Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mempertegas Diksi Perempuan untuk Menjelaskan Ketimpangan Gender itu Nyata

Aktivitas yang mempertegas diksi perempuan bukanlah bentuk eksklusivitas, tetapi upaya untuk mengatasi ketimpangan yang sudah lama terjadi.

Anita Maria Supriyanti Anita Maria Supriyanti
25 Januari 2025
in Personal
0
Diksi Perempuan

Diksi Perempuan

932
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengapa setiap gerakan atau aktivitas yang perempuan lakukan selalu mempertegas diksi perempuan? Misalnya saja pemberdayaan perempuan, gerakan perempuan dan lain sebagainya. Tetapi tidak ada pemberdayaan laki-laki atau pun perlindungan laki-laki.

Mengapa perempuan ingin dikhususkan dan terpisah dengan laki-laki. Ya benar sekali, perempuan memiliki pengalaman kekhasan perempuan baik secara biologis maupun sosial yang itu tidak laki-laki alami.

Secara biologis perempuan memang berbeda dengan laki-laki dan itu semua  apat dengan mudah kita ketahui. Tapi tahukah dan sadarkah kita bahwa pengalaman sosial perempuan dan laki-laki juga berbeda? Kenyataan ini kerapkali tidak kita sadari bahkan oleh perempuan sendiri.

Pada suatu momen seorang interviewer bertanya kepada saya, “apa yang perlu kita perjuangkan untuk perempuan?”

Kemudian pertanyaan berlanjut “Bukankah negara sudah memberi akses dan kesempatan kepada perempuan, hanya saja perempuan yang tidak mengambil kesempatan tersebut.”

Pertanyaan yang mereka ajukan sontak membuat saya kaget dan bingung. Antara menguji pemahaman saya atau memang benar pengetahuan dan sensitivitas  gender masih rendah. Singkat menjawab saya katakan saya konsen pada isu kekerasan anak dan perempuan. Tidak mungkin dengan kesempatan terbatas saya menjelaskan ketimpangan gender dari yang paling abstrak hingga ketimpangan yang terjadi secara nyata.

Menilik Pengalaman Khas Perempuan

Nyai Nur Rofiah dalam bukunya Nalar Kritis muslimah menjelaskan bahwa perempuan memiliki pengalaman khas sosial yang sangat kompleks. Secara budaya sosial kebanyakan  perempuan mengalami stigmanisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan hingga beban ganda.

Hal ini jelas melahirkan ketidakadilan bagi perempuan jika harus kita samakan dengan laki-laki. Dan menjadi semakin tidak adil apabila setiap keputusan dan perlakuan dalam setiap agenda kita ambil secara umum, di mana kebanyakan hanya laki-laki yang menentukannya.

Kata perempuan dalam berbagai agenda seperti “pemberdayaan perempuan” dan “perlindungan perempuan” hadir untuk menyoroti ketimpangan yang terjadi terhadap perempuan. Selain itu juga menjadi upaya untuk memberikan ruang khusus bagi perempuan agar kebutuhan mereka dapat lebih kita perhatikan secara spesifik.

Fakta ini tentu bukan untuk memisahkan antara laki-laki dab perempuan melainkan untuk menyeimbangkan agar perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan.

Hal lain yang perlu kita sadari pengalaman perempuan tidak hanya terbatas pada isu kekerasan. Dalam banyak aspek kehidupan, perempuan menghadapi tantangan yang berbeda dari laki-laki. Misalnya, dalam dunia kerja, perempuan sering kali menghadapi diskriminasi berupa upah yang lebih rendah daripada laki-laki untuk pekerjaan yang sama.

Tidak hanya itu, perempuan juga sering tidak mendapatkan kesempatan yang setara untuk naik jabatan, terutama dalam posisi kepemimpinan. Hal ini mencerminkan adanya bias struktural yang masih mengakar kuat di masyarakat.

Bicara Akses untuk Perempuan

Di bidang pendidikan, meskipun akses pendidikan untuk perempuan sudah lebih baik dibandingkan masa lalu. Masih banyak daerah di mana anak perempuan tidak mendapatkan hak pendidikan yang layak.

Alasan-alasan seperti pernikahan dini, norma budaya, atau anggapan bahwa pendidikan tidak penting bagi perempuan, masih menjadi penghalang utama. Padahal, pendidikan adalah salah satu kunci utama untuk memberdayakan perempuan dan membuka peluang bagi mereka untuk berkontribusi lebih dalam pembangunan masyarakat.

Selain itu, perempuan juga menghadapi beban ganda, terutama bagi mereka yang sudah menikah dan memiliki anak. Peran domestik sering kali dianggap sebagai tanggung jawab utama perempuan, meskipun mereka juga bekerja di luar rumah.

Beban ganda ini tidak hanya menguras energi, tetapi juga berdampak pada kesehatan fisik dan mental perempuan. Di banyak kasus, perempuan merasa terpaksa mengorbankan karier atau aspirasi pribadi demi memenuhi ekspektasi sosial yang tidak setara.

Ketidakadilan gender ini tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Ketika perempuan tidak mendapatkan kesempatan yang setara, potensi mereka untuk berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan tidak dapat mereka maksimalkan. Padahal, penelitian menunjukkan bahwa kesetaraan gender dapat memberikan dampak positif pada perekonomian, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Upaya Menghapus Ketimpangan Gender

Oleh karena itu, upaya untuk menghapus ketimpangan gender harus kita lakukan secara menyeluruh, melibatkan berbagai pihak, dan tidak hanya terbatas pada perempuan. Laki-laki juga perlu kita ajak untuk memahami pentingnya kesetaraan gender dan mendukung perjuangan ini.

Pendidikan tentang gender perlu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal, agar sejak dini generasi muda memahami pentingnya menghargai perbedaan dan menciptakan lingkungan yang inklusif.

Kesadaran gender juga perlu ditingkatkan di level kebijakan. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman perempuan. Misalnya, menyediakan fasilitas yang mendukung perempuan di tempat kerja, seperti ruang laktasi atau cuti melahirkan yang memadai. Selain itu, hukum dan regulasi harus ditegakkan dengan tegas untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Oleh karena itu, gerakan dan aktivitas yang mempertegas kata perempuan bukanlah bentuk eksklusivitas, tetapi upaya untuk mengatasi ketimpangan yang sudah lama terjadi. Perempuan tidak meminta keistimewaan, melainkan meminta keadilan. Dengan memahami dan menghargai pengalaman khas perempuan, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, setara, dan inklusif bagi semua. []

Tags: BahasaDiksi PerempuanDiskriminasiGenderkeadilanKesetaraan
Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Terkait Posts

Menghapus Kata Cacat
Publik

Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

1 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Perempuan dengan Disabilitas
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

25 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID