Rabu, 31 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Benarkah Perempuan Dilarang Keluar Rumah?

Seruan Khalifah Umar bin Khattab menurut saya adalah seruan yang sarat dengan kesalingan, memberikan kebebasan beribadah pada perempuan dan memberi batasan yang jelas bagi lelaki yang memiliki niat buruk pada perempuan.

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
5 Juli 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

474
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga saya termasuk penggemar tamasya. Ibu saya yang sudah berusia 60-an tahun setiap hari selalu ada jadwal berkunjung ke rumah saudara untuk menyambung kerabat, menaiki sepeda Bravo peninggalan bapak sendirian. Mbak –ibu 2 anak- juga hampir setiap hari pergi ke pengajian yang ia ampu kecuali hari Jumat dan Ahad, dua hari itu dikhususkan untuk hangout dengan teman sebayanya yang juga emak-emak. Saya meski setiap pagi harus mengajar di sekolah juga menyempatkan diri ke kota untuk sekedar ngopi cari inspirasi atau menghibur diri.

Sampai ada candaan “Gak ada ceritanya mobil keluar rumah tanpa ini dan ini” sambil menunjuk ke saya dan mbak. Kami perlu keluar rumah meski untuk sekedar beli sabun mandi atau pentol tahu, padahal keduanya tersedia di toko sebelah rumah. Hingga pandemi melanda dan kami terpaksa mengurung diri di rumah, keluar hanya membeli sayur di pasar kampung. Ibu tidak bisa menjenguk temannya yang sakit, mbak dan saya tidak bisa melakukan aktivitas biasa.

Baru-baru ini ada seorang teman yang bertanya “bagaimana hukum perempuan keluar rumah? Karena yang saya tahu dari dulu perempuan gak boleh keluar rumah secuali dengan muhrimnya” sebelum menjawab saya membetulkan istilah muhrim (orang yang sedang ihram) yang seharusnya mahram (orang yang haram dinikahi).

Lalu saya tanya tujuan keluarnya “Untuk apa saja” karena tidak ada hukum yang berlaku general.

Pertanyaan teman saya muncul karena khazanah fikih yang ia baca senada. Karenanya  dalam tulisan ini saya menampilkan ragam pendapat ulama mengenai perempuan keluar rumah. Meski sudah banyak ulama yang membahasnya tapi saya niatkan tulisan ini untuk mereka yang luput dari rujukan-rujukan itu.

Dalam Shahīh Bukhārī ada 3 redaksi berbeda yang melarang perempuan bepergian, لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم  “Janganlah perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya” dari satu redaksi ini sekurang-kurangnya ada 3 pertanyaan yang muncul; berapa jarak batas disebut bepergian? Siapa saja yang disebut mahram? Dan mengapa Nabi melarang itu?

Dua redaksi lain dalam Shahīh Bukhārī ada tambahan يومين, ثلاثة أيام. Ada juga dalam Kasyfu al-Musykil dibatasi dengan sehari sedangkan Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan riwayat lain “setengah hari” (بَرِيدًا). Karenanya Imam Nawawi melarang perempuan keluar rumah secara mutlak tanpa mahram, jauh atau dekat, setengah hari apalagi lebih dari tiga hari.

Geser sedikit ke kalangan hanafiyah yang lebih longgar, mereka tetap berpegang pada pendapat yang mengarahkan hadis itu pada perjalanan jauh (safar qaṣr/perjalanan yang membolehkan qaṣr salat yaitu tiga hari) dan sebaliknya perempuan boleh keluar tanpa mahram dalam perjalanan dekat.

Apakah hadis yang mencantumkan batasan hari itu tidak sampai ke kalangan hanafiyah? Sangat tidak mungkin ada hadis yang luput dari imam madzhab dan ulamanya, ini soal pilihan yang berpijak pada argumen masing-masing. Ibn Hajar al-‘Asqalānī menjelaskan perbedaan batas periode perjalanan dalam beberapa redaksi hadis di atas dikatakan oleh Nabi di daerah yang berbeda-beda menyesuaikan pada orang yang bertanya. Maka menurut hanafiyah konsumen hukum mereka adalah perempuan yang bisa menjaga dirinya serta kondisi daerahnya aman, alasan kebolehannya berada pada kemampuan diri dan keamanan kondisi.

Alasan yang mendukung datang dari Abū al-Faraj, perempuan yang jauh dari rumahnya berada dalam kondisi tidak aman (dari fitnah), bisa menjadi objek fitnah atau subjek/sumber fitnah. Dengan demikian diperlukan adanya mahram yang menjaganya.

Mahram adalah orang yang haram dinikahi dari jalur nasab, persusuan (raḍā’ah) atau hubungan perkawinan (muṣāharah). Secara kebiasaan dan akal sehat, dalam hati mahram akan didominasi kasih sayang maka akan menjaga dan menyayangi, secara dzahir atau batin tidak akan menyakiti.

Idealnya begitu namun faktanya masih ada bapak dan saudara faktanya malah menjadi garda terdepan merusak kepercayaan. Bapak memerkosa anak kandung, saudara menganiaya adik dan suami menyakiti istri. Betul dugaan Ibn Sirīn dalam Al-Istidzkār “Banyak orang yang bukan mahram justru lebih baik dari pada mahram” maka intinya adalah kepercayaan menjaga.

Perbedaan ini melebar ke pembahasan haji. Perintah haji yang bersifat umum (QS. Ali ‘Imran [3]: 97) membuat jumhur ulama tidak menjadikan ‘mahram’ sebagai syarat haji seorang perempuan. Imam Abū Hanīfah dan ahlu Kūfah menjadikan mahram sebagai bagian dari “sabīl” yang jika tidak ada mahram (bapak, suami dan seterusnya) maka perempuan tidak wajib haji.

Di sisi yang berseberangan imam asy-Syāfi’ī tidak mensyaratkan mahram, yang terpenting adalah keamanan dan ketenangan diri perempuan. Dengan demikian jika sudah merasa aman dan tenang maka ia boleh pergi sendirian dengan rombongan bisnya (‘Umdatu al-Qārī: 10/220). Artinya dalam satu kloter jamaah haji dipastikan ada jamaah perempuan dan diduga kuat mereka adalah orang-orang baik yang memiliki rasa saling menjaga. Bisa jadi mereka (orang yang saling menjaga) adalah yang dimaksud dalam hadis Nabi itu di atas.

Dari perbedaan-perbedaan di atas terserah kalian mau ikut yang mana. Tujuan tulisan ini agar tidak hanya perempuan yang selalu menjadi objek dari tindakan preventif.

Saya merasa perlu memaparkan seruan khalifah ‘Umar pada masyarakat ketika beliau memberi izin istri-istri Nabi berangkat haji dengan mengutus ‘Uṡman dan Abdurrahman menjaga mereka. ‘Umar berkata “Ingatlah (kalian semua) jangan mendekati mereka (istri-istri Nabi), jangan melihat mereka kecuali sekilas saja…”

Seruan ini menurut saya adalah seruan yang sarat dengan kesalingan, memberikan kebebasan beribadah pada perempuan dan memberi batasan yang jelas bagi lelaki yang memiliki niat buruk pada perempuan. Jika perempuan ingin beribadah (dalam bentuk apapun, sebab ibadah bukan hanya syahadat, salat, zakat dan haji) maka berilah kebebasan, di pihak yang lain semua orang juga memberikan keamanan dzahir batin pada perempuan untuk melakukan kebaikan, tidak mengganggu, cat calling, mendiskriminasi atau memojokkan dengan segala dimensi maknanya. []

 

 

 

 

 

 

Tags: Fiqih IndonesiaFiqih PerempuanHukum SyariatislamMuslimahperempuanSyariat Islam
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan
  • Melihat Pancasila di Kota Salatiga
  • Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID