Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Batal Menikah Bukan Akhir dari Segalanya

Sebuah kegagalan atau perpisahan bisa jadi justru menyelamatkan kita dari suatu hal yang membahayakan atau kondisi yang bahkan lebih buruk lagi

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
2 Januari 2023
in Personal
A A
0
Batal Menikah

Batal Menikah

19
SHARES
951
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers pernah alami suatu kegagalan atau batal melakukan suatu hal? Pasti yang kita rasakan sedih tak terkira. Bahkan bisa sampai membuat nafsu makan berkurang atau lebih buruk dari itu. Apalagi persoalan yang bersangkutan dengan perasaan atau urusan hati. Misalnya dalam hubungan romantis atau batal menikah.

Banyak kasus bunuh diri disebabkan putus hubungan atau batal menikah. Juga banyak kasus perempuan yang mengalami KDRT bahkan bisa merenggang nyawa hanya karena mempertahankan rumah tangga yang beracun. Sungguh ironis!

Peristiwa tersebut dapat dipicu oleh sebab sudut pandang masyarakat patriarkis yang menganggap bahwa menikah adalah pencapaian tertinggi seseorang, sehingga jika batal menikah termasuk aib atau hal yang memalukan. Begitupun gagal dalam pernikahan alias cerai.

Seseorang yang menganggap pernikahan adalah sebuah pencapaian, ia akan kehilangan arah hidup bahkan nilai atas dirinya jika batal menikah. Padahal, eksistensi atau kesuksesan seseorang tidak sempit ditandai hanya dengan ikatan pernikahan. Banyak hal yang bisa membuat orang bahagia, dan tidak melulu soal pasangan.

Apalagi jika kita sandingkan dengan pasangan yang tidak suportif. Alih-alih hidup bahagia, justru tersiksa dalam tekanan. Banyak contoh kasus di mana seseorang, mayoritas perempuan, harus memendam potensinya pasca menikah. Ia dirumahkan, tidak diberi kesempatan berkarir. Padahal, sekalipun sudah berumah tangga, urusan domestik baiknya kita lakukan bersama. Pun masing-masing individu memiliki hak di ranah publik yang setara.

Menikah bukan Pencapaian Tertinggi

Oleh karenanya, menikah bukanlah mutlak pencapaian tertinggi yang harus kita raih. Karena pemahaman seperti itu justru menggantungkan kebahagiaan pada suatu hal atau orang lain melalui pernikahan. Senyatanya, kebahagiaan justru diri kita sendiri yang menciptakannya. Dengan atau tanpa pasangan dalam status pernikahan.

Saya jadi teringat Kiki Saputri, komika yang dijuluki QORI (Quen of Roasting Indonesia). Ia menapaki dunia stand up comedy berangkat dari pengalaman pahit yang ia jalani yakni batal menikah. Pengalaman batal nikahnya itu ia jadikan materi komedi yang membuatnya sadar bahwa ia tidak sendiri. Alih-alih terpuruk dalam kesedihan, ia justru bangkit menjadi kuat, dan menemukan kembali nilai atas diri yang membuat namanya besar seperti saat ini.

Sedangkan, jika gagal dalam pernikahan alias cerai, seseorang rentan mendapatkan stigma dari statusnya, terlebih ketika sudah resmi menjanda. Banyak perempuan yang mempertimbangkan hal itu hingga membuatnya enggan nmengakhiri hubungan. Apalagi jika selama menikah perempuan tidak mendapat kesempatan untuk bekerja, ia cenderung akan mempertahankan hubungannya sekalipun tidak baik-baik saja untuk alasan ekonomi. Mentolerir KDRT.

Namun, jika masih terperangkap dalam hubungan yang abusif, korban KDRT kemungkinan tidak akan benar-benar selamat. Secara psikis maupun fisiknya. Ia akan dipenuhi perasaan takut, cemas, trauma yang tidak dengan sekejap mata langsung bisa pulih. Bahkan bisa terancam mati karena kekerasan fisik yang ia terima.

Fenomena KDRT

Terlebih, kasus KDRT termasuk tertinggi di Indonesia sepanjang tahun 2021. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA), dari 10.247 total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlaporkan, sebanyak 7.608 kasus terjadi di ranah rumah tangga. Lebih dari 50%!

KDRT memang salah satu kasus yang cukup serius. Pasalnya, pelaku KDRT cenderung akan melakukan perbuatan yang sama berulang. Sekalipun bisa kita sembuhkan, perlu proses yang sangat panjang dan pelaku harus betul-betul hadir utuh dan sadar penuh untuk berubah.

Tetapi, itu semua ada di luar kendali kita. Yang bisa kita kontrol ialah pilihan saat mengalami KDRT, atau kasus lainnya yang mengarah pada keputusan mengakhiri hubungan. Bukan hal yang buruk kok, seperti halnya yang Maia Estianti alami. Dia adalah salah satu musisi ternama Indonesia.

Ia dengan sangat berani melaporkan suaminya terkait kasus KDRT dan dengan mantap memilih cerai. Meskipun saat itu ia memiliki 3 anak, tetapi tidak ia jadikan alasan untuk bertahan dalam hubungan beracun atau toksik. Ia juga tetap dapat membesarkan anak-anaknya dengan baik tanpa menghiraukan stigma keluarga broken home.

Dari dua contoh tokoh di atas, pengalaman mereka menggambarkan bahwa batal atau gagalnya seseorang dalam hubungan romantis bukan suatu hal yang buruk. Apalagi akhir dari segalanya. Sebuah kegagalan atau perpisahan bisa jadi justru menyelamatkan kita dari suatu hal yang membahayakan atau kondisi yang bahkan lebih buruk lagi.

Merasakan sedih batal menikah itu wajar pun manusiawi. Yang terpenting tidak berlarut marut dalam kesedihan yang berkepanjangan. Karena itu justru menyakiti diri kita sendiri. Pasti ada buah hikmah pada setiap pohon musibah. Nasihat ini memang klise, tetapi jika kita sungguh-sungguh percaya dan memaknai hal tersebut sebagai bentuk kasih sayang Tuhan, maka kita akan menerimanya dengan lapang. []

 

Tags: KDRTKhitbahLamaranmenikahTa'aruf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ini Hadis-hadis Tentang Perilaku Nabi Saw saat Mengasuh Anak

Next Post

Begini Prinsip Kasih Sayang untuk Anak

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Konsep Ta'aruf
Pernak-pernik

Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

11 Februari 2026
Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
Menopause
Uncategorized

Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

26 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Next Post
Anak

Begini Prinsip Kasih Sayang untuk Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0