• Login
  • Register
Sabtu, 20 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan

Berdosakah Istri Meminta Cerai: Perspektif Mubadalah

Jawaban pertanyaan berdosakah istri meminta cerai adalah ya berdosa ketika tidak ada alasan yang tepat, dan hanya menjadi jalan bagi keburukan keluarga. Tetapi, ia bisa tidak berdosa ketika menjadi jalan untuk terlepas dari keburukan yang dialami perempuan dari pernikahannya. Kebolehan cerai seperti ini sudah ada presedenya pada masa awal Islam, dengan keputusan dari Nabi Saw

Redaksi Redaksi
02/07/2022
in Rujukan
0
berdosakah istri meminta cerai

berdosakah istri meminta cerai

206
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nilai dasar dari perspektif mubadalah adalah visi Islam rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlaq karimah yang digariskan al-Qur’an dan Hadits sebagai rujukan teladan Nabi Saw. Sehingga, pertanyaan mengenai berdosakah istri meminta cerai harus merujuk pada visi dan misi tersebut. Jika menjauh atau bertentangan denganya menjadi haram, dan jika mendekat malah boleh. Bahkan, jika menjadi satu-satunya jalan implementasi visi dan misi tersebut, bisa menjadi sunnah atau wajib.

Jika merujuk pada visi dan misi ini, pernikahan dalam Islam, sebagaimana digariskan al-Qur’an adalah media untuk memadu kasih sayang antara suami dan istri (QS. Ar-Rum, 30: 21) dan berelasi secara baik antar anggota keluarga (QS. An-Nisa, 4: 19). Suami dan istri dalam hal ini, dituntut memiliki tanggung-jawab dan komitmen untuk menjaga ikatan ini secara kokoh (QS. An-Nisa, 4: 21).

Seluruh cara pandang, sikap, perilaku, dan tindak-tanduk yang menguatkan kasih sayang dan kebaikan dalam berkeluarga, oleh suami kepada istri atau istri kepada suami adalah baik. Ia berpahala dan minimal sunnah hukumnya. Sebaliknya, segala yang menghancurkan keluarga dan ikatan kasih sayang adalah buruk, minimal makruh hukumnya.

Dengan cara pandang ini, perceraian, karena asumsinya akan memisahkan ikatan yang harusnya dijaga, dianggap sesuatu yang halal tetapi paling dibenci Allah Swt (Sunan Abu Dawud, no. 2180 dan Sunan Ibn Majah, no. 2096). Baik dilakukan oleh suami kepada istrinya, maupun oleh istri kepada suaminya. Sama saja.

Untuk itu, al-Qur’an sendiri, selain menegaskan nilai kasih sayang dan relasi kebaikan yang harus dijaga bersama, juga ketika ada konflik yang mungkin mengarah perceraian, memfasilitasi jalan perdamaian terlebih dahulu (QS. An-Nisa, 4: 35). Ketika jalan damai itu selain, konflik terus terjadi, daripada ikatan pernikahan mengarah pada kekerasan, keburukan, dan kemudaratan, al-Qur’an membukan jalan cerai.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah
  • Nasehat Para Ulama dan Dokter tentang Hubungan Seksual yang Sehat
  • Bagikan Bendera Merah Putih : Tim Mubadalah Ajak Merdeka dari Kekerasan Seksual
  • Tetaplah Shalat Meskipun Saat Jadi Mempelai (1)

Baca Juga:

Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

Nasehat Para Ulama dan Dokter tentang Hubungan Seksual yang Sehat

Bagikan Bendera Merah Putih : Tim Mubadalah Ajak Merdeka dari Kekerasan Seksual

Tetaplah Shalat Meskipun Saat Jadi Mempelai (1)

Artinya, pada kondisi ikatan nikah yang bisa buruk, al-Qur’an membolehkan cerai (QS. An-Nisa, 4: 130). Yang mengalami keburukan bisa suami, bisa istri, dan bisa keduanya, serta bisa juga plus seluruh anggota keluarga. Dengan hukum boleh ini, cerai bisa diajukan oleh suami atau oleh istri. Dalam hal permintaan, pengajuan, atau pelaksanaan cerai, al-Qur’an meminta semua pihak cara-cara yang baik, tidak menyakitkan, dan tidak menimbulkan keburukan yang lebih parah (QS. Ath-Thalaq, 2: 229).

Dengan demikian, jawaban pertanyaan berdosakah istri meminta cerai adalah ya berdosa ketika tidak ada alasan yang tepat, dan hanya menjadi jalan bagi keburukan keluarga. Tetapi, ia bisa tidak berdosa ketika menjadi jalan untuk terlepas dari keburukan yang dialami perempuan dari pernikahannya. Kebolehan cerai seperti ini sudah ada presedenya pada masa awal Islam, dengan keputusan dari Nabi Saw pada kasus yang diajukan oleh istri Tsabit bin Qays ra, bernama Habib bint Sahal ra (Sahih Bukhari, no. 5330). Wallahu a’lam. (Faqih)

Tags: al-quranberdosakahceraidosaHadisistrimintaMubadalahperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak Anak dalam Hadits

Adakah Pembicaraan Hak Anak dalam Hadits?

6 Agustus 2022
Idul adha

Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Arti

10 Juli 2022
Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

14 Juni 2022
Bekerja Penting dalam Islam

Mengapa Bekerja Penting dalam Islam?

10 Juni 2022
Garis Maslahat

Garis Maslahat, Metode Berpikir untuk Mencapai Kemaslahatan

7 Juni 2022
Poligami

Dalil Syar’i Menolak Poligami di Mata Ulama KUPI

6 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan dalam Pacaran

    Memaklumi Kekerasan dalam Pacaran Atas Nama Cinta, Patutkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Nawaning Menjadi Tumpuan Harapan Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Merdekalah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya-upaya Konkret untuk Mengatasi Ekstremisme Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Hannah : Perempuan Merdeka itu Terbebas dari Tirani Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Mariatul Asiah : Perempuan Merdeka itu Aman dan Nyaman
  • Syekhul Azhar Ahmad Thayyib: Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Itu Kurang Akal
  • Perempuan Merdekalah!
  • Belajar dari Film Asa; Merdeka Dari Kekerasan Seksual
  • Nyai Rahmi : KUPI harus Lakukan Terobosan Baru Dalam Berbangsa dan Bernegara

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist