Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Apa Arti Birrul Walidain?

Dalam Islam, berbakti atau berbuat baik (al-birr) itu bersifat universal, atau berlaku bagi semua orang kepada semua orang. Kedua orang tua disebut dalam birr al-walidain tidak berarti menafikan pentingnya berbuat baik kepada anak-anak (birr al-awlad)

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
13 November 2022
in Keluarga
A A
0
Apa Arti Birrul Walidain?

Apa Arti Birrul Walidain?

10
SHARES
485
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam, melalui Bahasa Arab al-Qur’an dan Hadits, memiliki kosa kata tentang perbuatan baik banyak sekali. Di antaranya kosa kata hasan, shalih, khair, thayyib, dan juga birr. Salah satu ayat yang cukup lengkap mengartikulasikan kosa al-birru adalah surat al-Baqarah, ayat 177. Lantas apa arti birrul walidain?

Dalam ayat ini disebutkan, bahwa kebaikan (al-birru) itu bukan dengan klaim, tetapi dengan tindakan-tindakan nyata. Mulai dari keimanan kepada Allah Swt, hari akhir, para malaikat, kitab-kitab, para nabi, menafkahkan harta yang dicintai untuk kerabat, anak yatim, orang miskin, orang jalanan, peminta, maupun orang yang membutuhkan, melakukan shalat, membayar zakat, menunaikn janji, bersikap sabar atas segala kesulitan, kesusahan, dan kekurangan dalam hidup (QS. Al-Baqarah, 2: 177).

Makna-makna dari kosa kata al-birr ini menjadi menarik ketika kita membicarakan kata majemuk yang cukup populer. Yaitu birr al-walidain, yang biasa diartikan berbakti pada kedua orang tua. Kata majemuk ini merupakan ajaran dasar dalam Islam yang menuntut setiap orang untuk berbakti kepada kedua orang tuanya.

Pada saat yang sama, sesungguhnya Islam juga, melalui hadits Nabi Saw, mengenalkan kata majemuk padanannya dari pihak orang tua. Yaitu birr al-awlad, atau berbakti kepada anak-anak. Kata majemuk ini sebenarnya juga ajaran dasar Islam yang dikenalkan Nabi Saw. Namun, ia belum sepopuler kata majemuk yang pertama. Yang ini menuntut para orang tua untuk berbakti, atau tepatnya berbuat baik kepada anak-anak mereka.

Apa Arti Birrul Walidain?

Setidaknya ada empat ayat al-Qur’an yang dirujuk para ulama dalam memandang birr al-walidain sebagai ajaran dasar Islam. Yaitu dalam surat al-Baqarah (QS. 2: 83), an-Nisa (QS. 4: 36), al-An’am (QS. 6: 151), dan al-Isra (QS. 17: 23). Dalam ayat-ayat ini, digunakan kata ihsan, perlakuan terbaik, kepada kedua orang tua. Ajaran ihsan kepada kedua orang tua disandingkan oleh ayat-ayat ini dengan tauhid kepada Allah Swt.

Beberapa ayat lain juga menegaskan bahwa birr al-walidain merupakan ajaran dasar Islam (Seperti QS. Al-Ankabut, 29: 8; dan QS. Luqman, 31: 15). Hal yang sama juga dinyatakan Nabi Muhammad Saw. Dalam salah satu hadits yang dicatat Sahih Bukhari (no. hadits: 526), misalnya, birr al-walidain dipandang sebagai perbuatan yang paling dicintai Allah Swt setelah shalat dan sebelum jihad fi sabilillah.

Ajaran birr al-walidain bagian dari akhlaq karimah. Ia bersifat terbuka dan implementasinya disesuaikan dengan kebiasaan setempat, logika umum masyarakat, dengan tetap mengacu pada ajaran-ajaran dasar syari’at. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan kedua orang tua, dengan memperhatikan konteks tempat yang berbeda, usia, kelas dan pendidikan, juga jenis kelamin, juga merupakan bagian dari birr al-walidain.

Al-Qur’an sendiri secara umum meminta umat Islam untuk memberikan yang terbaik bagi kedua orang tuanya (ihsan), tidak membuat mereka tersinggung, tidak membentak, sebaliknya bertutur kata yang mulia, dengan penuh kasih sayang, dan selalu memanjatkan doa untuk mereka (QS. Al-Isra, 17: 23-24). Petuah-petuah ini tentu saja dikembalikan kepada budaya dan kebiasan masing-masing.

Satu hal yang perlu digarisbawahi di sini, bahwa perintah birr al-walidain berlaku bagi anak yang sudah dewasa (mukallaf), bukan anak kecil yang masih dalam proses pertumbuhan. Sehingga, tidak benar jika ada orang tua yang menyalahkan, membentak, dan menghukum, apalagi dengan kekerasan, kepada anak kecil karena dianggap tidak berbakti kepadanya.

Pada usia anak, tugas kedua orang tuanya adalah mendidik dan membiasakan mereka pada ajaran birr al-walidain dengan penuh kasih sayang. Bukan dengan memaksa, membentak, apalagi melakukan kekerasan. Anak kecil yang “bersalah” tidaklah berdosa (Sunan Abu Dawud, no. hadits: 4400), karena belum terkena perintah agama (taklif). Sementara kedua orang tua yang membentak dan melakukan kekerasan sudah terkena taklif, dan melanggar ajaran kasih sayang terhadap anak-anak (birr al-awlad).

Birr al-awlad (Berbuat Baik kepada Anak-anak)

Dalam Islam, berbakti atau berbuat baik (al-birr) itu bersifat universal, atau berlaku bagi semua orang kepada semua orang. Kedua orang tua disebut dalam birr al-walidain tidak berarti menafikan pentingnya berbuat baik kepada anak-anak (birr al-awlad). Imam al-Ghazali, dalam Ihya Ulumuddin, menurunkan sebuah kisah tentang seorang laki-laki yang datang bertanya kepada Rasulullah Saw.

“Kepada siapa aku harus berbakti?”, tanya laki-laki tersebut.

“Kepada kedua orang tuamu”, jawab Nabi Muhammad Saw.

“Aku sudah tidak punya kedua orang tua”, kata laki-laki tersebut.

“Kalau begitu, berbaktilah kepada anak-anakmu. Sebagaimana kedua orang tuamu memiliki hak atasmu, begitupun anak-anakmu”, jawab Nabi Saw.

“Semoga Allah Swt merahmati orang yang menolong anaknya bisa berbakti kepadanya”, tambah Nabi Muhammad Saw.

Menolong di sini, kata Imam al-Ghazali, mendidik sang anak dengan teladan baik, sehingga iapun tidak durhaka, tetapi berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tuanya (Ihya Ulumuddin, jilid 2, hal. 217).

Artinya, kewajiban birr al-walidain dalam Islam, sesungguhnya juga berbarengan dengan kewajiban birr al-awlad. Kosa kata al-birr di sini adalah segala jenis perilaku baik, perkataan maupun perbuatan, dengan mengacu pada kepentingan yang terbaik bagi kedua orang tua dan anak-anak.

Mereka yang selalu berpikir, berkata, dan berperilaku baik ini, kepada orang tua dan anak-anak disebut, dalam Islam, sebagai orang-orang yang abror, dari kata yang sama, yaitu al-birr. Semoga penjelasan arti birrul walidain bermanfaat. Amiin ya Rabbal ‘alamin. []

Tags: anak-anakBerbakti Pada Kedua Orang TuaBirr al-walidainkeluargaparenting
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Siapa yang Wajib Menafkahi Keluarga?

Next Post

Sumpah Pemuda: Momentum Mengingat Sejarah dan Refleksi Diri

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda: Momentum Mengingat Sejarah dan Refleksi Diri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0