Rabu, 31 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kesetaraan Gender Islam: Setara Nggak Harus Sama, Sedangkan Sama Belum Tentu Setara

Biar nggak blunder, yuk kita pahami dulu konsep maupun makna dari kesetaraan itu.

Septia Annur Rizkia Septia Annur Rizkia
7 Oktober 2020
in Kolom, Personal
0
Refleksi Hijrah di Bulan Muharram dari Toxic Relationship ke Resiprocal Relationship
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berawal dari pertanyaan-pertanyaan random yang datang silih berganti dari orang-orang di sekitarku. Ya, sampai saat ini, masih banyak yang mempertanyakan penting tidaknya sebuah konsep kesetaraan gender. Bahkan, yang meragukan hingga menolak pun juga masih kerap saya jumpai. Baik dari orang-orang terdekat, teman, hingga yang sebatas kenal saja. Pernyataan yang dilontarkan pun hampir sama.

“Apa sih yang ingin kalian setarakan itu? Bukannya laki-laki dan perempuan itu udah setara ya? Buktinya, perempuan udah bisa mengakses pendidikan dan juga bekerja. Lalu, bukannya laki-laki dan perempuan itu diciptakan dengan perbedaan? Kok malah minta disamakan sih? Kalau laki-laki disunat, apa kalian (perempuan) mau disunat juga? Terus, laki-laki juga minta hak untuk bisa hamil dan melahirkan juga, gitu? Setara itu ada batas-batasnya, jangan lah kalau sampai kebablasan.”

Di atas merupakan sebagian contoh dari sekian pertanyaan serta pernyataan yang sering kali saya dapatkan dari teman-teman saya, terutama laki-laki. Ya, benar sekali. Tidak jarang dan masih banyak pihak-pihak yang belum mengerti serta memahami makna setara. Sebagaimana konsep keadilan gender, setara dan sama merupakan dua hal yang berbeda. Artinya, setara itu tidak harus sama, dan sama belum tentu setara.

Ya, setara sama halnya dengan adil. Apakah adil harus sama? Belum tentu juga kan? Semisal, kita memiliki dua anak, yaitu laki-laki dan perempuan. Nah, kedua anak tersebut sama-sama kita berikan jatah 500 ribu di setiap bulannya, padahal si anak perempuan itu mengalami menstruasi di setiap bulan. Mau tidak mau, si anak perempuan harus menyisihkan uang saku bulanannya untuk kebutuhan pembalut. Karena menstruasi merupakan proses reproduksi yang terjadi di setiap bulan, otomatis pembalut menjadi kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.

Belum lagi kalau menstruasi tersebut diiringi dengan rasa nyeri, sakit perut, dan lainnya yang sangat menganggu aktivitas. Maka, membeli obat  maupun datang ke tenaga medis menjadi hal yang tidak bisa dihindari.

Dalam konteks perkara di atas, apakah menyamakan pemberian uang bulanan pada anak laki-laki dan perempuan sudah bisa dikatakan adil? Singkatnya, adil atau setara itu sesuai dengan proporsi, kemampuan, konteks yang ada, maupun kompetensi dari masing-masing pihak.

Contoh lainnya, semisal ada seorang laki-laki yang hanya kuat mengangkat satu galon, sedangkan ada seorang perempuan yang kuat mengangkat dua galon sekaligus, atau malah sebaliknya. Apakah adil, jika keduanya kita minta sama-sama mengangkat dua galon dalam satu waktu? Jawabannya tentu tidak.

Sampai sini, saya kira perbedaan antara setara dan sama sudah cukup bisa dipahami.. Selanjutnya, apakah dengan adanya perempuan yang sudah bisa mengakses pendidikan dan bekerja di ruang publik, lantas sudah bisa dikatakan setara? Atau bahkan merasa dunia ini sudah cukup setara untuk laki-laki dan perempuan, sehingga memperjuangkan kesetaraan itu sudah tidak relevan lagi? Belum tentu.

Coba kita cek ulang. Memang, pada kenyataannya, belum semua laki-laki maupun perempuan sudah bisa mengakses pendidikan maupun pekerjaan yang layak dan sesuai. Namun, sebagai contoh kecil saja, dalam konteks relasi antar pasangan atau dalam keluarga, apakah sudah banyak yang setara? Dalam artian menerapkan konsep kesalingan serta bekerja sama dalam hal kebaikan dan menghindari keburukan atau madlorot bagi kedua belah pihak.

Realitanya, masih banyak perempuan yang sudah bekerja di ruang publik, tapi masih harus dibebankan dengan pekerjaan-pekerjaan domestik yang dianggap sebagai pekerjaan perempuan. Padahal ranah domestik bisa didiskusikan, disepakati maupun dikompromikan karena bisa dilakukan oleh semua jenis kelamin.

Seperti memasak, menyapu, menyuci, merawat anak, dan pekerjaan domestik lainnya, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki organ tubuh seperti tangan, kaki, mata dan lain-lain untuk melakukannya. Artinya, tidak ada halangan atau alasan lainnya untuk tidak bisa berkompromi dalam hal itu. Lain halnya kalau mencakup urusan reproduksi seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, maupun menyusui yang hanya dialami oleh perempuan dan tidak bisa dilakukan bersama-sama dengan laki-laki.

Memang, pekerjaan domestik maupun publik sama baiknya dan sama mulianya, serta tidak ada yang lebih rendah atau pun lebih tinggi. Persoalannya terletak pada narasi yang menganggap pekerjaan publik lebih tinggi derajatnya ketimbang pekerjaan domestik. Sehingga, tidak jarang pekerjaan domestik selalu dianggap rendah dan selalu saja ditempatkan untuk perempuan.

Maka, jika di dalam ranah publik  kita kerap kali menemui fakta kalau jumlah laki-laki lebih banyak daripada perempuan, hal itu bukan semata karena perempuan tidak mampu, tidak bisa, dan lain-lain. Melainkan karena konstruk dalam masyarakat masih mengamini bahwa pekerjaan perempuan  berada di ruang domestik saja. Hal tersebut mengakibakan domestikasi terhadap perempuan. Problemnya lainnya ialah, ketika konstruk itu dipaksakan akan membuat perempuan tidak bisa menentukan pilihan atas dirinya.

Sebelumnya begini, banyak kalangan yang menolak ide-ide atau konsep kesetaraan gender dari pemahaman agama yang didapat, terkhusus Islam. Namun, tak jarang yang jauh dari makna atau substansi agama Islam itu sendiri.

Memang, semua agama, termasuk Islam, tidak pernah mendiskriminasi pihak mana pun, terkhusus perempuan. Namun, realita berkata sebaliknya. Kerap kali teks agama dinarasikan atau ditafsirkan bias. Seperti membatasi ruang gerak perempuan maupun dijadikan untuk mendiskriminasi perempuan. Padahal, jenis kelamin merupakan sesuatu yang sifatnya kodrati, dari Tuhan, dan tidak bisa dinegosiasi apalagi dipertukarkan.

Sebab, Islam pun agama yang ramah terhadap perempuan. Islam tidak pernah membeda-bedakan hambanya atau bahkan mendiskriminasi umatnya hanya karena jenis kelamin tertentu. Sebagaimana bunyi ayat QS. Al-Hujuraat [49]: 13) yang artinya, “Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah  adalah yang paling bertakwa.

Ayat di atas sudah sangat jelas mengenai konsep tauhid dalam Islam, bahwa yang berhak dimuliakan atau yang derajatnya lebih tinggi ialah Allah Swt. Selain itu, kita semua hanyalah hamba yang tak berhak merasa superior sehingga merendahkan pihak lainnya..

Lalu, apakah konsep setara mengharuskan  perempuan disunat sebagaimana laki-laki? Tentu saja tidak demikian. Sebab bentuk serta fungsi alat reproduksi antara laki-laki dan perempuan sangat jauh berbeda. Dan secara medis pun, jika sunat diterapkan pula  pada perempuan, justru malah mendatangkan madlorot/bahaya. Balik lagi ke konsep kesetaraan. Setara itu adil, sama belum tentu adil.

Semua teks atau ayat bisa dimubadalahkan (kesalingan) kecuali dalam ranah biologis. Dalam hal biologis, sesuatu yang baik untuk laki-laki belum tentu baik untuk perempuan, sedangkan sesuatu yang baik untuk perempuan belum tentu baik untuk laki-laki.

Sedangkan konsep keadilan hakiki dengan mubadalah yaitu bagaimana perempuan bisa melalui masa-masa reproduksinya seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, serta menyusui dengan dukungan dari pihak lainnya, tertutama laki-laki. Yang ditandai dengan berkurangnya rasa sakit atau minimal rasa sakit itu tidak diperparah lagi dengan lingkungan yang tidak ramah dengan kebutuhan reproduksi perempuan.

Maka, adanya perbedaan secara biologis, tidak kemudian dijadikan alasan untuk membatasi ruang gerak perempuan

Nah, pernah suatu ketika seseorang mengatakan kalau kita semua sudah setara dan tidak semua hal itu bisa disetarakan. Saya pribadi kurang sepakat dengan pernyataan tersebut. Sebab menerapkan konsep kesetaraaan dalam segala lini kehidupan itu perlu, penting, dan bahkan menjadi sebuah keharusan yang perlu diikhtiarkan bersama.

Yang tidak bisa ialah menyamakan dan menjadikannya sama. Tentu saja manusia tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lain. Secara penciptaan saja sudah berbeda. Belum perbedaan yang lain seperti dari segi ras, suku, jenis kelamin, warna kulit, agama dan lain-lainnya.

Nah, untuk jawaban dari pertanyaan apakah laki-laki dan perempuan sudah benar-benar setara akan menjadi bahasan di topik selanjutnya. Yang terpenting, kita sebagai manusia, tidak bosan-bosan untuk selalu berikhtiar menjadi manusia yang memanusiakan manusia. Sebagaimana tugas manusia di bumi ialah menebar kebaikan seluas-luasnya. []

 

 

 

 

 

Tags: islamkeadilanKesetaraan Genderlelakiperempuan
Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Terkait Posts

Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID