Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bias Gender dalam Keluarga: Hantu yang Harus Dimusnahkan

Seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan seyogyanya sudah melakukan kesepakatan terkait pembagian peran yang adil dalam keluarga. Peran domestik maupun peran publik dilakukan secara bersama-sama

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
19 Juli 2021
in Keluarga
A A
0
Gender

Gender

6
SHARES
286
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan babak baru dalam kehidupan setiap orang yang hendak menjalaninya. Segala persiapan, baik teknis maupun non teknis seyogyanya dipersiapkan semaksimal mungkin menjelang hari yang selalu dianggap ‘sakral’ tersebut. Bayangan terkait kebahagiaan yang akan dihadapi dan dijalani setelah menikah acapkali menjadi bumbu tersendiri bagi setiap pasangan. Akan tetapi, tidak melulu tentang kebahagiaan, bayangan buruk juga kerap kali muncul menghantui dua pasangan yang hendak melanjutkan hubungan keduanya ke jenjang yang lebih serius.

Salah satu isu yang selalu menjadi hantu menjelang pernikahan seseorang ialah isu bias gender dalam keluarga. Bayangan mengenai pertikaian suami istri yang dipicu oleh pembagian tugas atau peran dalam keluarga sering kali muncul dan menjadi momok menakutkan setiap pasangan. Tulisan ini didedikasikan untuk pasangan atau muda-mudi yang hendak melangsungkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Kesetaraan Gender dalam Keluarga

Narasi kesetaraan gender dalam keluarga memang menjadi sesuatu yang fundamental dan perlu dipahami secara menyeluruh oleh setiap orang, khususnya bagi mereka yang hendak melangsungkan pernikahan. Dalam lingkup inilah muncul paradigma baru mengenai bagaimana pola interaksi yang akan membudaya terhadap relasi di dalamnya, yaitu kesetaraan dalam sebuah keluarga. Mengingat berbagai ketidakadilan dan ketimpangan gender masih terus bermunculan, baik dalam ranah reproduksi, domestik, maupun publik.

Masyarakat secara umum seringkali bias dalam memahami konsep kesetaraan gender. Hal itu kerap kali diartikan secara sempit sebagai sebuah konsep yang kemudian seolah hanya memihak pada kaum perempuan saja. Hingga hari ini, hambatan akan tercapainya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu keluarga disebabkan oleh relasi yang senjang antar keduanya serta budaya masyarakat setempat yang begitu mengakar.

Salah satu contohnya ialah terkait tanggung jawab menjadi kepada keluarga dalam menjaga keberlangsungan ekonomi ialah menjadi kewajiban seorang laki-laki, sedangkan tanggung jawab domestik menjadi kewajiban seorang perempuan. Dalam konsep kesetaraan, budaya tersebut bisa terbantahkan melalui jalan musyawarah serta melihat kondisi keduanya. Pada keadaan ini memungkinkan seorang perempuan menggantikan peran laki-laki sebagai kepala keluarga, begitupun sebaliknya.

Menerapkan Tiga Tipologi Keputusan dalam Keluarga

Seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan seyogyanya sudah melakukan kesepakatan terkait pembagian peran yang adil dalam keluarga. Peran domestik maupun peran publik dilakukan bersama-sama, dalam artian bahwa harus disepakati untuk dijalankan secara fleksibel dalam setiap kondisi. Selain itu, setiap keputusan yang hendak diambil, baik suami atau istri, dalam proses musyawarah harus memperhatikan tiga tipologi, antara lain: notification, obligation, dan freedom.

Pertama yaitu tipologi notification. Tipologi ini mengharuskan sepasang suami istri untuk saling memberikan pemberitahuan satu sama lain. Keputusan yang akan dihasilkan harus sudah dianalisa secara mendalam oleh keduanya. Keputusan tersebut tidak boleh fundamental terhadap keberlangsungan kehidupan dalam keluarga, yakni keputusan yang nantinya dilaksanakan sehari-hari.

Misalnya ketika suami atau istri mengahdiri suatu kegiatan di luar jam kerja. Ada beberapa pandangan yang seharusnya diluruskan dalam situasi seperti ini, karena akan menimbulkan  kerugian satu pihak saja. Sebagai contoh, seorang istri yang hendak menghadiri kegiatan organisasi, rapat pekerjaan, atau bahkan ketika istri hendak menerima tamu lawan jenis yang akan datang ke rumah.

Dalam situasi tersebut, pandangan masyarakat secara umum akan menyatakan bahwa istri tersebut wajib meminta izin kepada suaminya. Anehnya, pada keadaan yang sama seringkali tidak diberlakukan hal sebaliknya. Situasi seperti ini merupakan salah satu penyebab ketidakadilan dalam keluarga, salah satu di antara keduanya pasti merasa dirugikan baik istri maupun suami. Hal seperti itu harus dibenahi dengan komitmen saling percaya dan mengesampingkan anggapan yang negatif, sehingga nantinya mampu melahirkan kesetaraan yang nyata.

Selanjutnya tipologi obligation, tipologi ini mengharuskan diadakannya musyawarah yang serius antar suami dan istri dalam setiap memutuskan perkara rumah tangga. Keduanya perlu benar-benar menyadari bahwa masalah yang dihadapi bersifat penting, sehingga nantinya harus saling mendengarkan satu sama lain dengan mengedepankan kesetaraan.

Tipologi ini mengharuskan untuk menghilangkan konsep pemimpin dalam keluarga. Hal itu diperlukan karena jika menggunakan istilah ‘pemimpin’, maka nantinya akan ada orang pertama dan menganggap lainnya sebagai orang kedua dan seterusnya. Jika terjadi penggolongan seperti itu, keputusan yang dibuat nantinya akan bersifat otoritas dari orang pertama yang memilikii kekuasaan lebih untuk mengatur.

Kemudian, yang terakhir ialah tipologi freedom. Tipologi ini memberikan kebebasan bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan keputusan yang telah diambil. Maksudnya ialah baik suami maupun istri harus menyadari bahwa keputusan yang diambil bersifat baik yang harus dijalankan, sehingga nantinya keputusan tersebut dapat dilakukan tanpa perlu dilaksanakannya musyawarah terlebih dahulu. Hal ini diperlukan supaya nantinya akan menimbulkan dampak positif bagi kedua belah pihak, karena pertimbangan terbesar dalam keputusan tersebut ialah tidak lain untuk kebaikan keluarga.

Melalui tiga tipologi tersebut di atas, setiap pasangan baik suami ataupun istri, harus mampu membedakan serta menggolongkan setiap keputusan yang ada. Jika memiliki nilai kebaikan, maka keputusan terbaik harus segera diambil dan sebaliknya. Hal tersebut diharapkan mampu menebarkan manfaat serta menghilangkan narasi ketidakadilan. konsep kesetaraan antara istri dan suami dalam keluarga akan mengantarkan pada terwujudnya keluarga sejahtera.

Bias gender dalam keluarga bukanlah hantu yang tidak dapat dimusnahkan. Dengan mengedepankan musyawarah, kesepakatan antara kedua belah pihak terkait pembagian peran, baik domestik serta peran publik. Sehingga nantinya, ketakutan-ketakutan menjelang pernikahan akan bias gender dalam keluarga bisa dihilangkan dengan mengantisipasi setiap kemungkinan akan permasalahan yang akan dihadapi bersama. []

Tags: bias genderGenderistrikeadilanKeluarga BahagiaKesalinganKesetaraanpasanganpernikahanPersiapan Perkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Khutbah Iduladha 1442 H: Islam Menebarkan Perdamaian

Next Post

Kesucian Perempuan Bukan Terletak Pada Tipisnya Selaput Dara

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Relasi Mubadalah
Publik

Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

15 Juni 2026
Ber-KB
Pernak-pernik

Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

13 Juni 2026
Seks
Pernak-pernik

Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

12 Juni 2026
Penyakit Menular
Pernak-pernik

Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

10 Juni 2026
Laki-laki dan Perempuan sama
Pernak-pernik

Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

8 Juni 2026
Peran Perempuan
Pernak-pernik

Beban Ganda Perempuan dalam Konstruksi Peran Gender

8 Juni 2026
Next Post
Perempuan

Kesucian Perempuan Bukan Terletak Pada Tipisnya Selaput Dara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0