Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Catatan Budaya Patriarki Bangsa Arab dalam Syair

Penyair Arab perempuan menuangkan pengalamannya dalam syair. Bahitsa menyiratkan diskriminasi dan patriarki terhadap kaum perempuan

Umi Barokah by Umi Barokah
4 Maret 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Budaya patriaki Arab dalam Syair

Budaya patriaki Arab dalam Syair

17
SHARES
874
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Catatan budaya patriarki bangsa Arab dalam Syair  menjadi salah satu media penyair perempuan menyampaikan baik curahan hati maupun aspirasi golongan perempuan. Karya sastra dengan beragam dan bagaimanapun bentuk maupun jenisnya tidak terlepas dari hasil pengaruh sebuah budaya penulisnya.

Adanya karya sastra merepresentasikan bagaimana masyarakat dan seluruh sistem yang melingkupinya seperti, nilai-nilai, kekuasaan, strata sosial, kepentingan, ekonomi, politik, dsb, menjadi bukti nyata sastra sebagai teks budaya suatu masyarakat. Stuart Hall menyatakan bahwa kebudayaan ialah lingkungan aktual untuk beragam praktik, representasi, bahasa, maupun adat istiadat suatu masyarakat tertentu.

Catatan budaya patriarki bangsa Arab dalam syair sebagaimana jurnal “Perkembangan Kesetaraan Gender Di Negara-Negara Arab”. Annisa Malinda Natasya Hagk and Umi Najihah K Kholilah menyebutkan bahwa adat istiadat serta kebudayaan Bangsa Arab sangat berperan dalam proses memperjuangkan kesetaraan gender.

Konsep gender masih menjadi persoalan yang terus menimbulkan pro dan kontra di lingkungan masyarakat, akademisi, maupun pemerintahan dari masa dahulu hingga sekarang. Penyair perempuan Arab banyak menuangkan pengalaman problematika ini dalam karya.

Para ahli sastra Arab menyebutkan bahwa jenis syair Arab terbagi ke dalam beberapa bagian (aghradl al-syi’ir). Maksudnya adalah terdapat beberapa tema yang berhubungan dengan tujuan pembuatan syair. Tema-tema terebut tentu saja berkaitan erat dengan situasi dan kondisi baik sosiologi maupun budaya bangsa Arab pada masa itu. Para penyair penyair perempuan Arab menggunakan beberapa tema seperti: ghazal, madh, hija’, hamasah, ritsa’, fahkhar, dan washaf

Ulayya Binti al-Mahdi, Cinta terputus karena beda status

Catatan budaya patriarki bangsa Arab dalam syair seperti karya  Ulayya binti al-Mahdi. Ulayya binti al-Mahdi bin al-Mansur atau lebih dikenal dengan Ulayya binti al-Mahdi (160 H- 210 H/ 777 M-825 M) merupakan penyair Arab perempuan dari Dinasti Abbasiyah dari keturunan Bani Abbas.

Ayahnya merupakan khalifah ke-tiga Dinasti Abbasiyah, Al-Mahdi Billah yang menduduki jabatannya sejak tahun 775 M dan berakhir saat ia wafat, yakni tahun 785 M. Ibunya merupakan seorang penyair, bernama Maknounah, juga seorang selir raja yang sebelumnya menjadi budak perempuan Marwanites.

Ulayya hidup bersama saudara tirinya, Khalifah Harun Al-Rasyid, yang menjabat pada periode (786-809) setelah kematian ayahnya. Namun posisinya sebagai keturunan khalifah justru menghambat perjalan cintanya. sebagaimana ia tuliskan dalam kutipan syairnya:

ما زلتُ ما دخلتُ القصر في كربٍ # أهذى بذكرك صبا لست أنساك

لاتحسينبي وإن حَجَابُ قصركم # سدوا الحجاب وحالوا دون رؤياك

أني تَغَيَّرْتُ عما كنت ياسكني # أيام كنت إذا ما شئت ألقاك

لكنَّ حُبَّك أبلاني وعذبني # وأنت في راحة طوباك طوباك

Aku belum memasuki istana dalam kesedihan, halusinasiku dengan mengingatmu tentang masa muda, aku tidak akan melupakanmu                                                    

Jangan berbuat baik padaku meski tabir menghalangimu, Mereka menutup hijab (penghalang) dan membatasinya tanpa melihatmu

 aku telah berubah dari tempat tinggal dulu, hari-hari dimana sesukaku menemuimu                                                                   

Tapi cintamu telah membuatku lelah dan menyiksaku, Dan kamu beristirahat dengan tenang, berbahagialah!, berbahagialah!

Kutipan syair di atas merupakan catatan perjalan kisah cintanya. Salah satu peristiwa terkenal yang terjadi pada masa khalifah (Harun al-Rashid) saat Ulayya jatuh cinta terhadap seorang budak. Tetapi para pembesar pemerintahan menentangnya karena perbedaan kelas sosial. Hal tersebut membuat khalifah sangat marah terhadap Ulayya.

Catatan Patriarki Bangsa Arab dalam Syair Bahitsa Binti al-Mustakhfi

Penyair Arab perempuan yang turut membuat catatan patriarki bang Arab yakni Bahitsa. Bahitsa al-Badiyyah lahir pada 25 Desember tahun 1886. Anak pertama dari tujuh bersaudara pasangan suami istri dari keluarga Mesir kelas menengah. Ayahnya, Hifni Bahitsa, adalah lulusan Azhari dan mahasiswa Jamal al-Din al-Afghani. Di mana ia memiliki hubungan dekat dengan beberapa pembaharu Islam seusianya.

Pada 1907, Bahitsa mulai menulis untuk koran liberal/nasionalis “al-Jarida”, dengan Ahmad Luti al-Sayyid sebagai pimpinan juga salah satu pendiri Partai Umma. Semboyan bagi Luti al-Sayyid dan medianya ialah, “feminisme adalah bagian penting dari nasionalisme sejati”. Kombinasi semangat nasionalis dan feminisme Bahitsa sangat konsisten dan selaras dengan pemikirannya.

أما السفور فحكمه  # في الشرع ليس بمعضل

ذهب الأئمة فيه بي # ن نحرم و محلل

Adapun sufur (cadar), maka hukumilah dalam syariat tanpa mempersulit

Para imam berpendapat (sufur) Antara haram dan halal

Maksud bait tersebut mendeskripsikan bagaimana perempuan menempati kelas kedua. Pengalaman diskriminiasi dari golongan laki-laki seperti tidak ada ruang untuk mengutarakan pendapatnya. Catatan budaya patriarki bangsa Arab dalam syair juga terdapat dalam karya Bahitsa. Ia mengutarakan pandangannya mengenai hukum cadar melalui syairnya. Meskipun ia tidak memaksa perempuan masa tersebut sependapat dengan dirinya untuk melepas cadar.

من بعد أقوال الأئم # ة لا محال لمقولي

لا أبتغي غير الفضي # لة للنساءٌ فأجملي

Tidak ada ruang untuk ucapanku Dari sebagian argumen para imam

Saya tidak berharap selain keutamaan Perempuan, maka percantiklah

Penyair Arab perempuan menuangkan pengalamannya dalam syair. Pada bait ini, Bahitsa menyiratkan terkait adanya diskriminasi dan patriarki terhadap kaum perempuan di masa tersebut. Ia merujuknya dengan kalimat  لا محال لمقولي.

Kalimat tersebut juga membuktikan bahwa masih ada ketimpangan terkait suara perempuan di ranah publik. Bahitsa sebagai pejuang dari kelompok feminis tentu saja mengekspresikan bentuk keprihatinannya kepada golongan perempuan. []

Tags: arabBudaya PatriakiGenderkeadilanKesetaraansyair
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Umi Barokah

Umi Barokah

Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah. Hobi menulis seputar Gender dan Sastra Arab

Related Posts

Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

2 Februari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0