Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dear Pak Polisi, Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bukan Delik Aduan

Keputusan Iptu Khairul Alam untuk menghentikan kasus pelecehan seksual hanya karena orang tua korban tidak membuat laporan juga sebuah kesalahan besar. Karena pelecehan terhadap anak tidak termasuk delik aduan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
4 Juli 2022
in Publik
A A
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

11
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, viral sebuah aksi pelecehan seksual yang dilakukan laki-laki kepada anak di bawah umur. Baik di tiktok, instagram, maupun facebook, banyak netizen yang mengecam tindakan laki-laki tersebut. Bagaimana tidak, seorang laki-laki menciumi anak di bawah umur di depan sebuah toko dan membuat korban diam tidak berdaya.

Kejadian berawal dari seorang laki-laki yang sedang duduk di emperan sebuah toko. Tak lama kemudian, datanglah korban menggunakan jilbab warna coklat bersama perempuan dewasa. Perempuan dewasa langsung masuk ke toko, sedangkan korban berhenti di depan pintu toko.

Laki-laki tersebut tampak menarik korban yang masih di bawah umur, dan memeluk serta menciumnya. Tampak korban mengusap-usap bibirnya, dan pelaku mencium kembali korban untuk kedua kalinya. Korban kemudian terlihat berlari mendatangi perempuan yang ada di dalam toko, sedangkan pelaku kabur.

Penegak Hukum tidak Paham Aturan

Hal yang tak kalah mengejutkan dari peristiwa amoral ini adalah sikap kepolisian sebagai penegak hukum dalam menanggapi kasus pelecehan seksual ini. Kapolres Sidayu Iptu Khairul Alam menyatakan tindakan tersebut tidak termasuk dalam kekerasan seksual. Lantaran korban tidak melakukan perlawanan. Pembuktiannya dengan korban tidak menangis saat pelaku dekati, ciumi, dan peluk.

Lebih lanjut, penegak hukum di tingkat Kecamatan tersebut juga menyatakan bahwa pelecehan seksual terjadi jika pelaku membuka pakaian korban. Sedangkan dalam video yang viral tersebut, pelaku tidak membuka pakaian korban. Hanya terlihat mengusap bibir bekas ciuman pelaku saja.

Kapolres Sidayu Iptu Khairul Alam menyatakan tidak menindaklanjuti kekerasan seksual ini karena pihak korban tidak membuat laporan polisi. Orang tua korban sudah ada pertemuan dan memutuskan tidak membuat laporan. Iptu Khairul Anam meyakini bahwa kekerasan seksual adalah delik aduan. Jika tidak ada yang melapor maka kasus tidak bisa berlanjut.

Benarkah demikian? Apakah benar seorang korban kekerasan seksual harus merasakan luka fisik dan psikis dulu baru dianggap menjadi korban kekerasan seksual? Apakah anak kecil harus mengalami trauma dan menangis meraung-raung dulu baru ada tindakan dari penegak hukum? Dan benarkah pelecehan seksual baru terjadi jika korban dan pelaku atau salah satunya telanjang?

Regulasi kekerasan seksual dalam UU TPKS dan KUHP

Dalam KUHP pelecehan seksual masuk dalam perbuatan cabul. Hal ini lantaran KUHP memang tidak mengatur mengenai pelecehan seksual. Perbuatan cabul sendiri masuk dalam pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHP. Suatu perbuatan dianggap cabul jika perbuatan tersebut melanggar kesopanan dan kesusilaan di mana perbuatan tersebut tidak disukai oleh pihak lainnya.

Maka, hal terpenting yang harus kita buktikan untuk mengkategorikan suatu perbuatan sebagai pelecehan seksual adalah ada atau tidaknya penolakan dari korban. Jika tidak ada penolakan, maka perbuatan tersebut tidak termasuk dalam pelecehan seksual. Berdasarkan aturan dalam KUHP inilah, Kapolres Sidayu Iptu Khairul Alam menyatakan kasus sebagaimana ia sampaikan di awal artikel ini tidak masuk dalam pelecehan seksual. Karena korban si gadis berkerudung coklat tidak memberontak, tidak menangis, dan tidak lari saat dicium dan dipeluk.

Sepertinya Kapolres Sidayu Iptu Khairul Alam tidak mengetahui dan minim literasi bahwa karena pasal inilah banyak korban pelecehan seksual enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami. Alih-alih mendapatkan ruang aman, mayoritas korban juga mendapat stigma dengan berbagai pandangan negatif. Kenapa tidak lari? Tidak melawan? Diam saja? Baru sekarang terlaporkan?

Ketika korban terlihat diam dan tidak melawan, dianggap korban menikmati sehingga pasal pelecehan seksual tidak bisa kita sangkakan pada pelaku. Padahal ada banyak pertimbangan dari berbagai aspek yang harus  korban lalui sebelum pada akhirnya berani bersuara. Karena relasi kuasa, karena fase freeze, di bawah ancaman dan paksaan, nyaris tidak menjadi pertimbangan penegak hukum hanya karena korban tidak melawan.

Atas dasar itulah, selama bertahun-tahun lamanya perjuangan RUU TPKS hingga pada akhirnya tersahkan sebagai sebuah UU pada 12 April 2022. Dalam UU TPKS, suara korban bisa menjadi dasar untuk membongkar kasus pelecehan seksual.

Jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual

Terdapat 9 jenis aturan tindak pidana kekerasan seksual dalam pasal 4 ayat 1 UU TPKS. Yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Merujuk keterangan dalam pasal di atas, maka pernyataan Iptu Khairul Alam bahwa pelecehan seksual harus ada adegan melepas baju atau melakukannya dalam kondisi telanjang tentu salah besar.

Pada ayat selanjutnya, menambahkan 10 jenis kekerasan seksual lainnya yaitu perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Pada pasal 12 UU TPKS, menjelaskan secara detail definisi pelecehan seksual, yaitu:

“Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan trekait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.”

Terkait dengan apakah pelecehan seksual terhadap anak termasuk delik aduan atau tidak, juga ada aturannya dalam ayat selanjutnya, yang berbunyi:

“pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan anak dengan disabilitas”

Maka keputusan Iptu Khairul Alam untuk menghentikan kasus pelecehan seksual hanya karena orang tua korban tidak membuat laporan juga sebuah kesalahan besar. Karena pelecehan terhadap anak tidak termasuk delik aduan.

Undang-Undang sudah bagus, bagaimana penegak hukumnya?

UU TPKS adalah alternatif terbaik yang bisa melindungi korban kekerasan seksual. Karena KUHP tidak memasukkan unsur pengakuan korban sebagai salah satu bukti sehingga kasus kekerasan seksual sulit terungkap. Namun sayangnya, regulasi yang berpihak pada korban tersebut ternyata tidak terpahami oleh penegak hukum.

Dalam kasus ini misalnya, Iptu Khairul Alam sebagai Kapolres justru menggunakan pendekatan lama dalam membongkar kasus kekerasan seksual. Ia juga merujuk pada KUHP padahal sudah terhapus dengan adanya UU TPKS untuk peristiwa kekerasan seksual. Hal ini membuktikan bahwa aturan yang bagus sekalipun akan sia-sia di tangan pihak pemegang otoritas yang minim literasi. Bagaimana mungkin penegak hukum yang menjadi sandaran untuk memperoleh keadilan ternyata tidak memahami sebuah aturan? []

Tags: Delik AduanhukumKasus Pelecehan Seksualpelecehan seksualUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Puasa Hanya di Akhir Bulan Dzulhijjah, Bagaimana Hukumnya?

Next Post

Bacaan Doa Ketika Angin Kencang

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Next Post
Doa Ketika Angin Kencang

Bacaan Doa Ketika Angin Kencang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0