Rabu, 7 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    Konsolidasi Ulama Perempuan

    KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    Konsolidasi Ulama Perempuan

    KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Difabel Perempuan dan Problem Diskriminasi Ganda

Aslamiah Aslamiah
25 September 2020
in Kolom, Personal
0
Jolly Mohan

Jolly Mohan

173
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kiprah perempuan tidak hanya dapat kita lihat pada perayaan Women March setiap tahunnya pada bulan Maret, yang mana kegiatan ini diikuti ribuan masyarakat dengan tuntutan dan suara perempuan agar terpenuhi hak-haknya, tetapi juga dalam segala aspek kehidupan.

Lalu bagaimana dengan diskriminasi berkali lipat yang dialami oleh  difabel perempuan? Tidak banyak yang mereka peringati di negara berkembang. Terutama yang berada pada pendapatan menengah ke bawah, di mana kondisinya dua kali lebih rentan terkena diskriminasi karena ke-difabel-annya,  dan kedua karena ia terlahir sebagai perempuan.

Para difable perempuan ini lebih sulit dalam mengakses kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan daripada difable laki-laki maupun perempuan non-difable. Ada 80% perempuan difabel yang tinggal di pedesaan Asia tak mampu memenuhi kebutuhan mereka sendiri dan sangat tergantung dari keluarga atau teman disekitarnya.

Sementara di sisi lain difabel perempuan juga lebih rentan mengalami  pelecehan seksual dan dua kali lipat berresiko mendapatkan kekerasan domestik. Kondisi disabilitasnya yang dianggap tidak cakap hukum membuat difabel tidak dianggap sah keterangannya. Hasilnya perempuan difabel yang menjadi korban kekerasan seksual kerap tidak bisa menyatakan kesaksiannya dan membuat perkaranya dihentikan dan tidak diteruskan.

Itulah fenomena yang riskan terjadi di negara kita. Ini adalah tanda dimana lemahnya pendampingan dari hukum negara yang mengatasi kasus ini. Belum ada rasa aware yang mendalam dan khusus dalam menyikapi persoalan ini, beberapa kasus di negara kita seperti di Lombok dan di Malang. Difabel perempuan terkena pelecehan seksual dan kasusnya tidak tuntas karena penyidik meragukan kesaksian korban karena kondisi fisiknya yang lemah (penyandang disabilitas).

Difabel perempuan cenderung dianggap lemah selama ini, baik secara hard skill maupun soft skill, sehingga rentan mendapatkan perilaku diskriminatif, apalagi dengan ditambah labelling sebagai perempuan, maka berbagai kelemahan dan streotype selalu ia pikul di pundaknya.

Frances Ryan, dalam tulisannya yang mengkritik majalah Inggris Vogue, yang merayakan seratus tahun perempuan diberikan hak untuk memberikan suara. Ada tujuh profil perempuan berpengaruh yang menunjukkan keberagaman dari pergerakan perempuan modern. Ia menyayangkan tak ada difabel perempuan pada salah satunya, sementara perempuan kulit berwarna dan trans puan ikut dimasukkan.

Padahal jumlah difabel perempuan di dunia itu cukup banyak dan sebagian dari mereka masih mengalami kekerasan domestik, kemiskinan dan tersingkirkan dari kompetisi pekerjaan serta posisi di masyarakat. Padahal tema besar dari peringatan itu adalah perjuangan untuk kesetaraan dan keadilan. Perempuan difabel juga jarang diperlihatkan dalam media seperti pada kampanye atau usaha untuk mengikutsertakannya sebagai bagian dari perempuan yang termarjinalkan.

Sebagai penyandang difabel perempuan, Ryan merasakan bahwa ia dan temannya yang sama adalah kaum tak terlihat. Karena anggota dari kelompok yang tak diundang ke pesta-pesta besar yang bisa bertemu dengan banyak orang non-difabel. Semua hal ini bisa mengindikasikan bahwa ketika perempuan difabel tereksekusi dari kampanye kesetaraan, bisa jadi kepentingan mereka juga tidak bisa terealisasi dengan maksimal.

Ada pesan sekat dan ruang berbeda dengan perempuan lain yang dianggap normal pada kesempurnaan fisik. Ini adalah problem besar bagaimana diskriminasi ganda yang diterima oleh teman-teman difabel khusunya difabel perempuan tidak terjadi lagi. Elemen masyarakat yang menjadi bagian dari proses kehidupan harus melek dan inklusif pemahamannya terhadap kesetaraan dalam bentuk apapun.

Perempuan dan label difabel sering dianggap sebagai bagian masyarakat yang memiliki kerentanan yang tinggi pada ketidakmampuan fisik dan mentalnya. Perempuan non-difabel sendiri dalam masyarakat sudah dianggap manusia lemah dari pada laki-laki, otomatis perempuan difabel juga mendapatkan stigma yang lebih lemah diantara kaumnya yang lemah.

Hal itu kemudian menimbulkan subordinasi dan marginalisasi terhadap perempuan difabel ditengah masyarakat. Akhirnya perempuan difabel kian rentan untuk menjadi korban kekerasan, ada banyak akses yang tidak diberikan misalnya pendidikan reproduksi, pelatihan-pelatihan atau sosialisasi ilmu bela diri, regulasi kebijakan yang berpihak pada kaum difabel.

Walaupun sudah ada sebenarnya yaitu UU No. 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, PP No. 43 tahun 1998, serta Konvensi Internasional Hak-Hak Difabel yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada November 2011 lalu melalui UU No.19 tentang pengesahan UN CPRD. Pada realitasnya, implementasi masih sangat jauh dari harapan bagi penerima manfaatnya atau objek dari UU tersebut.

Hambatan dan kendala kepolisian dalam menangani kasus pada perempuan difabel yang paling sering ditemui adalah masalah bahasa dan memahami psikologi difabel korban kekerasan. Hal itu terjadi misalkan pada tuna rungu dan wicara. Ada kesulitan berkomunikasi, yang paling sering dihubungi pihak polisi adalah pihak SLB, di sisi lain jika korban belum pernah mengenyam pendidikan formal di SLB, bahasa yang digunakan adalah bahasa isyarat ibu atau yang sehari-hari dipergunakan dirumah.

Hal demikian ini juga menjadi kendala lain yang dihadapi dari pihak SLB.  Standar bahasa isyarat ternyata kurang dipahami dan sulit dipraktikkan oleh para tuna rungu wicara sendiri, selain itu ternyata pada masing-masing daerah mempunyai bahasa isyarat sendiri yang berbeda walaupun artinya sama.

Kenyataan lain, penterjemah yang ketika akan mulai persidangan mejadi takut untuk disumpah di depan Majelis Hukum karena khawatir akan terkena sanksi hukuman apabila salah menterjemahkan. Penterjemah harusnya mengenal lebih dalam korban yang akan dibantunya dan harus memahami proses hukum serta sistem perundang-undangan yang berlaku, sehingga akhirnya pesan yang disampaikan sama dengan korban dan dapat menterjemahkan kesaksian korban dengan baik dan jelas.

Dalam proses penyidikan di kepolisian ternyata dibutuhkan kerjasama antar unit PPA dengan lembaga penyedia layanan yang lain untuk memenuhi kebutuhan perempuan difabel korban kekerasan. Dibutuhkan pendamping paralegal, penterjemah, keluarga, kuasa hukum dan advokat untuk membantu selama proses hukum berjalan.

Apabila semua lembaga yang menangani kasus tersebut sudah menyamakan persepsinya terhadap korban maka akan timbul saling pengertian untuk kepentingan korban dan penegakan regulasi kebijakan dan perundang-undangan yang berpihak pada perempuan difabel penyintas kekerasan.

Tidak hanya itu, perlindungan pada payung hukum dalam regulasi perundang-undangan lebih dioptimalkan agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Kesetaraan untuk mendapatkan akses terhadap ilmu pengetahuan harus digaungkan agar penyandang disabilitas mampu memiliki keterampilan sesuai dengan kemampuan, minat dan bakat yang dimiliki.

Berbagai stigma dan stereotype yang merendahkan kemudian melanggengkan kelompok marjinak perempuan difabel,  harus dihilangkan atas nama kemanusiaan. Terutama pada wilayah keluarga inti, sebagai support system penyandang disabilitas.

Stigma bahwa kecacatan pada anak sebagai aib harus dihilangkan, labelling negatif dan memandang sebelah mata harus dirubah, demi masyarakat yang equal pada setiap bidang apapun. Sedangkan pada penyandang difabel harus bisa memberdayakan dirinya dengan tidak mudah putus ada untuk selalu mau berusaha, belajar dengan segala keterbatasan namun tetap menjadi manusia yang berdaya. []

Tags: DifabelhukumInklusiKesetaraanpendidikanperempuan
Aslamiah

Aslamiah

Seorang pembelajar di akar rumput, berfokus pada gender dan pembangunan sosial yang inklusif

Terkait Posts

Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Pembaruan
Publik

Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

6 Januari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Metodologi KUPI
Publik

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

5 Januari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan yang Melukai Perempuan

2 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan atas Tubuhnya

    Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir
  • Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?
  • Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan
  • Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan
  • Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID