Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Ibnu ‘Arabi Bicara tentang Perempuan

Dalam perjalanan spiritual Ibnu ‘Arabi, tidak terlepas dari sosok perempuan sufi yang membimbingnya, yaitu Yasmin dan Fatimah dari Kordova.

Muhammad Asyrofudin Muhammad Asyrofudin
23 Januari 2025
in Figur
0
Ibnu 'Arabi

Ibnu 'Arabi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tepat pada 17 Ramadan tahun 560 Hijriyah, di Murcia daerah bagian utara Spanyol. Lahir seorang Ibnu ‘Arabi. Dia menjadi putra dari keluarga yang terkenal religius yang kelak ia masyhur dengan prestasinya di bidang filsafat, tasawwuf dan sederet bidang keagamaan lainnya.

Perjalanan intelektual dan spiritual Ibnu ‘Arabi berlangsung lama. Bukan hanya melalui sosok laki-laki saja yang menjadi gurunya, tetapi ada peran perempuan dalam proses transformasi intelektual dan spiritual Ibnu ‘Arabi. Dengan pengaruh tersebut sehingga membentuk cara pandangnya terhadap perempuan yang relatif beragam.

Sebagai contoh, karya puitis-nya Tarjuman al-Asywaq yang menggambarkan perempuan sebagai manifestasi cinta Ibnu ‘Arabi terhadap Tuhannya. Karya ini merupakan bukti konkrit apresiasi Ibnu ‘Arabi terhadap sosok perempuan.

Di sisi lain lahirnya karya tersebut terinspirasi dari perempuan yang Ibnu ‘Arabi gambarkan layaknya gadis yang memesona, intelektualitas yang tinggi serta spiritual yang mendalam. Tiada lain perempuan tersebut bernama Nizam yang sekaligus sebagai putri dari gurunya, Zahir bin Rustam.

Dalam perjalanan spiritual Ibnu ‘Arabi, tidak terlepas dari beberapa sosok perempuan sufi yang membimbingnya, yaitu Yasimin dan Fatimah dari Kordova.

Sufi Perempuan

Yasmin seorang sufi perempuan yang berasal dari Marchena. Dia lebih terkenal dengan sebutan Ummu Syams al-Fuqara yang memiliki pengetahuan spiritual yang tinggi sehingga mendapat gelar kasyaf (tidak ada penghalang antara diri dia dengan Tuhan).

Dari Yasmin, Ibnu ‘Arabi banyak mengambil tausyiah-tausyiah spiritual. Sementara Fatimah adalah sosok sufi perempuan yang berusia 90 tahunan yang tergambarkan oleh Ibnu ‘Arabi layaknya gadis yang berumur belasan tahun. Dia memiliki banyak murid yang di antaranya adalah Ibnu ‘Arabi.

Selain melahirkan teori Wahdatul wujud yang memunculkan polemik di antara kalangan ulama teologi, Ibnu ‘Arabi juga mendapat kritik sinis dari beberapa tokoh feminisme atas pandangannya yang dinilai mencederai kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.

Hadirnya kritik atas pandangan Ibnu ‘Arabi terhadap perempuan, karena memang beragam sekaligus kontradiktif pandangan Ibnu ‘Arabi terhadap kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Di satu sisi ia menganggap laki-laki lebih unggul dan begitu juga sebaliknya (perempuan lebih unggul daripada laki-laki). Sementara di sisi lain ia juga mengemukakan antara laki-laki dan perempuan adalah entitas yang setara (Ali, 2023).

Kesetaraan Perempuan Menurut Ibnu ‘Arabi

Setidaknya ada tiga pandangan Ibnu ‘Arabi terhadap perempuan yang memang pandangan tersebut agak terlihat kontradiktif. Namun dapat kita pahami secara jelas maksud dan tujuannya ketika kita membaca lebih dalam lagi secara teliti satu persatu atas beberapa pandangannya terhadap perempuan.

Dalam buku Studi Tasawwuf Mengantar Menyelami Kedalaman Spiritualitas Islam (2023) gubahan Prof. Dr. Yunasril Ali, MA. Menyampaikan beberapa pandangan Ibnu ‘Arabi terhadap perempuan.

Pertama, Ibnu ‘Arabi memandang keunggulan laki-laki dan perempuan terlahir dari akar metafisis kosmologis dalam hubungan antara Tuhan dan kosmos (makhluk). Menurutnya antara laki-laki dan perempuan juga termasuk di dalam hubungan suami istri tidak lepas secara hakikat dalam hubungan Tuhan dan kosmos.

Untuk menguatkan argumentasinya, Ibnu ‘Arabi memparalelkan Tuhan dengan laki-laki dan makhluk sebagai perempuan yang mengacu sabda Nabi; “seluruh makhluk adalah anggota keluarga Tuhan”, karena perempuan adalah keluarga laki-laki sebagaimana makhluk adalah keluarga Tuhan.

Di mana seluruh makhluk tunduk kepadanya begitu juga perempuan yang menjadi keluarga laki-laki. Sehingga lahir pandangan bahwa kedudukan laki-laki lebih tinggi setingkat daripada perempuan karena sesungguhnya bentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan berakar dari hubungan Tuhan dan makhluknya (hlm, 255-257).

Penciptaan Manusia

Kedua, menurut Ibnu ‘Arabi kesetaraan laki-laki dan perempuan terletak pada tiga sisi. Yaitu segi penciptaan, taklif (pembebanan hukum syari’at), dan kemanusiaan. Jika laki-laki kita anggap unggul karena mengukur dari asal mula penciptaanya yang mana Nabi Adam sebagai asal dari penciptaan Hawa.

Namun hal demikian dapat kita patahkan dengan asal mula Nabi Isa yang terlahir dari siti Maryam, maka kedudukan Adam setara dengan kedudukan Maryam. Lalu Hawa setara dengan kedudukan Nabi Isa, artinya dari sisi ini kedudukan kaum laki-laki sama dengan kedudukan perempuan.

Begitu juga dalam pelaksanaan hukum syariat antara keduanya baik dalam pelaksanaan ataupun pencapaiannya. Hanya saja perbedaan dalam konteks ini adalah terdapat sesuatu hal yang lebih spesifik di antara keduanya. Contoh: dalam pelaksanaan salat keduanya wajib. Akan tetapi dalam kondisi haid perempuan tidaklah diwajibkan untuk salat, hal ini karena terdapat perbedaan tabiat secara spesifik di antara keduanya.

Di sisi lain kesetaraan antara laki-laki dan perempuan menurut Ibnu ‘Arabi yaitu dalam kualitas kemanusiaan. Karena aspek ini sudah menjadi tabiat alami di antara keduanya. Hanya saja dari sebagian keduanya ada yang mengoptimalkan potensi dasar tersebut secara baik dan sempurna, ada juga yang tidak. Bahkan tidak peduli baik itu laki-laki atau perempuan (hlm, 262-265).

Jika menilik kedua pandangan di atas menempatkan kedudukan perempuan di bawah atau setidaknya setara dengan laki-laki. Hal berbeda kita temukan pada pandangan terakhir Ibnu ‘Arabi tentang perempuan, di mana dia lebih mengunggulkan perempuan daripada laki-laki. Singkatnya terdapat beberapa kelebihan dalam diri perempuan sekaligus kelemahan dalam diri laki-laki yang tidak perempuan miliki.

Perempuan, Manifestasi Cinta pada Tuhan

Dalam pandangan Ibnu ‘Arabi laki-laki adalah seorang yang miskin, karena ia sebagai pencari dalam konteks pernikahan. Sementara perempuan adalah sosok yang dicari oleh laki-laki. Ini adalah gambaran kemiskinan seorang lelaki yang sangat membutuhkan seorang perempuan. Sebaliknya perempuan adalah pihak yang dibutuhkan oleh laki-laki dan tidak lebih butuh atas kehadiran laki-laki.

Di sisi lain, tanpa adanya sosok perempuan seorang lelaki tak berdaya untuk melahirkan keturunan, karena pada diri perempuan terdapat kekuatan reseptif untuk menerima aktivitas laki-laki sehingga dapat melahirkan anak dan keturunannya. Kekuatan reseptif inilah yang hanya dimiliki perempuan, sehingga dalam konteks ini laki-laki berkedudukan setingkat lebih bawah daripada perempuan (hlm, 266-268).

Dan atas pluralitas pandangan inilah yang menurut hemat penulis sikap teliti dan bijaknya Ibnu ‘Arabi dalam memandang perempuan, di mana ia memandang dari beragam sudut pandang ilmu dan pengalaman untuk satu objek, yakni perempuan. Di samping itu Ibnu ‘Arabi adalah sosok yang sangat mengapresiasi perempuan sekaligus menjadikan perempuan sebagai inspirasi atas manifestasi cintanya terhadap sang Tuhan.

Pada akhirnya, terlepas dari keunggulan atau kekurangan dari keduanya, prinsip kesalingan di antara keduanya adalah suatu hal yang mau tidak mau harus hadir untuk menciptakan harmoni dan kasih sayang. Sehingga tidak ada lagi dikotomi di antara keduanya baik dalam kedudukan ataupun yang lainnya. Sekian. []

Tags: FatimahIbnu Arabiislamperadabansejarahspiritualitassufi perempuanYasmin
Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Terkait Posts

Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID