Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Benarkah Perempuan Dilarang Keluar Rumah?

Seruan Khalifah Umar bin Khattab menurut saya adalah seruan yang sarat dengan kesalingan, memberikan kebebasan beribadah pada perempuan dan memberi batasan yang jelas bagi lelaki yang memiliki niat buruk pada perempuan.

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
5 Juli 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

470
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga saya termasuk penggemar tamasya. Ibu saya yang sudah berusia 60-an tahun setiap hari selalu ada jadwal berkunjung ke rumah saudara untuk menyambung kerabat, menaiki sepeda Bravo peninggalan bapak sendirian. Mbak –ibu 2 anak- juga hampir setiap hari pergi ke pengajian yang ia ampu kecuali hari Jumat dan Ahad, dua hari itu dikhususkan untuk hangout dengan teman sebayanya yang juga emak-emak. Saya meski setiap pagi harus mengajar di sekolah juga menyempatkan diri ke kota untuk sekedar ngopi cari inspirasi atau menghibur diri.

Sampai ada candaan “Gak ada ceritanya mobil keluar rumah tanpa ini dan ini” sambil menunjuk ke saya dan mbak. Kami perlu keluar rumah meski untuk sekedar beli sabun mandi atau pentol tahu, padahal keduanya tersedia di toko sebelah rumah. Hingga pandemi melanda dan kami terpaksa mengurung diri di rumah, keluar hanya membeli sayur di pasar kampung. Ibu tidak bisa menjenguk temannya yang sakit, mbak dan saya tidak bisa melakukan aktivitas biasa.

Baru-baru ini ada seorang teman yang bertanya “bagaimana hukum perempuan keluar rumah? Karena yang saya tahu dari dulu perempuan gak boleh keluar rumah secuali dengan muhrimnya” sebelum menjawab saya membetulkan istilah muhrim (orang yang sedang ihram) yang seharusnya mahram (orang yang haram dinikahi).

Lalu saya tanya tujuan keluarnya “Untuk apa saja” karena tidak ada hukum yang berlaku general.

Pertanyaan teman saya muncul karena khazanah fikih yang ia baca senada. Karenanya  dalam tulisan ini saya menampilkan ragam pendapat ulama mengenai perempuan keluar rumah. Meski sudah banyak ulama yang membahasnya tapi saya niatkan tulisan ini untuk mereka yang luput dari rujukan-rujukan itu.

Dalam Shahīh Bukhārī ada 3 redaksi berbeda yang melarang perempuan bepergian, لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم  “Janganlah perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya” dari satu redaksi ini sekurang-kurangnya ada 3 pertanyaan yang muncul; berapa jarak batas disebut bepergian? Siapa saja yang disebut mahram? Dan mengapa Nabi melarang itu?

Dua redaksi lain dalam Shahīh Bukhārī ada tambahan يومين, ثلاثة أيام. Ada juga dalam Kasyfu al-Musykil dibatasi dengan sehari sedangkan Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan riwayat lain “setengah hari” (بَرِيدًا). Karenanya Imam Nawawi melarang perempuan keluar rumah secara mutlak tanpa mahram, jauh atau dekat, setengah hari apalagi lebih dari tiga hari.

Geser sedikit ke kalangan hanafiyah yang lebih longgar, mereka tetap berpegang pada pendapat yang mengarahkan hadis itu pada perjalanan jauh (safar qaṣr/perjalanan yang membolehkan qaṣr salat yaitu tiga hari) dan sebaliknya perempuan boleh keluar tanpa mahram dalam perjalanan dekat.

Apakah hadis yang mencantumkan batasan hari itu tidak sampai ke kalangan hanafiyah? Sangat tidak mungkin ada hadis yang luput dari imam madzhab dan ulamanya, ini soal pilihan yang berpijak pada argumen masing-masing. Ibn Hajar al-‘Asqalānī menjelaskan perbedaan batas periode perjalanan dalam beberapa redaksi hadis di atas dikatakan oleh Nabi di daerah yang berbeda-beda menyesuaikan pada orang yang bertanya. Maka menurut hanafiyah konsumen hukum mereka adalah perempuan yang bisa menjaga dirinya serta kondisi daerahnya aman, alasan kebolehannya berada pada kemampuan diri dan keamanan kondisi.

Alasan yang mendukung datang dari Abū al-Faraj, perempuan yang jauh dari rumahnya berada dalam kondisi tidak aman (dari fitnah), bisa menjadi objek fitnah atau subjek/sumber fitnah. Dengan demikian diperlukan adanya mahram yang menjaganya.

Mahram adalah orang yang haram dinikahi dari jalur nasab, persusuan (raḍā’ah) atau hubungan perkawinan (muṣāharah). Secara kebiasaan dan akal sehat, dalam hati mahram akan didominasi kasih sayang maka akan menjaga dan menyayangi, secara dzahir atau batin tidak akan menyakiti.

Idealnya begitu namun faktanya masih ada bapak dan saudara faktanya malah menjadi garda terdepan merusak kepercayaan. Bapak memerkosa anak kandung, saudara menganiaya adik dan suami menyakiti istri. Betul dugaan Ibn Sirīn dalam Al-Istidzkār “Banyak orang yang bukan mahram justru lebih baik dari pada mahram” maka intinya adalah kepercayaan menjaga.

Perbedaan ini melebar ke pembahasan haji. Perintah haji yang bersifat umum (QS. Ali ‘Imran [3]: 97) membuat jumhur ulama tidak menjadikan ‘mahram’ sebagai syarat haji seorang perempuan. Imam Abū Hanīfah dan ahlu Kūfah menjadikan mahram sebagai bagian dari “sabīl” yang jika tidak ada mahram (bapak, suami dan seterusnya) maka perempuan tidak wajib haji.

Di sisi yang berseberangan imam asy-Syāfi’ī tidak mensyaratkan mahram, yang terpenting adalah keamanan dan ketenangan diri perempuan. Dengan demikian jika sudah merasa aman dan tenang maka ia boleh pergi sendirian dengan rombongan bisnya (‘Umdatu al-Qārī: 10/220). Artinya dalam satu kloter jamaah haji dipastikan ada jamaah perempuan dan diduga kuat mereka adalah orang-orang baik yang memiliki rasa saling menjaga. Bisa jadi mereka (orang yang saling menjaga) adalah yang dimaksud dalam hadis Nabi itu di atas.

Dari perbedaan-perbedaan di atas terserah kalian mau ikut yang mana. Tujuan tulisan ini agar tidak hanya perempuan yang selalu menjadi objek dari tindakan preventif.

Saya merasa perlu memaparkan seruan khalifah ‘Umar pada masyarakat ketika beliau memberi izin istri-istri Nabi berangkat haji dengan mengutus ‘Uṡman dan Abdurrahman menjaga mereka. ‘Umar berkata “Ingatlah (kalian semua) jangan mendekati mereka (istri-istri Nabi), jangan melihat mereka kecuali sekilas saja…”

Seruan ini menurut saya adalah seruan yang sarat dengan kesalingan, memberikan kebebasan beribadah pada perempuan dan memberi batasan yang jelas bagi lelaki yang memiliki niat buruk pada perempuan. Jika perempuan ingin beribadah (dalam bentuk apapun, sebab ibadah bukan hanya syahadat, salat, zakat dan haji) maka berilah kebebasan, di pihak yang lain semua orang juga memberikan keamanan dzahir batin pada perempuan untuk melakukan kebaikan, tidak mengganggu, cat calling, mendiskriminasi atau memojokkan dengan segala dimensi maknanya. []

 

 

 

 

 

 

Tags: Fiqih IndonesiaFiqih PerempuanHukum SyariatislamMuslimahperempuanSyariat Islam
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID