Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kesetaraan Gender Islam: Setara Nggak Harus Sama, Sedangkan Sama Belum Tentu Setara

Biar nggak blunder, yuk kita pahami dulu konsep maupun makna dari kesetaraan itu.

Septia Annur Rizkia by Septia Annur Rizkia
7 Oktober 2020
in Kolom, Personal
A A
0
Refleksi Hijrah di Bulan Muharram dari Toxic Relationship ke Resiprocal Relationship
11
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berawal dari pertanyaan-pertanyaan random yang datang silih berganti dari orang-orang di sekitarku. Ya, sampai saat ini, masih banyak yang mempertanyakan penting tidaknya sebuah konsep kesetaraan gender. Bahkan, yang meragukan hingga menolak pun juga masih kerap saya jumpai. Baik dari orang-orang terdekat, teman, hingga yang sebatas kenal saja. Pernyataan yang dilontarkan pun hampir sama.

“Apa sih yang ingin kalian setarakan itu? Bukannya laki-laki dan perempuan itu udah setara ya? Buktinya, perempuan udah bisa mengakses pendidikan dan juga bekerja. Lalu, bukannya laki-laki dan perempuan itu diciptakan dengan perbedaan? Kok malah minta disamakan sih? Kalau laki-laki disunat, apa kalian (perempuan) mau disunat juga? Terus, laki-laki juga minta hak untuk bisa hamil dan melahirkan juga, gitu? Setara itu ada batas-batasnya, jangan lah kalau sampai kebablasan.”

Di atas merupakan sebagian contoh dari sekian pertanyaan serta pernyataan yang sering kali saya dapatkan dari teman-teman saya, terutama laki-laki. Ya, benar sekali. Tidak jarang dan masih banyak pihak-pihak yang belum mengerti serta memahami makna setara. Sebagaimana konsep keadilan gender, setara dan sama merupakan dua hal yang berbeda. Artinya, setara itu tidak harus sama, dan sama belum tentu setara.

Ya, setara sama halnya dengan adil. Apakah adil harus sama? Belum tentu juga kan? Semisal, kita memiliki dua anak, yaitu laki-laki dan perempuan. Nah, kedua anak tersebut sama-sama kita berikan jatah 500 ribu di setiap bulannya, padahal si anak perempuan itu mengalami menstruasi di setiap bulan. Mau tidak mau, si anak perempuan harus menyisihkan uang saku bulanannya untuk kebutuhan pembalut. Karena menstruasi merupakan proses reproduksi yang terjadi di setiap bulan, otomatis pembalut menjadi kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.

Belum lagi kalau menstruasi tersebut diiringi dengan rasa nyeri, sakit perut, dan lainnya yang sangat menganggu aktivitas. Maka, membeli obat  maupun datang ke tenaga medis menjadi hal yang tidak bisa dihindari.

Dalam konteks perkara di atas, apakah menyamakan pemberian uang bulanan pada anak laki-laki dan perempuan sudah bisa dikatakan adil? Singkatnya, adil atau setara itu sesuai dengan proporsi, kemampuan, konteks yang ada, maupun kompetensi dari masing-masing pihak.

Contoh lainnya, semisal ada seorang laki-laki yang hanya kuat mengangkat satu galon, sedangkan ada seorang perempuan yang kuat mengangkat dua galon sekaligus, atau malah sebaliknya. Apakah adil, jika keduanya kita minta sama-sama mengangkat dua galon dalam satu waktu? Jawabannya tentu tidak.

Sampai sini, saya kira perbedaan antara setara dan sama sudah cukup bisa dipahami.. Selanjutnya, apakah dengan adanya perempuan yang sudah bisa mengakses pendidikan dan bekerja di ruang publik, lantas sudah bisa dikatakan setara? Atau bahkan merasa dunia ini sudah cukup setara untuk laki-laki dan perempuan, sehingga memperjuangkan kesetaraan itu sudah tidak relevan lagi? Belum tentu.

Coba kita cek ulang. Memang, pada kenyataannya, belum semua laki-laki maupun perempuan sudah bisa mengakses pendidikan maupun pekerjaan yang layak dan sesuai. Namun, sebagai contoh kecil saja, dalam konteks relasi antar pasangan atau dalam keluarga, apakah sudah banyak yang setara? Dalam artian menerapkan konsep kesalingan serta bekerja sama dalam hal kebaikan dan menghindari keburukan atau madlorot bagi kedua belah pihak.

Realitanya, masih banyak perempuan yang sudah bekerja di ruang publik, tapi masih harus dibebankan dengan pekerjaan-pekerjaan domestik yang dianggap sebagai pekerjaan perempuan. Padahal ranah domestik bisa didiskusikan, disepakati maupun dikompromikan karena bisa dilakukan oleh semua jenis kelamin.

Seperti memasak, menyapu, menyuci, merawat anak, dan pekerjaan domestik lainnya, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki organ tubuh seperti tangan, kaki, mata dan lain-lain untuk melakukannya. Artinya, tidak ada halangan atau alasan lainnya untuk tidak bisa berkompromi dalam hal itu. Lain halnya kalau mencakup urusan reproduksi seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, maupun menyusui yang hanya dialami oleh perempuan dan tidak bisa dilakukan bersama-sama dengan laki-laki.

Memang, pekerjaan domestik maupun publik sama baiknya dan sama mulianya, serta tidak ada yang lebih rendah atau pun lebih tinggi. Persoalannya terletak pada narasi yang menganggap pekerjaan publik lebih tinggi derajatnya ketimbang pekerjaan domestik. Sehingga, tidak jarang pekerjaan domestik selalu dianggap rendah dan selalu saja ditempatkan untuk perempuan.

Maka, jika di dalam ranah publik  kita kerap kali menemui fakta kalau jumlah laki-laki lebih banyak daripada perempuan, hal itu bukan semata karena perempuan tidak mampu, tidak bisa, dan lain-lain. Melainkan karena konstruk dalam masyarakat masih mengamini bahwa pekerjaan perempuan  berada di ruang domestik saja. Hal tersebut mengakibakan domestikasi terhadap perempuan. Problemnya lainnya ialah, ketika konstruk itu dipaksakan akan membuat perempuan tidak bisa menentukan pilihan atas dirinya.

Sebelumnya begini, banyak kalangan yang menolak ide-ide atau konsep kesetaraan gender dari pemahaman agama yang didapat, terkhusus Islam. Namun, tak jarang yang jauh dari makna atau substansi agama Islam itu sendiri.

Memang, semua agama, termasuk Islam, tidak pernah mendiskriminasi pihak mana pun, terkhusus perempuan. Namun, realita berkata sebaliknya. Kerap kali teks agama dinarasikan atau ditafsirkan bias. Seperti membatasi ruang gerak perempuan maupun dijadikan untuk mendiskriminasi perempuan. Padahal, jenis kelamin merupakan sesuatu yang sifatnya kodrati, dari Tuhan, dan tidak bisa dinegosiasi apalagi dipertukarkan.

Sebab, Islam pun agama yang ramah terhadap perempuan. Islam tidak pernah membeda-bedakan hambanya atau bahkan mendiskriminasi umatnya hanya karena jenis kelamin tertentu. Sebagaimana bunyi ayat QS. Al-Hujuraat [49]: 13) yang artinya, “Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah  adalah yang paling bertakwa.

Ayat di atas sudah sangat jelas mengenai konsep tauhid dalam Islam, bahwa yang berhak dimuliakan atau yang derajatnya lebih tinggi ialah Allah Swt. Selain itu, kita semua hanyalah hamba yang tak berhak merasa superior sehingga merendahkan pihak lainnya..

Lalu, apakah konsep setara mengharuskan  perempuan disunat sebagaimana laki-laki? Tentu saja tidak demikian. Sebab bentuk serta fungsi alat reproduksi antara laki-laki dan perempuan sangat jauh berbeda. Dan secara medis pun, jika sunat diterapkan pula  pada perempuan, justru malah mendatangkan madlorot/bahaya. Balik lagi ke konsep kesetaraan. Setara itu adil, sama belum tentu adil.

Semua teks atau ayat bisa dimubadalahkan (kesalingan) kecuali dalam ranah biologis. Dalam hal biologis, sesuatu yang baik untuk laki-laki belum tentu baik untuk perempuan, sedangkan sesuatu yang baik untuk perempuan belum tentu baik untuk laki-laki.

Sedangkan konsep keadilan hakiki dengan mubadalah yaitu bagaimana perempuan bisa melalui masa-masa reproduksinya seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, serta menyusui dengan dukungan dari pihak lainnya, tertutama laki-laki. Yang ditandai dengan berkurangnya rasa sakit atau minimal rasa sakit itu tidak diperparah lagi dengan lingkungan yang tidak ramah dengan kebutuhan reproduksi perempuan.

Maka, adanya perbedaan secara biologis, tidak kemudian dijadikan alasan untuk membatasi ruang gerak perempuan

Nah, pernah suatu ketika seseorang mengatakan kalau kita semua sudah setara dan tidak semua hal itu bisa disetarakan. Saya pribadi kurang sepakat dengan pernyataan tersebut. Sebab menerapkan konsep kesetaraaan dalam segala lini kehidupan itu perlu, penting, dan bahkan menjadi sebuah keharusan yang perlu diikhtiarkan bersama.

Yang tidak bisa ialah menyamakan dan menjadikannya sama. Tentu saja manusia tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lain. Secara penciptaan saja sudah berbeda. Belum perbedaan yang lain seperti dari segi ras, suku, jenis kelamin, warna kulit, agama dan lain-lainnya.

Nah, untuk jawaban dari pertanyaan apakah laki-laki dan perempuan sudah benar-benar setara akan menjadi bahasan di topik selanjutnya. Yang terpenting, kita sebagai manusia, tidak bosan-bosan untuk selalu berikhtiar menjadi manusia yang memanusiakan manusia. Sebagaimana tugas manusia di bumi ialah menebar kebaikan seluas-luasnya. []

 

 

 

 

 

Tags: islamkeadilanKesetaraan Genderlelakiperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hidup Ramah Lingkungan Sebagai Perempuan

Next Post

Oktober, Bulan Peduli Kanker Payudara

Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Related Posts

Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Next Post
batasan aurat perempuan

Oktober, Bulan Peduli Kanker Payudara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0