• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

DKUP 2021, Sarana Pengkaderan Fikrah dan Harakah KUPI

Dalam harakahnya, KUPI juga memperkuat advokasi kebijakan. Namun berbeda dengan lembaga advokasi pada umumnya, KUPI mengintegrasi semua visi dengan memperkuat hukum dalam konteks kebangsaan dan kemanusiaan, juga membangun misi Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
19/03/2021
in Aktual
0
KUPI

KUPI

67
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id – Daurah Kader Ulama Perempuan Muda Jawa Barat dan Jawa Tengah yang diadakan Fahmina Institute sebagai bagian dari proklamator Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) telah berlangsung sejak senin, (15/03/21).

Ada dua bentuk kegiatan yang berlangsung, kegiatan dalam jaringan melalui ruang virtual zoom meeting dilaksanakan selama lima hari, sedangkan kegiatan luar jaringan akan dilaksanakan pada Hari Rabu dan Kamis (24-25/03/21) untuk wilayah Jawa Barat, adapun wilayah Jawa Tengah akan dilaksanakan di bulan April 2021.

Pada pertemuan pertama (15/03/21), Ny. Hj. Badriyah Fayumi. LC selaku Ketua Majelis Musyawarah KUPI menjadi keynote speaker dalam acara pembukaan DKUP ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan visi misi dari jaringan KUPI yakni menjadi gerakan intelektual, moral, sosial, kultural dengan visi kemanusiaan, kebangsaan, dan kesemestaan, yang semuanya itu terintegrasi satu sama lain.

Ia juga menjelaskan tentang fikrah dan harakah yang menjadi konsen KUPI dalam pergerakannya. Dalam fikrah, ada dua hal yang menjadi metodologi KUPI. Pertama, bersumber dari metode yang sudah mapan dalam tradisi tetapi lebih dimaknai dengan spesifik dengan perspektif keadilan. Misalnya dengan memaknai tauhid sebagai bentuk penghambaan hanya kepada Allah, bukan selainnya (tidak menghamba pada laki-laki dan tidak menjadikan perempuan sebagai hamba).

Menggunakan maqashid syariah yang dimaknai dengan perspektif kemasalahatan. Metode istiqra’ yang tidak melupakan pengalaman perempuan sebagai sumber pengetahuan. Menggunakan kaidah fikih yang dibaca dengan keadilan untuk perempuan dan laki-laki. Kedua, metodologi yang bersumber asli dan dilahirkan oleh ulama perempuan, seperti Qira’ah Mubadalah Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dan Keadilan Hakiki Dr. Nur Rofi’ah Bil Uzm.      

Baca Juga:

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Dalam harakahnya, KUPI juga memperkuat advokasi kebijakan. Namun berbeda dengan lembaga advokasi pada umumnya, KUPI mengintegrasi semua visi dengan memperkuat hukum dalam konteks kebangsaan dan kemanusiaan, juga membangun misi Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Dan pembeda utamanya adalah adanya kajian keagamaan di dalamnya.

“Contoh dalam masalah perkawinan anak, KUPI dalam gerakan intelektualnya melakukan musyawarah keagamaan dan halaqoh di berbagai tempat. Dalam gerakan sosialnya, KUPI menyuarakan isu tersebut. Dalam gerakan kulturalnya, para ulama perempuan jaringan KUPI mengedukasi pencegahan perkawinan anak melalui majelis ta’lim, pondok pesantren, dll. Dan dalam advokasi kebijkan, KUPI memperkuat hukum dalam konteks kebangsaan dan kemanusiaan” Jelas Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina ini.

Adapun peserta DKUP ini berjumlah 40 orang, 20 orang berasal dari Jawa Barat dan 20 lainnya dari Jawa Tengah, yang merupakan kader muda pesantren dan telah memahami dasar ajaran Islam dan konsep gender.

“Output dari kegiatan ini adalah mencetak kader muda yang sadar gender, memiliki perspektif keadilan gender, paham ajaran Islam adil gender, dan menguasai metodologi KUPI untuk menghasilkan fatwa adil gender, sebagai bagian dari perjuangan kontekstualisasi ajaran Islam untuk menghasilkan fikih adil gender, dan melakukan transformasi sosial untuk membangun kehidupan sosial adil gender sebagai bagian dari misi profetik” Ungkap Marzuki Wahid. Selaku fasilitator dalam kegiatan ini, sekaligus salah satu ulama perempuan KUPI. []

 

Tags: Dawrah Kader Ulama PerempuanDKUPFahmina InstituteKongres Ulama Perempuan IndonesiaMubadalahulama perempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Lebih Religius

    Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID