Sejak dulu, kita selalu diberikan berbagai asumsi pengetahuan bahwa penyebab Adam diturunkan dari Surga adalah Hawa. Pun dalam ajaran Agama yang lain, disebutkan bahwa perempuan adalah manusia setengah laki-laki yang tidak sempurna akalnya. Barangkali landasan ini menjadi dasar mengapa perempuan selalu dijadikan tempat salah ketika sebuah persoalan terjadi. Bahkan di masa silam, terlahir sebagai perempuan turut menjadi aib, perayaan atas sebuah kelahiran bayi laki-laki dengan perempuan sangat berbeda.
Ketika seorang bayi laki-laki lahir, berbagai pesta digelar, masyarakat menyambut ceria atas kelahiran tersebut. Namun, hal itu berbading terbalik jika kelahiran terjadi pada seorang bayi perempuan. Hal ini terjadi sebelum sebelum Islam datang. Perlakuan masyarakat atas seorang perempuan sangatlah tidak manusiawi, di masa silam, ibu bisa dinikahi oleh anaknya, bisa juga dijadikan sebagai alat tukar para laki-laki. Bahkan laki-laki pun bisa menikah sampai berapa pun jumlah perempuan tanpa batas, hanya untuk memuaskan nafsu birahinya.
Lambat laun, kesadaran akan kemerdekaan perempuan itu semakin tertanam, Islam datang dengan membawa misi bahwa manusia tanpa memandang jenis kelamin memiliki kemerdekaan atas dirinya. Meski demikian, kasus kekerasan terhadap perempuan bukanlah sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Dalam berbagai ruang, kekerasan perempuan dalam keluarga, lingkungan kerja, sarana umum bahkan berbasis cyber, masih sangat tinggi dialami oleh perempuan.
Tidak hanya di Indonesia, seluruh negara di dunia berusaha keras untuk berusaha mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan. Di Indonesia sendiri, kekerasan terhadap perempuan telah menjadi permasalahan mendesak di Indonesia saat ini. Dalam kurun waktu 12 tahun terhitung dari Tahun 2008 hingga 2020, Komnas Perempuan menuliskan peningkatan kekerasan terhadap perempuan telah mencapai 792% atau delapan kali lipat.
Data ini hanyalah fenomena “gunung es”, sebagai pemahaman bahwa data tersebut didasari pada pelaporan yang ada, bukan jumlah kasus sebenarnya yang tidak dilaporkan oleh korban atas alasan tertentu. Delapan kali lipat hanya dalam kurun waktu 12 tahun, mengindikasikan bahwa perempuan Indonesia tidak hidup secara aman bahkan di lingkungan terdekatnya sendiri.
CATAHU 2020 yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan mencatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang tahun 2019, dimana jumlah kasus ini meningkat sebanyak 6% dari tahun sebelumnya. Kekerasan Seksual terutama, telah mendominasi 58% kasus kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas dengan jumlah kasus perkosaan menduduki peringkat pertama sebanyak 715 kasus, pencabulan sebanyak 531 kasus, dan pelecehan seksual sebanyak 520 kasus.
Di antara berbagai data yang sudah disimpulkan, kita bisa mengamati bahwa fenomena kekerasan yang terjadi pada perempuan selalu menjadi catatan penting tahunan melalui adanya peringatan hari anti kekerasan perempuan internasional hingga hari besar lainnya yang berkenan dengan perempuan. Namun, yang masih menjadi masalah besar adalah kesadaran masyarakat akan perlakuan korban kekerasan kerap memicu bertambahnya trauma yang dialami oleh korban. Salah satunya perilaku victim blaming.
Istilah Victim Blaming atau “menyalahkan korban” jika kita amati sering terjadi pada korban. Mulai dari menyalahkan sikap yang ditampilkan kepada tersangka, pakaian, penampilan, hingga kesalahan lain yang dilekatkan terhadap perempuan. Masyarakat kita masih familiar dengan menyalahkan korban dengan berbagai alasan. Parahnya, kondisi trauma yang dialami oleh korban akan semakin meningkat, disamping trauma yang berasal dari pelaku kekerasan, hingga trauma yang berasal masyarakat sekitar dengan stigma yang melekat dalam dirinya.
Masyarakat kita butuh kesadaran akan lingkungan yang responsif gender agar bisa memaknai keberagaman kehidupan antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama memiliki kebebasan untuk melakukan aktifitas publik tanpa melampaui norma yang berlaku. Hal tersebut bisa dibangun melalui kesadaran diri sendiri, lingkungan terdekat, serta cakupan yang lebih luas.
Menyadari hal ini, korban kekerasan juga harus memiliki sikap terhadap dirinya untuk tidak mempedulikan segala bentuk komentar negatif atas apa yang dialaminya. Pahami bahwa dirimu kuat dan masih memiliki kesempatan untuk berkarya dan berkreasi dengan kemampuan yang kamu miliki.
Ada beberapa hal yang perlu ditanamkan pada diri agar menjadi pribadi yang tidak menyalahkan korban atas segala tindakan kekerasan yang ia alami. Kita harus meyakini bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan kejahatan yang tidak diinginkan oleh siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan. Penyebab kekerasan seksual yang terjadi tidak terletak pada korban sebagai ‘pemicu’ atau ‘pengundang’ pelaku untuk melakukan tindakan tersebut. []