Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Ambivalensi Fikih Perempuan Huzaemah Tahido Yanggo

Saya percaya bahwa ada sisi-sisi yang penting untuk kita bahas dan rembukkan kembali. Utamanya di beberapa bagian ketika Huzaemah Tahido Yanggo membahas tentang perempuan dan relasinya dengan pekerjaan domestik

Moh Rofqil Bazikh by Moh Rofqil Bazikh
9 November 2022
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Fikih Perempuan

Fikih Perempuan

12
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membicarakan fikih dan relasinya dengan perempuan mengingatkan saya pada salah satu asumsi besar saat ini. Fikih klasik yang mayoritas umat Islam anut di seluruh dunia sangat bias gender! Alih-alih memberikan perempuan posisi yang sejajar, justru menjadikan perempuan dalam posisi subordinat.

Fikih perempuan yang diamini oleh banyak umat muslim masih sangat dan terpengaruh oleh logika patriarki. Dengan landasan fundamental seperti itu, banyak kemudian pemikir(an) yang mencoba untuk menegosiasi posisi perempuan ini.

Di Indonesia, kita melihat Husein Muhammad yang sangat kental dengan kampanye ihwal kesetaraan gender. Ia bukan satu-satunya dari kalangan pria yang mencoba untuk merundingkan kembali ihwal posisi perempuan, ada juga Faqihuddin Abdul Kodir dengan pembacaan mubaladah-nya yang terkenal itu. Hemat saya, ini adalah salah satu respon dari banyak pemikir muslim belakangan ketika membincang ihwal perempuan dan eksistensinya dalam tesmak Islam.

Artinya, pandangan yang membahas tentang perempuan dan kaitannya dengan Islam, dengan fikih perempuan secara spesifik, sudah tidak asing. Apalagi kampanye tentang kesetaraan gender belakangan sangat marak, mulai dari dunia kampus hingga dunia maya.

Saya punya kelakar, jika ada yang bisa menandingi kegarangan penggemar K-Pop, ya barangkali para pejuang kesetaraan ini. Tentu ini angin segar bagi orang-orang yang merindukan kesetaraan dan juga perempuan yang ingin haknya kita kembalikan.

Sayangnya, terlalu naif jika kita melewatkan salah satu pemikiran tentang perempuan dari Huzaemah Tahido Yanggo. Kendati saya menemukan hal yang secara zahir janggal, namun tetap menarik untuk kita ulik. Setidaknya dapat melihat konstruksi—beserta ambivalensi—fikih perempuan yang dibangun oleh Huzaemah dan termaktub dalam Fikih Perempuan Kontemporer [2010]. Meski bukan satu-satunya buahnya tangannya, namun hanya itu yang terlihat potensial kita diskusikan lebih lanjut.

Biografi Intelektual

Huzaemah Tahido Yanggo lahir di Donggala, Sulawesi Tengah. Ia menamatkan studinya di Universitas al-Azhar Kairo. Sepanjang hidupnya,  ia memang terkenal dengan kepakarannya di bidang mazhab komparatif(muqaranah al-mazahib).

Dengan kepakaran inilah, Huzaemah mencoba untuk memberikan pandangan-pandangan tentang perempuan dalam hukum Islam. Ia menghabiskan hayatnya untuk mengabdikan diri di UIN Syarif Hidayatullah. Selain itu ia, juga menjadi dosen di beberapa kampus di Jakarta, di antaranya UI dan IIQ.

Bagi orang-orang yang tidak bergelut di dunia mazhab komparatif (masyhur biasa kita kenal perbandingan mazhab), tentu akan asing. Ia bukan tidak terkenal, hanya saja kemudian kalah telak dalam medan popularitas dibanding pemikir sezaman.

Kita tambah lagi banyaknya pemikir muslim yang yang punya konsentrasi terhadap isu perempuan. Apalagi dibanding pemikir muslim cum feminis dari luar, macam Amina Wadud atau Fatimah Mernissi, tentu jauh. Namun, ketidakmasyhuran bukan hujah untuk tidak menguliknya lebih jauh.

Perempuan dan Pekerjaan

Saya percaya bahwa ada sisi-sisi yang penting untuk kita bahas dan rembukkan kembali. Utamanya di beberapa bagian ketika Huzaemah Tahido Yanggo membahas tentang perempuan dan relasinya dengan pekerjaan domestik.

Di banyak bagian dalam bukunya, ia jelas mengemukakan bahwa Islam tidak pernah membedakan tingkat kesukaran pekerjaan perempuan dan laki-laki. Ini sekaligus antitesis terhadap anggapan umum bahwa pekerajaan domestik perempuan lebih mudah. Pada saat yang bersamaan ia memberikan konklusi ihwal kebolehan perempuan berkarier di luar rumah.

Hanya saja, ini poin penting yang mesti kita garisbawahi bersama, Huzaemah secara implisit memberikan tupoksi perempuan adalah mengurus rumah. Ini dapat kita lihat misalnya pada bagian di mana ia menilik dampak negatif dari perempuan karier.

Di antara sekian banyak dampak negatif yang paling melekat di kepala saya ihwal tugas domestik. Perempuan karier, dalam tesmak Huzaemah, seringkali mengabaikan tugas-tugas pokok di dalam rumahnya. Bantahan saya, yang kosong di bagian ini adalah ketersalingan mengisi antara suami-istri.

Ini sekaligus mempertegas asumsi saya di awal bahwa ia mencoba mendudukkan perempuan setara dengan laki-laki namun dalam ranah pekerjaan ia masih belum beranjak dari perspektif klasik. Demikian juga, pijakan-pijakan yang ia gunakan masih sangat terkesan normatif-klasik alih-alih melakukan pembacaan ulang.

Seandainya tidak dianggap serampangan, saya dapat mengkategorikan ia sebagai feminis yang patriarkis. Artinya, dalam pandangan-pandangannya yang diklaim menyuarakan kesetaraan itu masih kita temukan bumbu-bumbu bias.

Dengan ungkapan lain saya bisa mengatakan bahwa ia membangun argumentasi sendiri yang kemudian runtuh oleh pandangannya sendiri. Antara satu bagian dan bagian lain di dalam karyanya justru memperlihatkan pemikirannya yang ambivalen.

Seminimnya itu yang dapat saya rasakan ketika pertama kali membaca Huzaemah Tahido Yanggo. Meski kita harus apresiatif tentu adalah lelucon jika membiarkan pemikiran-pemikiran lolos begitu saja tanpa uji kritis. Wallahu a’lam. []

Tags: Fikih PerempuanHuzaemah Tahido YanggoPerempuan Ulamaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana cara agar terhindar dari kekerasan seksual?

Next Post

Qasim Amin dan Dua Karyanya: Kitab Tahrirul Mar’ah dan Mar’atun Jadidah

Moh Rofqil Bazikh

Moh Rofqil Bazikh

Moh. Rofqil Bazikh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Meski buka pembaca yang rajin, ia menaruh minat pada kajian keislaman dan usul fikih. Tulisan-tulisannya telah tersebar di berbagai media cetak dan online. Dapat ditemui di media sosial @rofqilbazikh(Twitter), @rofqil_bazikh(IG).

Related Posts

Sitti Rohmi Djalilah
Figur

Sitti Rohmi Djalilah: Ulama Perempuan dalam Gerak Muslimat dan Pendidikan

5 Juni 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Nyai Luluk Farida
Aktual

Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

26 Mei 2026
BuKUPI
Aktual

Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Buku Manaqib Ulama Perempuan
Aktual

Diluncurkan di BuKUPI: Buku Manaqib Ulama Perempuan Indonesia Jadi Ikhtiar Awal Dokumentasi Sejarah Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Atlas Ulama Perempuan KUPI
Aktual

Atlas Ulama Perempuan KUPI Resmi Diluncurkan, Rekam Jejak Perjuangan Ulama Perempuan

24 Mei 2026
Next Post
Qasim Amin

Qasim Amin dan Dua Karyanya: Kitab Tahrirul Mar'ah dan Mar'atun Jadidah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0