Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Dua Barista; Polemik Poligami yang Tak Pernah Mati

Zahra Amin by Zahra Amin
3 Agustus 2020
in Sastra
A A
0
Dua, Barista

(sumber foto koleksi penulis)

3
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Novel Dua Barista yang ditulis apik Ning Nyai Najhaty Sharma, usai saya baca sekitar akhir tahun 2019. Sejak itu memang sudah ada niatan ingin mengulasnya. Namun karena novel sudah banyak yang antri meminjam, maka rencana menuliskannya saya tunda, dan kini baru bisa diselesaikan.

Banyak hal yang membuat saya tertarik dengan novel ini. Ketika pertama kali penulis novel menghubungi saya meminta agar berkenan mengulasnya, jawabannya saya saat itu hanya satu, belum ada perspektif perempuan dalam novel ini, dan relasi kuasa yang begitu kuat sehingga istri kedua dilemahkan secara sistem.

Secara garis besar, novel ini berkisah tentang perempuan muda bernama Mazarina, yang terikat perkawinan karena perjodohan keluarga. Latar belakang kehidupan para tokoh dalam cerita berada di lingkungan pesantren. Namun karena Mazarina mandul, sementara sang suami Ahvash adalah anak tunggal pewaris tahta dan trah pesantren, maka atas desakan orang tua, atau mertua Mazarina, ia menikah lagi.

Sebagai perempuan yang beriman dan mencintai suaminya, Mazarina bahkan rela memilihkan sendiri calon istri bagi Ahvash. Pilihan pun jatuh pada Meysaroh, seorang santriwati yang sudah lama ikut keluarga Kiai, mengabdikan diri sambil ikut mengaji. Karena cekatan dan tekun, belakangan perempuan pilihan Mazarina ini pun, ikut membantu usaha Mazarina menjadi pelayan di butik busana muslim, yang tak jauh dari pesantren.

Percikan api cemburu mulai terasa ketika Meysaroh dinyatakan hamil lalu melahirkan bayi laki-laki, sesuai dengan harapan keluarga besar pesantren. Mazarina yang merana, menyimpan lara dan duka dengan tangis senyap malam-malam sunyi, tanpa suami. Karena rasa sepi itu, sempat terlintas dalam benak Mazarina untuk mengakhiri biduk rumah tangganya.

Sementara di sisi lain, Meysaroh yang berangkat dari keluarga sederhana dan biasa, bukan dari kalangan pesantren, dianggap tidak sederajat. Meski Ahvash sudah berupaya bersikap adil dan mengormati keluarga Meysaroh di kampung halamannya. Namun sikap tak bersahabat yang ditunjukkan kakak Meysaroh menjadi titik point, ada relasi tak setara dalam hubungan mereka.

Pada akhirnya memang Ahvash harus memilih antara Mazarina dan Meysaroh. Atas dasar kepentingan pesantren, dan sikap menghormati guru, karena orang tua Mazarina merupakan guru Ahvas ketika mondok dulu, maka Ahvash pun dibuat tak berdaya menghadapi polemik poligami yang tak pernah mati ini. Ia harus berkelana mengunjungi para kiai, yang memilih laku poligami, bagaimana menempatkan sikap adil dalam memperlakukan istri. Jawabannya, tentu ada dalam novel Dua Barista.

Iya, tema poligami memang selalu menarik untuk diperbincangkan. Tengok saja film yang masuk jajaran box office seperti Ayat-Ayat Cinta dan Surga yang Tak dirindukan. Belum lagi tayangan sinema, drama, FTV yang begitu banyak bertebaran di TV swasta nasional maupun lokal. Hingga pada akhirnya tanpa sadar tontonan itu akan menjadi tuntunan hidup masyarakat.

Mengapa demikian? sebab semakin banyak konten yang membahas tentang poligami, maka seolah akan dianggap wajar dan sah-sah saja terjadi. Artinya, suami yang mengambil langkah untuk poligami apapun alasannya, akan dianggap biasa, bukan aib apalagi dosa.

Terlepas dari pro dan kontra poligami, novel ini telah menyuguhkan fakta tentang poligami tanpa menyudutkan pilihan itu, karena akan kembali pada pilihan yang telah diambil dengan berbagai pertimbangan yang matang. Jika akhirnya Ahvash hanya memilih satu istri, yang artinya adalah monogami, maka mau tak mau ada hati perempuan lain yang telah terluka.

Ketentuan hukum yang ada tentang poligami, sebagaimana dikatakan Prof. Musdah Mulia dalam Buku Muslimah Reformis, jelas menunjukkan posisi inferior dan subordinat perempuan di hadapan laki-laki. Hal ini sungguh bertentangan dengan esensi Islam yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan dan kemaslahatan.

Meski begitu, ada sisi lain yang menyenangkan dari novel ini, yakni pemilihan judul Dua Barista, yang dimaknai filosofis sebagai “menjadi barista untuk istri berarti meleburkan budaya patriarki”, artinya saling melayani untuk memuaskan pasangan tanpa tekanan dan paksaan. (hal. 492). Ditelisik dari sudut manapun, saya melihat nilai mubadalah yang terselip manis di antara kisah cinta Gus Ahvash dan Ning Mazarina. Meski sangat disayangkan ketika harus mengorbankan hati Meysaroh.

Sebagai penutup, saya mengutip kalimat favorit dalam novel Dua Barista ini, yang merupakan monolog dari Mazarina di bab pertama. “Seberapa suka kau pada kopi?. Aku memiliki cara berbeda dalam menerjemahkan kopi setelah aku menikah dengannya. Ia menemanimu menjelajahi hati pasangan layaknya sebuah kastil, mengeja aksara yang dipahat pada temboknya, takjub dengan bola-bola kristal yang menjuntai dibalik tatapannya. Bangga memandang kubah-kubah harapan yang menjulang.”

Ya, sebagai penikmat kopi, penulis novel Dua Barista telah berhasil memukau saya untuk terus membaca dari halaman pertama hingga terakhir, dan menikmati setiap lekuk kata, pilihan diksi, tata bahasa, rima, kosa kata dan kisah cinta yang dramatis. Dalam waktu satu hari satu malam, novel ini tuntas saya baca. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendidikan untuk Perempuan, Pentingkah?

Next Post

Mandat Kekhalifahan Manusia di Bumi

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Next Post
Mandat Kekhalifahan Manusia di Bumi

Mandat Kekhalifahan Manusia di Bumi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0