• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bolehkah Penyandang Disabilitas Menjamak Salat?

Menurut sebagian ulama, pendapat tersebut boleh diikuti selama tidak dilakukan terus-menerus atau ketika benar-benar dibutuhkan saja.

Redaksi Redaksi
01/02/2025
in Uncategorized
0
Menjamak Salat Penyandang Disabilitas

Menjamak Salat Penyandang Disabilitas

697
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meskipun penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas di tempat-tempat publik adalah wajib, namun tak sedikit masjid atau mushala yang hingga kini belum aksesibel. Karena itu, banyak penyandang disabilitas yang kemudian memilih untuk menjamak salat sebab mereka kesulitan menyucikan diri di tempat yang disediakan.

Pertanyaannya, bolehkah menjamak salat atau menunda salat dari waktu yang ditentukan ketika bepergian, dengan alasan fasilitas publik atau tempat yang dituju (rumah individu) belum ramah disabilitas?

Dalam berbagai literatur fikih, ternyata boleh menjamak salat (menggabungkan dhuhur dengan asar atau Maghrib dengan Isya di salah satu waktunya) dengan alasan tersebut di atas. Yang menurut sebagian ulama dan pendapat tersebut boleh mereka ikuti selama tidak melakukannya secara terus-menerus. Atau ketika benar-benar mereka butuhkan saja.

Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Muhyiddin Syarf an-Nawawi menjelaskan:

“Penjelasan tentang mazhab para ulama perihal menjamak salat tanpa bepergian jauh dengan tanpa sebab ketakutan, tanpa adanya perjalanan, tanpa hujan dan tanpa sakit: Mazhab kita (Syafi’iyyah), mazhab Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dan mayoritas ulama adalah tidak memperbolehkannya. Tetapi riwayat dari Ibnu Mundzir dan sebagian ulama bahwa jamak itu boleh tanpa sebab. Ia berkata: Ibnu Sirin memperbolehkannya apabila ada keperluan atau selama tidak menjadi sebuah kebiasaan.”

Kemudian dalam Kitab Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-Ummah, Abdillah Shadruddin asy-Syafi’i menjelaskan:

Baca Juga:

Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

Mengenal Devotee: Ketika Disabilitas Dijadikan Fetish

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda

“Pasal. Tidak diperkenankan menjamak salat dengan alasan sakit atau takut menurut yang kuat dari mazhab Syafi’i. Akan tetapi Ahmad memperbolehkannya dan pendapat ini dipilih oleh ulama muta’akhirin (belakangan) dari mazhab Syafi’i.

Imam Nawawi dalam Syarah Muhazzab mengatakan bahwa pendapat ini sangat kuat. Juga diriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwa boleh menjamak tanpa ada takut dan sakit ketika dibutuhkan selama tidak menjadi kebiasaan. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Munzir.”

Boleh Menjamak

Seperti keterangan di atas, meskipun pendapat yang memperbolehkan menjamak dengan alasan tersebut. Namun hal tersebut bukan pendapat yang umum atau resmi dari empat mazhab. Tetapi tetap boleh mengikuti mereka dengan catatan tersebut di atas.

Hal ini berdasarkan pada keterangan berikut:

“Tidak mengapa bertaklid (ikut) kepada ulama selain mazhabnya dalam perincian masalah tertentu. Sama saja taklidnya kepada salah satu dari mazhab empat atau kepada ulama lainnya yang mazhabnya terjaga dan terbukukan dalam masalah tersebut. Sehingga mengetahui syarat-syarat dan pertimbangannya.”

Secara garis merah, status hukum bagi penyandang disabilitas yang menunda salat dari waktu yang mereka tentukan ketika bepergian. Termasuk dengan alasan fasilitas publik atau tempat yang ia tuju (rumah individu) belum ramah disabilitas, maka hukumnya boleh. []

Tags: Menjamak SalatPenyandang Disabilitas
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan Shalihah

Menafsir Ulang Perempuan Shalihah: Antara Teks dan Konteks

26 Juni 2025
Negosiasi

Saat Menyelesaikan Masalah dengan Sang Istri, Nabi Muhammad Saw Memilih Negosiasi

19 Juni 2025
Palestina-Israel

Two State Solution: Solusi Perdamaian bagi Palestina-Israel atau Tantangan Integritas Nasional Terhadap Pancasila?

14 Juni 2025
Hakim

Anggota Parlemen dan Hakim Perempuan

13 Mei 2025
Paskah

Memaknai Paskah dan Pesan Pertobatan Ekologis

20 April 2025
Nafkah Ulama KUPI

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

11 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID