• Login
  • Register
Selasa, 8 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

Sudah saatnya kita berhenti mempertanyakan kemampuan perempuan dalam memimpin. Kepemimpinan tidak ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh kapasitas dan integritas

Sifa Paoziah Sifa Paoziah
23/05/2025
in Buku
0
Umat Bertanya Ulama Menjawab

Umat Bertanya Ulama Menjawab

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku : Umat Bertanya, Ulama Menjawab
Penulis : Nyai Hj. Luluk Farida Muchtar dkk
Jumlah Halaman : 213 Hlm
Penerbit : Rahima
Cetakan : Cetakan Pertama, April 2008
ISBN : 978-979-25-4915-7

Mubadalah.id – Saat saya berjalan melewati lorong rumah Joglo, saya melihat ada salah satu buku yang cukup menarik perhatian saya. Buku tersebut adalah Umat Bertanya, Ulama Menjawab.

Buku yang ditulis oleh Nyai Hj. Luluk Farida Muchtar dkk ini ternyata membahas berbagai isu yang sering muncul di tengah masyarakat, mulai dari persoalan keluarga, karier, hingga pernikahan.

Setelah membacanya, saya merasa banyak pertanyaan dan keraguan yang selama ini ada di kepala saya akhirnya terjawab. Buku ini memberikan penjelasan yang logis dan disertai dalil yang kuat. Salah satu tema yang paling menarik perhatian saya adalah tentang perempuan menjadi pemimpin.

Dalam pembahasan ini menceritakan kisah tentang Arman, seorang mahasiswa yang kampusnya akan mengadakan pemilihan senat mahasiswa fakultas. Arman punya teman perempuan yang cerdas dan cakap, tapi ia ragu untuk mencalonkannya karena pernah mendengar bahwa dalam Islam perempuan tidak boleh menjadi pemimpin. Ia pun bertanya:

Baca Juga:

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Bagaimana sebenarnya pandangan Islam soal kepemimpinan perempuan? Apakah benar perempuan dilarang menjadi pemimpin dalam Islam?

Pertanyaan itu dijawab oleh Nyai Hj. Luluk Farida, salah satu narasumber dalam buku ini. Ia menjelaskan bahwa persoalan kepemimpinan perempuan memang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Beberapa ulama, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam At-Thabari, memperbolehkan perempuan menjadi pemimpin, khususnya dalam bidang-bidang tertentu seperti hakim. Namun, ada pula yang tidak memperbolehkan, seperti Imam Baghawi.

Ayat Kepemimpinan

Perdebatan ini sering merujuk pada al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 34 yang berbunyi, “Laki-laki adalah qawwam atas perempuan.”

Kata qawwam kerap orang-orang artikan sebagai “pemimpin”, tetapi Nyai Luluk menjelaskan bahwa arti kata ini bisa lebih luas yaitu bisa menjadi seorang penjaga, pelindung, penanggung jawab, atau pendidik.

Bahkan menurut Nyai Luluk, jika kita memahami ayat ini secara menyeluruh, maka kepemimpinan laki-laki yang disebutkan dalam ayat tersebut disebabkan oleh dua hal: anugerah Allah dan tanggung jawab nafkah yang ditanggung laki-laki.

Lebih jauh lagi, kata Nyai Luluk, jika kita melihat konteks turunnya ayat (asbabun nuzul), ayat ini berkaitan dengan kasus seorang perempuan yang mengadu kepada Rasulullah karena dipukul oleh suaminya.

Maka, ayat ini sebenarnya bersifat kasuistik dan tidak bisa kita tafsirkan secara tekstual saja. Begitu juga dengan hadis Nabi yang menyebut perempuan tidak layak memimpin. Maka itu adalah komentar dalam konteks tertentu pada masa itu, dan tidak bisa kita jadikan alasan mutlak untuk menolak kepemimpinan perempuan di masa sekarang.

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin

Dari pembahasan ini, saya menyimpulkan bahwa Islam sejatinya tidak membatasi kepemimpinan hanya pada laki-laki. Siapa pun yang memiliki ilmu, kemampuan, dan keteladanan, baik laki-laki maupun perempuan. Maka ia berhak menjadi pemimpin publik.

Bukti-bukti sejarah juga mendukung hal ini. Dalam Al-Qur’an, kita mengenal Ratu Balqis yang sukses memimpin Negeri Saba.

Bahkan dalam sejarah Islam, Siti Aisyah pernah memimpin pasukan dalam Perang Jamal. Di Indonesia, kita punya presiden perempuan Megawati Soekarnoputri. Dan di masa lalu Kerajaan Aceh dipimpin oleh ratu-ratu yang disegani, di antaranya Sultanah Tajul Alam Safiatuddin Syah, Sultanah Nurul Alam Naqiatuddin Syah dan Sultanah Kamalat Syah.

Bahkan di lingkungan saya sendiri, di Institut Studi Islam Fahmina, presiden DEMA-nya adalah seorang perempuan bernama Siti Robiah.

Karena itu, sudah saatnya kita berhenti mempertanyakan kemampuan perempuan dalam memimpin. Kepemimpinan tidak ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh kapasitas dan integritas. Laki-laki maupun perempuan, selama mampu dan layak, berhak untuk menjadi pemimpin. []

 

Tags: Buku Umat Bertanya Ulama MenjawabmenjadipemimpinperempuanTelaah
Sifa Paoziah

Sifa Paoziah

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF Cirebon

Terkait Posts

Ancaman Intoleransi

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

5 Juli 2025
Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

4 Juli 2025
Fiqh Al-Usrah

Fiqh Al-Usrah Menjembatani Teks Keislaman Klasik dan Realitas Kehidupan

28 Juni 2025
Novel Cantik itu Luka

Novel Cantik itu Luka; Luka yang Diwariskan dan Doa yang Tak Sempat Dibisikkan

27 Juni 2025
Fiqhul Usrah

Fiqhul Usrah: Menanamkan Akhlak Mulia untuk Membangun Keluarga Samawa

25 Juni 2025
Hakikat Berkeluarga

Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Massal

    Menimbang Kebijakan Nikah Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia
  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan
  • Menimbang Kebijakan Nikah Massal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID