• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Donor ASI dalam Pandangan Islam: Bagaimana Hukumnya?

Kekhawatiran seharusnya tidak menyurutkan niat baik para ibu untuk mendonorkan ASI mereka kepada bayi-bayi yang membutuhkan. Karena niat dan praktik donor ASI sejatinya mulia.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
06/05/2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Donor ASI

Donor ASI

314
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Donor ASI dalam pandangan Islam sangat penting diketahui agar kita memahami bagaimana hukumnya dan bagaimana kita mesti bersikap. Pada saat wabah Covid-19 Tahun 2021, ada bulan-bulan dimana hampir setiap hari di setiap desa di Indonesia antara 5-10 orang meninggal dunia. Di antara mereka ada ibu-ibu yang sedang menyusui bayi. Mereka wafat meninggalkan bayi mereka yang sedang sangat membutuhkan Air Susu Ibu (ASI) untuk asupan gizi dan kesehatannya.

Kebutuhan pada ASI, terutama yang ekslusif pada usia bayi 0-6 bulan, sama sekali tidak tergantikan oleh susu formula bahkan makanan apapun. ASI tidak hanya mengandung gizi lengkap, lemak, dan zat autoimun berbagai penyakit, bahkan mengandung immunoglobulin, lactalbumin dan lactoferin yang merupakan benteng perlawanan paling kuat terhadap virus Covid jenis apapun.

Fenomena Donor ASI

Saat banyak kematian ibu-ibu tersebut, membesar fenomena donor ASI sebagai jaring pengaman kebutuhan bayi-bayi tersebut. Yaitu ada banyak ibu-ibu yang terketuk dan peduli, bersedia memeras air susu mereka dan mengirimkannya kepada bayi-bayi yang membutuhkan. Ini tentu saja tindakan mulia demi kelangsungan bayi-bayi tersebut. Namun, di beberapa grup media sosial, muncul kekhawatiran.

Tidakkah dalam Islam ada istilah saudara sepersusuan? Apakah yang menjadi penerima donor ASI itu akan menjadi anak susu dari ibu yang mendonor, lalu menjadi saudara bagi anak-anak biologisnya? Jika ya, berarti diharamkan antar mereka untuk menikah, begitu kah dalam fiqh Islam?

Baca Juga:

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Membangun Kehidupan yang Sehat Dimulai dari Keluarga

Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

Belum lagi antara para bayi penerima donor ASI dari ibu yang sama. Tidakkah mereka juga menjadi saudara sepersusuan, yang juga diharamkan untuk menikah di antara mereka?

Sementara fenomena donor ASI ini bersifat spontanitas dan tidak tercatatkan, sehingga sulit untuk didokumentasikan (dan dijaga) siapa sajakah yang akan menjadi saudara sepersusuan. Kesulitan ini dan ketidak-tahuan nama-nama ini menjadi kekhawatiran sendiri. Di samping yang utama, kekhawatiran kelak akan dipertemukan jodoh dengan saudara sepersusuan yang diharamkan.

Ayat dan Hadits Tentang Donor ASI

Kekhawatiran donor ASI ini tentu saja memiliki dasar, karena seluruh ulama memang mengharamkan pernikahan dengan saudara sepersusuan dengan dasar al-Qur’an (QS. An-Nisa, 4: 23) dan banyak sekali teks Hadits. Salah satu teks hadits adalah riwayat Ibn Abbas ra dalam Sahih Bukhari berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى بِنْتِ حَمْزَةَ لاَ تَحِلُّ لِى يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ  (صحيح البخاري، رقم: 2684).

Dari Ibn Abbas ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda tentang anak perempuan Hamzah: “Dia itu tidak halal untuk aku nikahi karena sepersusuan. Keharaman (pernikahan) karena (saudara) sepersusuan itu sama dengan keharamannya karena (saudara) satu nasab” (Sahih Bukhari, no. 2684).

Ketentuan

Namun kekhawatiran tentang donor ASI ini seharusnya tidak menyurutkan niat baik para ibu untuk mendonorkan ASI mereka kepada bayi-bayi yang membutuhkan. Karena niat dan praktik ini sejatinya mulia. Sama seperti yang dilakukan Halimah as-Sa’diyah kepada Nabi Muhammad Saw saat bayi baru lahir dari sang Ibu Aminah. Yang diperlukan adalah identifikasi nama perempuan donor dan nama-nama bayi yang menerima donor.

Dalam konteks fiqh, identifikasi ini diperlukan untuk mencegah mereka jika dewasa menikah satu sama lain. Namun, jika pada praktiknya tidak terdapat pencatatan, sehingga nama ibu maupun nama anak-anak tidak jelas, donor ASI bisa tetap berjalan dan hanya yang diketahui jelas sebagai saudara sepersusuan yang diharamkan menikah. Yang tidak diketahui secara jelas dan tegas masih pada hukum awal, yaitu boleh menikah.

Dalam tulisan KH Marzuki Wahid, dengan merujuk pada hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-25 di Surabaya pada tanggal 20-25 Desember 1971 yang memberikan persyaratan cukup ketat tentang persusuan, menjelaskan bahwa jika para ibu pendonor dan atau antar bayi-bayi penerima donor tidak diketahui, atau sulit diketahui, secara meyakinkan, maka persusuan itu bisa tidak mengharamkan pernikahan. [1] Wallah a’lam. []

[1] Lihat tulisan KH. Marzuki Wahid di: https://kupipedia.id/index.php/Menyusui_(Ar-Radha%E2%80%99ah)#Bank_Air_Susu_Ibu:_Alternatif_dan_Hukumnya, diakses tanggal 04 Mei 2022 jam 07.13 WIB.

Tags: Donor ASIHak Anak dalam IslamHak Kesehatan Reproduksi PerempuanHukum Syariatkeluarga
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Fiqh Al-Usrah

Fiqh Al-Usrah Menjembatani Teks Keislaman Klasik dan Realitas Kehidupan

28 Juni 2025
Sejarah Indonesia

Dari Androsentris ke Bisentris Histori: Membicarakan Sejarah Perempuan dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

27 Juni 2025
Humor Seksis

Tawa yang Menyakiti; Diskriminasi Gender Di Balik Humor Seksis

26 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID