• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Fatwa Haram Bra: Fatwa yang Lahir dari Cara Pandang yang Bermasalah

Fatwa bukan pandangan hukum di ruang hampa. Cara pandang orang yang berfatwa jelas berpengaruh terhadap fatwanya. Dalam soal pengharaman bra ini fatwa yang bermasalah itu lahir karena ada cara pandang yang bermasalah di balik fatwa itu

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
16/10/2021
in Hukum Syariat, Rujukan
0
Fatwa

Fatwa

490
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu sempat ramai dibincang sebuah fatwa yang diberitakan dari Arab Saudi yang intinya, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.

Tidak habis pikir ada fatwa seperti ini. Wajar jika kemudian fatwa ini banyak ditolak dengan berbagai alasan. Di Indonesia sendiri tidak ada yang menyoal hukum memakai bra bagi perempuan. Apakah ia remaja, dewasa, atau lansia. Apakah ia lajang, atau bersuami. Apakah perempuan memakai bra saat di rumah, di luar rumah, bersama mahram, atau ketemu non mahram. Semua tidak dipersoalkan.

Sudah terjadi ijma’ sukuti dan penerimaan yang alamiah, karena sudah menjadi pengetahuan umum pemakaian bra itu baik dan membawa maslahah yang jelas bagi perempuan, serta tidak membawa madharat bagi siapapun sepanjang pikirannya tidak ngeres dan tindakannya tidak ngaco.

Oleh karena itu, ketika tiba-tiba ada fatwa haram memakai bra dengan alasan seperti di atas, dapat dikatakan bahwa fatwa itu bermasalah karena lahir dari cara pandang yang bermasalah.

Fatwa itu bermasalah karena, Pertama, tidak ada tashawwur (deskripsi masalah) yang komprehensif tentang bra, payudara, dan perempuan yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Apa manfaat dan fungsi bra bagi perempuan? Apa makna dan fungsi payudara bagi perempuan, anak, kehidupan dan kemanusiaan? Pengorbanan dan perjuangan macam apa yang sudah dibaktikan perempuan untuk keberlangsungan dunia ini dengan payudaranya? Rasanya pertanyaan ini tidak terpikir. Jadi, memahami masalahnya saja sudah gagal.

Baca Juga:

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Pesan Nyai Alissa Wahid di Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan

Kedua, Pengalaman personal yang subjektif dijadikan alasan untuk menghukumi sesuatu yang general tanpa ada tafshil (penjelasan yang rinci menyangkut beragam keadaan dan hukumnya). Ini generalisasi yang tidak dapat dibenarkan, dan dipastikan melahirkan masalah dan kontroversi.

Fikih sangat familiar dengan tafshil ahkam. Untuk hukum yang sifatnya umum saja biasa ada perbedaan hukum dan pengecualian (mustatsnayat) tergantung keadaan, situasi, waktu dan ruang. Apalagi yang khusus.

Jadi, pengharaman pemakaian bra secara umum berdasarkan persepsi subjektif orang tertentu tidak mencerminkan cara berpikir yang fiqhi.

Ketiga, Perempuan tidak didengar dan diperhatikan suara dan pengalamannya oleh pembuat hukum, padahal perempuan yang menjadi sasaran hukum, dan pembuat hukum sendiri tidak pernah mengalami dan merasakan apa yang dialami dan dirasakan perempuan saat mengenakan atau tidak mengenakan bra. Jadi, ada proses dan unsur penting dalam istinbath hukum yang ditinggalkan.

Fatwa bukan pandangan hukum di ruang hampa. Cara pandang orang yang berfatwa jelas berpengaruh terhadap fatwanya. Dalam soal pengharaman bra ini fatwa yang bermasalah itu lahir karena ada cara pandang yang bermasalah di balik fatwa itu.

Cara pandang bermasalah itu adalah, Pertama, Perempuan dianggap hanya sebagai makhluk fisik, objek seksual, sumber fitnah. Akibat dari cara pandang ini adalah, jika ada laki-laki yang karena pikirannya sendiri ngeres maka yang dibebani hukum dan disalahkan adalah perempuan.

Dalam kasus bra, karena perempuan dianggap objek seksual dan makhluk fisik penebar fitnah, maka perempuan yang diharamkan memakai bra, bukan laki-lakinya yang diberi fatwa agar mampu mengendalikan pikiran ngeresnya. Kalau cara pandang ini terus dipelihara, tidak mustahil ada fatwa perempuan hamil haram dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya karena bisa menimbulkan pikiran tentang proses menuju kehamilan itu. Aneh sekali, bukan?

Maka, yang harus diubah adalah cara pandang yang salah tentang perempuan, bukan malah menyalahkan dan mempermasalahkan perempuan yang tidak bersalah dan tidak bermasalah.

Kedua, Suara dan pengalaman perempuan yang khas karena kekhasan biologisnya dianggap tidak penting bahkan tidak ada, sehingga kemaslahatan dirumuskan secara sepihak (oleh laki-laki), tanpa melibatkan pihak yang terkena taklif (perempuan). Akibatnya, pendapat hukum yang dihasilkan jauh dari kemaslahatan dan keadilan bagi perempuan.

Adapun catatan dalam fatwa ini adalah, Pertama, pendapat hukum tentang haram mengenakan bra ini hanya satu contoh betapa cara pandang yang tidak benar tentang perempuan akan melahirkan hukum yang tidak membawa kemaslahatan dan keadilan bagi perempuan.

Kedua, Dalam semua hal yang perempuan terkait langsung, tidak langsung, atau menjadi pihak yang terdampak, seharusnya perempuan dilibatkan dalam proses perumusan hukum dan kebijakan, agar hasilnya memberikan kemaslahatan dan keadilan bagi semuanya. Itu adalah prasyarat mutlak bagi terwujudnya Islam yang rahmatan lil alamin, khususnya dalam konteks relasi laki-laki dan perempuan. Wallahu A’lam. []

Tags: BraFatwaHukum SyariatKongres Ulama Perempuan Indonesiaulama perempuan
Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Idul Fitri

Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

30 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Vasektomi

    Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID