Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Dea Safira : Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Perempuan Mengenal Cinta dan Bercinta

Pentingnya izin dalam melakukan hubungan seksual menjadi bukti akan hadirnya rasa saling menghargai prinsip pasangan.

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
19 Juni 2022
in Pernak-pernik
0
Dea Safira

Dea Safira

631
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum berbicara lebih lanjut tentang subtansi tulisan ringan ini, penulis ingin memberikan klarifikasi lebih awal tentang tujuannya untuk membuka miskonsepsi keperawanan dan tips-tips untuk lebih mencintai dan mengenali diri sendiri sebelum berkelana dengan namanya cinta dan bercinta. Tulisan ini merupakan refleksi dari sebuah buku karya Dea Safira dengan judul “ Sebelum Perempuan Bercinta”.

Merefleksikan isu-isu sosial yang masih berlalu-lalang di sekitar kita ialah tentang pentingnya keperawanan sebelum nikah hingga kebingungan perempuan akan tubuh dan seksualitasnya. Point-point tersebut hanya sebagian kecil dari dampak budaya patriarki.

Di awal bacaan, Dea Safira membentangkan fakta bahwa masih banyak dari kita yang terbendung dan terperangkap pada konsep kepemilikan tubuh perempuan adalah milik laki-laki baik calon suami maupun ayah. Normalisasi konsep ini justru berpotensi pada kekerasan terhadap perempuan yang dapat dimulai dengan manipulasi laki-laki akan ketidakberdayaan perempuan. Ketidakberdayaan itu ditandai dengan kegagapan seseorang ketika mendapat pendekatan seksual, bertahan dalam lingkaran kekerasan, hingga menyalahkan diri sendiri.

Untuk membedah masalah-masalah tersebut Dea Safira membaginya menjadi lima point yang setiap pointnya sangat sayang untuk terlewatkan. Point tersebut dimulai dari pemaknaan seks, seks sebenarnya dan seks tanpa paksaan, panduan perempuan untuk menikmati seks, keperawanan dan seks pertama hingga kontrasepsi.

Dari point-point tersebut menurut hemat penulis isinya super daging dan wajib dibaca untuk perempuan yang masih terperangkap dengan konsep-konsep patriarki. Akan tetapi di dalam tulisan ini penulis hanya membahas beberapa point dan selebihnya bisa dibaca dan dipahami dengan menjelajahi isi buku Sebelum Perempuan Bercinta. 

Nampak dari judul saja sudah sangat menarik untuk dibaca karena isinya kurang lebih tentang nasihat yang tidak hanya dikhususkan bagi perempuan. Nasihat pertama yang dapat penulis simpulkan ialah tentang bagaimana mengenalkan perempuan pada keajaiban dan kehebatan tubuhnya. Salah satu caranya ialah dengan tidak mengenalkan pada hal-hal yang membebankan perempuan, ancaman-ancaman dan hal menakutkan lainnya.

Flashback pada hal-hal yang masih terjadi saat ini, seringkali perempuan ketika telah menstruasi dibayangi tentang “awas hamil” ketika dekat dengan laki-laki, ketika sudah menikahpun lahir kembali asumsi untuk memberikan kuasa tubuhnya kepada laki-laki.

Dari sini kita perlu mengenalkan pada anak untuk bertanggung jawab pada tubuhnya sendiri, kenalkan pada seks sehat, kenalkan pada laki-laki untuk menghargai perempuan, kenalkan pada batasan umur dan kematangan diri, kenalkan pada kesadaran tanpak paksaan, kenalkan pada nama-nama bagian tubuhnya, kenalkan pada perasaan marah, sedih, terkhianati apabila ruang pribadinya dicampuri tanpa seizinnya serta kenalkan pada sikap berani membela diri apabila ada orang lain yang mengalami hal serupa.

Nasihat kedua ialah banyaknya remaja yang dilema akan makna seks dan cinta. Berbicara masalah seks tentu berbeda jauh dengan masalah cinta. Cinta tidak harus dengan seks karena seks merupakan kebutuhan dasar manusia, jelas berbeda keduanya. Sayangnya, banyak fenomena menunjukkan bahwa pasangan yang sedang dibalut asmara terbius rayuan seks yang dipayungi cinta. Kalau cinta tidak seharusnya membuatmu merasa bersalah, tertekan dan perlu memberikan apapun. Cinta itu tentang perasaan untuk saling menghargai dan menghormati prinsip.

Seks sejatinya dapat menjadi sarana untuk memuaskan tubuh tapi seks juga dapat menjadi sarana untuk memanipulasi cinta (mengontrol atau mengejar seseorang). Di lain sisi seks tanpa cinta juga banyak terjadi, oleh sebab yang perlu digaris bawahi adalah menghadirkan kesadaran penuh akan sebuah perasaan.

Selanjutnya ialah perbedaan antara konsensus dan pemerkosaan. Penulis sepakat dengan konsep yang dibawa Dea Safira bahwa seks yang baik dan bertanggung-jawab itu dengan izin, sementara seks untuk meniadakan penindasan dan penaklukan itu pemerkosaan.

Konsensus di sini lebih diartikan pada adanya izin dari kedua belah untuk melakukan aktivitas seksual. Pentingnya izin dalam melakukan hubungan seksual menjadi bukti akan hadirnya rasa saling menghargai prinsip pasangan.

Hal itu dapat ditunjukkan dengan pertanyaan dan respon hingga ekspresi wajah. Sudah seharusnya permintaan izin menjadi aktivitas yang menyenangkan bahkan perlu untuk dilanggengkan, point pentingnya ialah agar seks tidak menjadi sarana penaklukan perempuan dengan tidak melibatkan asumsinya.

Masih berbicara seputar seks, ternyata perempuan masih diselimuti dengan mitos-mitos yang menyudutkan perempuan. Salah satunya ialah masalah masturbasi. Mitos-mitos tersebut seperti masturbasi bikin rahim kering, bikin vagina kendor, masturbasi pakai jari bisa hamil dan lain sebagainya.

Masturbasi jelas tidak akan membuat perempuan kehabisan cairan yang kemudian membuat rahim kering, kesulitan perempuan untuk hamil bukan karena masturbasi melainkan adanya kelainan yang harus dikonsultasikan dengan dokter.

Masturbasi juga tidak membuat perempuan hamil karena kehamilan itu terjadi karena adanya pertemuan antara sel telur dengan sperma melalui hubungan seksual. Masturbasi juga tidak hal yang tabu apabila dilakukan oleh perempuan selama dilakukan dengan media yang aman, bersih dan wajar.

Terakhir ialah tentang nasihat dalam memilih pasangan seks yang bijak. Sebenarnya belum ada panduan yang pasti dalam memilih pasangan. Hanya saja Dea memberikan warning agar kita tidak terjebak dalam rayuan dan manipulasi  atau janji pernikahan.

11 Point Sebelum Memilih Pasangan Hidup Menurut Dea Safira

Ada 11 point yang perlu kita perhatikan sebelum memilih pasangan seks ataupun pasangan hidup. Berikut panduannya:

(1) percaya dengan instingmu, point pentingnya ialah hargai suara kecil yang ada di belakangmu karena biasanya itu menjadi media deteksi bahaya, (2) waspada manipulasi, manipulasi bisa dengan kisah sedih yang tidak ada habisnya yang selanjutnya membuatmu merasa simpati.

(3) membuatmu merasa bersalah jika tidak melakukan hubungan seksual, hal ini sering diikuti dengan ancaman yang menyudutkanmu dan membuatmu tidak aman, (4) perhatikan tanda narsistik, ini dapat dilihat dari caranya membanggkan dirinya sendiri yang sebagian besar direkayasa tujuannya ialah untuk memancing perhatian.

(5) baik kalau ada maunya (6) pembicaraan kalian Cuma soal seks tentang dirinya bukan dirimu, (7) terbuka dengan sejarah seksualnya, (8) tidak mau menggunakan kondom, (9) tidak menghargai batasanmu.

(10) pastikan kamu berada di posisi aman, (11) agar tidak kecewa dan bergantung setelah berhubungan seksual, maksudnya ialah kita harus membekali diri dengan pengetahuan yang cukup terlebih dahulu agar dapat bertanggung jawab atas diri kita sendiri.

Point-point ini hanya sebagian kecil dari keajaiban buku Sebelum Perempuan Bercinta. Sebab menghadirkan spoiler tidak lebih indah dari membaca dan menyelaminya sendiri. Sebelum menutup tulisan ini, penulis menemukan kalimat yang supermagic bahwa kita tidak akan pernah bahagia jika menaruh dan mengikuti standa orang lain, kita harus bisa memberdayakan diri dengan mengubah cara pandang.

Selamat mencintai dan menerima diri sendiri. Terimakasih mbak Dea Safira telah malahirkan buku yang super keren. Semoga pembaca menikmati tulisan ringan ini. Terimakasih. []

Tags: Buku PerempuanCerita CintaCintaDea Safiraedukasi sosialperempuanseksualitasSelf Love
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

1 November 2025
Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID