Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Benarkah Perempuan Dilarang Keluar Rumah?

Seruan Khalifah Umar bin Khattab menurut saya adalah seruan yang sarat dengan kesalingan, memberikan kebebasan beribadah pada perempuan dan memberi batasan yang jelas bagi lelaki yang memiliki niat buruk pada perempuan.

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
5 Juli 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

469
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga saya termasuk penggemar tamasya. Ibu saya yang sudah berusia 60-an tahun setiap hari selalu ada jadwal berkunjung ke rumah saudara untuk menyambung kerabat, menaiki sepeda Bravo peninggalan bapak sendirian. Mbak –ibu 2 anak- juga hampir setiap hari pergi ke pengajian yang ia ampu kecuali hari Jumat dan Ahad, dua hari itu dikhususkan untuk hangout dengan teman sebayanya yang juga emak-emak. Saya meski setiap pagi harus mengajar di sekolah juga menyempatkan diri ke kota untuk sekedar ngopi cari inspirasi atau menghibur diri.

Sampai ada candaan “Gak ada ceritanya mobil keluar rumah tanpa ini dan ini” sambil menunjuk ke saya dan mbak. Kami perlu keluar rumah meski untuk sekedar beli sabun mandi atau pentol tahu, padahal keduanya tersedia di toko sebelah rumah. Hingga pandemi melanda dan kami terpaksa mengurung diri di rumah, keluar hanya membeli sayur di pasar kampung. Ibu tidak bisa menjenguk temannya yang sakit, mbak dan saya tidak bisa melakukan aktivitas biasa.

Baru-baru ini ada seorang teman yang bertanya “bagaimana hukum perempuan keluar rumah? Karena yang saya tahu dari dulu perempuan gak boleh keluar rumah secuali dengan muhrimnya” sebelum menjawab saya membetulkan istilah muhrim (orang yang sedang ihram) yang seharusnya mahram (orang yang haram dinikahi).

Lalu saya tanya tujuan keluarnya “Untuk apa saja” karena tidak ada hukum yang berlaku general.

Pertanyaan teman saya muncul karena khazanah fikih yang ia baca senada. Karenanya  dalam tulisan ini saya menampilkan ragam pendapat ulama mengenai perempuan keluar rumah. Meski sudah banyak ulama yang membahasnya tapi saya niatkan tulisan ini untuk mereka yang luput dari rujukan-rujukan itu.

Dalam Shahīh Bukhārī ada 3 redaksi berbeda yang melarang perempuan bepergian, لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم  “Janganlah perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya” dari satu redaksi ini sekurang-kurangnya ada 3 pertanyaan yang muncul; berapa jarak batas disebut bepergian? Siapa saja yang disebut mahram? Dan mengapa Nabi melarang itu?

Dua redaksi lain dalam Shahīh Bukhārī ada tambahan يومين, ثلاثة أيام. Ada juga dalam Kasyfu al-Musykil dibatasi dengan sehari sedangkan Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan riwayat lain “setengah hari” (بَرِيدًا). Karenanya Imam Nawawi melarang perempuan keluar rumah secara mutlak tanpa mahram, jauh atau dekat, setengah hari apalagi lebih dari tiga hari.

Geser sedikit ke kalangan hanafiyah yang lebih longgar, mereka tetap berpegang pada pendapat yang mengarahkan hadis itu pada perjalanan jauh (safar qaṣr/perjalanan yang membolehkan qaṣr salat yaitu tiga hari) dan sebaliknya perempuan boleh keluar tanpa mahram dalam perjalanan dekat.

Apakah hadis yang mencantumkan batasan hari itu tidak sampai ke kalangan hanafiyah? Sangat tidak mungkin ada hadis yang luput dari imam madzhab dan ulamanya, ini soal pilihan yang berpijak pada argumen masing-masing. Ibn Hajar al-‘Asqalānī menjelaskan perbedaan batas periode perjalanan dalam beberapa redaksi hadis di atas dikatakan oleh Nabi di daerah yang berbeda-beda menyesuaikan pada orang yang bertanya. Maka menurut hanafiyah konsumen hukum mereka adalah perempuan yang bisa menjaga dirinya serta kondisi daerahnya aman, alasan kebolehannya berada pada kemampuan diri dan keamanan kondisi.

Alasan yang mendukung datang dari Abū al-Faraj, perempuan yang jauh dari rumahnya berada dalam kondisi tidak aman (dari fitnah), bisa menjadi objek fitnah atau subjek/sumber fitnah. Dengan demikian diperlukan adanya mahram yang menjaganya.

Mahram adalah orang yang haram dinikahi dari jalur nasab, persusuan (raḍā’ah) atau hubungan perkawinan (muṣāharah). Secara kebiasaan dan akal sehat, dalam hati mahram akan didominasi kasih sayang maka akan menjaga dan menyayangi, secara dzahir atau batin tidak akan menyakiti.

Idealnya begitu namun faktanya masih ada bapak dan saudara faktanya malah menjadi garda terdepan merusak kepercayaan. Bapak memerkosa anak kandung, saudara menganiaya adik dan suami menyakiti istri. Betul dugaan Ibn Sirīn dalam Al-Istidzkār “Banyak orang yang bukan mahram justru lebih baik dari pada mahram” maka intinya adalah kepercayaan menjaga.

Perbedaan ini melebar ke pembahasan haji. Perintah haji yang bersifat umum (QS. Ali ‘Imran [3]: 97) membuat jumhur ulama tidak menjadikan ‘mahram’ sebagai syarat haji seorang perempuan. Imam Abū Hanīfah dan ahlu Kūfah menjadikan mahram sebagai bagian dari “sabīl” yang jika tidak ada mahram (bapak, suami dan seterusnya) maka perempuan tidak wajib haji.

Di sisi yang berseberangan imam asy-Syāfi’ī tidak mensyaratkan mahram, yang terpenting adalah keamanan dan ketenangan diri perempuan. Dengan demikian jika sudah merasa aman dan tenang maka ia boleh pergi sendirian dengan rombongan bisnya (‘Umdatu al-Qārī: 10/220). Artinya dalam satu kloter jamaah haji dipastikan ada jamaah perempuan dan diduga kuat mereka adalah orang-orang baik yang memiliki rasa saling menjaga. Bisa jadi mereka (orang yang saling menjaga) adalah yang dimaksud dalam hadis Nabi itu di atas.

Dari perbedaan-perbedaan di atas terserah kalian mau ikut yang mana. Tujuan tulisan ini agar tidak hanya perempuan yang selalu menjadi objek dari tindakan preventif.

Saya merasa perlu memaparkan seruan khalifah ‘Umar pada masyarakat ketika beliau memberi izin istri-istri Nabi berangkat haji dengan mengutus ‘Uṡman dan Abdurrahman menjaga mereka. ‘Umar berkata “Ingatlah (kalian semua) jangan mendekati mereka (istri-istri Nabi), jangan melihat mereka kecuali sekilas saja…”

Seruan ini menurut saya adalah seruan yang sarat dengan kesalingan, memberikan kebebasan beribadah pada perempuan dan memberi batasan yang jelas bagi lelaki yang memiliki niat buruk pada perempuan. Jika perempuan ingin beribadah (dalam bentuk apapun, sebab ibadah bukan hanya syahadat, salat, zakat dan haji) maka berilah kebebasan, di pihak yang lain semua orang juga memberikan keamanan dzahir batin pada perempuan untuk melakukan kebaikan, tidak mengganggu, cat calling, mendiskriminasi atau memojokkan dengan segala dimensi maknanya. []

 

 

 

 

 

 

Tags: Fiqih IndonesiaFiqih PerempuanHukum SyariatislamMuslimahperempuanSyariat Islam
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Ibn Hazm
Hikmah

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

17 September 2025
Genosida Palestina
Publik

Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

17 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan
  • Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual
  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID