Mubadalah.id – Kita tahu, para ulama dalam memahami surat Al-Ahzab ayat 59 sangat beragam. Dan kita bisa melihat bagaimana cara ulama dalam menafsirkannya. Hal ini karena kerangka metodologis penafsiran mereka berbeda. Kalangan muslim skripturalis berpendapat, bahwa setiap perempuan muslim berkewajiban memakai hijab. Sebagaimana ketentuan ini berlaku bagi istri Nabi Muhammad Saw.
Kelompok ini beralasan, walaupun ayat hijab redaksinya diarahkan pada para istri Nabi, namun kandungan perintahnya juga berlaku bagi perempuan muslim lainnya. Karena esensi perintah hijab adalah untuk membersihkan hati (dhalikum athar liqulubikum waqulubihinn). Tentu perempuan selain istri Nabi lebih butuh terhadap bersihnya hati.
Berbeda dengan kalangan skripturalis, Fazlurrahman (w. 1998 M.) berpendapat, bahwa hijab hanya wajib kepada para isteri Nabi Saw. Karena adanya situasi khusus yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat tersebut. Pada masa itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk mengatasi gangguan dan tekanan kaum kafir dan kaum munafik Madinah terhadap para istri Nabi.
Selain itu, perintah hijab bagi para istri Nabi adalah sebagai tanda bahwa mereka mempunyai kedudukan yang lebih mulia dari pada perempuan-perempuan lainnya, yakni sebagai ibu kaum beriman (ummahat al-mu’minin).
Menilik Tujuan Perintah Hijab
Tujuan perintah hijab sebagai tanda kedudukan yang tertinggi bagi istri-istri Nabi. Terbukti pasca meninggalnya Rasulullah. Ketika itu, istri-istri Nabi muncul sebagai sosok yang berpengaruh di kalangan muslim awal, baik berkaitan dengan agama (al-din) budaya (al-thaqafah) maupun politik (al-siyasah).
Oleh karena itu, jika hijab diperintah untuk melindungi, bahkan menekankan prestise perempuan yang menduduki posisi khusus. Dapat kita simpulkan bahwa dimensi kultural perintah hijab, lebih dominan dari pada dimensi religiusnya.
Perbedaan pendapat dalam hukum Islam, termasuk tentang keharusan seorang muslimah memakai jilbab atau tidak, menurut M. Quraish Shihab, adalah suatu hal yang lumrah terjadi. Karena hal sebagaimana berikut. Pertama, makna kata yang digunakan ayat atau hadith. Satu kata dapat mengandung dua makna atau lebih, bahkan satu kata yang sama memiliki dua makna yang bertolak belakang.
Kedua, suatu riwayat, baik hadits Nabi maupun bukan, bisa jadi diketahui oleh ulama A, sehingga berpendapat sesuai riwayat yang ia ketahui itu, dan boleh jadi tidak diketahui oleh ulama B. Sehingga tidak menjadi bahan pertimbangannya. Bisa juga keduanya mengetahui riwayat yang sama, tetapi mereka berselisih pendapat dalam menilai kualitas riwayat tersebut.
Ketiga, perbedaan dalam kaidah yang digunakan masing-masing ulama. Misalnya tentang redaksi yang menggunakan bentuk perintah, kapan ia berarti wajib dan kapan berarti sunnat. Dalam hal larangan, apakah ia hanya terlarang tetapi tetap sah ataukah dia terlarang sekaligus tidak sah? Belum lagi tentang kontroversi penggunaan qiyas (analogi) dalam penggalian hukum.
Argumentasi Muhammad Shahrur
Muhammad Shahrur, salah seorang pemikir muslim kontemporer dari Syiria, berpendapat bahwa hijab merupakan pakaian untuk membedakan antara perempuan merdeka (al-hurrah) dan budak (al-amah).
Karenanya, hijab bukanlah perintah Tuhan (taklif syar’i) yang bisa kita hukumi halal-haram. Tetapi ia tidak lebih dari sebuah tradisi pakaian sebelum Islam (qabl bi’thah al-nabi) yang secara kebetulan berlaku pada masa Nabi Muhammad. Karenanya, pakaian hendaknya menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan.
Masih tentang Shahrur. Menurutnya, perempuan dalam masyarakat Arab sebelum diutusnya Muhammad dapat kita kelompokkan ke dalam penganut agama Yahudi, Nasrani, dan penyembah berhala. Mereka juga tidak terlepas dari pengaruh minoritas pengikut ajaran Nabi Ibrahim dan orang-orang Persia, khususnya terkait dengan hukum perdagangan.
Secara geografis, masyarakat pra-kenabian ini tersebar di daerah Hijaz dan seluruh bagian jazirah Arab. Sepanjang wilayah selatan, mencakup daerah Yaman, wilayah utara, mencakup negeri Syam dan sebagian Iraq. Mayoritas penduduknya hidup di daerah padang pasir, dan wilayah tak bertuan yang terikat oleh silsilah keluarga dan suku. Sebagian kecil hidup di wilayah perkotaan yang berperan dalam menumbuhkan pasar dan aktifitas perdagangan.
Perbedaan Konstruksi tentang Perempuan
Secara alamiah, terdapat perbedaan secara konstruksi posisi perempuan dalam kedua wilayah yang berbeda tersebut. Secara alamiah, konstruksi pandangan tersebut turut membentuk pokok-pokok ajaran agama yang hidup saat itu.
Yang jelas, para pengkaji masalah ini akan mendapatkan kenyataan bahwa perempuan Arab merdeka dalam masyarakat pra-kenabian memperoleh posisi yang tinggi dan terhormat. Sebagaimana kenyataan dalam adat, tradisi, dan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pernikahan, penceraian, waris, hijab, pergaulan dengan lawan jenis, pembacaan puisi, dunia politik, hukum dan pertanian.
Tak hanya itu, Shahrur juga menegaskan, bahwa persoalan hijab dan jilbab adalah sarat dengan pengaruh tradisi bangsa-bangsa Mesopotamia, seperti Sumeria, Babilonia dan Assyiria.
Di samping itu, ajaran agama-agama sebelum Islam, seperti Zoroaster, Manawiyyah, Yahudi dan Nasrani mempunyai andil besar terhadap pola pikir beberapa kalangan, yang diklaim sebagai juru tafsir al-Tanzil al-Hakim dalam sakralisasi hijab dan jilbab dengan jargon pakaian syariat, dan ironisnya diikuti oleh para pemikir Islam berikutnya tanpa seleksi.
Sebuah Catatan
Dalam konteks sosiologis, sebuah fatwa hanya akan bermakna secara objektif jika kita posisikan secara kontekstual. Ketika teks-teks Hukum Islam terlepas dari authornya, ia tidak lagi bermakna kecuali sekedar bundelan kertas yang kita koleksi perpustakaan.
Nah, untuk menghindari kumpulan teks-teks Hukum Islam menjadi benda-benda arkeologis, maka ia membutuhkan teropong sosio-historis guna memotret proses pembentukan formulatif nalar Hukum Islam. Dan, juga perjalanan teks hukum Islam dari huruf ke realitas, dari logos ke praktis, dan dari tekstual ahistoris ke kontekstual historis.
Mungkin yang perlu kita garis bawahi adalah, di antara tujuan syara’ adalah terciptanya kepentingan umum dalam kehidupan manusia. Maka, kepentingan umum yang saya maksud adalah bersifat dinamis dan fleksibel. Artinya, pertimbangan kepentingan umum itu seiring dengan perkembangan zaman.
Konsekuensinya bisa jadi yang kita anggap kepentingan umum pada waktu lalu, belum tentu dianggap kepentingan umum pada waktu sekarang. Oleh karena itu, ijtihad umum ini supaya dilaksanakan secara terus-menerus, baik terhadap masalah-masalah yang secara prospektif diduga pasti terjadi.
Mengenal Ijtihad Progresif
Ijtihad progresif dan liberal adalah apa yang Sahabat Umar bin Khattab lakukan ketika Islam berhasil merebut tanah pertanian yang membentang dari Syiria, Irak, Persia sampai Mesir. Berdasarkan al-Qur’an surat Al-Anfal 41, semestinya prajurit yang ikut berperang mendapat empat perlima dari ghanimah tersebut. Sedangkan, seperlima masuk kas negara. Ketentuan tersebut juga dipraktekkan oleh Nabi sendiri ketika membebaskan tanah khaibar.
Akan tetapi, Umar hawatir kalau mengikuti harfiah (literal) ayat tersebut, kemaslahatan umat yang lebih besar justru terancam. Karena, dengan begitu tanah pertanian akan habis terkapling-kapling oleh orang tertentu, dan tidak tersisa untuk generasi berikutnya. Akhirnya, Umar berijtihad untuk tidak membagi tanah tersebut, tetapi menetapkan agar tanah tersebut tetap digarap oleh pemilik asli dengan syarat membayar pajak.
Jadi, status tanah tersebut menjadi milik negara. Keberanian Umar untuk bertabrakan dengan bunyi harfiah ayat (nash sharih) tersebut, menunjukkan bahwa tafsir kontekstual yang berorientasi kemaslahatan umat bukanlah barang baru di dunia Islam.
Apa yang Umar lakukan tersebut menandakan bahwa, Islam dapat kita tafsirkan ke dalam sejumlah inklinasi fikih yang beragam karena pertimbangan letak geografis beserta konteks sosio-kulturalnya.
Perbedaan Cara Ulama dalam Menafsirkan
Satu hal yang perlu kita perhatikan bahwa, berbagai perbedaan ulama dalam memahami sesuatu apapun, itu adalah sesuatu yang tidak dapat terelakkan, karena masing-masing mempunyai cara pandang tersendiri dalam memahami teks keagamaan.
Di samping itu juga ada unsur kepentingan di luar teks, seperti imajinasi keagamaan (al-mikhyal al-dini), serta memori (al-dzakirah) penafsir yang secara sadar ataupun tidak juga bisa memberikan warna terhadap hasil sebuah penafsiran. Dengan demikian, perbedaan pendapat para ulama, lebih banyak karena pengaruh logika penafsir. Bukan semata-mata ketegasan redaksi itu sendiri.
Syahdan, hari ini kita menyaksikan diskursus keagamaan dan kecenderungan menggunakan dalil-dalil agama secara tekstual, literal, harfiah, mendominasi akal publik. Media massa begitu kuat seperti mendukungnya. Lalu tampak juga banyak isu keagamaan yang telah berabad-abad didiskusikan, kembali berulang, seakan isu baru.
Terutama pada dimensi ibadah murni (mahdhah). Yang kita sayangkan adalah cara-cara kurang etis yang dilakukan. Tampak banyak orang menyampaikan pandangannya secara emosional, marah-marah, klaim kebenaran sendiri sambil mensesatkan pandangan yang lain. Wallahu a’lam bisshawab. []