Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

Erich Fromm: Seni Mencintai

Mencintai hanya satu orang sementara bersikap acuh tak acuh atau bahkan bermusuhan dengan orang lain bukanlah cinta sejati melainkan bentuk keegoisan

Fadlan by Fadlan
18 Desember 2024
in Buku
A A
0
Seni Mencintai

Seni Mencintai

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pandangan Erich Fromm bahwa “cinta pada dasarnya bukanlah hubungan dengan orang tertentu; cinta adalah sikap, orientasi karakter…” Menentang gagasan konvensional tentang cinta sebagai sesuatu yang semata-mata terikat pada individu atau objek.

Sebagai seorang psikolog sosial berdarah Jerman, Fromm mengeksplorasi kompleksitas cinta dalam buku yang ia terbitkan pada tahun 1956, ‘The Art of Loving’. Buku ini telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.

Dalam buku tersebut ia berpendapat bahwa cinta bukanlah emosi pasif melainkan praktik aktif yang membutuhkan kedisiplinan, kedewasaan dan pemahaman. Pemikirannya tentang seni mencintai merupakan gagasan yang jauh berbeda dari konsepsi umum kita yang cenderung mengaitkan cinta dengan pandangan romantisme dan berorientasi pada objek yang kita cintai.

Lahir pada tahun 1900 di Frankfurt, Jerman, Fromm tumbuh di masa-masa pergolakan sosial dan politik selama Perang Dunia dan kebangkitan rezim totaliter. Inilah yang kemudian membentuk pemikirannya tentang sifat manusia, masyarakat dan peran cinta.

Sebagai salah satu anggota dari Mazhab Frankfurt. Yakni sekelompok intelektual yang kritis terhadap masyarakat kapitalis dan dampak industrialisasi modern terhadap masyarakat. Fromm memfokuskan sebagian besar karyanya pada masalah keterasingan dan isolasi yang ia amati dalam masyarakat kontemporer. Dalam konteks ini, masalah cinta bukanlah pengecualian.

Kritik Fromm terhadap Cinta

Dalam ‘The Art of Loving’, Seni Mencintai, Fromm mengkritik anggapan umum bahwa cinta adalah sesuatu yang terjadi begitu saja. Perasaan pasif yang bergantung pada cara untuk menemukan orang yang tepat. Sebaliknya, ia mengusulkan bahwa cinta adalah seni, sesuatu yang membutuhkan pengetahuan dan usaha.

Ia percaya bahwa banyak orang mengacaukan hakikat cinta dengan keterikatan atau ketergantungan. Sehingga salah mengira bahwa sikap posesif atau kegilaan sebagai petanda cinta sejati.

Padahal, menurut Fromm, cinta sejati bukanlah tentang memiliki atau tentang memfokuskan semua energi emosional pada yang kita cintai. Sebaliknya, cinta adalah komitmen aktif untuk menjamin perkembangan dan kesejahteraan diri sendiri dan juga orang lain. Melampaui lingkup romantis demi mencakup cinta bagi umat manusia secara keseluruhan.

Secara historis, gagasan Fromm bersifat revolusioner karena menantang keyakinan budaya yang mengakar kuat tentang cinta. Masyarakat Barat, terutama selama abad ke-20, telah terpengaruhi oleh cita-cita romantis yang menekankan pencarian “belahan jiwa” seseorang dan gagasan tentang cinta yang eksklusif dan menyeluruh antara dua individu. Fromm berpendapat bahwa perspektif cinta romantis ini tidak hanya membatasi cinta tetapi juga berbahaya.

Ia mengatakan bahwa cinta, dalam bentuknya yang paling murni, merupakan sikap yang meresap ke dalam semua aspek kehidupan. Termasuk interaksi kita dengan orang asing, teman dan masyarakat umum. Mencintai hanya satu orang sementara bersikap acuh tak acuh atau bahkan bermusuhan dengan orang lain, menurut Fromm, bukanlah cinta sejati, melainkan bentuk keegoisan.

Cinta sebagai Kekuatan Jiwa

Ide-ide Fromm ini menggema selama periode pasca kehancuran dan distrukturasi akibat Perang Dunia II dan Perang Dingin.

Di dunia yang diwarnai oleh perpecahan dan konflik, Fromm menyerukan pendekatan yang lebih universal terhadap cinta—demi mendorong pemahaman, empati dan hubungan lintas batas. Keyakinannya tentang cinta sebagai “kekuatan jiwa” selaras dengan gerakan filosofis dan spiritual saat itu yang berupaya untuk menumbuhkan wacana-wacana perdamaian dan persatuan global.

Terlepas dari itu, kritik Fromm terhadap budaya konsumerisme juga terkait erat dengan pemikirannya tentang cinta. Ia melihat masyarakat kapitalis modern sebagai tempat di mana orang sering mencari cinta dengan cara yang sama seperti mereka mencari barang-barang material. Yakni sebagai objek untuk diperoleh dan kita konsumsi.

Menurutnya, komoditisasi cinta ini menghasilkan hubungan yang dangkal dan cepat berlalu, di mana orang lebih peduli dengan kepemilikan dan kesenangan daripada dengan kepedulian dan pertumbuhan bersama. Sebaliknya, visi Fromm tentang cinta cenderung menekankan pada kesadaran diri, tanggung jawab dan komitmen.

Di dunia saat ini, banyak yang menganggap bahwa gagasan Fromm masih relevan. Di era kemajuan teknologi yang pesat, media sosial dan meningkatnya individualisme, seruannya tentang cinta sebagai praktik aktif dan universal berguna sebagai pengingat betapa pentingnya empati, kasih sayang dan koneksi.

Cinta sejati, seperti yang Fromm pahami, bukanlah perasaan pasif tetapi pilihan sadar. Tentang cara hidup yang membentuk bagaimana kita berhubungan, bukan hanya dengan individu tetapi juga dengan dunia. []

Tags: Erich FrommFilsafat CintaFilsafat PsikologiMakna CintamanusiaSeni Mencintai
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perspektif Mubadalah dalam Relasi Gender

Next Post

Visi Rahmah Li Al-‘Alamin dalam Perspektif Mubadalah

Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Labiltas Emosi
Personal

Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

26 Januari 2026
Next Post
Perspektif Mubadalah

Visi Rahmah Li Al-'Alamin dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0