• Login
  • Register
Selasa, 21 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Donor ASI dalam Pandangan Islam: Bagaimana Hukumnya?

Kekhawatiran seharusnya tidak menyurutkan niat baik para ibu untuk mendonorkan ASI mereka kepada bayi-bayi yang membutuhkan. Karena niat dan praktik donor ASI sejatinya mulia.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
06/05/2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Donor ASI

Donor ASI

73
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Donor ASI dalam pandangan Islam sangat penting diketahui agar kita memahami bagaimana hukumnya dan bagaimana kita mesti bersikap. Pada saat wabah Covid-19 Tahun 2021, ada bulan-bulan dimana hampir setiap hari di setiap desa di Indonesia antara 5-10 orang meninggal dunia. Di antara mereka ada ibu-ibu yang sedang menyusui bayi. Mereka wafat meninggalkan bayi mereka yang sedang sangat membutuhkan Air Susu Ibu (ASI) untuk asupan gizi dan kesehatannya.

Kebutuhan pada ASI, terutama yang ekslusif pada usia bayi 0-6 bulan, sama sekali tidak tergantikan oleh susu formula bahkan makanan apapun. ASI tidak hanya mengandung gizi lengkap, lemak, dan zat autoimun berbagai penyakit, bahkan mengandung immunoglobulin, lactalbumin dan lactoferin yang merupakan benteng perlawanan paling kuat terhadap virus Covid jenis apapun.

Fenomena Donor ASI

Saat banyak kematian ibu-ibu tersebut, membesar fenomena donor ASI sebagai jaring pengaman kebutuhan bayi-bayi tersebut. Yaitu ada banyak ibu-ibu yang terketuk dan peduli, bersedia memeras air susu mereka dan mengirimkannya kepada bayi-bayi yang membutuhkan. Ini tentu saja tindakan mulia demi kelangsungan bayi-bayi tersebut. Namun, di beberapa grup media sosial, muncul kekhawatiran.

Tidakkah dalam Islam ada istilah saudara sepersusuan? Apakah yang menjadi penerima donor ASI itu akan menjadi anak susu dari ibu yang mendonor, lalu menjadi saudara bagi anak-anak biologisnya? Jika ya, berarti diharamkan antar mereka untuk menikah, begitu kah dalam fiqh Islam?

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini
  • Mati Mencari Nafkah untuk Keluarga, Lebih Baik daripada Mati Berjihad
  • Ibu Rumah Tangga: Benarkah Pengangguran?

Baca Juga:

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini

Mati Mencari Nafkah untuk Keluarga, Lebih Baik daripada Mati Berjihad

Ibu Rumah Tangga: Benarkah Pengangguran?

Belum lagi antara para bayi penerima donor ASI dari ibu yang sama. Tidakkah mereka juga menjadi saudara sepersusuan, yang juga diharamkan untuk menikah di antara mereka?

Sementara fenomena donor ASI ini bersifat spontanitas dan tidak tercatatkan, sehingga sulit untuk didokumentasikan (dan dijaga) siapa sajakah yang akan menjadi saudara sepersusuan. Kesulitan ini dan ketidak-tahuan nama-nama ini menjadi kekhawatiran sendiri. Di samping yang utama, kekhawatiran kelak akan dipertemukan jodoh dengan saudara sepersusuan yang diharamkan.

Ayat dan Hadits Tentang Donor ASI

Kekhawatiran donor ASI ini tentu saja memiliki dasar, karena seluruh ulama memang mengharamkan pernikahan dengan saudara sepersusuan dengan dasar al-Qur’an (QS. An-Nisa, 4: 23) dan banyak sekali teks Hadits. Salah satu teks hadits adalah riwayat Ibn Abbas ra dalam Sahih Bukhari berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى بِنْتِ حَمْزَةَ لاَ تَحِلُّ لِى يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ  (صحيح البخاري، رقم: 2684).

Dari Ibn Abbas ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda tentang anak perempuan Hamzah: “Dia itu tidak halal untuk aku nikahi karena sepersusuan. Keharaman (pernikahan) karena (saudara) sepersusuan itu sama dengan keharamannya karena (saudara) satu nasab” (Sahih Bukhari, no. 2684).

Ketentuan

Namun kekhawatiran tentang donor ASI ini seharusnya tidak menyurutkan niat baik para ibu untuk mendonorkan ASI mereka kepada bayi-bayi yang membutuhkan. Karena niat dan praktik ini sejatinya mulia. Sama seperti yang dilakukan Halimah as-Sa’diyah kepada Nabi Muhammad Saw saat bayi baru lahir dari sang Ibu Aminah. Yang diperlukan adalah identifikasi nama perempuan donor dan nama-nama bayi yang menerima donor.

Dalam konteks fiqh, identifikasi ini diperlukan untuk mencegah mereka jika dewasa menikah satu sama lain. Namun, jika pada praktiknya tidak terdapat pencatatan, sehingga nama ibu maupun nama anak-anak tidak jelas, donor ASI bisa tetap berjalan dan hanya yang diketahui jelas sebagai saudara sepersusuan yang diharamkan menikah. Yang tidak diketahui secara jelas dan tegas masih pada hukum awal, yaitu boleh menikah.

Dalam tulisan KH Marzuki Wahid, dengan merujuk pada hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-25 di Surabaya pada tanggal 20-25 Desember 1971 yang memberikan persyaratan cukup ketat tentang persusuan, menjelaskan bahwa jika para ibu pendonor dan atau antar bayi-bayi penerima donor tidak diketahui, atau sulit diketahui, secara meyakinkan, maka persusuan itu bisa tidak mengharamkan pernikahan. [1] Wallah a’lam. []

[1] Lihat tulisan KH. Marzuki Wahid di: https://kupipedia.id/index.php/Menyusui_(Ar-Radha%E2%80%99ah)#Bank_Air_Susu_Ibu:_Alternatif_dan_Hukumnya, diakses tanggal 04 Mei 2022 jam 07.13 WIB.

Tags: Donor ASIHak Anak dalam IslamHak Kesehatan Reproduksi PerempuanHukum Syariatkeluarga
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

Peminggiran Peran Perempuan

Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

21 Maret 2023
Travel Haji dan Umroh

Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

20 Maret 2023
Perempuan Harus Berpolitik

Ini Alasan, Mengapa Perempuan Harus Berpolitik

19 Maret 2023
Pembuktian Perempuan

Cerita tentang Raisa; Mimpi, Ambisi, dan Pembuktian Perempuan

18 Maret 2023
Fundamentalisme Islam

Haideh Moghissi : Fundamentalisme Islam dan Perempuan

17 Maret 2023
Berbuat Baik pada Non Muslim

Meneladani Akhlak Nabi dengan Berbuat Baik pada Non Muslim

16 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist