Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Perempuan Dilarang Keluar Rumah?

Seruan Khalifah Umar bin Khattab menurut saya adalah seruan yang sarat dengan kesalingan, memberikan kebebasan beribadah pada perempuan dan memberi batasan yang jelas bagi lelaki yang memiliki niat buruk pada perempuan.

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Perempuan

Perempuan

10
SHARES
476
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga saya termasuk penggemar tamasya. Ibu saya yang sudah berusia 60-an tahun setiap hari selalu ada jadwal berkunjung ke rumah saudara untuk menyambung kerabat, menaiki sepeda Bravo peninggalan bapak sendirian. Mbak –ibu 2 anak- juga hampir setiap hari pergi ke pengajian yang ia ampu kecuali hari Jumat dan Ahad, dua hari itu dikhususkan untuk hangout dengan teman sebayanya yang juga emak-emak. Saya meski setiap pagi harus mengajar di sekolah juga menyempatkan diri ke kota untuk sekedar ngopi cari inspirasi atau menghibur diri.

Sampai ada candaan “Gak ada ceritanya mobil keluar rumah tanpa ini dan ini” sambil menunjuk ke saya dan mbak. Kami perlu keluar rumah meski untuk sekedar beli sabun mandi atau pentol tahu, padahal keduanya tersedia di toko sebelah rumah. Hingga pandemi melanda dan kami terpaksa mengurung diri di rumah, keluar hanya membeli sayur di pasar kampung. Ibu tidak bisa menjenguk temannya yang sakit, mbak dan saya tidak bisa melakukan aktivitas biasa.

Baru-baru ini ada seorang teman yang bertanya “bagaimana hukum perempuan keluar rumah? Karena yang saya tahu dari dulu perempuan gak boleh keluar rumah secuali dengan muhrimnya” sebelum menjawab saya membetulkan istilah muhrim (orang yang sedang ihram) yang seharusnya mahram (orang yang haram dinikahi).

Lalu saya tanya tujuan keluarnya “Untuk apa saja” karena tidak ada hukum yang berlaku general.

Pertanyaan teman saya muncul karena khazanah fikih yang ia baca senada. Karenanya  dalam tulisan ini saya menampilkan ragam pendapat ulama mengenai perempuan keluar rumah. Meski sudah banyak ulama yang membahasnya tapi saya niatkan tulisan ini untuk mereka yang luput dari rujukan-rujukan itu.

Dalam Shahīh Bukhārī ada 3 redaksi berbeda yang melarang perempuan bepergian, لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم  “Janganlah perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya” dari satu redaksi ini sekurang-kurangnya ada 3 pertanyaan yang muncul; berapa jarak batas disebut bepergian? Siapa saja yang disebut mahram? Dan mengapa Nabi melarang itu?

Dua redaksi lain dalam Shahīh Bukhārī ada tambahan يومين, ثلاثة أيام. Ada juga dalam Kasyfu al-Musykil dibatasi dengan sehari sedangkan Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan riwayat lain “setengah hari” (بَرِيدًا). Karenanya Imam Nawawi melarang perempuan keluar rumah secara mutlak tanpa mahram, jauh atau dekat, setengah hari apalagi lebih dari tiga hari.

Geser sedikit ke kalangan hanafiyah yang lebih longgar, mereka tetap berpegang pada pendapat yang mengarahkan hadis itu pada perjalanan jauh (safar qaṣr/perjalanan yang membolehkan qaṣr salat yaitu tiga hari) dan sebaliknya perempuan boleh keluar tanpa mahram dalam perjalanan dekat.

Apakah hadis yang mencantumkan batasan hari itu tidak sampai ke kalangan hanafiyah? Sangat tidak mungkin ada hadis yang luput dari imam madzhab dan ulamanya, ini soal pilihan yang berpijak pada argumen masing-masing. Ibn Hajar al-‘Asqalānī menjelaskan perbedaan batas periode perjalanan dalam beberapa redaksi hadis di atas dikatakan oleh Nabi di daerah yang berbeda-beda menyesuaikan pada orang yang bertanya. Maka menurut hanafiyah konsumen hukum mereka adalah perempuan yang bisa menjaga dirinya serta kondisi daerahnya aman, alasan kebolehannya berada pada kemampuan diri dan keamanan kondisi.

Alasan yang mendukung datang dari Abū al-Faraj, perempuan yang jauh dari rumahnya berada dalam kondisi tidak aman (dari fitnah), bisa menjadi objek fitnah atau subjek/sumber fitnah. Dengan demikian diperlukan adanya mahram yang menjaganya.

Mahram adalah orang yang haram dinikahi dari jalur nasab, persusuan (raḍā’ah) atau hubungan perkawinan (muṣāharah). Secara kebiasaan dan akal sehat, dalam hati mahram akan didominasi kasih sayang maka akan menjaga dan menyayangi, secara dzahir atau batin tidak akan menyakiti.

Idealnya begitu namun faktanya masih ada bapak dan saudara faktanya malah menjadi garda terdepan merusak kepercayaan. Bapak memerkosa anak kandung, saudara menganiaya adik dan suami menyakiti istri. Betul dugaan Ibn Sirīn dalam Al-Istidzkār “Banyak orang yang bukan mahram justru lebih baik dari pada mahram” maka intinya adalah kepercayaan menjaga.

Perbedaan ini melebar ke pembahasan haji. Perintah haji yang bersifat umum (QS. Ali ‘Imran [3]: 97) membuat jumhur ulama tidak menjadikan ‘mahram’ sebagai syarat haji seorang perempuan. Imam Abū Hanīfah dan ahlu Kūfah menjadikan mahram sebagai bagian dari “sabīl” yang jika tidak ada mahram (bapak, suami dan seterusnya) maka perempuan tidak wajib haji.

Di sisi yang berseberangan imam asy-Syāfi’ī tidak mensyaratkan mahram, yang terpenting adalah keamanan dan ketenangan diri perempuan. Dengan demikian jika sudah merasa aman dan tenang maka ia boleh pergi sendirian dengan rombongan bisnya (‘Umdatu al-Qārī: 10/220). Artinya dalam satu kloter jamaah haji dipastikan ada jamaah perempuan dan diduga kuat mereka adalah orang-orang baik yang memiliki rasa saling menjaga. Bisa jadi mereka (orang yang saling menjaga) adalah yang dimaksud dalam hadis Nabi itu di atas.

Dari perbedaan-perbedaan di atas terserah kalian mau ikut yang mana. Tujuan tulisan ini agar tidak hanya perempuan yang selalu menjadi objek dari tindakan preventif.

Saya merasa perlu memaparkan seruan khalifah ‘Umar pada masyarakat ketika beliau memberi izin istri-istri Nabi berangkat haji dengan mengutus ‘Uṡman dan Abdurrahman menjaga mereka. ‘Umar berkata “Ingatlah (kalian semua) jangan mendekati mereka (istri-istri Nabi), jangan melihat mereka kecuali sekilas saja…”

Seruan ini menurut saya adalah seruan yang sarat dengan kesalingan, memberikan kebebasan beribadah pada perempuan dan memberi batasan yang jelas bagi lelaki yang memiliki niat buruk pada perempuan. Jika perempuan ingin beribadah (dalam bentuk apapun, sebab ibadah bukan hanya syahadat, salat, zakat dan haji) maka berilah kebebasan, di pihak yang lain semua orang juga memberikan keamanan dzahir batin pada perempuan untuk melakukan kebaikan, tidak mengganggu, cat calling, mendiskriminasi atau memojokkan dengan segala dimensi maknanya. []

 

 

 

 

 

 

Tags: Fiqih IndonesiaFiqih PerempuanHukum SyariatislamMuslimahperempuanSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Tips Self  Healing untuk Pelabelan “Perawan Tua”

Next Post

Peran Perempuan dalam mewujudkan Moderasi Beragama

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
Moderasi Beragama

Peran Perempuan dalam mewujudkan Moderasi Beragama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0