Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dialektika Bidadari Surga dalam Perspektif Perempuan

Narasi tentang bidadari surga dalam teks agama telah membawa diskusi yang cukup menarik dalam kajian gender

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
9 Oktober 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Bidadari Surga

Bidadari Surga

19
SHARES
934
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Narasi tentang bidadari surga dalam teks agama telah membawa diskusi yang cukup menarik dalam kajian gender. Di satu sisi keberadaan bidadari surga  sangat menguntungkan dalam sudut pandang laki-laki. Namun menjadi problem bahkan polemik dalam sudut pandang perempuan.

Narasi Bidadari Surga dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an narasi tentang bidadari surga diwakili dengan beberapa kata, yaitu Hur’in, Azwajun muthaharatun.  Adapun kata yang paling sering kita temukan adalah Hur’in  yang bermakna mata indah yang lebar dan hitam pekat. Oleh karena itu imajinasi tentang bidadari surga selalu lekat dengan sosok perempuan bermata jelita yang akan menjadi pasangan  laki-laki di surga.

Penggambaran bidadari surga dalam Al-Qur’an mengarah pada sosok perempuan yang memiliki berbagai hal dari sumber-sumber kesenangan laki-laki.  Terlebih lagi jumlah mereka sangat banyak. Bahkan dalam sebuah riwayat  seorang laki-laki penghuni surga dijanjikan 70 bidadari.

Polemik Bidadari Surga dalam Prespektif Perempuan

Narasi-narasi yang banyak berpihak pada laki-laki tersebut pada akhirnya  menimbulkan polemik dalam diri perempuan. Masalah paling umum adalah kegelisahan yang mereka tuangkan dalam beberapa pertanyaan. Misal kenapa harus bidadari surga, bukan bidadara? Apakah kenikmatan surga hanya untuk laki-laki? Apakah perempuan juga mendapat bidadara?

Masalah berikutnya adalah kegelisahan yang sering dialami seorang istri. Seringkali mereka cemburu  dan khawatir dengan keberadaan bidadari surga, seandainya kelak akan menggantikan posisinya dengan pasangan. Adanya kecemburuan ini bahkan membuat sebagian perempuan tidak lagi memimpikan surga_(yang penuh bidadari).

Ada juga polemik dari sebagian perempuan yang cenderung kritis terhadap isu-isu gender. Sebagian dari mereka menyayangkan adanya konstruksi pemikiran yang melegitimasi perempuan sebagai mahkluk nomor dua. Bahwa di dunia saja, posisi perempuan seringkali menjadi pelayan laki-laki. Masihkah hal tersebut juga akan terjadi di akhirat, dengan narasi bidadari surga yang melayani laki-laki?

Berbagai pertanyaan di atas, seringkali muncul dalam diskusi bidadari surga. Khususnya pada teks agama dengan prespektif perempuan.

Jawaban Atas Kegelisahan

Uniknya, dalam diskusi tersebut juga selalu menawarkan beberapa solusi (jawaban) yang relatif sama. Jawaban tersebut seringkali mereka gunakan untuk mengcounter protes-protes kaum perempuan tentang narasi bidadari surga yang membuat mereka gelisah.

Jawaban paling umum yang sering kita dengar adalah dihilangkannya  rasa cemburu dalam surga. Sehingga sekalipun kelak suami mereka memiliki pasangan lain, para istri tidak lagi menderita karena kecemburuan. Jawaban semacam ini juga terkesan masih memihak laki-laki. Tentu juga tidak dapat diterima oleh perempuan  yang masih memiliki fitrah cemburu sebagai manusia.

Jawaban yang kedua sedikit masuk akal, walaupun terkesan bias. Yaitu perempuan dijanjikan sebagai ratu (pemimpin para bidadari). Ada sebagian yang menerima, namun sebagian juga menolaknya. Mereka yang tetap menolak berargumen, walaupun sebagai ratu tetap saja harus melihat suami mereka bersama bidadari.

Adapun mereka yang menerima tawaran ini, juga menggunakan perspektif perempuan. Mereka berpendapat, ratu adalah posisi terhormat dan paling utama. Sehingga ia akan tetap jadi yang utama bagi suaminya, meskipun banyak bidadari di sekelilingnya.

Bukankah perempuan sangat senang jika menjadi prioritas? Justru keberadaan para bidadari (sebagai pelayan) itu yang akan mengangkat derajatnya menjadi ratu. Sebagai ratu, tentu dia akan dilayani juga, dan tidak perlu repot-repot mengurus suaminya lagi seperti di dunia.

Dua jawaban di atas sering mereka gunakan untuk menjawab kegelisahan perempuan yang karena adanya rasa cemburu dan khawatir terhadap pasangannya. Adapun jawaban berikut  seringkali mereka lontarkan pada perempuan yang menyoal kenikmatan surga karena terkesan hanya untuk laki-laki. Jawaban ini juga terkesan seperti kompromi menurut saya. Yaitu tawaran akan kenikmatan lain bagi perempuan, berupa pakaian mewah dan perhiasan.

Argumennya sangat sederhana, bukankah saat di dunia perempuan banyak tertarik dengan pakaian dan perhiasan? Sedangkan laki-laki tertarik dengan kecantikan dan tubuh perempuan. “Jika ditimbang secara kenikmatan, bukankah keduanya sama? Oleh karena itu, kenikmatan surga tidak dibuat sama, tapi berdasarkan kecenderungan masing-masing. (Ukuranya adalah kecenderungan di dunia)

Mubadalah Sebagai Alternatif

Sementara itu ada satu tawaran solusi yang lebih ramah gender terkait bidadari surga. Yaitu pembacaan secara mubadalah. Pembacaan ini biasa kita sebut dengan istilah “Qira’ah Mubadalah”.  Qira’ah Mubadalah merupakan model pembacaan teks agama yang ditawarkan oleh Faqihuddin Abdul Kodir. Mubadalah memiliki prinsip untuk sama-sama mengakomodasi laki-laki dan perempuan sebagai subyek dalam teks.

Pembacaan narasi bidadari surga dalam Al-Qur’an secara mubadalah meniscayakan bahwa kata  zawj atau azwaj tidak bermakna bidadari atau istri-istri. Tapi bermakna sebagai pasangan (secara umum). Perempuan dan laki-laki di surga sama-sama mendapat pasangan yang baik dan menyenangkan. Pemaknaan tersebut juga mendapat dukungan oleh tokoh mufasir Indonesia Quraish Shihab yang mengatakan bahwa kata “Hur’in” sebenarnya netral gender.

Sampai di sini, kita dapat melihat bahwa narasi bidadari surga yang terbangun oleh teks agama, seakan menjadi sumber polemik tersendiri, khususnya dalam prespektif perempuan. Lantas, apakah kita akan menyalahkan ayat-ayat Al-Qur’an tentang bidadari surga sebagai problem?  Atau jangan-jangan cara pandang kita sendirilah akar masalahnya. Penasaran dengan jawabannya? Tunggu tulisan saya berikutnya. (Bersambung)

 

 

Tags: Bidadari Surgamanusiaperempuanperspektif mubadalahsurga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketua Komite Film Dewan Kesenian Jakarta: Mengikat yang Terurai, Islam dari Berbagai Sudut Pandang

Next Post

3 Tugas Ulama Perempuan

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
Ulama Perempuan

3 Tugas Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0