• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ahlul Ikhtiyar, Kesetaraan dan Kilas Partisipasi Perempuan

Sayangnya, rakyat Indonesia yang katanya mayoritas muslim ini masih terkungkung dengan diskusi tak berkesudahan soal perempuan dalam berbagai aspek

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
29/01/2024
in Publik
0
ahlul Ikhtiyar Kesetaraan

ahlul Ikhtiyar Kesetaraan

959
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana maklum, ahlul Ikhtiyar atau ahli syura, merupakan salah satu elemen penting dalam negara “demokrasi”. Dan beberapa elemen lainnya, antara lain adalah kesetaraan (Musawah) sebagaimana KH. Afifuddin Muhajir memaparkannya.

Lalu pertanyaannya, Kenapa legalitas perempuan masih terus didiskusikan sebagai pemilih? Misalkan Shahathah Muhammad Saqr dalam kitabnya Ikhtilath Baina Al-Rijal wa Al-Nisa berupaya menegasikan hak perempuan dalam ranah politik, baik sebagai pemilih apa lagi sebagai yang terpilih. Tak tanggung-tanggung, Muhammad Saqr di antara argumentasi ketiadaan partisipasi perempuan dalam politik adalah klaim konsensus ulama (ijmak).

Pun, Muhammad Musthafa al-Siba’i – salah seorang yang sempat menggemparkan dunia muslim dengan buku Sosialismenya-Islam (al-Isytirikiyah Al-Islami) – juga mengatakan hal yang serupa tentang partisipasi perempuan di sektor politik. Dia juga meruntuhkan argumentasi orang-orang yang mengafirmasi partisipasi politik perempuan satu persatu, dan memaknai tentang kesetaraan, ahlul ikhtiyar.

Dalam konteks Indonesia dan UUD, tidak ada persoalan menyangkut diskusi partisipasi perempuan, bahkan ada aturan untuk melibatkan perempuan minimalnya 30%. Terlebih bagi kalangan feminis atau pejuang perempuan. Karena memilih presiden merupakan hak untuk seluruh rakyat Indonesia.

Sayangnya, rakyat Indonesia yang katanya mayoritas muslim ini masih terkungkung dengan diskusi tak berkesudahan soal perempuan dalam berbagai aspek. Tak terkecuali legalitas dalam memilih pemimpin, apa lagi menjadi pemimpin.

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Imam Al-Mawardi Tidak Membedakan Lantaran Jenis Kelamin Sebagai Akhlul Ikhtiyar

Jika kita rujuk Imam Al-Mawardi yang memaparkan kriteria (ideal ) pemilih pemimpin yang berkualitas. Maka sepintas tidak ada soal bagi perempuan untuk memilih senyampang memenuhi kriteria dan tak melanggar aturan syariat lainnya, sebagai laki-laki.

Sebab, Imam Al-Mawardi tidak menyinggung-nyinggung dan membedakan lantaran jenis kelamin dalam ahlul ikhtiyar yang layak memilih pemimpin berkualitas. Hal ini juga selaras dengan titik tolak dari nilai kesetaraan dalam ahlul ikhtiyar.

Kesetaraan untuk ahlul ikhtiyar ini bisa kita lihat ketika Imam Al-Mawardi memaparkan bahwa tiadanya privelige bagi rakyat yang sedaerah dengan calon pemimpin ketimbang rakyat yang berbeda daerah dalam konteks pemilih pemimpin, (Al-Ahkam Al-Sulthaniyah, 18).

Kendati pemaparan beliau dari aspek letak geografis, tapi tidak menegasikan kesetaraan-kesetaraan lainnya. Sebab titik tekannya adalah hak yang sama untuk ahlul ikhtiyar (rakyat) selama memenuhi kriteria untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Demi terwujudnya kemaslahatan pemerintahan yang adil, tidak korup, tidak tirani, dan tak membuat negara kerajaan dalam demokrasi?.

Tapi sayangnya, rujukannya tidak melulu Imam Al-Mawardi. Imam Al-Haramain secara tegas menegasikan partisipasi perempuan sebagai ahlul ikhtiyar berikut argumentasinya. Dan wacana seperti yang diusung Imam Al-Haramain inilah yang maisntrem dalam literatur fikih klasik bahkan kontemporer.

«فَمَا نَعْلَمُهُ قَطْعًا أَنَّ النِّسْوَةَ لَا مَدْخَلَ لَهُنَّ فِي تَخَيُّرِ الْإِمَامِ وَعَقْدِ الْإِمَامَةِ، فَإِنَّهُنَّ مَا رُوجِعْنَ قَطُّ،

“Adapun riwayat yang kami yakini bahwa perempuan tidak punya ruang dalam memilih pemimpin dan melakukan kontrak kepemimpinan (nyoblos) karena mereka tidak dimintai pendapatnya” (62)

Barang kali ini lah yang menjadi dasar bagi sebagian orang untuk tetap tidak mengakui partisiasi perempuan dalam konteks politik sebagaimana kitab karya Shehata Muhammad Saqr.

Perempuan Juga Penentu dalam Memilih Pemimpin yang Berkualitas

Namun demikian, saya sendiri tentu lebih cenderung pendapat yang membolehkan perempuan memilih pemimpin. Bahkan harus memilih pemimpin sekiranya perempuan itu memiliki kapasitas dan pengetahuan tentang seluk beluknya calon presiden, sebagaimana laki-laki.

Oleh sebab itu, siapa pun, mau laki-laki atau perempuan, yang tak punya kapasitas (idealnya) tak memiliki kewajiban memilih pemimpin kendatipun berhak memilihnya. Tapi sekurang-kurangnya jangan banyak berkomentar apa lagi mengomentari orang lain yang sekiranya menimbulkan kekacauan.

Adapun argumentasi. Pertama, bahwa kepentingan rakyat tidak hanya laki-laki tetapi juga perempuan. Maka secara berkelindan perempuan berhak memilih pemimpin yang merepresentasikan kepentingan perempuan dan menampung aspirasi yang bersentuhan dengan kepentingan perempuan secara spesifik.

Termasuk memperjuangkan hak-hak perempuan dalam pelbagai aspek kehidupan dari budaya patriarki. Perempuan juga merupakan ahlul ikhtiyar sebagai wujud dari nilai kesetaraan.

Sejarah Partisipasi Perempuan dalam Politik

Kedua, fakta sejarah sebagaimana terekam dalam Nihayah wal Bidayah Ibnu Katsir dan ternukil oleh beberapa ulama kontemporer semisal Ramadan Al-Buthi dalam Fikih Sirah dan Wahbah Zuhayli dalam Fikih Islami.

Konon ketika pengangkatan Sayyidina Utsman sebagai pemimpin, sahabat Abdurrahman bin Auf tidak berhenti menjajaki seantero Madinah untuk melakukan voting siapa yang akan menjadi pemimpin antara Sayyidina Utsman dan Sayyidina Aly.

». فَسَعَى فِي ذَلِكَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بِلَيَالِيهَا لَا يَغْتَمِضُ بِكَثِيرِ نَوْمٍ إِلَّا صَلَاةً وَدُعَاءً وَاسْتِخَارَةً، وَسُؤَالًا مِنْ ذَوِي الرَّأْيِ وَغَيْرِهِمْ، فَلَمْ يَجِدْ أَحَدًا يَعْدِلُ بِعُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، رضي الله عنه. فَلَمَّا كَانَتِ اللَّيْلَةُ الَّتِي يُسْفِرُ صَبَاحُهَا عَنِ الْيَوْمِ الرَّابِعِ مِنْ مَوْتِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، جَاءَ إِلَى مَنْزِلِ ابْنِ أُخْتِهِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ، فَقَالَ: أَنَائِمٌ يَا مِسْوَرُ! وَاللَّهِ لَمْ أَغْتَمِضْ بِكَثِيرِ نَوْمٍ مُنْذُ ثَلَاثٍ،

Hampir semua rakyat yang ada di Madinah termasuk perempuan ikut menyuarakan pendapatnya (pilihannya) siapa yang layak jadi pemimpin kala itu. Penjajakan voting itu, menurut Ibnu Katsir, Abdurahman menghabiskan waktu tiga hari tiga malam. Tanpa istirahat kecuali melakukan aktivitas yang pasti semisal makan, salat, dll.

Ketiga, memang betul ungkapan Imam Haramain meniadakan perempuan. Seolah-olah tidak ada kesetaraan antaran perempuan dan lelaki sebagai ahlul ikhtiyar dalam memilih presiden.

Tetapi beliau sesungguhnya bukan menitikberatkan kepada jenis kelaminnya yang perempuan. Melainkan lantaran tidak adanya akses untuk mengetahui calon-calon pemimpin kala itu. Sebagaimana ungkapan beliau ini.

وَلَوِ اسْتُشِيرَ فِي هَذَا الْأَمْرِ امْرَأَةٌ ; لَكَانَ أَحْرَى النِّسَاءِ وَأَجْدَرُهُنَّ بِهَذَا الْأَمْرِ فَاطِمَةَ عليها السلام ثُمَّ نِسْوَةَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ، وَنَحْنُ بِابْتِدَاءِ الْأَذْهَانِ نَعْلَمُ أَنَّهُ مَا كَانَ لَهُنَّ فِي هَذَا الْمَجَالِ مَخَاضٌ فِي مُنْقَرَضِ الْعُصُورِ وَمَكَرِّ الدُّهُورِ

Dari statment beliau di atas membuktikan bahwa beliau tidak membantah. Andaikan ada riwayat yang mengatakan bahwa perempuan juga punya ruang dalam memilih pemimpin. Maka perempuan yang memiliki pengetahuan dan akses sehingga layak perempuan-perempuan untuk berpartisipasi dalam kancah politik sebagaimana laki-laki umumnya (zaman dulu), semisal Siti Fatimah dan istri-istri Nabi. []

Tags: ahlul IkhtiyarHak Politik PerempuanislamkeadilanKesalinganKesetaraanMerebut TafsirMusawahsejarah
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version