Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apa Perbedaan Lamaran dan Tunangan?

Tunangan itu tentunya belum ada ikatan resmi sebagai suami istri, sehingga tidak bisa kita samakan hukumnya dengan akad nikah. Dan tentunya mereka haram berkhalwat atau hal hal sejenis lainnya

Siti Nurhasanah Al Munawaroh Siti Nurhasanah Al Munawaroh
18 November 2022
in Personal
0
Apa Perbedaan Lamaran dan Tunangan?

Apa Perbedaan Lamaran dan Tunangan?

674
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir akhir ini marak sekali dengan yang namanya tunangan. Lalu apa perbedaan lamaran dan tunangan? Padahal kan zaman dulu jarang sekali yang namanya tunangan, langsung nikah aja, sudah, beres deh jadi suami istri. Mungkin memang ada, tapi gak semarak pada saat ini. Menurutku sih itu hanya membuang buang waktu dan biaya atau pengeluaran saja.

Tentang lamaran, dari katanya saja bisa kita simpulkan bahwa lamaran atau melamar adalah menanyakan kesediaan perempuan untuk menjadi pasangan hidup sang pria. Biasanya prosesi lamaran dilakukan dengan mempertemukan keluarga inti dari masing-masing mempelai.

Di Indonesia sendiri, prosesi lamaran begitu rumit dan kebanyakan menggunakan adat istiadat yang begitu sakral. Nggak jarang juga pemuka agama dan pemuka adat hadir pada prosesi ini, makanya banyak yang menyebutkan bahwa lamaran lebih kuat ikatannya ketimbang tunangan.

Apa lagi, biasanya di prosesi lamaran, mempelai laki-laki akan membawa syarat, seperti cincin pernikahan dan seserahan. Namun ada yang berpendapat sebaliknya, menurut beberapa orang, lamaran hanyalah prosesi di mana masih menanyakan keseriusan pihak wanitanya saja.

Sedangkan acara pertunangan biasanya dilakukan setelah lamaran dan sebelum wedding, atau biasanya antara sebulan sampai minggu sebelum acara pernikahan secara resmi.

Ketika sudah Tunangan tapi Tidak Jadi Menikah

Tunangan pun tidak menjamin jadi ke pelaminan bersama atau menjadi suami istri yang sah. Emang ya kalo bukan jodoh tuh mau dipaksain juga susah. Meskipun kita sudah meyakinkan itu semua. Tapi Tuhan berkata lain, terkadang ya segala sesuatu  yang tidak kita inginkan semuanya hadir di depan mata kita.

Setelah terjadinya tunangan, dan menjenjang ke pernikahan, waktu menuju ke pernikahan pun terkadang dalam jangka waktu yang lama. Pun ada juga yang memang di rencanakan dalam waktu yang cepat, malah yang lebih parahnya  tidak jadi menikah. itu so sad banget sih…

Yah, ada salah satu cerita, entah cerita temanku entah cerita teman dari temanku, saya lupa soalnya udah 4 tahun yang lalu. Dia sudah pacaran beberapa tahun, keluarga dari pihak laki laki dan perempuan pun sudah saling mengenal, lalu mereka pun tunangan. Setelah tunangan, arti tunangan itu entah di bawa kemana? Dan mereka tidak jadi menikah. Jadi maksud dari kata tunangan itu apa sih? pacaran resmi, dan memakai cincin?

Lalu dari situ saya sadar. Iya ya mau sebesar apa pun rencana kita tetap saja garis takdir tuhan yang lebih baik. Kita sebagai makhluknya yang tidak berdaya, jangan lupa untuk selalu meminta yang terbaik kepada tuhan. Selalu melibatkan tuhan, baik buruknya yang terjadi tetapi itu yang pas dan terbaik untuk kita menurut Tuhan.

Tunangan tidak Sama dengan Akad Nikah

Tunangan itu tentunya belum ada ikatan resmi sebagai suami istri, sehingga tidak bisa kita samakan hukumnya dengan akad nikah. Dan tentunya mereka haram berkhalwat atau hal hal sejenis lainnya.

Dulu juga saya sempet pengen seperti orang orang bertunangan atau dilamar. Karena saya pikir sesudah tunangan enak, dalam artian sudah disetujui oleh kedua pihak laki laki dan perempuan.Tetapi semakin umur saya  bertambah, terkadang malah semakin takut akan berhadapnya pernikahan. Memang, saya selalu memikirkan hal hal seperti itu. Seperti jodoh saya siapa ya? Penasaraaaan banget

Tapi rasa penasaran dan rasa takut, lebih besar rasa takut untuk menghadapi pernikahan. Karena ada yang bilang pernikahan itu gerbangnya dari permasalahan hidup kita, tetapi bagi saya pernikahan itu pelajaran untuk kita, belajar memahami satu sama lain, belajar untuk membangun cinta dengan sebaik baiknya, dan jadikan pelajaran dari rumah tangga yang tidak sehat, dipelajari, dipahami, untuk tidak seperti itu.

Jadi intinya yang usianya masih di bawah umur janganlah terburu buru untuk menikah, kejar dulu impianmu, cita cita mu untuk membahagiakan orang-orang di sekelilingmu. Begitupun yang sudah berumur sudah saatnya untuk menikah, jangan lah risau Tuhan masih memberik kita kesempatan berjuang untuk orang orang di sekeliling kita.

Jadi manfaatkanlah waktumu dengan baik. Alqur’an menyebut pernikahan sebagai perjanjian yang kokoh:

وَكَيْفَ تـَأْ خُذُوْنَه ُوَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ اِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْ نَ مِنْكُمْ مِيْثاَقًا غَلِيْظًا

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (An-Nisa /4:21)

Rasulullah bersabda:

فَاتَّقُوْااللهَ فِى النِّسَاءِ, فَاِنَّمَا أَخَذْ تُمُوْ هُنَّ بِأ َمَا نَة ِاللهِ وَاسْتَحْلَلْتُم ْفُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِا للهْ

Bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya engkau memperistri mereka dengan amanat “ Allah dan engka halalkan farji perempuan dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, ad-Darimi). []

 

Tags: JodohLamaranmenikahperempuanTunangan
Siti Nurhasanah Al Munawaroh

Siti Nurhasanah Al Munawaroh

Siti Nur Hasanah al Munawaroh suka di panggil Muna. Mahasantri ma'had aly semester akhir. Suka jajan dan suka masak

Terkait Posts

Keulamaan Perempuan pada
Aktual

Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

13 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID