Senin, 8 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Wakil Rakyat

    Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

    Refleksi Maulid

    Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surat Al-Hujurat Ayat 2

    Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2

    Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad Saw adalah Ahsan An-Nas Khalqan wa Khuluqan

    Muhammad Saw Kecil

    Ketabahan Muhammad Saw Kecil saat Kehilangan Ayah dan Ibu

    Ibunda Aminah

    Duka Nabi Muhammad Saw Kecil: Kehilangan Ibunda Aminah di Usia Belia

    Muhammad

    Kehidupan Masa Kecil Nabi Muhammad

    Muhammad

    Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?

    Panggung Maulid

    Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    Lahir Nabi Muhammad

    Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw

    Maulid Nabi Muhammad Saw

    Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Wakil Rakyat

    Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

    Refleksi Maulid

    Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surat Al-Hujurat Ayat 2

    Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2

    Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad Saw adalah Ahsan An-Nas Khalqan wa Khuluqan

    Muhammad Saw Kecil

    Ketabahan Muhammad Saw Kecil saat Kehilangan Ayah dan Ibu

    Ibunda Aminah

    Duka Nabi Muhammad Saw Kecil: Kehilangan Ibunda Aminah di Usia Belia

    Muhammad

    Kehidupan Masa Kecil Nabi Muhammad

    Muhammad

    Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?

    Panggung Maulid

    Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    Lahir Nabi Muhammad

    Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw

    Maulid Nabi Muhammad Saw

    Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dear Pak Polisi, Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bukan Delik Aduan

Keputusan Iptu Khairul Alam untuk menghentikan kasus pelecehan seksual hanya karena orang tua korban tidak membuat laporan juga sebuah kesalahan besar. Karena pelecehan terhadap anak tidak termasuk delik aduan

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
4 Juli 2022
in Publik
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, viral sebuah aksi pelecehan seksual yang dilakukan laki-laki kepada anak di bawah umur. Baik di tiktok, instagram, maupun facebook, banyak netizen yang mengecam tindakan laki-laki tersebut. Bagaimana tidak, seorang laki-laki menciumi anak di bawah umur di depan sebuah toko dan membuat korban diam tidak berdaya.

Kejadian berawal dari seorang laki-laki yang sedang duduk di emperan sebuah toko. Tak lama kemudian, datanglah korban menggunakan jilbab warna coklat bersama perempuan dewasa. Perempuan dewasa langsung masuk ke toko, sedangkan korban berhenti di depan pintu toko.

Laki-laki tersebut tampak menarik korban yang masih di bawah umur, dan memeluk serta menciumnya. Tampak korban mengusap-usap bibirnya, dan pelaku mencium kembali korban untuk kedua kalinya. Korban kemudian terlihat berlari mendatangi perempuan yang ada di dalam toko, sedangkan pelaku kabur.

Penegak Hukum tidak Paham Aturan

Hal yang tak kalah mengejutkan dari peristiwa amoral ini adalah sikap kepolisian sebagai penegak hukum dalam menanggapi kasus pelecehan seksual ini. Kapolres Sidayu Iptu Khairul Alam menyatakan tindakan tersebut tidak termasuk dalam kekerasan seksual. Lantaran korban tidak melakukan perlawanan. Pembuktiannya dengan korban tidak menangis saat pelaku dekati, ciumi, dan peluk.

Lebih lanjut, penegak hukum di tingkat Kecamatan tersebut juga menyatakan bahwa pelecehan seksual terjadi jika pelaku membuka pakaian korban. Sedangkan dalam video yang viral tersebut, pelaku tidak membuka pakaian korban. Hanya terlihat mengusap bibir bekas ciuman pelaku saja.

Kapolres Sidayu Iptu Khairul Alam menyatakan tidak menindaklanjuti kekerasan seksual ini karena pihak korban tidak membuat laporan polisi. Orang tua korban sudah ada pertemuan dan memutuskan tidak membuat laporan. Iptu Khairul Anam meyakini bahwa kekerasan seksual adalah delik aduan. Jika tidak ada yang melapor maka kasus tidak bisa berlanjut.

Benarkah demikian? Apakah benar seorang korban kekerasan seksual harus merasakan luka fisik dan psikis dulu baru dianggap menjadi korban kekerasan seksual? Apakah anak kecil harus mengalami trauma dan menangis meraung-raung dulu baru ada tindakan dari penegak hukum? Dan benarkah pelecehan seksual baru terjadi jika korban dan pelaku atau salah satunya telanjang?

Regulasi kekerasan seksual dalam UU TPKS dan KUHP

Dalam KUHP pelecehan seksual masuk dalam perbuatan cabul. Hal ini lantaran KUHP memang tidak mengatur mengenai pelecehan seksual. Perbuatan cabul sendiri masuk dalam pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHP. Suatu perbuatan dianggap cabul jika perbuatan tersebut melanggar kesopanan dan kesusilaan di mana perbuatan tersebut tidak disukai oleh pihak lainnya.

Maka, hal terpenting yang harus kita buktikan untuk mengkategorikan suatu perbuatan sebagai pelecehan seksual adalah ada atau tidaknya penolakan dari korban. Jika tidak ada penolakan, maka perbuatan tersebut tidak termasuk dalam pelecehan seksual. Berdasarkan aturan dalam KUHP inilah, Kapolres Sidayu Iptu Khairul Alam menyatakan kasus sebagaimana ia sampaikan di awal artikel ini tidak masuk dalam pelecehan seksual. Karena korban si gadis berkerudung coklat tidak memberontak, tidak menangis, dan tidak lari saat dicium dan dipeluk.

Sepertinya Kapolres Sidayu Iptu Khairul Alam tidak mengetahui dan minim literasi bahwa karena pasal inilah banyak korban pelecehan seksual enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami. Alih-alih mendapatkan ruang aman, mayoritas korban juga mendapat stigma dengan berbagai pandangan negatif. Kenapa tidak lari? Tidak melawan? Diam saja? Baru sekarang terlaporkan?

Ketika korban terlihat diam dan tidak melawan, dianggap korban menikmati sehingga pasal pelecehan seksual tidak bisa kita sangkakan pada pelaku. Padahal ada banyak pertimbangan dari berbagai aspek yang harus  korban lalui sebelum pada akhirnya berani bersuara. Karena relasi kuasa, karena fase freeze, di bawah ancaman dan paksaan, nyaris tidak menjadi pertimbangan penegak hukum hanya karena korban tidak melawan.

Atas dasar itulah, selama bertahun-tahun lamanya perjuangan RUU TPKS hingga pada akhirnya tersahkan sebagai sebuah UU pada 12 April 2022. Dalam UU TPKS, suara korban bisa menjadi dasar untuk membongkar kasus pelecehan seksual.

Jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual

Terdapat 9 jenis aturan tindak pidana kekerasan seksual dalam pasal 4 ayat 1 UU TPKS. Yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Merujuk keterangan dalam pasal di atas, maka pernyataan Iptu Khairul Alam bahwa pelecehan seksual harus ada adegan melepas baju atau melakukannya dalam kondisi telanjang tentu salah besar.

Pada ayat selanjutnya, menambahkan 10 jenis kekerasan seksual lainnya yaitu perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Pada pasal 12 UU TPKS, menjelaskan secara detail definisi pelecehan seksual, yaitu:

“Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan trekait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.”

Terkait dengan apakah pelecehan seksual terhadap anak termasuk delik aduan atau tidak, juga ada aturannya dalam ayat selanjutnya, yang berbunyi:

“pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan anak dengan disabilitas”

Maka keputusan Iptu Khairul Alam untuk menghentikan kasus pelecehan seksual hanya karena orang tua korban tidak membuat laporan juga sebuah kesalahan besar. Karena pelecehan terhadap anak tidak termasuk delik aduan.

Undang-Undang sudah bagus, bagaimana penegak hukumnya?

UU TPKS adalah alternatif terbaik yang bisa melindungi korban kekerasan seksual. Karena KUHP tidak memasukkan unsur pengakuan korban sebagai salah satu bukti sehingga kasus kekerasan seksual sulit terungkap. Namun sayangnya, regulasi yang berpihak pada korban tersebut ternyata tidak terpahami oleh penegak hukum.

Dalam kasus ini misalnya, Iptu Khairul Alam sebagai Kapolres justru menggunakan pendekatan lama dalam membongkar kasus kekerasan seksual. Ia juga merujuk pada KUHP padahal sudah terhapus dengan adanya UU TPKS untuk peristiwa kekerasan seksual. Hal ini membuktikan bahwa aturan yang bagus sekalipun akan sia-sia di tangan pihak pemegang otoritas yang minim literasi. Bagaimana mungkin penegak hukum yang menjadi sandaran untuk memperoleh keadilan ternyata tidak memahami sebuah aturan? []

Tags: Delik AduanhukumKasus Pelecehan Seksualpelecehan seksualUU TPKS
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Kisah Getir Ojol
Publik

Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

31 Agustus 2025
Pelecehan Seksual
Publik

Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

10 Agustus 2025
Bendera One Piece
Publik

Pengibaran Bendera One Piece: Bentuk Ekspresi atau Makar?

6 Agustus 2025
Abolisi dan Amnesti
Publik

Abolisi dan Amnesti Pejabat Merugikan Rakyat

5 Agustus 2025
Hukum Menikah
Hikmah

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

30 Juli 2025
Nyanyi Sunyi dalam Rantang
Film

“Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan

24 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wakil Rakyat

    Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Nabi Muhammad Saw Kecil: Kehilangan Ibunda Aminah di Usia Belia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketabahan Muhammad Saw Kecil saat Kehilangan Ayah dan Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2
  • Nabi Muhammad Saw adalah Ahsan An-Nas Khalqan wa Khuluqan
  • Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad
  • Ketabahan Muhammad Saw Kecil saat Kehilangan Ayah dan Ibu
  • Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID