• Login
  • Register
Kamis, 25 Februari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    Love Language

    5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

    Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    Peduli Sampah

    Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Seremonial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

    Perceraian

    Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    Love Language

    5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

    Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    Peduli Sampah

    Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Seremonial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

    Perceraian

    Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

Belajar Relasi Kesalingan dari Aisyah Bintu Syathi’ dengan Amin al-Khuli

Rizka Umami Rizka Umami
24/10/2020
in Figur, Keluarga
0
0
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Siapa pasangan idolamu?”

Dalam beberapa kesempatan, saya kerap mendapati pertanyaan itu mencuat begitu saja. Seringkali diutarakan dalam obrolan santai oleh sejawat kepada pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan. Kadang juga sengaja ditujukan pada saya atau teman-teman lain, sebagai sindirian karena tak kunjung mau berumah tangga.

Tentunya jawaban dari pertanyaan itu adalah gambaran bagaimana kami ingin menjalani kehidupan berumah tangga nantinya. Semacam harapan agar bisa menjalani relasi yang saling mengisi dan saling menghargai satu sama lain.

Pernah salah satu teman menjawab, bahwa pasangan yang diidolakannya tidak lain adalah Nabi Muhammad SAW bersama Siti Khadijah. Singkatnya, dia ingin menjalani relasi sebagaimana yang dijalankan oleh Nabi dan istrinya dengan suka duka dan perjuangan panjang yang mesti dilalui bersama. Mengingat Khadijah senantiasa menemani Muhammad, bahkan ketika Muhammad berada dalam kekalutan panjangnya menuju Kenabian. Dari Muhammad dan Khadijah setidaknya kita belajar bagaimana relasi kesalingan itu diciptakan.

Kesalingan (mufa’alah) sendiri merupakan bentuk lain dari mubadalah, sebuah konsep relasi antar dua belah pihak yang mengandung semangat kemitraan dan prinsip resiprokal. Relasi kesalingan di sini memang tidak hanya berlaku untuk pasangan suami istri, akan tetapi juga berlaku dalam konteks guru dengan murid, anak dengan orangtua, laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan bahkan relasi antara negara dengan rakyatnya (Qadir: 59)

Baca Juga:

Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

3 Pelajaran Hidup dalam KDrama True Beauty

Salah satu pasangan abad ke-20 yang menurut saya bisa dijadikan contoh dalam menjalin relasi kesalingan adalah Aisyah Bintu Syathi’ dengan Amin al-Khuli. Selain relasi suami istri, kesalingan yang dipraktikkan keduanya juga berlaku pada konteks murid dengan guru.

Aisyah bintu Muhammad bintu Muhammad Ali Abdurrahman atau yang lebih familiar dengan nama pena Bintu Syathi’ (Putri Pesisir) adalah seorang pemikir, sastrawan, sekaligus merupakan perempuan pertama yang menjadi ahli tafsir terkemuka.

Lahir pada 6 Nopember 1913, di tengah masyarakat Arab yang masih tradisional, Bintu Syathi’ memiliki perjalanan hidup yang berliku dan keras, terutama ketika harus berhadapan dengan ayahnya sendiri agar bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi. Namun dengan keteguhan dan bantuan sang ibu dan kakeknya, Bintu Syathi’ bisa tetap melanjutkan studi dan mendapat gelar Sarjana dan Master pada bidang Studi Bahasa dan Sastra Arab.

Bintu Syathi’ di kemudian hari juga dikenal sebagai seorang emansipatoris, karena semasa hidupnya dihabiskan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan, mulai dari hak mendapatkan pendidikan sampai hak untuk ikut berpartisipasi dan perjuangan, sebagaimana yang ditetapkan dalam Islam.

Perkenalan pertama Bintu Syathi’ dengan suaminya, Amin al-Khuli berawal di bangku kuliah. Di mana Amin al-Khuli tidak lain merupakan pemikir besar di al-Azhar sekaligus dosen yang mengajar Bintu Syathi’ pada mata kuliah Ulumul Qur’an. Kepakaran Amin al-Khuli dalam bidang tafsir memang tidak bisa disangsikan, karena Amin al-Khuli merupakan sosok pendobrak. Ia merupakan pembaharu dalam metode tafsir tradisional dan menggunakan pendekatan sastrawi dalam menafsirkan al-Qur’an.

Relasi kesalingan pertama yang dapat kita pelajari dari Bintu Syathi’ dengan Amin al-Khuli yakni pada konteks guru dan murid. Sebagai dosen sekaligus suami dari Bintu Syathi’, Amin al-Khulli tidak lantas tampil sebagai sosok yang dominan. Amin al-Khulli selalu membuka ruang diskusi dan bertukar pendapat dengan Bintu Syathi’. Begitu pun sebaliknya, dengan kapasitas dan kecerdasan yang dimilikinya, Bintu Syathi’ tidak segan untuk memberi kritik pada aspek-aspek dalam sastra Arab dan tafsir yang menurutnya tidak memberi ruang pada perempuan.

Dalam hal ini, al-Khuli juga tidak memaksakan pemikiran Bintu Syathi’ selalu sejalan dengannya. Sebagai guru, ia membebaskan muridnya memiliki cara pandang yang berbeda dengannya. Meski demikian tidak bisa disangkal bahwa metode tafsir sastrawi yang diperkenalkan oleh Amin al-Khuli sangat berpengaruh pada penafsiran yang dilakukan oleh Bintu Syathi’, selain juga karena jurusan Bahasa dan Sastra Arab yang fokus dipelajarinya sejak Sarjana.

Relasi kesalingan kedua yang bisa kita saksikan dari kehidupan Bintu Syati’ dan Amin al-Khuli adalah relasi suami dan istri yang dibangun keduanya selama 20 tahun. Setelah menikah, pasangan ini membuktikan bahwa relasi kesalingan yang mereka bangun, dapat menjadikan keduanya tetap produktif untuk mengeluarkan gagasan dan pemikiran yang luar biasa. Bintu Syathi’ juga tetap mendapatkan haknya untuk melanjutkan pendidikan hingga memperoleh gelar doktor dan menjadi perempuan pertama yang menafsirkan al-Qur’an (ushuluddin.com).

Dari pasangan inilah saya belajar bahwa relasi kesalingan benar-benar dapat terwujud, baik dalam perjalanan akademik maupun perjalanan rumah tangga, dan tentunya akan bisa kita temukan dalam konteks yang lain. Dan meski telah terpisah secara dimensional, buah gagasan keduanya tetap bisa kita saksikan dan pelajari hingga detik ini lewat karya. Perjalanan hidup yang dilalui oleh Bintu Syathi’ dengan Amin al-Khulli sendiri juga telah terekam dengan sangat detail dalam novel yang ditulis Bintu Syathi’ berjudul ‘Alaa al-Jisr, ditulis selepas kepergian Amin al-Khulli pada 1960-an. []

 

Tags: keadilankeluargaKesalinganKesetaraanperempuanperkawinan
Rizka Umami

Rizka Umami

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sedang menekuni sastra dan isu-isu perempuan.

Terkait Posts

Poligami

Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

23 Februari 2021
Love Language

5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

22 Februari 2021
Poligami

Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

20 Februari 2021
Mubadalah

Makna “Al-Ummu Madrasah Ula” dalam Perspektif Mubadalah

19 Februari 2021
Kang Jalal

Kang Jalal dan Islam yang Tenang

18 Februari 2021
Poligami

Membincang Poligami di Tengah Arus Konservatisme Agama

18 Februari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna “Al-Ummu Madrasah Ula” dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKB 3 Menteri dalam Perspektif KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri
  • Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?
  • Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama
  • Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa
  • Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

Komentar Terbaru

    092010
    Views Today : 1542
    Server Time : 2021-02-25
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist