Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Difabel Perempuan dan Problem Diskriminasi Ganda

Aslamiah Aslamiah
25 September 2020
in Kolom, Personal
0
Jolly Mohan

Jolly Mohan

171
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kiprah perempuan tidak hanya dapat kita lihat pada perayaan Women March setiap tahunnya pada bulan Maret, yang mana kegiatan ini diikuti ribuan masyarakat dengan tuntutan dan suara perempuan agar terpenuhi hak-haknya, tetapi juga dalam segala aspek kehidupan.

Lalu bagaimana dengan diskriminasi berkali lipat yang dialami oleh  difabel perempuan? Tidak banyak yang mereka peringati di negara berkembang. Terutama yang berada pada pendapatan menengah ke bawah, di mana kondisinya dua kali lebih rentan terkena diskriminasi karena ke-difabel-annya,  dan kedua karena ia terlahir sebagai perempuan.

Para difable perempuan ini lebih sulit dalam mengakses kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan daripada difable laki-laki maupun perempuan non-difable. Ada 80% perempuan difabel yang tinggal di pedesaan Asia tak mampu memenuhi kebutuhan mereka sendiri dan sangat tergantung dari keluarga atau teman disekitarnya.

Sementara di sisi lain difabel perempuan juga lebih rentan mengalami  pelecehan seksual dan dua kali lipat berresiko mendapatkan kekerasan domestik. Kondisi disabilitasnya yang dianggap tidak cakap hukum membuat difabel tidak dianggap sah keterangannya. Hasilnya perempuan difabel yang menjadi korban kekerasan seksual kerap tidak bisa menyatakan kesaksiannya dan membuat perkaranya dihentikan dan tidak diteruskan.

Itulah fenomena yang riskan terjadi di negara kita. Ini adalah tanda dimana lemahnya pendampingan dari hukum negara yang mengatasi kasus ini. Belum ada rasa aware yang mendalam dan khusus dalam menyikapi persoalan ini, beberapa kasus di negara kita seperti di Lombok dan di Malang. Difabel perempuan terkena pelecehan seksual dan kasusnya tidak tuntas karena penyidik meragukan kesaksian korban karena kondisi fisiknya yang lemah (penyandang disabilitas).

Difabel perempuan cenderung dianggap lemah selama ini, baik secara hard skill maupun soft skill, sehingga rentan mendapatkan perilaku diskriminatif, apalagi dengan ditambah labelling sebagai perempuan, maka berbagai kelemahan dan streotype selalu ia pikul di pundaknya.

Frances Ryan, dalam tulisannya yang mengkritik majalah Inggris Vogue, yang merayakan seratus tahun perempuan diberikan hak untuk memberikan suara. Ada tujuh profil perempuan berpengaruh yang menunjukkan keberagaman dari pergerakan perempuan modern. Ia menyayangkan tak ada difabel perempuan pada salah satunya, sementara perempuan kulit berwarna dan trans puan ikut dimasukkan.

Padahal jumlah difabel perempuan di dunia itu cukup banyak dan sebagian dari mereka masih mengalami kekerasan domestik, kemiskinan dan tersingkirkan dari kompetisi pekerjaan serta posisi di masyarakat. Padahal tema besar dari peringatan itu adalah perjuangan untuk kesetaraan dan keadilan. Perempuan difabel juga jarang diperlihatkan dalam media seperti pada kampanye atau usaha untuk mengikutsertakannya sebagai bagian dari perempuan yang termarjinalkan.

Sebagai penyandang difabel perempuan, Ryan merasakan bahwa ia dan temannya yang sama adalah kaum tak terlihat. Karena anggota dari kelompok yang tak diundang ke pesta-pesta besar yang bisa bertemu dengan banyak orang non-difabel. Semua hal ini bisa mengindikasikan bahwa ketika perempuan difabel tereksekusi dari kampanye kesetaraan, bisa jadi kepentingan mereka juga tidak bisa terealisasi dengan maksimal.

Ada pesan sekat dan ruang berbeda dengan perempuan lain yang dianggap normal pada kesempurnaan fisik. Ini adalah problem besar bagaimana diskriminasi ganda yang diterima oleh teman-teman difabel khusunya difabel perempuan tidak terjadi lagi. Elemen masyarakat yang menjadi bagian dari proses kehidupan harus melek dan inklusif pemahamannya terhadap kesetaraan dalam bentuk apapun.

Perempuan dan label difabel sering dianggap sebagai bagian masyarakat yang memiliki kerentanan yang tinggi pada ketidakmampuan fisik dan mentalnya. Perempuan non-difabel sendiri dalam masyarakat sudah dianggap manusia lemah dari pada laki-laki, otomatis perempuan difabel juga mendapatkan stigma yang lebih lemah diantara kaumnya yang lemah.

Hal itu kemudian menimbulkan subordinasi dan marginalisasi terhadap perempuan difabel ditengah masyarakat. Akhirnya perempuan difabel kian rentan untuk menjadi korban kekerasan, ada banyak akses yang tidak diberikan misalnya pendidikan reproduksi, pelatihan-pelatihan atau sosialisasi ilmu bela diri, regulasi kebijakan yang berpihak pada kaum difabel.

Walaupun sudah ada sebenarnya yaitu UU No. 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, PP No. 43 tahun 1998, serta Konvensi Internasional Hak-Hak Difabel yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada November 2011 lalu melalui UU No.19 tentang pengesahan UN CPRD. Pada realitasnya, implementasi masih sangat jauh dari harapan bagi penerima manfaatnya atau objek dari UU tersebut.

Hambatan dan kendala kepolisian dalam menangani kasus pada perempuan difabel yang paling sering ditemui adalah masalah bahasa dan memahami psikologi difabel korban kekerasan. Hal itu terjadi misalkan pada tuna rungu dan wicara. Ada kesulitan berkomunikasi, yang paling sering dihubungi pihak polisi adalah pihak SLB, di sisi lain jika korban belum pernah mengenyam pendidikan formal di SLB, bahasa yang digunakan adalah bahasa isyarat ibu atau yang sehari-hari dipergunakan dirumah.

Hal demikian ini juga menjadi kendala lain yang dihadapi dari pihak SLB.  Standar bahasa isyarat ternyata kurang dipahami dan sulit dipraktikkan oleh para tuna rungu wicara sendiri, selain itu ternyata pada masing-masing daerah mempunyai bahasa isyarat sendiri yang berbeda walaupun artinya sama.

Kenyataan lain, penterjemah yang ketika akan mulai persidangan mejadi takut untuk disumpah di depan Majelis Hukum karena khawatir akan terkena sanksi hukuman apabila salah menterjemahkan. Penterjemah harusnya mengenal lebih dalam korban yang akan dibantunya dan harus memahami proses hukum serta sistem perundang-undangan yang berlaku, sehingga akhirnya pesan yang disampaikan sama dengan korban dan dapat menterjemahkan kesaksian korban dengan baik dan jelas.

Dalam proses penyidikan di kepolisian ternyata dibutuhkan kerjasama antar unit PPA dengan lembaga penyedia layanan yang lain untuk memenuhi kebutuhan perempuan difabel korban kekerasan. Dibutuhkan pendamping paralegal, penterjemah, keluarga, kuasa hukum dan advokat untuk membantu selama proses hukum berjalan.

Apabila semua lembaga yang menangani kasus tersebut sudah menyamakan persepsinya terhadap korban maka akan timbul saling pengertian untuk kepentingan korban dan penegakan regulasi kebijakan dan perundang-undangan yang berpihak pada perempuan difabel penyintas kekerasan.

Tidak hanya itu, perlindungan pada payung hukum dalam regulasi perundang-undangan lebih dioptimalkan agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Kesetaraan untuk mendapatkan akses terhadap ilmu pengetahuan harus digaungkan agar penyandang disabilitas mampu memiliki keterampilan sesuai dengan kemampuan, minat dan bakat yang dimiliki.

Berbagai stigma dan stereotype yang merendahkan kemudian melanggengkan kelompok marjinak perempuan difabel,  harus dihilangkan atas nama kemanusiaan. Terutama pada wilayah keluarga inti, sebagai support system penyandang disabilitas.

Stigma bahwa kecacatan pada anak sebagai aib harus dihilangkan, labelling negatif dan memandang sebelah mata harus dirubah, demi masyarakat yang equal pada setiap bidang apapun. Sedangkan pada penyandang difabel harus bisa memberdayakan dirinya dengan tidak mudah putus ada untuk selalu mau berusaha, belajar dengan segala keterbatasan namun tetap menjadi manusia yang berdaya. []

Tags: DifabelhukumInklusiKesetaraanpendidikanperempuan
Aslamiah

Aslamiah

Seorang pembelajar di akar rumput, berfokus pada gender dan pembangunan sosial yang inklusif

Terkait Posts

Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Pendidikan Adil Gender
Pernak-pernik

Pentingnya Pendidikan dan Pengasuhan Anak yang Adil Gender di Malaysia

13 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID