Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Cara Ulama Dalam Menafsirkan Surah Al-Ahzab 59

Perbedaan pendapat dalam hukum Islam, termasuk tentang keharusan seorang muslimah memakai jilbab atau tidak, menurut M. Quraish Shihab, adalah suatu hal yang lumrah terjadi

Salman Akif Faylasuf by Salman Akif Faylasuf
20 Juni 2023
in Hikmah
A A
0
Cara Ulama dalam Menafsirkan

Cara Ulama dalam Menafsirkan

18
SHARES
919
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita tahu, para ulama dalam memahami surat Al-Ahzab ayat 59 sangat beragam. Dan kita bisa melihat bagaimana cara ulama dalam menafsirkannya. Hal ini karena kerangka metodologis penafsiran mereka berbeda. Kalangan muslim skripturalis berpendapat, bahwa setiap perempuan muslim berkewajiban memakai hijab. Sebagaimana ketentuan ini berlaku bagi istri Nabi Muhammad Saw.

Kelompok ini beralasan, walaupun ayat hijab redaksinya diarahkan pada para istri Nabi, namun kandungan perintahnya juga berlaku bagi perempuan muslim lainnya. Karena esensi perintah hijab adalah untuk membersihkan hati (dhalikum athar liqulubikum waqulubihinn). Tentu perempuan selain istri Nabi lebih butuh terhadap bersihnya hati.

Berbeda dengan kalangan skripturalis, Fazlurrahman (w. 1998 M.) berpendapat, bahwa hijab hanya wajib kepada para isteri Nabi Saw. Karena adanya situasi khusus yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat tersebut. Pada masa itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk mengatasi gangguan dan tekanan kaum kafir dan kaum munafik Madinah terhadap para istri Nabi.

Selain itu, perintah hijab bagi para istri Nabi adalah sebagai tanda bahwa mereka mempunyai kedudukan yang lebih mulia dari pada perempuan-perempuan lainnya, yakni sebagai ibu kaum beriman (ummahat al-mu’minin).

Menilik Tujuan Perintah Hijab

Tujuan perintah hijab sebagai tanda kedudukan yang tertinggi bagi istri-istri Nabi. Terbukti pasca meninggalnya Rasulullah. Ketika itu, istri-istri Nabi muncul sebagai sosok yang berpengaruh di kalangan muslim awal, baik berkaitan dengan agama (al-din) budaya (al-thaqafah) maupun politik (al-siyasah).

Oleh karena itu, jika hijab diperintah untuk melindungi, bahkan menekankan prestise perempuan yang menduduki posisi khusus. Dapat kita simpulkan bahwa dimensi kultural perintah hijab, lebih dominan dari pada dimensi religiusnya.

Perbedaan pendapat dalam hukum Islam, termasuk tentang keharusan seorang muslimah memakai jilbab atau tidak, menurut M. Quraish Shihab, adalah suatu hal yang lumrah terjadi. Karena hal sebagaimana berikut. Pertama, makna kata yang digunakan ayat atau hadith. Satu kata dapat mengandung dua makna atau lebih, bahkan satu kata yang sama memiliki dua makna yang bertolak belakang.

Kedua, suatu riwayat, baik hadits Nabi maupun bukan, bisa jadi diketahui oleh ulama A, sehingga berpendapat sesuai riwayat yang ia ketahui itu, dan boleh jadi tidak diketahui oleh ulama B. Sehingga tidak menjadi bahan pertimbangannya. Bisa juga keduanya mengetahui riwayat yang sama, tetapi mereka berselisih pendapat dalam menilai kualitas riwayat tersebut.

Ketiga, perbedaan dalam kaidah yang digunakan masing-masing ulama. Misalnya tentang redaksi yang menggunakan bentuk perintah, kapan ia berarti wajib dan kapan berarti sunnat. Dalam hal larangan, apakah ia hanya terlarang tetapi tetap sah ataukah dia terlarang sekaligus tidak sah? Belum lagi tentang kontroversi penggunaan qiyas (analogi) dalam penggalian hukum.

Argumentasi Muhammad Shahrur

Muhammad Shahrur, salah seorang pemikir muslim kontemporer dari Syiria, berpendapat bahwa hijab merupakan pakaian untuk membedakan antara perempuan merdeka (al-hurrah) dan budak (al-amah).

Karenanya, hijab bukanlah perintah Tuhan (taklif syar’i) yang bisa kita hukumi halal-haram. Tetapi ia tidak lebih dari sebuah tradisi pakaian sebelum Islam (qabl bi’thah al-nabi) yang secara kebetulan berlaku pada masa Nabi Muhammad. Karenanya, pakaian hendaknya menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan.

Masih tentang Shahrur. Menurutnya, perempuan dalam masyarakat Arab sebelum diutusnya Muhammad dapat kita kelompokkan ke dalam penganut agama Yahudi, Nasrani, dan penyembah berhala. Mereka juga tidak terlepas dari pengaruh minoritas pengikut ajaran Nabi Ibrahim dan orang-orang Persia, khususnya terkait dengan hukum perdagangan.

Secara geografis, masyarakat pra-kenabian ini tersebar di daerah Hijaz dan seluruh bagian jazirah Arab. Sepanjang wilayah selatan, mencakup daerah Yaman, wilayah utara, mencakup negeri Syam dan sebagian Iraq. Mayoritas penduduknya hidup di daerah padang pasir, dan wilayah tak bertuan yang terikat oleh silsilah keluarga dan suku. Sebagian kecil hidup di wilayah perkotaan yang berperan dalam menumbuhkan pasar dan aktifitas perdagangan.

Perbedaan Konstruksi tentang Perempuan

Secara alamiah, terdapat perbedaan secara konstruksi posisi perempuan dalam kedua wilayah yang berbeda tersebut. Secara alamiah, konstruksi pandangan tersebut turut membentuk pokok-pokok ajaran agama yang hidup saat itu.

Yang jelas, para pengkaji masalah ini akan mendapatkan kenyataan bahwa perempuan Arab merdeka dalam masyarakat pra-kenabian memperoleh posisi yang tinggi dan terhormat. Sebagaimana kenyataan dalam adat, tradisi, dan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pernikahan, penceraian, waris, hijab, pergaulan dengan lawan jenis, pembacaan puisi, dunia politik, hukum dan pertanian.

Tak hanya itu, Shahrur juga menegaskan, bahwa persoalan hijab dan jilbab adalah sarat dengan pengaruh tradisi bangsa-bangsa Mesopotamia, seperti Sumeria, Babilonia dan Assyiria.

Di samping itu, ajaran agama-agama sebelum Islam, seperti Zoroaster, Manawiyyah, Yahudi dan Nasrani mempunyai andil besar terhadap pola pikir beberapa kalangan, yang diklaim sebagai juru tafsir al-Tanzil al-Hakim dalam sakralisasi hijab dan jilbab dengan jargon pakaian syariat, dan ironisnya diikuti oleh para pemikir Islam berikutnya tanpa seleksi.

Sebuah Catatan

Dalam konteks sosiologis, sebuah fatwa hanya akan bermakna secara objektif jika kita posisikan secara kontekstual. Ketika teks-teks Hukum Islam terlepas dari authornya, ia tidak lagi bermakna kecuali sekedar bundelan kertas yang kita koleksi perpustakaan.

Nah, untuk menghindari kumpulan teks-teks Hukum Islam menjadi benda-benda arkeologis, maka ia membutuhkan teropong sosio-historis guna memotret proses pembentukan formulatif nalar Hukum Islam. Dan, juga perjalanan teks hukum Islam dari huruf ke realitas, dari logos ke praktis, dan dari tekstual ahistoris ke kontekstual historis.

Mungkin yang perlu kita garis bawahi adalah, di antara tujuan syara’ adalah terciptanya kepentingan umum dalam kehidupan manusia. Maka, kepentingan umum yang saya maksud adalah bersifat dinamis dan fleksibel. Artinya, pertimbangan kepentingan umum itu seiring dengan perkembangan zaman.

Konsekuensinya bisa jadi yang kita anggap kepentingan umum pada waktu lalu, belum tentu dianggap kepentingan umum pada waktu sekarang. Oleh karena itu, ijtihad umum ini supaya dilaksanakan secara terus-menerus, baik terhadap masalah-masalah yang secara prospektif diduga pasti terjadi.

Mengenal Ijtihad Progresif

Ijtihad progresif dan liberal adalah apa yang Sahabat Umar bin Khattab lakukan ketika Islam berhasil merebut tanah pertanian yang membentang dari Syiria, Irak, Persia sampai Mesir. Berdasarkan al-Qur’an surat Al-Anfal 41, semestinya prajurit yang ikut berperang mendapat empat perlima dari ghanimah tersebut. Sedangkan, seperlima masuk kas negara. Ketentuan tersebut juga dipraktekkan oleh Nabi sendiri ketika membebaskan tanah khaibar.

Akan tetapi, Umar hawatir kalau mengikuti harfiah (literal) ayat tersebut, kemaslahatan umat yang lebih besar justru terancam. Karena, dengan begitu tanah pertanian akan habis terkapling-kapling oleh orang tertentu, dan tidak tersisa untuk generasi berikutnya. Akhirnya, Umar berijtihad untuk tidak membagi tanah tersebut, tetapi menetapkan agar tanah tersebut tetap digarap oleh pemilik asli dengan syarat membayar pajak.

Jadi, status tanah tersebut menjadi milik negara. Keberanian Umar untuk bertabrakan dengan bunyi harfiah ayat (nash sharih) tersebut, menunjukkan bahwa tafsir kontekstual yang berorientasi kemaslahatan umat bukanlah barang baru di dunia Islam.

Apa yang Umar lakukan  tersebut menandakan bahwa, Islam dapat kita tafsirkan ke dalam sejumlah inklinasi fikih yang beragam karena pertimbangan letak geografis beserta konteks sosio-kulturalnya.

Perbedaan Cara Ulama dalam Menafsirkan

Satu hal yang perlu kita perhatikan bahwa, berbagai perbedaan ulama dalam memahami sesuatu apapun, itu adalah sesuatu yang tidak dapat terelakkan, karena masing-masing mempunyai cara pandang tersendiri dalam memahami teks keagamaan.

Di samping itu juga ada unsur kepentingan di luar teks, seperti imajinasi keagamaan (al-mikhyal al-dini), serta memori (al-dzakirah) penafsir yang secara sadar ataupun tidak juga bisa memberikan warna terhadap hasil sebuah penafsiran. Dengan demikian, perbedaan pendapat para ulama, lebih banyak karena pengaruh logika penafsir. Bukan semata-mata ketegasan redaksi itu sendiri.

Syahdan, hari ini kita menyaksikan diskursus keagamaan dan kecenderungan menggunakan dalil-dalil agama secara tekstual, literal, harfiah, mendominasi akal publik. Media massa begitu kuat seperti mendukungnya. Lalu tampak juga banyak isu keagamaan yang telah berabad-abad didiskusikan, kembali berulang, seakan isu baru.

Terutama pada dimensi ibadah murni (mahdhah). Yang kita sayangkan adalah cara-cara kurang etis yang dilakukan. Tampak banyak orang menyampaikan pandangannya secara emosional, marah-marah, klaim kebenaran sendiri sambil mensesatkan pandangan yang lain. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Cara UlamaHijabislamMenafsirkanMerebut TafsirMufassirsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ajaran Islam Mempertegas Kesetaraan Manusia di Hadapan Allah Swt

Next Post

Al-Sufur Wa Al-Hijab: Karya Intelektual Nazhirah Zainuddin (2)

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
al-Sufur wa al-Hijab

Al-Sufur Wa Al-Hijab: Karya Intelektual Nazhirah Zainuddin (2)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0