Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Catatan Budaya Patriarki Bangsa Arab dalam Syair

Penyair Arab perempuan menuangkan pengalamannya dalam syair. Bahitsa menyiratkan diskriminasi dan patriarki terhadap kaum perempuan

Umi Barokah by Umi Barokah
4 Maret 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Budaya patriaki Arab dalam Syair

Budaya patriaki Arab dalam Syair

18
SHARES
876
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Catatan budaya patriarki bangsa Arab dalam Syair  menjadi salah satu media penyair perempuan menyampaikan baik curahan hati maupun aspirasi golongan perempuan. Karya sastra dengan beragam dan bagaimanapun bentuk maupun jenisnya tidak terlepas dari hasil pengaruh sebuah budaya penulisnya.

Adanya karya sastra merepresentasikan bagaimana masyarakat dan seluruh sistem yang melingkupinya seperti, nilai-nilai, kekuasaan, strata sosial, kepentingan, ekonomi, politik, dsb, menjadi bukti nyata sastra sebagai teks budaya suatu masyarakat. Stuart Hall menyatakan bahwa kebudayaan ialah lingkungan aktual untuk beragam praktik, representasi, bahasa, maupun adat istiadat suatu masyarakat tertentu.

Catatan budaya patriarki bangsa Arab dalam syair sebagaimana jurnal “Perkembangan Kesetaraan Gender Di Negara-Negara Arab”. Annisa Malinda Natasya Hagk and Umi Najihah K Kholilah menyebutkan bahwa adat istiadat serta kebudayaan Bangsa Arab sangat berperan dalam proses memperjuangkan kesetaraan gender.

Konsep gender masih menjadi persoalan yang terus menimbulkan pro dan kontra di lingkungan masyarakat, akademisi, maupun pemerintahan dari masa dahulu hingga sekarang. Penyair perempuan Arab banyak menuangkan pengalaman problematika ini dalam karya.

Para ahli sastra Arab menyebutkan bahwa jenis syair Arab terbagi ke dalam beberapa bagian (aghradl al-syi’ir). Maksudnya adalah terdapat beberapa tema yang berhubungan dengan tujuan pembuatan syair. Tema-tema terebut tentu saja berkaitan erat dengan situasi dan kondisi baik sosiologi maupun budaya bangsa Arab pada masa itu. Para penyair penyair perempuan Arab menggunakan beberapa tema seperti: ghazal, madh, hija’, hamasah, ritsa’, fahkhar, dan washaf

Ulayya Binti al-Mahdi, Cinta terputus karena beda status

Catatan budaya patriarki bangsa Arab dalam syair seperti karya  Ulayya binti al-Mahdi. Ulayya binti al-Mahdi bin al-Mansur atau lebih dikenal dengan Ulayya binti al-Mahdi (160 H- 210 H/ 777 M-825 M) merupakan penyair Arab perempuan dari Dinasti Abbasiyah dari keturunan Bani Abbas.

Ayahnya merupakan khalifah ke-tiga Dinasti Abbasiyah, Al-Mahdi Billah yang menduduki jabatannya sejak tahun 775 M dan berakhir saat ia wafat, yakni tahun 785 M. Ibunya merupakan seorang penyair, bernama Maknounah, juga seorang selir raja yang sebelumnya menjadi budak perempuan Marwanites.

Ulayya hidup bersama saudara tirinya, Khalifah Harun Al-Rasyid, yang menjabat pada periode (786-809) setelah kematian ayahnya. Namun posisinya sebagai keturunan khalifah justru menghambat perjalan cintanya. sebagaimana ia tuliskan dalam kutipan syairnya:

ما زلتُ ما دخلتُ القصر في كربٍ # أهذى بذكرك صبا لست أنساك

لاتحسينبي وإن حَجَابُ قصركم # سدوا الحجاب وحالوا دون رؤياك

أني تَغَيَّرْتُ عما كنت ياسكني # أيام كنت إذا ما شئت ألقاك

لكنَّ حُبَّك أبلاني وعذبني # وأنت في راحة طوباك طوباك

Aku belum memasuki istana dalam kesedihan, halusinasiku dengan mengingatmu tentang masa muda, aku tidak akan melupakanmu                                                    

Jangan berbuat baik padaku meski tabir menghalangimu, Mereka menutup hijab (penghalang) dan membatasinya tanpa melihatmu

 aku telah berubah dari tempat tinggal dulu, hari-hari dimana sesukaku menemuimu                                                                   

Tapi cintamu telah membuatku lelah dan menyiksaku, Dan kamu beristirahat dengan tenang, berbahagialah!, berbahagialah!

Kutipan syair di atas merupakan catatan perjalan kisah cintanya. Salah satu peristiwa terkenal yang terjadi pada masa khalifah (Harun al-Rashid) saat Ulayya jatuh cinta terhadap seorang budak. Tetapi para pembesar pemerintahan menentangnya karena perbedaan kelas sosial. Hal tersebut membuat khalifah sangat marah terhadap Ulayya.

Catatan Patriarki Bangsa Arab dalam Syair Bahitsa Binti al-Mustakhfi

Penyair Arab perempuan yang turut membuat catatan patriarki bang Arab yakni Bahitsa. Bahitsa al-Badiyyah lahir pada 25 Desember tahun 1886. Anak pertama dari tujuh bersaudara pasangan suami istri dari keluarga Mesir kelas menengah. Ayahnya, Hifni Bahitsa, adalah lulusan Azhari dan mahasiswa Jamal al-Din al-Afghani. Di mana ia memiliki hubungan dekat dengan beberapa pembaharu Islam seusianya.

Pada 1907, Bahitsa mulai menulis untuk koran liberal/nasionalis “al-Jarida”, dengan Ahmad Luti al-Sayyid sebagai pimpinan juga salah satu pendiri Partai Umma. Semboyan bagi Luti al-Sayyid dan medianya ialah, “feminisme adalah bagian penting dari nasionalisme sejati”. Kombinasi semangat nasionalis dan feminisme Bahitsa sangat konsisten dan selaras dengan pemikirannya.

أما السفور فحكمه  # في الشرع ليس بمعضل

ذهب الأئمة فيه بي # ن نحرم و محلل

Adapun sufur (cadar), maka hukumilah dalam syariat tanpa mempersulit

Para imam berpendapat (sufur) Antara haram dan halal

Maksud bait tersebut mendeskripsikan bagaimana perempuan menempati kelas kedua. Pengalaman diskriminiasi dari golongan laki-laki seperti tidak ada ruang untuk mengutarakan pendapatnya. Catatan budaya patriarki bangsa Arab dalam syair juga terdapat dalam karya Bahitsa. Ia mengutarakan pandangannya mengenai hukum cadar melalui syairnya. Meskipun ia tidak memaksa perempuan masa tersebut sependapat dengan dirinya untuk melepas cadar.

من بعد أقوال الأئم # ة لا محال لمقولي

لا أبتغي غير الفضي # لة للنساءٌ فأجملي

Tidak ada ruang untuk ucapanku Dari sebagian argumen para imam

Saya tidak berharap selain keutamaan Perempuan, maka percantiklah

Penyair Arab perempuan menuangkan pengalamannya dalam syair. Pada bait ini, Bahitsa menyiratkan terkait adanya diskriminasi dan patriarki terhadap kaum perempuan di masa tersebut. Ia merujuknya dengan kalimat  لا محال لمقولي.

Kalimat tersebut juga membuktikan bahwa masih ada ketimpangan terkait suara perempuan di ranah publik. Bahitsa sebagai pejuang dari kelompok feminis tentu saja mengekspresikan bentuk keprihatinannya kepada golongan perempuan. []

Tags: arabBudaya PatriakiGenderkeadilanKesetaraansyair
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjuangan Masyarakat Kampung Cijoho Mendapatkan Hak atas Tanahnya

Next Post

Imam Asy-Syafi’i: Pendiri Madzah Fiqh Pernah Belajar Ilmu Barat

Umi Barokah

Umi Barokah

Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah. Hobi menulis seputar Gender dan Sastra Arab

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Next Post
Fiqh

Imam Asy-Syafi'i: Pendiri Madzah Fiqh Pernah Belajar Ilmu Barat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0