• Login
  • Register
Sabtu, 30 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Buya Husein: Nafkah Kesehatan bagi Istri itu Penting!

Buya Husein berpendapat jika nafkah kesehatan merupakan kewajiban suami yang harus dipenuhi olehnya beserta kebutuhan pokok lainnya. Karena nafkah kesehatan merupakan salah satu bentuk mu’asyarah bi al-ma’ruf

Ahmad Murtaza MZ Ahmad Murtaza MZ
24/02/2022
in Hukum Syariat
0
Nafkah kesehatan bagi istri

Nafkah kesehatan bagi istri

224
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu yang menjadi kewajiban suami atas istrinya adalah memberikan nafkah. Namun, selama ini yang biasa orang pahami nafkah yang harus suami penuhi atas istrinya terbatas pada sandang, pangan, dan papan saja. Menariknya Husein Muhammad atau yang kerap terkenal dengan sapaan Buya Husein memasukkan kesehatan istri merupakan bagian nafkah yang harus suami penuhi.

Daftar Isi

    • Konsep Nafkah
  • Baca Juga:
  • Insecurity Laki-laki dan Strategi Ketahanan Mental Keluarga
  • Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?
  • 5 Pilar Rumah Tangga dalam al-Qur’an
  • Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (4): Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi Sama Istri
    • Sebab Pemberian Nafkah
    • Pentingnya Nafkah Kesehatan bagi Istri

Konsep Nafkah

Kata Nafkah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya belanja untuk hidup atau (uang) pendapatan. Ternyata, kata nafkah merupakan serapan dari Bahasa Arab yang berasal dari kata “infaq” yang artinya mengeluarkan. Nafkah juga artinya sesuatu yang suami berikan kepada istrinya, ayah kepada anaknya, dan lain sebagainya.

Tanggung jawab seorang suami dalam memenuhi nafkah untuk keberlanjutan berlayarnya bahtera rumah tangga merupakan kebutuhan mendasar yang praktiknya terjadi setelah akad pernikahan berlangsung. Islam sendiri mengatur pemenuhan kewajiban nafkah bagi suami tercantum dalam QS. Ath-Thalaq: 6 berikut:

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ…

Artinya: Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.

Baca Juga:

Insecurity Laki-laki dan Strategi Ketahanan Mental Keluarga

Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?

5 Pilar Rumah Tangga dalam al-Qur’an

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (4): Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi Sama Istri

Juga terdapat dalam hadis mengenai nafkah suami terhadap istrinya yang tercatat pada Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Hibban, dan lainnya. Berikut bunyinya:

اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَإِنَّ لَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya:
“Bertakwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezeki dan pakaian dari kalian.”

Dari dua dasar di atas Islam begitu memperhatikan terkait nafkah karena dinilai sangat urgensi dalam rumah tangga. Karena apabila nafkah tidak terpenuhi bahkan tidak ditunaikan akan berujung pada keretakan dalam rumah tangga.

Sebab Pemberian Nafkah

Dalam konsep fikih ada tiga sebab seseorang menerima nafkah, yaitu:
1. Pernikahan (Zaujyyah). Sebab pertama sebab wajibnya nafkah ialah pernikahan, karena adanya ikatan yang sah antara suami dan istri. Maka, jika syarat ini terpenuhi suami harus memenuhi nafkah kepada istrinya.

2. Hubungan Kerabat atau Keturunan. Sebab kedua ialah hubungan kerabat yang sangat dekat hingga menjadikan kewajiban untuk memberi nafkah terlebih bagi keluarga dekat yang butuh pertolongan. Sebagai contoh, orang tua kepada anaknya, anak kepada orang tuanya, kepada kakek dan saudara yang sulit memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

3. Sebab Kepemilikan (Milk). Kepemilikan dalam sebab ketiga ini maksudnya kepemilikan terhadap budak. Akan tetapi, kepemilikan ini tidak dapat dipakai karena status perbudakan telah dihapuskan dan tidak digunakan lagi. Secara kontekstual bisa diartikan sebagai memberikan perlindungan kepada asisten rumah tangga, hewan peliharaan, ataupun anak yatim yang menjadi tanggungan.

Pentingnya Nafkah Kesehatan bagi Istri

Buya Husein dalam tulisannya menjelaskan selama ini dalam fiqh, nafkah yang harus diberikan suami kepada istri terbatas hanya dalam tiga bidang saja, yaitu: pangan, sandang, dan papan. Kebutuhan pokok di sini telah dijelaskan secara eksplisit dalam QS. Al-Baqarah: 233 yang mengharuskan seorang ayah untuk menyediakan makan dan pakaian dengan cara yang baik.

Hal senada juga baginda Nabi sampaikan sebagaimana yang tercatat dalam hadis riwayat Tirmidzi.
Di sinilah yang menjadi pembahasan oleh Buya Husein terkait hak istri yang berhubungan dengan nafkah obat-obatan dan jaminan kesehatan. Karena sebagaimana yang telah kami di atas belum ada landasan secara jelas yang mengatur hal ini.

Berdasarkan ulasan di atas, ulama empat imam mazhab fiqh bersepakat untuk tidak memasukkan nafkah kesehatan sebagai kewajiban suami kepada istri. Dalam pandangan mereka bahwa ihwal ini menjadi tanggungan istri baik dari uang pribadinya maupun dari orang tuanya.

Pandangan seperti ini, menurut Buya Husein, tentu tidak relevan lagi pada masa sekarang ini. Alasannya, dulu obat-obatan tidak termasuk dalam kebutuhan pokok. Juga masyarakat dulu hidup dalam kondisi sehat yang berbeda dengan masyarakat kontemporer kini.

Selanjutnya, menurut Wahbah Az-Zuhaili sebagaimana yang dikutip Buya Husein berpendapat jika nafkah kesehatan merupakan kewajiban suami yang harus dipenuhi olehnya beserta kebutuhan pokok lainnya. Karena nafkah kesehatan merupakan salah satu bentuk mu’asyarah bi al-ma’ruf. Oleh karenanya, pandangan seperti inilah menurut buya Husein yang lebih relevan di era dewasa kini. Karena pandangan fiqh seperti ini lebih maslahat dan juga menjadi problem solving bagi masyarakat. []

Tags: Hukum Syariatistrikeluarganafkahsuami
Ahmad Murtaza MZ

Ahmad Murtaza MZ

Pecinta V60, masih belajar untuk merangkai kata.Mahasiswa program magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Single Parent Wali Nikah

Perempuan Single Parent, Berhakkah Menjadi Wali Nikah? 

31 Juli 2023
Saksi Hilal

Perempuan Sebagai Saksi Hilal dalam Pendekatan Mubadalah

28 Juli 2023
Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Menelisik Analisa Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

13 Juli 2023
Balikan Sama Mantan Istri

Balikan Sama Mantan Istri/Rujuk Saat Ihram Haji, Bolehkah?

24 Juni 2023
Kekerasan

Islam Mendorong Kehidupan Perempuan Terbebas dari Segala Bentuk Kekerasan

18 Juni 2023
Syarat Hewan Kurban

Persiapan Menjelang Iduladha, Tiga Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi

19 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Al-Qur'an Poligami

    Al-Qur’an Menegaskan Monogami bukan Poligami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Misi Sosial Profetik Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ashoka Indonesia Kembali Mengadakan Mitigasi Krisis Iklim Melalui SICI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Insecurity Laki-laki dan Strategi Ketahanan Mental Keluarga
  • Tidak Ada Keutamaan Dalam Perkawinan Poligami
  • Muhammad Abduh: Jika Nafsun Wahidah adalah Adam, Maka Adam yang Mana?
  • Tidak Ada Tafsir Al-Qur’an tentang Poligami
  • Membincang Misi Sosial Profetik Nabi Muhammad SAW

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist