Selasa, 30 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Cara Ulama Dalam Menafsirkan Surah Al-Ahzab 59

Perbedaan pendapat dalam hukum Islam, termasuk tentang keharusan seorang muslimah memakai jilbab atau tidak, menurut M. Quraish Shihab, adalah suatu hal yang lumrah terjadi

Salman Akif Faylasuf Salman Akif Faylasuf
20 Juni 2023
in Hikmah
0
Cara Ulama dalam Menafsirkan

Cara Ulama dalam Menafsirkan

915
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita tahu, para ulama dalam memahami surat Al-Ahzab ayat 59 sangat beragam. Dan kita bisa melihat bagaimana cara ulama dalam menafsirkannya. Hal ini karena kerangka metodologis penafsiran mereka berbeda. Kalangan muslim skripturalis berpendapat, bahwa setiap perempuan muslim berkewajiban memakai hijab. Sebagaimana ketentuan ini berlaku bagi istri Nabi Muhammad Saw.

Kelompok ini beralasan, walaupun ayat hijab redaksinya diarahkan pada para istri Nabi, namun kandungan perintahnya juga berlaku bagi perempuan muslim lainnya. Karena esensi perintah hijab adalah untuk membersihkan hati (dhalikum athar liqulubikum waqulubihinn). Tentu perempuan selain istri Nabi lebih butuh terhadap bersihnya hati.

Berbeda dengan kalangan skripturalis, Fazlurrahman (w. 1998 M.) berpendapat, bahwa hijab hanya wajib kepada para isteri Nabi Saw. Karena adanya situasi khusus yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat tersebut. Pada masa itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk mengatasi gangguan dan tekanan kaum kafir dan kaum munafik Madinah terhadap para istri Nabi.

Selain itu, perintah hijab bagi para istri Nabi adalah sebagai tanda bahwa mereka mempunyai kedudukan yang lebih mulia dari pada perempuan-perempuan lainnya, yakni sebagai ibu kaum beriman (ummahat al-mu’minin).

Menilik Tujuan Perintah Hijab

Tujuan perintah hijab sebagai tanda kedudukan yang tertinggi bagi istri-istri Nabi. Terbukti pasca meninggalnya Rasulullah. Ketika itu, istri-istri Nabi muncul sebagai sosok yang berpengaruh di kalangan muslim awal, baik berkaitan dengan agama (al-din) budaya (al-thaqafah) maupun politik (al-siyasah).

Oleh karena itu, jika hijab diperintah untuk melindungi, bahkan menekankan prestise perempuan yang menduduki posisi khusus. Dapat kita simpulkan bahwa dimensi kultural perintah hijab, lebih dominan dari pada dimensi religiusnya.

Perbedaan pendapat dalam hukum Islam, termasuk tentang keharusan seorang muslimah memakai jilbab atau tidak, menurut M. Quraish Shihab, adalah suatu hal yang lumrah terjadi. Karena hal sebagaimana berikut. Pertama, makna kata yang digunakan ayat atau hadith. Satu kata dapat mengandung dua makna atau lebih, bahkan satu kata yang sama memiliki dua makna yang bertolak belakang.

Kedua, suatu riwayat, baik hadits Nabi maupun bukan, bisa jadi diketahui oleh ulama A, sehingga berpendapat sesuai riwayat yang ia ketahui itu, dan boleh jadi tidak diketahui oleh ulama B. Sehingga tidak menjadi bahan pertimbangannya. Bisa juga keduanya mengetahui riwayat yang sama, tetapi mereka berselisih pendapat dalam menilai kualitas riwayat tersebut.

Ketiga, perbedaan dalam kaidah yang digunakan masing-masing ulama. Misalnya tentang redaksi yang menggunakan bentuk perintah, kapan ia berarti wajib dan kapan berarti sunnat. Dalam hal larangan, apakah ia hanya terlarang tetapi tetap sah ataukah dia terlarang sekaligus tidak sah? Belum lagi tentang kontroversi penggunaan qiyas (analogi) dalam penggalian hukum.

Argumentasi Muhammad Shahrur

Muhammad Shahrur, salah seorang pemikir muslim kontemporer dari Syiria, berpendapat bahwa hijab merupakan pakaian untuk membedakan antara perempuan merdeka (al-hurrah) dan budak (al-amah).

Karenanya, hijab bukanlah perintah Tuhan (taklif syar’i) yang bisa kita hukumi halal-haram. Tetapi ia tidak lebih dari sebuah tradisi pakaian sebelum Islam (qabl bi’thah al-nabi) yang secara kebetulan berlaku pada masa Nabi Muhammad. Karenanya, pakaian hendaknya menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan.

Masih tentang Shahrur. Menurutnya, perempuan dalam masyarakat Arab sebelum diutusnya Muhammad dapat kita kelompokkan ke dalam penganut agama Yahudi, Nasrani, dan penyembah berhala. Mereka juga tidak terlepas dari pengaruh minoritas pengikut ajaran Nabi Ibrahim dan orang-orang Persia, khususnya terkait dengan hukum perdagangan.

Secara geografis, masyarakat pra-kenabian ini tersebar di daerah Hijaz dan seluruh bagian jazirah Arab. Sepanjang wilayah selatan, mencakup daerah Yaman, wilayah utara, mencakup negeri Syam dan sebagian Iraq. Mayoritas penduduknya hidup di daerah padang pasir, dan wilayah tak bertuan yang terikat oleh silsilah keluarga dan suku. Sebagian kecil hidup di wilayah perkotaan yang berperan dalam menumbuhkan pasar dan aktifitas perdagangan.

Perbedaan Konstruksi tentang Perempuan

Secara alamiah, terdapat perbedaan secara konstruksi posisi perempuan dalam kedua wilayah yang berbeda tersebut. Secara alamiah, konstruksi pandangan tersebut turut membentuk pokok-pokok ajaran agama yang hidup saat itu.

Yang jelas, para pengkaji masalah ini akan mendapatkan kenyataan bahwa perempuan Arab merdeka dalam masyarakat pra-kenabian memperoleh posisi yang tinggi dan terhormat. Sebagaimana kenyataan dalam adat, tradisi, dan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pernikahan, penceraian, waris, hijab, pergaulan dengan lawan jenis, pembacaan puisi, dunia politik, hukum dan pertanian.

Tak hanya itu, Shahrur juga menegaskan, bahwa persoalan hijab dan jilbab adalah sarat dengan pengaruh tradisi bangsa-bangsa Mesopotamia, seperti Sumeria, Babilonia dan Assyiria.

Di samping itu, ajaran agama-agama sebelum Islam, seperti Zoroaster, Manawiyyah, Yahudi dan Nasrani mempunyai andil besar terhadap pola pikir beberapa kalangan, yang diklaim sebagai juru tafsir al-Tanzil al-Hakim dalam sakralisasi hijab dan jilbab dengan jargon pakaian syariat, dan ironisnya diikuti oleh para pemikir Islam berikutnya tanpa seleksi.

Sebuah Catatan

Dalam konteks sosiologis, sebuah fatwa hanya akan bermakna secara objektif jika kita posisikan secara kontekstual. Ketika teks-teks Hukum Islam terlepas dari authornya, ia tidak lagi bermakna kecuali sekedar bundelan kertas yang kita koleksi perpustakaan.

Nah, untuk menghindari kumpulan teks-teks Hukum Islam menjadi benda-benda arkeologis, maka ia membutuhkan teropong sosio-historis guna memotret proses pembentukan formulatif nalar Hukum Islam. Dan, juga perjalanan teks hukum Islam dari huruf ke realitas, dari logos ke praktis, dan dari tekstual ahistoris ke kontekstual historis.

Mungkin yang perlu kita garis bawahi adalah, di antara tujuan syara’ adalah terciptanya kepentingan umum dalam kehidupan manusia. Maka, kepentingan umum yang saya maksud adalah bersifat dinamis dan fleksibel. Artinya, pertimbangan kepentingan umum itu seiring dengan perkembangan zaman.

Konsekuensinya bisa jadi yang kita anggap kepentingan umum pada waktu lalu, belum tentu dianggap kepentingan umum pada waktu sekarang. Oleh karena itu, ijtihad umum ini supaya dilaksanakan secara terus-menerus, baik terhadap masalah-masalah yang secara prospektif diduga pasti terjadi.

Mengenal Ijtihad Progresif

Ijtihad progresif dan liberal adalah apa yang Sahabat Umar bin Khattab lakukan ketika Islam berhasil merebut tanah pertanian yang membentang dari Syiria, Irak, Persia sampai Mesir. Berdasarkan al-Qur’an surat Al-Anfal 41, semestinya prajurit yang ikut berperang mendapat empat perlima dari ghanimah tersebut. Sedangkan, seperlima masuk kas negara. Ketentuan tersebut juga dipraktekkan oleh Nabi sendiri ketika membebaskan tanah khaibar.

Akan tetapi, Umar hawatir kalau mengikuti harfiah (literal) ayat tersebut, kemaslahatan umat yang lebih besar justru terancam. Karena, dengan begitu tanah pertanian akan habis terkapling-kapling oleh orang tertentu, dan tidak tersisa untuk generasi berikutnya. Akhirnya, Umar berijtihad untuk tidak membagi tanah tersebut, tetapi menetapkan agar tanah tersebut tetap digarap oleh pemilik asli dengan syarat membayar pajak.

Jadi, status tanah tersebut menjadi milik negara. Keberanian Umar untuk bertabrakan dengan bunyi harfiah ayat (nash sharih) tersebut, menunjukkan bahwa tafsir kontekstual yang berorientasi kemaslahatan umat bukanlah barang baru di dunia Islam.

Apa yang Umar lakukan  tersebut menandakan bahwa, Islam dapat kita tafsirkan ke dalam sejumlah inklinasi fikih yang beragam karena pertimbangan letak geografis beserta konteks sosio-kulturalnya.

Perbedaan Cara Ulama dalam Menafsirkan

Satu hal yang perlu kita perhatikan bahwa, berbagai perbedaan ulama dalam memahami sesuatu apapun, itu adalah sesuatu yang tidak dapat terelakkan, karena masing-masing mempunyai cara pandang tersendiri dalam memahami teks keagamaan.

Di samping itu juga ada unsur kepentingan di luar teks, seperti imajinasi keagamaan (al-mikhyal al-dini), serta memori (al-dzakirah) penafsir yang secara sadar ataupun tidak juga bisa memberikan warna terhadap hasil sebuah penafsiran. Dengan demikian, perbedaan pendapat para ulama, lebih banyak karena pengaruh logika penafsir. Bukan semata-mata ketegasan redaksi itu sendiri.

Syahdan, hari ini kita menyaksikan diskursus keagamaan dan kecenderungan menggunakan dalil-dalil agama secara tekstual, literal, harfiah, mendominasi akal publik. Media massa begitu kuat seperti mendukungnya. Lalu tampak juga banyak isu keagamaan yang telah berabad-abad didiskusikan, kembali berulang, seakan isu baru.

Terutama pada dimensi ibadah murni (mahdhah). Yang kita sayangkan adalah cara-cara kurang etis yang dilakukan. Tampak banyak orang menyampaikan pandangannya secara emosional, marah-marah, klaim kebenaran sendiri sambil mensesatkan pandangan yang lain. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Cara UlamaHijabislamMenafsirkanMerebut TafsirMufassirsejarah
Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Terkait Posts

Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Ratu Saba'
Figur

Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

24 Desember 2025
Catatan Kaki
Personal

Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

20 Desember 2025
Keulamaan Perempuan dalam
Publik

Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

20 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran
  • Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi
  • Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?
  • Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID