Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dari Mimbar ke Masyarakat: Telaah Peran Khotbah dalam Pembentukan Wacana Sosial dan Keagamaan

Dari mimbar, khatib tidak hanya berbicara tentang agama, tetapi juga tentang kehidupan sosial dan tantangan yang dihadapi umat.

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
28 Desember 2024
in Hikmah
0
Peran Khotbah

Peran Khotbah

927
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kebetulan kemarin hari Jumat. Sedikit mengulas bagaimana peran mimbar dan khotbah di kalangan masyarakat. Khotbah Jumat sebagai bagian integral dari salat Jumat, bukan hanya sebuah ritual keagamaan yang mendalam. Tetapi juga merupakan sarana yang sangat penting dalam membangun kesadaran sosial dan moral di masyarakat.

Dalam setiap khotbah, ada pesan-pesan yang tidak hanya berbicara tentang ajaran agama, tetapi juga soal bagaimana umat hidup dalam masyarakat, berinteraksi, dan menghadapi tantangan zaman. Dengan ini, mimbar Jumat menjadi jembatan antara dimensi spiritual dan sosial.

Tulisan ini akan mengeksplorasi tiga peran utama khotbah dalam membentuk wacana sosial dan keagamaan, dengan menjangkau seluruh elemen masyarakat. Harapannya dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan inklusif.

Sarana Penyebaran Nilai-nilai Agama dalam Kehidupan Sehari-hari

Khotbah Jumat selalu kita mulai dengan seruan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan. Namun fungsi dari khotbah jauh lebih luas dari sekadar pengingat spiritual. Di mana khotbah memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai agama yang bisa kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai ini tidak hanya relevan bagi individu sebagai umat beragama. Tetapi juga bagi kelompok masyarakat secara keseluruhan, mencakup segala lapisan, dari kalangan pemimpin hingga masyarakat biasa.

Dalam konteks hari ini, di mana masyarakat semakin beragam dan kompleks, pesan-pesan agama yang kita sampaikan dalam khotbah harus mampu menjawab tantangan kehidupan modern. Isu-isu yang berhubungan dengan moralitas, etika, dan bagaimana menjalani kehidupan berdasarkan ajaran agama menjadi sorotan utama.

Sebagai contoh, khotbah dapat membahas pentingnya toleransi dalam kehidupan berbangsa. Lalu etika bekerja yang jujur, atau pentingnya menjaga keluarga di tengah tekanan zaman yang semakin individualistik.

Dengan demikian, peran khotbah menjadi media untuk menyebarkan nilai-nilai universal agama yang berhubungan dengan kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan sosial. Bukan hanya untuk individu, tetapi bagi masyarakat luas.

Khotbah yang berbicara tentang bagaimana mengelola harta dengan bijaksana, menghormati hak-hak orang lain, atau memberikan perhatian pada masalah sosial. Hal ini bisa menjadi pembimbing bagi umat untuk menjadi lebih baik dalam peran mereka sebagai anggota masyarakat.

Khotbah sebagai Sarana Penyadaran Sosial dan Respons terhadap Isu-isu Kontemporer

Di tengah dinamika sosial dan politik yang terus berkembang, khotbah Jumat juga memiliki peran penting dalam menyuarakan pesan-pesan yang relevan dengan isu-isu kontemporer. Khotbah tidak hanya mengingatkan tentang kewajiban agama tetapi juga menjadi sarana untuk memperkenalkan dan membahas persoalan sosial yang tengah berkembang dalam masyarakat.

Hari ini, masalah sosial seperti kemiskinan, ketidaksetaraan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kerusakan lingkungan hidup menjadi isu-isu yang semakin mendapat perhatian. Dalam konteks ini, khotbah dapat memainkan peran penting dalam membangun kesadaran sosial. Yakni dengan mengaitkan ajaran agama dengan realitas kehidupan. Khotbah yang menyentuh persoalan-persoalan ini tidak hanya memberikan pencerahan moral tetapi juga memberikan arah bagi umat untuk bergerak dan mengambil tindakan.

Sebagai contoh, khatib bisa mengangkat isu ketimpangan sosial dan mengingatkan umat tentang pentingnya berbagi dan menolong sesama. Khotbah juga bisa menyoroti pentingnya menjaga lingkungan dan keadilan sosial, dengan mengaitkannya pada ajaran agama yang menekankan pentingnya menjaga ciptaan Tuhan dan berbuat adil kepada semua makhluk-Nya.

Dalam hal ini, khotbah Jumat bukan hanya menjadi ruang untuk refleksi pribadi. Tetapi juga untuk berbagi wawasan dan solusi terhadap tantangan sosial yang ada. Seorang khatib yang mampu membahas isu-isu terkini dengan cerdas dan bijak, bisa menjadi agen perubahan yang mendorong umat untuk berpikir kritis dan lebih peduli terhadap situasi sosial di sekitar mereka.

Khotbah sebagai Media Penghubung dan Pendorong Solidaritas Sosial

Khotbah Jumat juga memiliki peran yang sangat penting dalam membangun solidaritas sosial di tengah masyarakat. Dalam struktur sosial yang seringkali terpecah oleh berbagai perbedaan. Baik itu dalam hal kelas sosial, etnis, atau agama, mimbar khotbah bisa menjadi sarana yang menyatukan umat.

Melalui khotbah, khatib dapat mengingatkan umat akan pentingnya persatuan, toleransi, dan kerja sama dalam membangun masyarakat yang harmonis.

Pada hari Jumat, ketika umat berkumpul dalam jumlah besar untuk salat berjamaah. Ada peluang besar untuk memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan. Khotbah bisa menjadi alat yang mengingatkan umat akan pentingnya memperhatikan satu sama lain, membangun jembatan komunikasi, dan menghilangkan sekat-sekat sosial yang ada.

Dalam dunia yang semakin terfragmentasi oleh individualisme dan perbedaan, khotbah bisa mengajak umat untuk mengedepankan kepentingan bersama dan menjunjung tinggi nilai-nilai ukhuwah Islamiyah (persaudaraan dalam Islam).

Khatib juga bisa mengajak jamaah untuk tidak hanya peduli terhadap diri sendiri, tetapi juga terhadap masalah sosial di lingkungan sekitar mereka. Baik itu dengan berpartisipasi dalam kegiatan sosial, membantu sesama yang membutuhkan, atau bahkan berperan aktif dalam membangun kebijakan yang adil. Hal ini menjadi sangat relevan di tengah tantangan global seperti kemiskinan, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan yang semakin memperburuk kondisi masyarakat.

Solidaritas Sosial Melampaui Batas-batas Agama

Lebih jauh lagi, khotbah bisa menjadi pengingat bahwa solidaritas sosial harus melampaui batas-batas agama dan suku, menjangkau seluruh umat manusia. Melalui mimbar Jumat, khatib dapat mengajak umat untuk mempraktikkan empati dan kasih sayang kepada siapa pun. Terlepas dari latar belakang mereka.

Khotbah Jumat lebih dari sekadar penyampaian ajaran agama. Ia memiliki peran penting dalam membentuk wacana sosial dan keagamaan yang menyeluruh. Dari mimbar, khatib tidak hanya berbicara tentang agama, tetapi juga tentang kehidupan sosial dan tantangan yang dihadapi umat.

Khotbah Jumat bisa menjadi alat yang sangat efektif dalam menyebarkan nilai-nilai agama yang relevan dalam kehidupan sehari-hari, menyuarakan masalah sosial, dan membangun solidaritas di antara masyarakat. Pada hari Jumat nanti, mari kita manfaatkan kesempatan untuk mendengarkan dan merenungkan pesan-pesan yang disampaikan, agar dapat menjadi bagian dari perubahan positif di masyarakat kita. []

Tags: agamaislamkemanusiaanKhutbah JumatPeran Khotbahpesan
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Forum Perdamaian Roma
Publik

Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID