang dengan fokus pada kajian gender, sebuah bidang yang pada saat itu belum banyak diminati di Indonesia.

Kecintaan Prof. Mufidah terhadap isu-isu gender bermula dari kesadarannya akan ketidakadilan yang sering perempuan alami, baik dalam kehidupan sosial maupun di lingkungan akademik.

Di tengah kesibukannya sebagai dosen, Prof. Mufidah terus berusaha mengembangkan diri dan ilmunya. Ia aktif mengikuti berbagai seminar, lokakarya, dan konferensi baik di dalam maupun luar negeri, guna memperdalam pemahamannya tentang kajian gender.

Dengan pengetahuan yang terus berkembang, ia tidak hanya menyampaikan materi kuliah dengan lebih komprehensif, tetapi juga mulai terlibat dalam berbagai kegiatan penelitian dan advokasi terkait isu-isu gender.

Kontribusi dalam Kesetaraan Gender

Kontribusi Prof. Mufidah dalam memajukan kesetaraan gender di UIN Malang tidak bisa kita lepaskan dari peran aktifnya dalam mengembangkan kurikulum yang responsif gender. Ia meyakini bahwa pendidikan adalah kunci untuk mengubah pola pikir masyarakat, termasuk dalam hal kesetaraan gender. Oleh karena itu, ia berupaya memasukkan perspektif gender dalam berbagai mata kuliah, khususnya yang terkait dengan studi Islam.

Salah satu inisiatif penting yang Prof. Mufidah usung adalah pengenalan mata kuliah khusus tentang gender di UIN Malang. Mata kuliah ini ia rancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada mahasiswa tentang konsep kesetaraan gender dalam Islam.

Selain itu, tantangan dan peluang yang ada dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Inisiatif ini tidak hanya memperkaya pengetahuan mahasiswa, tetapi juga mendorong mereka untuk menjadi agen perubahan dalam masyarakat.

Di luar aktivitas akademik, Prof. Mufidah juga aktif dalam berbagai kegiatan advokasi. Ia sering menjadi pembicara dalam seminar dan diskusi publik tentang kesetaraan gender, baik di dalam maupun luar kampus.

Melalui kegiatan ini, ia berusaha menyuarakan pentingnya kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan, khususnya di kalangan mahasiswa. Tak jarang, Prof. Mufidah juga terlibat dalam berbagai program pemberdayaan perempuan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, organisasi non-pemerintah, maupun komunitas lokal.

Menyoal Dinamika yang Dilalui

Meskipun telah banyak berkontribusi dalam memajukan kesetaraan gender, perjalanan Prof. Mufidah tidak selalu mulus. Ia sering menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi budaya maupun institusi. Di tengah masyarakat yang masih banyak terpengaruhi oleh norma-norma patriarki, perjuangan untuk kesetaraan gender seringkali mendapatkan resistensi. Bahkan di lingkungan akademik sekalipun, tidak semua pihak mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Prof. Mufidah.

Namun, dengan keteguhan hati dan keyakinan akan pentingnya kesetaraan gender, Prof. Mufidah terus melangkah maju. Ia menggunakan pendekatan dialogis dalam menyampaikan pandangannya, berusaha membangun pemahaman dan kesadaran secara perlahan tetapi pasti.

Keberhasilannya dalam menghadapi tantangan-tantangan ini tidak lepas dari kepribadiannya yang kharismatik dan kemampuannya untuk merangkul berbagai kalangan.

Warisan dan Inspirasi

Warisan yang Prof. Mufidah Ch tinggalkan di UIN Malang sangat berharga. Ia tidak hanya meninggalkan jejak dalam bentuk pengajaran dan penelitian, tetapi juga dalam bentuk perubahan pola pikir di kalangan mahasiswa dan dosen. Banyak mahasiswa yang terinspirasi oleh ajaran dan perjuangannya, dan kini menjadi pelopor dalam memajukan kesetaraan gender di berbagai bidang.

Selain itu, Prof. Mufidah juga memberikan inspirasi bagi dosen-dosen lain untuk lebih memperhatikan isu-isu gender dalam pengajaran mereka. Melalui upaya kolektif ini, UIN Malang perlahan namun pasti menjadi institusi yang lebih inklusif dan responsif gender.

Prof. Mufidah Ch adalah sosok yang patut menjadi teladan dalam memperjuangkan kesetaraan gender di lingkungan akademik. Dengan kharisma, dedikasi, dan pengetahuan yang mendalam, ia berhasil membawa perubahan positif di UIN Malang.

Perjuangannya menjadi bukti bahwa dengan komitmen dan kerja keras, kesetaraan gender bukanlah mimpi yang mustahil kita wujudkan. Warisan yang ia tinggalkan akan terus menginspirasi generasi mendatang untuk melanjutkan perjuangan demi terciptanya masyarakat yang lebih adil dan setara. []

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Memudahkan
Keluarga

Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID