• Login
  • Register
Jumat, 22 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Bolehkah Mengusir Perempuan yang Tak Berhijab dari Masjid?

Mario Excel Elfando Mario Excel Elfando
22/07/2020
in Hukum Syariat
0
85
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa masjid mungkin menerapkan aturan berpakaian bagi pengunjungnya. Di negeri kita sendiri, kita dapat menemukan beberapa masjid yang diberi tanda “kawasan wajib berbusana muslim”. Peraturan seperti ini tentu dibuat dengan maksud yang baik, yaitu agar pengunjungnya berpenampilan sopan dan menjaga adab ketika memasuki rumah ibadah. 

Namun, jika peraturan yang demikian itu dilanggar, bagaimanakah sikap yang sebaiknya dilakukan pengurus masjid? Kita tahu bahwa di negeri kita tidak semua muslimah menutup auratnya. Bolehkah kita melarang perempuan yang tak berhijab memasuki masjid?

Pertama, secara umum perlu dipahami bahwa Rasulullah SAW melarang siapa saja untuk mencegah perempuan pergi ke masjid. Hal ini dapat kita ketahui dari sabda beliau,

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ، وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ

“Janganlah kamu melarang hamba-hamba Allah dari kalangan wanita untuk pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi mereka boleh keluar dalam keadaan tidak memakai wangi-wangian.” (H.R. Abu Dawud)

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda
  • Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa
  • Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

Baca Juga:

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

Hadis tersebut melarang kita untuk menghalangi perempuan memasuki masjid. Tentu terdapat pengecualian bagi yang sedang haid atau bagi perempuan yang memakai wewangian secara berlebihan. Lalu, bagaimana menyikapi perempuan yang tidak menutup auratnya, perempuan yang tak berhijab, misalnya? Terkait dengan hal ini, kita dapat melihat bagaimana sikap Rasulullah SAW dari hadis berikut.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Dari Ummu ‘Athiyyah, ia mengatakan, “Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengajak kaum perempuan keluar pada Idul Fitri dan Idul Adha, yaitu gadis-gadis, perempuan yang haid, dan para perempuan yang dipingit. Adapun perempuan haid, maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab’. Nabi menjawab, ‘Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.’” (H.R. Bukhari)

Hadis di atas sebenarnya menunjukkan sikap bijak Rasulullah SAW. Perempuan yang tidak memiliki jilbab tidaklah beliau larang untuk ikut berhari raya, tetapi beliau meminta agar perempuan lain meminjamkan jilbabnya. Jika kita terapkan hadis ini dalam konteks masa kini, maka pengurus masjid hendaknya tidak serta-merta mengusir perempuan yang tidak berhijab, tetapi memberikan kerudung atau pakaian penutup aurat untuk dia kenakan ketika berada di dalam masjid.

Hendaknya pengurus masjid berprasangka baik. Boleh jadi perempuan itu memang tidak mempunyai kerudung, boleh jadi perempuan itu seorang mualaf, boleh jadi pula perempuan itu baru belajar agama Islam dan belum tahu apa-apa tentang kewajiban menutup aurat.

Mengusirnya dari masjid hanya akan membuatnya sakit hati dan menjauh dari rumah Allah, bahkan mungkin menjauhi agamanya sendiri. Jika perempuan itu malah semakin menjauh dari Allah karena perilaku pengurus masjid tersebut, apakah pengurus masjid itu mau bertanggung jawab atas akibat dari sikapnya? Bagaimanapun, mendakwahkan ajaran agama ini haruslah dilandasi dengan sikap yang arif karena Al-Qur’an sendiri menyebutkan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama.

Saya jadi teringat akan cerita guru saya yang beragama Nasrani ketika pergi ke Eropa. Di beberapa gereja di Eropa, setiap kali kebaktian, pengurus gereja membagi-bagikan selendang kepada perempuan-perempuan yang berpakaian minim (seperti rok mini atau baju tak berlengan) agar mereka dapat menutupi tubuh mereka dengan selendang itu. Jika umat Nasrani dapat bersikap penuh belas kasih seperti itu, mengapa umat Islam tidak bisa? Wallahu’alam. []

*)Tulisan yang sama dimuat di https://islami.co/bolehkah-mengusir-perempuan-yang-tak-berhijab-dari-masjid/

Mario Excel Elfando

Mario Excel Elfando

Terkait Posts

Single Parent Wali Nikah

Perempuan Single Parent, Berhakkah Menjadi Wali Nikah? 

31 Juli 2023
Saksi Hilal

Perempuan Sebagai Saksi Hilal dalam Pendekatan Mubadalah

28 Juli 2023
Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Menelisik Analisa Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

13 Juli 2023
Balikan Sama Mantan Istri

Balikan Sama Mantan Istri/Rujuk Saat Ihram Haji, Bolehkah?

24 Juni 2023
Kekerasan

Islam Mendorong Kehidupan Perempuan Terbebas dari Segala Bentuk Kekerasan

18 Juni 2023
Syarat Hewan Kurban

Persiapan Menjelang Iduladha, Tiga Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi

19 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hadis Jihad

    Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda
  • Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa
  • Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan
  • Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist