• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Seorang dokter laki-laki tidak boleh sendirian dengan seorang pasien Perempuan. Karena hal ini dilarang oleh Rasulullah

Redaksi Redaksi
22/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kontrasepsi

Kontrasepsi

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah melihat bagaimana kalangan ahli fiqh menentukan hukum azl, maka untuk selanjutnya adalah bagaimana metode kontrasepsi modern dalam kaitannya dengan syari’ah Islam.

Sebelum lebih panjang membahas soal kontrasepsi dengan menggunakan metode modern, berikut ini terlebih dahulu ingin kami kemukakan tentang persoalan yang sampai saat ini masih menjadi krusial di kalangan ahli fiqh yaitu bagaimana hukumnya memakaikan IUD kepada kaum perempuan?

Dalam hal ini sebaiknya dokter-dokter perempuan memberi pengetahuan kepada kaum perempuan untuk menggunakan IUD.

Apabila ini tidak mungkin ia lakukan maka akseptor perempuan orang yang menanganinya adalah dari dokter perempuan. Penanganan oleh dokter laki-laki hanya bisa ia lakukan ketika dokter perempuan tidak ada yang mampu. Ini pun harus ia lakukan tanpa memperlihatkan badan si perempuan.

Dalam hal ini kalangan ulama menyatakan bahwa dokter pria boleh menangani pemasangan IUD terhadap perempuan. Akan tetapi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga:

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Pertama, ia harus kita kenal baik integritasnya. Kedua, dia harus tidak pernah berbuat kesalahan karena mendapat godaan (guilty of seduction)

Ketiga, si perempuan harus ditemani oleh mahramnya, suaminya sendiri atau dua saksi perempuan karena menurut agama seorang laki-laki diizinkan sendiri dengan dua saksi perempuan

Dengan demikian, seorang dokter laki-laki tidak boleh sendirian dengan seorang pasien Perempuan. Karena hal ini dilarang oleh Rasulullah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar bahwa apabila ada laki-laki bersepi-sepi dengan seorang Perempuan. Maka syaithan adalah pihak ketiga. Hadits ini jelas bisa menjadi pedoman pengambilan hukum untuk kasus pemasangan IUD ini.

Tags: Alat KontrasepsiDokter Laki-lakiIUDMemasangkanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID