• Login
  • Register
Sabtu, 10 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak dan Kewajiban Suami atau Istri saat Nusyuz

Jika masing-masing tidak memenuhi kewajibannya, maka haknya menjadi hilang. Jika yang satu tidak memberikan haknya, maka yang lain tidak berkewajiban memenuhi hak pihak lainnya.

Redaksi Redaksi
19/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kewajiban Suami

Kewajiban Suami

607
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam nusyuz sangat berkaitan dengan hak dan kewajiban serta peran yang harus dimainkan oleh masing-masing suami dan istri. Kewajiban suami atas istri adalah hak istri atas suami, demikian juga sebaliknya. Kewajiban yang satu menjadi hak yang lain.

Jika masing-masing tidak memenuhi kewajibannya, maka haknya menjadi hilang. Jika yang satu tidak memberikan haknya, maka yang lain tidak berkewajiban memenuhi hak pihak lainnya.

Dari situ tampak juga bahwa masing-masing suami-istri mempunyai peran gender yang berbeda atau dibedakan. Suami berperan pada ranah publik dan istri dalam ranah domestik. Suami pemimpin, istri dipimpin.

Pembakuan peran atas masing-masing ini merupakan konsekuensi dari pemahaman yang kurang tepat terhadap ayat “ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa“, dalam ayat 34 surat an-Nisa‘.

Beberapa hal perlu dikemukakan. Pertama bahwa pembagian peran ini berdasarkan pada realitas sosial Arabia pada saat itu yang sangat patriarkhis. Bahkan dalam banyak kasus bersifat misoginis.

Baca Juga:

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Kritik tanpa Kesalingan: Ketika Patriarki Jadi Senjata Sepihak

Nafkah dalam Perspektif Mubadalah

Tafsir Maqashidi Meniscayakan Pentingnya Relasi Suami Istri

Dalam struktur atau konstruksi sosial-budaya patriarkhis, laki-laki diposisikan sebagai pemegang kuasa (otoritas), karena dianggap memiliki sifat dan karakter maskulin dan superior.

Sementara perempuan di posisikan subordinat, karena memiliki sifat dan karakter feminin dan inferior. Frase laki-laki adalah ‘qawwam‘ atas perempuan dan seterusnya sampai pada kalimat “karena mereka memberikan nafkahnya” jelas sekali sebagai kalimat informatif (khabari), dan bukan kalimat normatif (insya’i).

Kata “qawwam” pada ayat ini juga para ulama memaknainya secara beragam. Pada umumnya, para ulama memaknai “qawwam” sebagai pemimpin dan pemegang kuasa. Sebagian ulama lain memaknainya: pendidik, pelindung, pemelihara, dan pengayom.

Sebagian yang lain menerjemahkannya: pendukung dan sebagainya. Terlepas dari semua arti ini, tetap saja menunjukkan bahwa laki-laki adalah sosok penentu dalam keluarganya.

Kalimat “wadlribuhunna” secara umum para ulama menerjemahkannya: “maka pukullah mereka (istri)”. Yakni, suatu tindakan yang bersifat fisik. Sebagian sarjana mengemukakan sejumlah arti lain, misalnya, bertindak tegas.

Pandangan Asghar Ali Engineer

Ahmad Ali, seorang modernis penerjemah al-Qur’an, menurut Asghar Ali Engineer, menolak pandangan para penafsir klasik sambil menegaskan bahwa al-Qur’an tidak pernah mengizinkan pemukulan terhadap perempuan.

Dengan merujuk pada al-Raghib al-Isfahani dalam al-Mufradat, ia mengatakan bahwa makna kalimat “wadlribuhunna” adalah “pergilah ke tempat tidur dengan mereka” (Ali Asghar Engineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam, hlm. 75-76).

Terlepas dari berbagai pemaknaan itu, namun jelas sekali bahwa ini adalah cara atau metode untuk mengatasi masalah konflik atau ketidakharmonisan dalam relasi suami-istri yang berlaku dalam sistem sosial waktu itu di sana. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa tindakan mengatasi masalah tersebut dengan cara persuasif.

Demikianlah, tampak sekali bagi kita bahwa isu nusyuz berikut aturan-aturan dan cara-cara mengatasi problematikanya sangatlah sesuai dengan konteks sosial dan kebudayaan saat itu. Ayat itu kontekstual. Ia relevan bagi ruang dan waktu saat itu, tetapi belum tentu relevan bagi ruang dan waktu sekarang. []

Tags: hakistrikewajibanNusyuzsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

perempuan di ruang domestik

Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama

9 Mei 2025
PRT

Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

9 Mei 2025
Aurat dalam Islam

Aurat dalam Islam

9 Mei 2025
Menikah adalah Separuh Agama

Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

9 Mei 2025
Kopi Kamu

Kopi Kamu: Ruang Kerja Inklusif yang Mempekerjakan Teman Disabilitas

8 Mei 2025
Menikah sebagai Kontrak Kesepakatan

Menikah sebagai Kontrak Kesepakatan

8 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Kesaksian Perempuan

    Kritik Syaikh Al-Ghazali atas Diskriminasi Kesaksian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Perempuan Menurut Abu Hanifah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Melalui Noble Silence dan Khusyuk sebagai Jembatan Menuju Ketenangan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama
  • Ibu Nyai Hj. Djamilah Hamid Baidlowi: Singa Podium dari Bojonegoro
  • Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?
  • Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai
  • Aurat dalam Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version