Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Difabel Perempuan dan Problem Diskriminasi Ganda

Aslamiah by Aslamiah
25 September 2020
in Kolom, Personal
A A
0
Jolly Mohan

Jolly Mohan

4
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kiprah perempuan tidak hanya dapat kita lihat pada perayaan Women March setiap tahunnya pada bulan Maret, yang mana kegiatan ini diikuti ribuan masyarakat dengan tuntutan dan suara perempuan agar terpenuhi hak-haknya, tetapi juga dalam segala aspek kehidupan.

Lalu bagaimana dengan diskriminasi berkali lipat yang dialami oleh  difabel perempuan? Tidak banyak yang mereka peringati di negara berkembang. Terutama yang berada pada pendapatan menengah ke bawah, di mana kondisinya dua kali lebih rentan terkena diskriminasi karena ke-difabel-annya,  dan kedua karena ia terlahir sebagai perempuan.

Para difable perempuan ini lebih sulit dalam mengakses kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan daripada difable laki-laki maupun perempuan non-difable. Ada 80% perempuan difabel yang tinggal di pedesaan Asia tak mampu memenuhi kebutuhan mereka sendiri dan sangat tergantung dari keluarga atau teman disekitarnya.

Sementara di sisi lain difabel perempuan juga lebih rentan mengalami  pelecehan seksual dan dua kali lipat berresiko mendapatkan kekerasan domestik. Kondisi disabilitasnya yang dianggap tidak cakap hukum membuat difabel tidak dianggap sah keterangannya. Hasilnya perempuan difabel yang menjadi korban kekerasan seksual kerap tidak bisa menyatakan kesaksiannya dan membuat perkaranya dihentikan dan tidak diteruskan.

Itulah fenomena yang riskan terjadi di negara kita. Ini adalah tanda dimana lemahnya pendampingan dari hukum negara yang mengatasi kasus ini. Belum ada rasa aware yang mendalam dan khusus dalam menyikapi persoalan ini, beberapa kasus di negara kita seperti di Lombok dan di Malang. Difabel perempuan terkena pelecehan seksual dan kasusnya tidak tuntas karena penyidik meragukan kesaksian korban karena kondisi fisiknya yang lemah (penyandang disabilitas).

Difabel perempuan cenderung dianggap lemah selama ini, baik secara hard skill maupun soft skill, sehingga rentan mendapatkan perilaku diskriminatif, apalagi dengan ditambah labelling sebagai perempuan, maka berbagai kelemahan dan streotype selalu ia pikul di pundaknya.

Frances Ryan, dalam tulisannya yang mengkritik majalah Inggris Vogue, yang merayakan seratus tahun perempuan diberikan hak untuk memberikan suara. Ada tujuh profil perempuan berpengaruh yang menunjukkan keberagaman dari pergerakan perempuan modern. Ia menyayangkan tak ada difabel perempuan pada salah satunya, sementara perempuan kulit berwarna dan trans puan ikut dimasukkan.

Padahal jumlah difabel perempuan di dunia itu cukup banyak dan sebagian dari mereka masih mengalami kekerasan domestik, kemiskinan dan tersingkirkan dari kompetisi pekerjaan serta posisi di masyarakat. Padahal tema besar dari peringatan itu adalah perjuangan untuk kesetaraan dan keadilan. Perempuan difabel juga jarang diperlihatkan dalam media seperti pada kampanye atau usaha untuk mengikutsertakannya sebagai bagian dari perempuan yang termarjinalkan.

Sebagai penyandang difabel perempuan, Ryan merasakan bahwa ia dan temannya yang sama adalah kaum tak terlihat. Karena anggota dari kelompok yang tak diundang ke pesta-pesta besar yang bisa bertemu dengan banyak orang non-difabel. Semua hal ini bisa mengindikasikan bahwa ketika perempuan difabel tereksekusi dari kampanye kesetaraan, bisa jadi kepentingan mereka juga tidak bisa terealisasi dengan maksimal.

Ada pesan sekat dan ruang berbeda dengan perempuan lain yang dianggap normal pada kesempurnaan fisik. Ini adalah problem besar bagaimana diskriminasi ganda yang diterima oleh teman-teman difabel khusunya difabel perempuan tidak terjadi lagi. Elemen masyarakat yang menjadi bagian dari proses kehidupan harus melek dan inklusif pemahamannya terhadap kesetaraan dalam bentuk apapun.

Perempuan dan label difabel sering dianggap sebagai bagian masyarakat yang memiliki kerentanan yang tinggi pada ketidakmampuan fisik dan mentalnya. Perempuan non-difabel sendiri dalam masyarakat sudah dianggap manusia lemah dari pada laki-laki, otomatis perempuan difabel juga mendapatkan stigma yang lebih lemah diantara kaumnya yang lemah.

Hal itu kemudian menimbulkan subordinasi dan marginalisasi terhadap perempuan difabel ditengah masyarakat. Akhirnya perempuan difabel kian rentan untuk menjadi korban kekerasan, ada banyak akses yang tidak diberikan misalnya pendidikan reproduksi, pelatihan-pelatihan atau sosialisasi ilmu bela diri, regulasi kebijakan yang berpihak pada kaum difabel.

Walaupun sudah ada sebenarnya yaitu UU No. 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, PP No. 43 tahun 1998, serta Konvensi Internasional Hak-Hak Difabel yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada November 2011 lalu melalui UU No.19 tentang pengesahan UN CPRD. Pada realitasnya, implementasi masih sangat jauh dari harapan bagi penerima manfaatnya atau objek dari UU tersebut.

Hambatan dan kendala kepolisian dalam menangani kasus pada perempuan difabel yang paling sering ditemui adalah masalah bahasa dan memahami psikologi difabel korban kekerasan. Hal itu terjadi misalkan pada tuna rungu dan wicara. Ada kesulitan berkomunikasi, yang paling sering dihubungi pihak polisi adalah pihak SLB, di sisi lain jika korban belum pernah mengenyam pendidikan formal di SLB, bahasa yang digunakan adalah bahasa isyarat ibu atau yang sehari-hari dipergunakan dirumah.

Hal demikian ini juga menjadi kendala lain yang dihadapi dari pihak SLB.  Standar bahasa isyarat ternyata kurang dipahami dan sulit dipraktikkan oleh para tuna rungu wicara sendiri, selain itu ternyata pada masing-masing daerah mempunyai bahasa isyarat sendiri yang berbeda walaupun artinya sama.

Kenyataan lain, penterjemah yang ketika akan mulai persidangan mejadi takut untuk disumpah di depan Majelis Hukum karena khawatir akan terkena sanksi hukuman apabila salah menterjemahkan. Penterjemah harusnya mengenal lebih dalam korban yang akan dibantunya dan harus memahami proses hukum serta sistem perundang-undangan yang berlaku, sehingga akhirnya pesan yang disampaikan sama dengan korban dan dapat menterjemahkan kesaksian korban dengan baik dan jelas.

Dalam proses penyidikan di kepolisian ternyata dibutuhkan kerjasama antar unit PPA dengan lembaga penyedia layanan yang lain untuk memenuhi kebutuhan perempuan difabel korban kekerasan. Dibutuhkan pendamping paralegal, penterjemah, keluarga, kuasa hukum dan advokat untuk membantu selama proses hukum berjalan.

Apabila semua lembaga yang menangani kasus tersebut sudah menyamakan persepsinya terhadap korban maka akan timbul saling pengertian untuk kepentingan korban dan penegakan regulasi kebijakan dan perundang-undangan yang berpihak pada perempuan difabel penyintas kekerasan.

Tidak hanya itu, perlindungan pada payung hukum dalam regulasi perundang-undangan lebih dioptimalkan agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Kesetaraan untuk mendapatkan akses terhadap ilmu pengetahuan harus digaungkan agar penyandang disabilitas mampu memiliki keterampilan sesuai dengan kemampuan, minat dan bakat yang dimiliki.

Berbagai stigma dan stereotype yang merendahkan kemudian melanggengkan kelompok marjinak perempuan difabel,  harus dihilangkan atas nama kemanusiaan. Terutama pada wilayah keluarga inti, sebagai support system penyandang disabilitas.

Stigma bahwa kecacatan pada anak sebagai aib harus dihilangkan, labelling negatif dan memandang sebelah mata harus dirubah, demi masyarakat yang equal pada setiap bidang apapun. Sedangkan pada penyandang difabel harus bisa memberdayakan dirinya dengan tidak mudah putus ada untuk selalu mau berusaha, belajar dengan segala keterbatasan namun tetap menjadi manusia yang berdaya. []

Tags: DifabelhukumInklusiKesetaraanpendidikanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meneladani Semangat Perjuangan “Hiyam”

Next Post

Hijab Sebagai Dimensi Ruang dan Pemingitan Perempuan

Aslamiah

Aslamiah

Seorang pembelajar di akar rumput, berfokus pada gender dan pembangunan sosial yang inklusif

Related Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Kesetaraan
Aktual

Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Next Post
Istri Shalihah (Bagian Pertama)

Hijab Sebagai Dimensi Ruang dan Pemingitan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0