Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya al-Jami’ li-Ahim al-Qur’an, beliau menegaskan bahwa al-Qur’an sebenarnya lebih memilih monogami daripada poligami.
Sehingga, sangat tidak tepat jika poligami adalah jalan Tuhan, tuntunan al-Qur’an. Apalagi menjadi sebuah ibadah dan media ketakwaan.
Memang, poligami dalam redaksi bahasan al-Qur’an diperkenankan. Tetapi kewenangan itu dikitari berbagai syarat yang justru dipahami banyak ulama sebagai kritik terhadap praktik poligami. Kritik ini, yang menjadi kata kunci untuk memilih monogami dan bukan poligami.
Dalam pandang Dr. Muhammad Syarur, salah seorang intelektual muslim kontemporer dari Syria, poligami dalam ayat an-Nisa hanya diperkenankan pada kondisi sosial tertentu. Yaitu, kondisi di mana banyak anak-anak yatim terlantar yang ditinggal mati ayah mereka, sementara ibu mereka masih hidup.
Ketika al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk memelihara anak-anak yatim tersebut, mereka berhadapan pada dua hal. Pertama, mengambil anak-anak yatim tersebut dari ibu mereka dan menampung mereka dengan keluarga pemelihara. Atau kedua mengawini ibu mereka dan menjadikan mereka persis seperti anak pemelihara sendiri.
Memelihara Anak Yatim
Pilihan yang pertama ini, seringkali membuat orang berlaku tidak adil antara anak-anak mereka sendiri dengan anak-anak yatim yang mereka pelihara. Karena anak yatim itu masih tetap sebagai anak orang lain.
Karena itu, untuk menghindari perlakuan tidak adil ini, al-Qur’an menganjurkan dengan menikahi perempuan-perempuan yang menjadi ibu anak-anak yatim tersebut.
Tetapi jika dengan mengawini ibu mereka juga, para pemelihara merasa tidak akan bisa berlaku adil terhadap anak-anak yatim. Maka sebaiknya anjuran poligami harus kita abaikan. Dan tetaplah dengan seorang istri saja. Karena itu, makna ayat 3 dari surat an-Nisa, mengikuti penafsiran Muhammad Syahrur adalah:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
“Dan jika kamu takut tidak bisa berbuat adil terhadap anak-anak yatim itu (dengan mengumpulkan bersama anak-anak kamu), maka nikahilah dari perempuan-perempuan itu (ibu mereka) yang kamu suka, dua, tiga, atau empat. Tetapi, jika kamu (masih juga) takut tidak bisa berbuat adil. Maka cukup seorang istri saja, (Pilihan) demikian itu lebih dekat untuk tidak terbebani (oleh banyak pemeliharaan anak)”. (QS. an-Nisa ayat 3).
Dalam konteks struktur bahasa dalam ayat an-Nisa, poligami terkait dengan persoalan pemeliharaan anak-anak yatim. Pokok bahasan ayat lebih berkisar tentang anak-anak yatim yang kehilangan ayahnya, sementara ibu mereka masih hidup menjanda.
Di sini, kita berhadapan dengan persoalan mereka: di mana Allah menghendaki dan memerintahkan kenada kita untuk berbuat baik terhadap mereka, berlaku adil, menjaga dan memelihara harta mereka dan menyerahkannya kembali kepada mereka ketika mereka menginjak usia dewasa.
Pada konteks ini, poligami menjadi jalan untuk memelihara mereka, dengan mengawini ibu mereka dan memelihara mereka bersama dengan anak-anak kita sendiri. []