Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

Yuyun Nailufar by Yuyun Nailufar
20 Februari 2021
in Keluarga
A A
0
Poligami

Poligami

5
SHARES
227
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya membaca artikel di internet yang berjudul “Poligami itu Solusi, Bukan Diskriminasi” yang diunggah dalam sebuah portal islam yang mengusung tema Hijrah, membuat saya geleng-geleng kepala tiap membaca poin-poin solusi yang telah dijelaskan.

Betapa tidak, poin-poin yang mereka anggap solusi itu sangat tidak masuk akal, semua permasalahan rumah tangga solusinya adalah poligami. Artikel tersebut juga menggambarkan kepasifan perempuan yang tidak turut serta memikirkan solusi dalam permasalahan rumah tangga, sebab semua jalan keluarnya adalah poligami.

Berikut saya paparkan poligami adalah solusi (versi mereka) vs berpikir logis adalah solusi:

Pertama, berpoligami adalah solusi ketika istri mandul atau menderita suatu penyakit sehingga tidak mampu melayani suaminya, padahal di sisi lain suami mengharapkan lahirnya keturunan yang merupakan tujuan asal pernikahan.

Sebelum menikah, perempuan dan laki-laki dianjurkan untuk melakukan cek kesehatan tentang penyakit bawaan dan kesehatan reproduksi. Dengan mengetahui riwayat kesehatan, suami istri saling mengerti dan memahami kondisi fisik satu sama lain, dan hal-hal apa saja yang dapat mempengaruhi kesehatan anak mereka kelak. Sehingga perempuan dan laki-laki yang akan menikah dapat melakukan kesepakatan ketika menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan saat berumah tangga nanti.

Kedua, ketika suami selalu terpelihara kebugarannya dan istri tidak mampu mengimbanginya, baik karena faktor umur atau karena sedikitnya kesempatan melayani suami; yaitu seperti hari-hari haid, nifas, sakit dan lain sebagainya, maka yang paling utama bagi suami dalam kondisi ini adalah bersabar dan memahami keadaan istrinya. Akan tetapi jika tidak mampu bersabar, solusinya adalah berpoligami.

Tubuh manusia akan berubah seiring bertambahnya usia. Begitu juga perempuan, tubuhnya akan berubah sering bertambahnya pengalaman reproduksi, seperti hamil, melahirkan, dan menyusui. Ketika masa kehamilan, beberapa perempuan mengalami perubahan drastis pada tubuh mereka karena faktor hormon, setelah melahirkan banyak stretch mark bermunculan.

Lalu pada saat menyusui, payudara perempuan juga mulai kendor. Setelah melahirkan pun perempuan mengalami nifas, sebagai “fase istirahat” untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis perempuan terkait kesiapan hubungan seksual bersama suami usai melahirkan.

Tentu saja pengalaman ini dialami oleh semua perempuan. Seharusnya sebagai seorang suami memahami dan berempati tentang pengalaman itu. Peran suami juga penting untuk mendampingi kebutuhan istri ketika hamil, melahirkan, dan mensuport istri usai melahirkan.

Seharusnya, pengalaman reproduksi perempuan tidak dijadikan sebuah masalah dalam berumah tangga. Melainkan, menjadi faktor pelengkap dalam menjalin hubungan kesalingan dan berkomunikasi dengan baik sehingga terciptalah rumah tangga yang harmonis.

Ketiga, istri yang memiliki perangai buruk yang tidak disukai oleh suaminya, baik dari cara dia melayani keluarga maupun dalam hal lain, sementara itu istri tetap merasa membutuhkan peran suami, maka solusinya adalah berpoligami.

Apabila di dalam rumah tangga datang atau tumbuh suatu perilaku buruk dari istri, maka suami wajib memberikan nasihat dan pengajaran kepada istri. Apabila usaha tersebut belum ampuh, maka suami dan istri bisa melakukan pisah ranjang dengan harapan merenungi dampak baik buruk perilaku yang dilakukan istri. Apabila kedua usaha tersebut belum juga membuahkan hasil, maka suami boleh melakukan tindakan pemukulan yang tidak menyakiti dan membahayakan seperti yang tertuang pada QS. An-Nisa ayat 34:

“Isteri-isteri yang kamu khawatirkan akan melakukan perbuatan nusyuz maka nasihatilah mereka, pisahkan diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka sudah sadar, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka, sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar.”

Keempat, terkadang perceraian antara suami istri bukanlah hasil dari keputusan yang matang, dan seorang suami seketika itu juga boleh menikah dengan wanita lain. Jika setelah menikah dengan wanita lain ternyata suami ingin merujuk kembali istrinya maka Islam masih memberi kesempatan untuk itu, yaitu berpoligami.

Pada pasal 39 ayat 1 dan pasal 115 KHI dijelaskan bahwa perceraian baru diizinkan apabila upaya-upaya perdamaian untuk menyatukan suami istri telah dilakukan, akan tetapi tidak berhasil. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, termasuk adanya penilaian atas tidak berhasilnya upaya gugatan tersebut.

Alasan-alasan secara yuridis dibolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk mengajukan perceraian diatur dalam pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975. Jadi, ketidakmatangan pemikiran suami untuk menggugat cerai istrinya bisa dipatahkan di persidangan apabila alasannya tidak tercantum dalam peraturan tersebut.

Kelima, jumlah wanita yang makin hari semakin banyak melebihi jumlah kaum laki-laki. untuk mendapatkan maslahat dan memenuhi kebutuhan tabiat manusia adalah disyariatkan poligami.

Dilansir dari Kompas (22/01) sensus penduduk 2020 mencatat lebih banyak penduduk laki-laki daripada penduduk perempuan. Jumlah penduduk laki-laki 136 juta orang atau 50,8% dari penduduk Indonesia. Jumlah penduduk perempuan 133,54 juta orang atau 49,42% dari penduduk Indonesia.

Untuk itu, tidak ada alasan lagi tentang banyaknya jumlah perempuan dibandingkan laki-laki sehingga laki-laki diharuskan poligami demi kemaslahatan. Apabila adanya kekhawatiran dengan jumlah laki-laki atau perempuan yang lebih sedikit maka ingatlah ketetapan Allah dalam QS. Adz Dzariyat ayat 49, “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”

Setiap masalah pasti ada solusinya, begitu juga permasalahan rumah tangga pasti ada solusinya, namun tidak dengan menggunakan poligami sebagai jalan keluarnya. Permasahan rumah tangga atau perkawinan juga diatur di dalam perundang-undangan dan Al-Quran. Sehingga perlu adanya pemikiran matang atupun mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, bukan malah berpoligami. []

Tags: islamkeluargaKesalinganMonogamiperkawinanpoligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kenapa ‘Boys will be Boys’ Sudah Tak Relevan Lagi

Next Post

Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

Yuyun Nailufar

Yuyun Nailufar

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Hukum Adat Bali
Publik

Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
Kang Jalal

Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0