• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

An-Nisa Ayat 3: Larangan Melakukan Tindakan Semena-mena Kepada Orang Lemah dan Marjinal

Inti ayat lebih memfokuskan pada pentingnya memberikan perhatian terhadap perempuan, yang sering menjadi korban dari sistem sosial yang berlaku pada saat itu.

Redaksi Redaksi
20/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
an-Nisa

an-Nisa

695
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan KH. Husein Muhammad tentang al-Qur’an surat an-Nisa ayat 3 sebenarnya bisa disimpulkan bahwa ayat tersebut tidak sedang membicarakan poligami, apalagi menganjurkannya.

Karena yang dibicarakannya adalah tindakan semena-mena yang biasa dilakukan laki-laki terhadap perempuan, baik sebagai perempuan yatim, perempuan yang akan dipersunting, maupun perempuan yang dipoligami.

Ayat ini memperingatkan laki-laki untuk memberikan hak-hak mereka, berlaku adil dan tidak semena-mena terhadap mereka. Inti ayat lebih memfokuskan pada pentingnya memberikan perhatian terhadap perempuan, yang sering menjadi korban dari sistem sosial yang berlaku pada saat itu.

Seperti dalam ayat sebelumnya (QS. an-Nisa ayat 2), ayat sesudahnya (QS. an-Nisa ayat 4) dan ‘ayat poligami’ sendiri. Ketiga ayat tersebut, semuanya membicarakan pokok persoalan yang sama. Yaitu peringatan untuk tidak berlaku semena-mena terhadap orang yang secara sosial lemah dan marjinal.

Mereka adalah para anak yatim dan perempuan. Ayat-ayat ini sepertinya memberi penegasan betapa posisi perempuan pada saat itu sangat lemah dan rentan terhadap segala bentuk penindasan.

Baca Juga:

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

Pada konteks ini, ayat-ayat al-Qur’an turun untuk melakukan pembelaan dan pembebasan terhadap mereka dengan bersandar pada moralitas keadilan. Untuk memperkuat pandangan ini, kita bisa mengutip berbagai pandangan penafsiran para ulama dalam kitab-kitab tafsir.

As-Samarqandi (w. 375H) misalnya, menyatakan mengenai ayat tersebut:

“(Orang-orang pada saat itu) mengawini perempuan sejumlah yang mereka suka, kemudian turunlah ayat ini. Maksud ayat adalah Jika kamu takut untuk tidak bisa berbuat adil terhadap para anak yatim, kamu juga hendaknya takut untuk tidak berbuat adil terhadap istri-istri, jika kamu berpoligami.” []

Tags: an-Nisa ayat 3Kelompoklaranganlemahmarjinaltindakan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID