• Login
  • Register
Jumat, 3 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Al-Ahzab Ayat 35; Simbol Kesetaraan dalam AlQur’an

Lukman Hakim Lukman Hakim
12/06/2020
in Hukum Syariat
0
78
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kesetaraan gender bukanlah gagasan baru dalam dunia Islam, meski baru gencar dikampanyekan beberapa dekade terakhir. Alquran sebagai kitab suci agama Islam yang turun di masyarakat bias gender, dalam banyak ayatnya baik secara eksplisit maupun implisit mendukung kesetaraan. Salah satu ayat yang dapat disebut sebagai simbol kesetaraan gender dalam Alquran adalah QS. Al-Ahzab: 35 yang berbunyi:

إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.

Konteks turunnya ayat di atas berkenaan dengan ‘protes’ Ummu Salamah, salah seorang istri Nabi. Riwayat dari Abu Salamah menceritakan, sebagaimana dikutip Ibn kasir dalam tafsirnya, bahwa Ummu Salamah bertanya, “Wahai Nabiyullah, mengapa saya hanya mendengar laki-laki saja yang disebutkan dalam Alquran, sementara perempuan tidak?”. Ayat ini pun turun sebagai respon atasnya.

Pertanyaan Ummu Salamah pada Nabi bagi sebagian orang zaman sekarang mungkin dianggap kurang etis, karena terkesan ada unsur protes di sana. Bahwa Alquran seakan-akan tidak ‘adil’ karena hanya mengajak bicara pada laki-laki, sedangkan ia merupakan hidayah universal tanpa terbatas pada jenis kelamin tertentu. Akan tetapi pertanyaan di atas sebenarnya cukup beralasan bila kita melihat karakteristik bahasa yang digunakan Alquran.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Baca Juga:

Makna Hijab Menurut Para Ahli

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Alquran turun dalam bahasa Arab, maka secara otomatis mengikuti struktur bahasa Arab. Amina Wadud dalam bukunya, Qur’an and Women menyebut bahasa Arab sebagai bahasa spesifik gender (gender-specific language), sebab segala hal dilihat dengan kacamata gender. Baik makhluk hidup yang memang memiliki jenis kelamin, maupun benda mati disematkan gender tertentu padanya. Ini juga berlaku pada semua komponen bahasa yang merujuk kata tersebut seperti kata kerja, kata ganti dan kata isyarat.

Permasalahannya muncul ketika dua jenis gender ingin disebut, karena akan membuat kalimat menjadi lebih panjang seperti yang terlihat pada ayat di atas. Maka demi efisiensi, ditetapkanlah bahwa gender laki-laki dapat mewakili gender perempuan (taghlib), namun tidak sebaliknya.

Misalnya pada kutipan ayat, “inna Allah ma’a al-sabirin” (Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar). Kata al-sabirin berbentuk jamak muzakkar salim yang sedianya untuk merujuk pada laki-laki, tetapi dalam hal ini juga dapat mengandung makna perempuan, yakni al-sabirat.

Selain itu dalam bahasa Arab, kata Allah dan malaikat yang kita yakini tidak berjenis kelamin apapun, juga terpaksa dikategorikan muzakkar (laki-laki), bukan muannas (perempuan) dengan alasan gender maskulin dianggap lebih layak mewakili segi kemuliaan dan keagungan Allah dan malaikat.

Oleh karenanya apabila diperhatikan, Alquran dipenuhi dengan kata-kata yang merujuk pada gender laki-laki, meskipun sebagian besarnya dimaksudkan pula gender perempuan. Dari sinilah Ummu Salamah sebagai representasi dari kaum Hawa mempertanyakan kenetralan Alquran yang langsung dijawab melalui QS. Al-Ahzab: 35.

Ayat tersebut dengan sangat jelas memosisikan laki-laki dan perempuan setara dengan menyebutkan sifat masing-masing secara bergandengan. Menunjukkan bahwa siapapun yang beragama Islam, beriman, lagi taat beramal dijanjikan ampunan dan pahala yang besar oleh Allah tanpa dibeda-bedakan jenis kelaminnya. Begitu pula sebaliknya.

Baik laki-laki maupun perempuan dalam Islam dipandang sama. Tidak ada golongan yang lebih superior maupun inferior dibanding yang lain. Kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelamin atau status sosialnya, melainkan kadar ketakwaan yang ia usahakan.

Sebagaimana nilai moral dari ajaran tauhid bahwa hanya Allah yang patut disembah dan diagungkan. Adapun selain Allah, sama-sama berstatus hamba yang sederajat serta tidak sepatutnya merasa lebih mulia dibanding orang lain. Budaya patriarki yang menganggap laki-laki superior atas perempuan menurut Amina Wadud merupakan bentuk kesyirikan, kesombongan dan bertentangan dengan ajaran tauhid.

Penyebutan laki-laki dan perempuan secara adil pada ayat di atas sangat penting untuk turut mempertahankan nilai-nilai kesetaraan dalam Alquran. Al-Ahzab: 35 mengisyaratkan kepada kita bahwasanya ketika Alquran tidak menyebut perempuan, tidak berarti ia tidak dianggap atau dimarginalkan. Ajaran universal Alquran yang ditujukan pada laki-laki juga ditujukan pada perempuan.

Dari sini Faqihuddin Abdul Kodir menjadikan Al-Ahzab: 35 sebagai salah satu landasan teologisnya dalam menawarkan metode Qiraah Mubadalah. Qiraah Mubadalah sendiri adalah model pembacaan secara resiprokal atas teks keagamaan yang berkenaan dengan relasi laki-laki dan perempuan, sehingga menghasilkan interpretasi yang egaliter dan ramah gender. []

Lukman Hakim

Lukman Hakim

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Saw Menyambut Ceria Kehadiran Anak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Bersolidaritas dan Pesan Moral Untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Fatherless dan Peran Ayah bagi Anak Perempuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pada Masa Nabi Saw, Sahabat Perempuan Pun Pernah Mengajukan Cerai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist