• Login
  • Register
Rabu, 30 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

Keduanya harus mengelolanya untuk menemukan sikap saling pengertian terhadap kelebihan dan kekurangan masing-masing

Redaksi Redaksi
14/06/2025
in Pernak-pernik
0
Perkawinan yang Kokoh

Perkawinan yang Kokoh

2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan yang dikehendaki al-Qur’an adalah perkawinan yang kokoh, yang memenuhi kebutuhan pasangan masing-masing. Yaitu kedunya harus saling melengkapi, saling berbagi, dan saling memperlakukan dengan baik, demi terciptanya kasih sayang, ketenteraman, dan kebahagiaan, baik antara suami dan istri. Juga termasuk antara suami-istri dengan anak-anak dan anggota keluarga yang lain.

Jika perkawinan yang kokoh ini terbangun dalam kehidupan rumah tangga, maka kekerasan dalam rumah tangga akan dapat mereka hindari. Karena kekerasan, baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi pada dasarnya adalah cermin ketidakrukunan keluarga akibat relasi yang timpang, relasi yang tidak adil, di antara mereka.

Kehidupan berumah tangga memang tidak selamanya berjalan mulus tanpa konflik, perbedaan atau perdebatan. Bahkan bisa jadi perbedaan-perbedaan adalah bunga kehidupan berumah tangga, yang semestinya tidak memunculkan duri yang melukai salah seorang anggota keluarga.

Sebaliknya keduanya harus mengelolanya untuk menemukan sikap saling pengertian terhadap kelebihan dan kekurangan masing-masing. Semangat saling pengertian yang meniscayakan tidak adanya kekuasaan yang dominan dari satu pihak kepada pihak yang lain.

Kekuasaan yang menempatkan satu pihak bisa mendidik, menyalahkan, mengadili bahkan menghakimi terhadap pihak lain yang selamanya harus menjadi objek untuk dididik, disalahkan dan dihakimi. Kekuasaan yang seperti ini pasti akan melahirkan kekerasan yang menistakan.

Baca Juga:

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Mewujudkan Perjanjian yang Kokoh Dalam Pernikahan

Kita bisa mengambil dari keluarga Rasulullah Saw. “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah”. (QS. al-Ahzab, 33: 21).

Dalam sejarah rumah tangga Nabi Saw juga terjadi perbedaan dan perdebatan. Tetapi perbedaan ini sama sekali tidak melahirkan kekerasan. Dalam konflik yang sekeras apapun, Nabi Saw tidak pernah menggunakan media kekerasan untuk mengembalikan pada kebersamaan kehidupan berumah tangga.

Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.

Tags: Bagaimanakasih sayangKokohMewujudkanperkawinan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hukum Menikah

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

30 Juli 2025
Menikah Sunnah

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

30 Juli 2025
Pernikahan sebagai

Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Menikah adalah hak

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Perkawinan

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID