Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Ambivalensi Fikih Perempuan Huzaemah Tahido Yanggo

Saya percaya bahwa ada sisi-sisi yang penting untuk kita bahas dan rembukkan kembali. Utamanya di beberapa bagian ketika Huzaemah Tahido Yanggo membahas tentang perempuan dan relasinya dengan pekerjaan domestik

Moh Rofqil Bazikh by Moh Rofqil Bazikh
10 November 2022
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Fikih Perempuan

Fikih Perempuan

12
SHARES
602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membicarakan fikih dan relasinya dengan perempuan mengingatkan saya pada salah satu asumsi besar saat ini. Fikih klasik yang mayoritas umat Islam anut di seluruh dunia sangat bias gender! Alih-alih memberikan perempuan posisi yang sejajar, justru menjadikan perempuan dalam posisi subordinat.

Fikih perempuan yang diamini oleh banyak umat muslim masih sangat dan terpengaruh oleh logika patriarki. Dengan landasan fundamental seperti itu, banyak kemudian pemikir(an) yang mencoba untuk menegosiasi posisi perempuan ini.

Di Indonesia, kita melihat Husein Muhammad yang sangat kental dengan kampanye ihwal kesetaraan gender. Ia bukan satu-satunya dari kalangan pria yang mencoba untuk merundingkan kembali ihwal posisi perempuan, ada juga Faqihuddin Abdul Kodir dengan pembacaan mubaladah-nya yang terkenal itu. Hemat saya, ini adalah salah satu respon dari banyak pemikir muslim belakangan ketika membincang ihwal perempuan dan eksistensinya dalam tesmak Islam.

Artinya, pandangan yang membahas tentang perempuan dan kaitannya dengan Islam, dengan fikih perempuan secara spesifik, sudah tidak asing. Apalagi kampanye tentang kesetaraan gender belakangan sangat marak, mulai dari dunia kampus hingga dunia maya.

Saya punya kelakar, jika ada yang bisa menandingi kegarangan penggemar K-Pop, ya barangkali para pejuang kesetaraan ini. Tentu ini angin segar bagi orang-orang yang merindukan kesetaraan dan juga perempuan yang ingin haknya kita kembalikan.

Sayangnya, terlalu naif jika kita melewatkan salah satu pemikiran tentang perempuan dari Huzaemah Tahido Yanggo. Kendati saya menemukan hal yang secara zahir janggal, namun tetap menarik untuk kita ulik. Setidaknya dapat melihat konstruksi—beserta ambivalensi—fikih perempuan yang dibangun oleh Huzaemah dan termaktub dalam Fikih Perempuan Kontemporer [2010]. Meski bukan satu-satunya buahnya tangannya, namun hanya itu yang terlihat potensial kita diskusikan lebih lanjut.

Biografi Intelektual

Huzaemah Tahido Yanggo lahir di Donggala, Sulawesi Tengah. Ia menamatkan studinya di Universitas al-Azhar Kairo. Sepanjang hidupnya,  ia memang terkenal dengan kepakarannya di bidang mazhab komparatif(muqaranah al-mazahib).

Dengan kepakaran inilah, Huzaemah mencoba untuk memberikan pandangan-pandangan tentang perempuan dalam hukum Islam. Ia menghabiskan hayatnya untuk mengabdikan diri di UIN Syarif Hidayatullah. Selain itu ia, juga menjadi dosen di beberapa kampus di Jakarta, di antaranya UI dan IIQ.

Bagi orang-orang yang tidak bergelut di dunia mazhab komparatif (masyhur biasa kita kenal perbandingan mazhab), tentu akan asing. Ia bukan tidak terkenal, hanya saja kemudian kalah telak dalam medan popularitas dibanding pemikir sezaman.

Kita tambah lagi banyaknya pemikir muslim yang yang punya konsentrasi terhadap isu perempuan. Apalagi dibanding pemikir muslim cum feminis dari luar, macam Amina Wadud atau Fatimah Mernissi, tentu jauh. Namun, ketidakmasyhuran bukan hujah untuk tidak menguliknya lebih jauh.

Perempuan dan Pekerjaan

Saya percaya bahwa ada sisi-sisi yang penting untuk kita bahas dan rembukkan kembali. Utamanya di beberapa bagian ketika Huzaemah Tahido Yanggo membahas tentang perempuan dan relasinya dengan pekerjaan domestik.

Di banyak bagian dalam bukunya, ia jelas mengemukakan bahwa Islam tidak pernah membedakan tingkat kesukaran pekerjaan perempuan dan laki-laki. Ini sekaligus antitesis terhadap anggapan umum bahwa pekerajaan domestik perempuan lebih mudah. Pada saat yang bersamaan ia memberikan konklusi ihwal kebolehan perempuan berkarier di luar rumah.

Hanya saja, ini poin penting yang mesti kita garisbawahi bersama, Huzaemah secara implisit memberikan tupoksi perempuan adalah mengurus rumah. Ini dapat kita lihat misalnya pada bagian di mana ia menilik dampak negatif dari perempuan karier.

Di antara sekian banyak dampak negatif yang paling melekat di kepala saya ihwal tugas domestik. Perempuan karier, dalam tesmak Huzaemah, seringkali mengabaikan tugas-tugas pokok di dalam rumahnya. Bantahan saya, yang kosong di bagian ini adalah ketersalingan mengisi antara suami-istri.

Ini sekaligus mempertegas asumsi saya di awal bahwa ia mencoba mendudukkan perempuan setara dengan laki-laki namun dalam ranah pekerjaan ia masih belum beranjak dari perspektif klasik. Demikian juga, pijakan-pijakan yang ia gunakan masih sangat terkesan normatif-klasik alih-alih melakukan pembacaan ulang.

Seandainya tidak dianggap serampangan, saya dapat mengkategorikan ia sebagai feminis yang patriarkis. Artinya, dalam pandangan-pandangannya yang diklaim menyuarakan kesetaraan itu masih kita temukan bumbu-bumbu bias.

Dengan ungkapan lain saya bisa mengatakan bahwa ia membangun argumentasi sendiri yang kemudian runtuh oleh pandangannya sendiri. Antara satu bagian dan bagian lain di dalam karyanya justru memperlihatkan pemikirannya yang ambivalen.

Seminimnya itu yang dapat saya rasakan ketika pertama kali membaca Huzaemah Tahido Yanggo. Meski kita harus apresiatif tentu adalah lelucon jika membiarkan pemikiran-pemikiran lolos begitu saja tanpa uji kritis. Wallahu a’lam. []

Tags: Fikih PerempuanHuzaemah Tahido YanggoPerempuan Ulamaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana cara agar terhindar dari kekerasan seksual?

Next Post

Qasim Amin dan Dua Karyanya: Kitab Tahrirul Mar’ah dan Mar’atun Jadidah

Moh Rofqil Bazikh

Moh Rofqil Bazikh

Moh. Rofqil Bazikh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Meski buka pembaca yang rajin, ia menaruh minat pada kajian keislaman dan usul fikih. Tulisan-tulisannya telah tersebar di berbagai media cetak dan online. Dapat ditemui di media sosial @rofqilbazikh(Twitter), @rofqil_bazikh(IG).

Related Posts

Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Next Post
Qasim Amin

Qasim Amin dan Dua Karyanya: Kitab Tahrirul Mar'ah dan Mar'atun Jadidah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan
  • Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan
  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0