Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Allahu A’lam: Antara Kebenaran dan Kepastian dalam Salam

Kenyelenehan Asad bin Wad’ah segaris lurus dengan kisah kenyelenehan Gus Dur yang ceramah di gereja Indonesia

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
7 Maret 2024
in Hikmah
0
Salam

Salam

856
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Semangat “tujuan agama adalah kebenaran (Tuhan) bukan kepastian (manusia)” terselip dalam ungkapan Allahu A’lam (Tuhan yang lebih Tahu). Sebagaimana Imam Nawawi tiap kali menutupi kajian fikih dalam kitab Minhajut Thalibin. Pun closing statment Ibnu Katsir ketika mengomentari sikap “nyeleneh” Asad bin Wada’ah yang uluk salam ke non muslim tiap kali jumpa.

Kenyelenehan Asad bin Wad’ah segaris lurus dengan kisah kenyelenehan Gus Dur yang ceramah dalam gereja di Indonesia. Di saat sebagian besar tokoh NU “menyesali” perbuatan Gus Dur, justru tanggapan mengejutkan datang dari KH. Ali Maksum Krapyak. Beliau dengan santai mengomentari, “Lha kalau dia tidak berceramah di gereja, lalu kapan umat Nasrani akan mendapatkan pesan-pesan Al-Qur’an?”

Sementara sayup-sayup Kiai kampung tetap mengomentari kisah Gus Dur masuk ke gereja yang ia yakini haram. Pada akhirnya, Kiai itu menutupi Allahu A’lam kepada kami santri-santrinya. Yang mencerminkan semangat tujuan agama adalah kebenaran (Tuhan) bukan kepastian (manusia).

Ragam Pandangan Terkait Ucapan Salam Untuk Non Muslim.

Demikian ilustrasi tanggapan terhadap Asad bin Wad’ah ketika mengucapkan salam ke non Muslim. Pandangan yang mainstrem di kitab-kitab fikih yang kita atau saya pelajari adalah keharaman mengucapkan salam pada non muslim.

Dalam Zadal Ma’ad dan Ikmalul Muallim dijelaskan bahwa mayoritas ulama salaf dan khalaf mengharamkan salam pada non muslim . Tidak tanggung-tanggung, Imam Daud al-Dzahiri mengamini gurunya, Abdullah, juga mengharamkan bertegur sapa biasa semisal apa kapar? Selamat pagi, sore, malam? (al-Mugni Ibnu Qadamah, 363/9).

Adapun kelompok kecil lainnya membolehkan sebagaimana tercatat dalam kitab fikih Syafi’iyah, antara lain pendapat Imam Al-Mawardi. Pelopor pendapat ini adalah Ibnu Abbas, Abu Umamah, dan Ibnu Muhayriz.

Sementara Ibrahim Al-Nakha’i dan Alaqamah, sebagai golongan ketiga, mengusulkan bahwa kebolehannya itu kalau sekiranya membawa kemaslahatan. Misalkan untuk menjaga relasi kekerabatan, keakuran tetangga, dan lain semacamnya, (Zadal Ma’ad, 2/388 dan Ikmalul Muallim, 7/52).

Dalil yang Mengharamkan dan Yang Membolehkan Salam untuk Non Muslim

Salah satu landasan yang melegitimasi kelompok yang mengharamkan yaitu hadis Nabi dari Abu Hurairah yang tampak meyakinkan. Imam Muslim mencatat,“ Janganlah memulai salam lebih dulu kepada non-muslim (Yahudi-Nasrani). Bila kau berjumpa mereka di jalan, pepet saja ke pinggir jalan” (Sahih Muslim).

Sementara kelompok yang membolehkan juga tak mau kalah. Mereka juga menyampaikan hadis Nabi sebagai pijakan sikapnya;

لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ ‌أَفْشُوا ‌السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

“Tidak akan masuk surga sampai beriman! Dan tidak beriman sampai saling mencintai! Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang membuat kalian saling kenal dan cinta? Tebarkan salam antara kalian”. (Sahih Muslim).

Dari hadis tersebut para sahabat, yang membolehkan, memahami bahwa hadis itu memerintahkan dan mendorong untuk senantiasa menguluk salam. Baik pada muslim maupun non-muslim, kenal atau tidak. (Al-Muhith al-Burhani, 5/321).

Alasan Mengapa ada Larangan Bertegur Sapa (Salam) pada Non Muslim

Selain mengajukan dalil, kelompok ini mengajukan koreksi pada kelompok pertama dengan menceritakan situasi yang melatarbelakangi hadis pertama, yang melarang mengucapkan salam, itu muncul yang tak sempat diceritakan Abu Hurairah sebagai rawi.

Menurutnya, hadis itu lantaran situasinya sedang berkecamuk dengan perang antara muslim Madinah dan musyrik Makkah. Ternyata ada konspirasi antara musyrik Makkah dengan kaum Yahudi Madinah tepatnya adalah Bani Quraidah.

Oleh sebab itu, ketika para pasukan menderapkan langkahnya menuju Bani Quraidah untuk memberikan sanksi, maka logis bila Nabi berpesan bahwa tak usah uluk salam kalau ketemu di jalan, (Zadal Ma’ad, 2/388 dan Ikmalul Muallim, 7/52).

Dengan demikian, larangan salam (sebagai tradisi menanyakan kabar/bertegur sapa di Arab) bukan lantaran ke-Yahudi-annya atau Ke-Nasrani-annya. Melainkan ada pengkhiatan sosial-politik.

Sekilas Kecondongan Sykeh Ali Jum’ah

Inilah yang oleh Syekh Ali Jum’ah yakini. Dalam sebuah kesempatan yang berhasil didokumentasikan, beliau mengatakan berikut.

«”أما السلام بين المرأة المسلمة وبين المسيحية فنقول: لا نرى بأسًا في السلام على الأديان المختلفة، آخذين هذا من معنى السلام، فالسلام هو أصل دين الإسلام، والسلام اسم من أسماء الله تعالى، والسلام نتقبله من الغير،

“Adapun uluk salam antara muslimah dan perempuan non muslim, pendapat kami, boleh salam antara agama-agama yang berbeda. Karena berpegangan dengan makna salam yang mana menjadi pokok ajaran Islam, dan salah satu Nama Allah. Dan kami menerima salam dari orang lain”. (Doktor Ali Jum’ah Ila Aina, 136).

Sedangkan mengomentari hadis yang oleh Abu Hurairah riwayatkan, beliau berkomentar;

هذا عندما يكون هناك نزاع ظاهر وفتنة عمياء صماء، تستوجب الضغوط والسيطرة عليها، أما في الحالة المعتادة فنشر المسلمون الإسلام من الأندلس إلى الهند بتعايشهم مع الآخرين” مع أن هذا الحديث الذي ادعى أنه لحالة الفتنة العمياء، رواه أبو داود في باب السلام على أهل الذمة»

“(Hadis) Ini terjadi ketika ada konflik dan pertikaian buta dan tuli yang membutuhkan tekanan dan kontrol, namun dalam kasus yang normal (damai), umat Islam menyebarkan Islam dari Andalusia ke India dengan hidup berdampingan dengan orang lain (non muslim).” Meskipun hadis ini, yang diklaimnya hanya untuk kasus perselisihan buta, Abu Dawud mencatat dalam bab “Salam sejahtera bagi Kaum Dhimmah”.

Penutup

Namun demikian, perwakilan kelompok pertama juga mengajukan gugat untuk mengukuhkan pendapatnya dengan berbagai argumentasi sebagaimana Muhammad Ibrahim bin Sarkandi menuliskan dalam kitabnya “Al-Ahkam al-Fiqhiyah al-Lati Qila Fiha binNashki wa Atsaru Fi Ikhtilafil Fukaha”. Bahkan mengklaim bahwa hadis yang menjadi dalil kebolehan ucap salam ke non muslim, dianulir (nasakh).

Dari keduanya itu, hemat saya, lagi-lagi kembali pada ajaran Allahu A’lam: “tujuan agama adalah kebenaran (Tuhan) bukan kepastian (manusia)”. Dan dalam konteks sekarang yang berusaha menjalani tatanan dunia baru; dari al-harbu (kentestasi-kompetisi) ke al-salam (kolaborasi-duniawi), maka pendapat yang membolehkan, bahkan anjuran, amat relevan. Terimakasih. []

Tags: agamaislammanusianon muslimSalamTuhan
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID