• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aqiqah Menurut Imam Malik Cukup Satu Baik Laki-laki dan Perempuan

Demikian ini adalah tradisi kami dalam hal aqiqah. Bahwa siapa yang ingin melakukan aqiqah bagi anaknya, cukup satu kambing, baik anak laki-laki maupun perempuan

Redaksi Redaksi
10/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
aqiqah perempuan

aqiqah perempuan

515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Imam Malik, guru Imam Syafi’i tentang aqiqah, maka Imam Malik lebih cenderung pada sama-sama satu kambing, untuk bayi laki-laki maupun perempuan.

Pandangan tersebut seperti dalam hadits yang artinya:

Dari Malik, dari Hisyam bin Urwah, bahwa ayahnya, Urwah bin Zubair, selalu melakukan aqiqah untuk anak anaknya, laki-laki dan perempuan, satu kambing saja. Imam Malik berkata,

“Demikian ini adalah tradisi kami dalam hal aqiqah. Bahwa siapa yang ingin melakukan aqiqah bagi anaknya, cukup satu kambing, baik anak laki-laki maupun perempuan.

Praktik aqiqah ini tidak wajib, melainkan sunnah saja. Praktik ini sudah biasa orang-orang kami lakukan. Orang yang melakukan aqiqah sama seperti ibadah kurban, tidak boleh hewan (cacat), seperti hewan yang buta, yang lemah dan kurus kering, yang patah tulang, dan yang sakit.

Baca Juga:

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Daging (aqiqah) tidak boleh dijual sedikit pun, tidak juga kulitnya. Tulangnya juga (tidak) boleh dipatahkan. Keluarga boleh memakan (daging) aqiqah dan menyedekahkannya. Anak (bayi yang di -aqiqah) tidak boleh terkena darah dari hewan tersebut.” (Muwaththa’ Malik, no. 1076).

Dalam beberapa riwayat hadits juga, Nabi Muhammad Saw hanya menyembelih satu kambing untuk aqiqah al-Hasan dan al-Husein (Sunan al-Tirmidzi, no. 1596: Sunan Abu Dawud, no. 2483: Sunan al-Nasa’i, no. 4230, dan Muwaththa’ Malik, no. 1075).

Memang, ada juga riwayat hadits yang menyatakan bahwa aqiqah itu dua kambing untuk bayi laki-laki dan satu kambing untuk bayi perempuan (Sunan al-Tirmidzi, no. 1595, Sunan Abu Dawud, no, 2836: Sunan al-Nasa’i, no. 4229: dan Sunan Ibnu Majah, no. 3282).

Aqiqah Laki-laki Perempuan Cukup Satu

Jika kedua riwayat hadits ini ingin kita amalkan, maka batas minimal aqiqah adalah satu kambing sudah cukup, baik untuk laki laki maupun perempuan.

Jika ingin menambah, tentu boleh dua kambing untuk laki-laki. Tetapi, penambahan ini sama sekali tidak terkait dengan kemuliaan bayi laki-laki dari bayi perempuan. Islam sama sekali tidak mengajarkan pemuliaan seperti ini.

Tentu saja, jika menambah lebih dari satu kambing untuk perempuan. Karena kelapangan yang keluarga miliki, atau karena tamu yang datang lebih banyak, maka itu juga boleh.

Yang prinsip adalah tidak boleh ada pandangan dan tindakan yang merendahkan salah satu jenis kelamin dari yang lain. Justru, aqiqah menjadi isyarat untuk merayakan kehadiran manusia baru.

Karena itu, di tengah budaya dan tradisi yang masih merendahkan anak perempuan, Islam, baik melalui ayat al-Qur’an maupun teks hadits, menegaskan pemihakan dan dukungan kepada perempuan.

Dalam sebuah teks hadits riwayat Imam Bukhari (no. 14039 dan 6061) menyebutkan bahwa jika kita ikut ambil bagian mengasuh dan mendidik anak perempuan. Maka ja akan menjadi perisai dari api neraka.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: aqiqahImam Maliklaki-lakiperempuansatu
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kasih Sayang Orang Tua

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

7 Juli 2025
Amalan Muharram

Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual

7 Juli 2025
Kewajiban dan hak

Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

7 Juli 2025
Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Rahasia Rasa

    Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencari Nyai dalam Pusaran Sejarah: Catatan dari Halaqah Nasional “Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?
  • Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak
  • From Zero to Hero Syndrome: Menemani dari Nol, Bertahan atau Tinggalkan?
  • Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak
  • Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID