• Login
  • Register
Minggu, 2 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Film Dua Garis Biru Perspektif Hukum Islam

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
29/07/2019
in Hukum Syariat
0
Film Dua Garis Biru

Film Dua Garis Biru Perspektif Hukum Islam penting karena berhubungan dengan diskusi keabsahan pernikahan setelah wanita hamil terlebih dahulu.

26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Film Dua Garis Biru yang disutradari oleh Gina S. Noer sekaligus menjadi debut pertama filmnya sebagai sutradara sedang ramai dibincangkan. Sempat terdengar kontroversi saat teaser dan trailernya, namun setelah menontonnya langsung film ini memberikan banyak pesan tersirat bahwa edukasi  sangat penting untuk disampaikan kepada anak.

Alih-alih edukasi seks masih dianggap tabu di masyarakat, namun faktanya banyak anak-anak yang terjerumus pada hubungan yang salah akibat ketidaktahuannya. Banyak terjadi perkawinan anak di bawah 18 tahun yang penyebab utamanya adalah kehamilan yang tak diinginkan, alias hamil di luar nikah.

Seperti dalam film tersebut, perkawinan dilangsungkan setelah terjadi kehamilan yang tidak dinginkan. Menggunakan perspektif hukum Islam dalam menganalisis film dua garis biru menjadi menarik. Karena ini sering sekali terjadi di masyarakat. Perkawinan yang dilakukan setelah hamil lebih dulu dinilai menjadi satu-satunya solusi untuk menutup aib keluarga. Hal ini pun juga menjadi problematika hakim yang pernah saya wawancarai mengenai dispensasi nikah di Peradilan Agama.

Menjadi hal dilematis bagi para hakim dalam memberikan dispensasi nikah kepada anak-anak di bawah batas usia perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Namun hal ini dilakukan mempertimbangan psikologis keluarga dan anak yang tertimpa married by accident (MBA).

Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman hakim setelah undang-undang menerangkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya tanpa menunggu waktu melahirkan. Begitupun hukum Islam dalam memandang kawin hamil tidak langsung memutuskan hukum, akan tetapi harus mengetahuinya secara jelas dan terperinci.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Film Gangubai Kathiawadi: Siapapun Bisa Menjadi Pembela Hak Perempuan
  • Review Film Cek Toko Sebelah 2: Makna Hubungan Orangtua-Anak
  • 3 Potret Relasi Mubadalah dalam Film Enola Holmes 2
  • Pentingnya Peran Ibu dalam Membentuk Karakter Anak dalam Film Laal Singh Chadda

Baca Juga:

Film Gangubai Kathiawadi: Siapapun Bisa Menjadi Pembela Hak Perempuan

Review Film Cek Toko Sebelah 2: Makna Hubungan Orangtua-Anak

3 Potret Relasi Mubadalah dalam Film Enola Holmes 2

Pentingnya Peran Ibu dalam Membentuk Karakter Anak dalam Film Laal Singh Chadda

Dalam tinjauan fiqih Islam, terdapat perbedaan pendapat para ulama madzhab mengenai kawin hamil. Berikut beberapa perbedaan pendapatnya,

  • Ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukumnya sah apabila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya. Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan as-Syaibani, murid Abu Hanifah sendiri, juga sependapat dengan itu.
  • Ulama Syafi’iyyah menghukumi sah menikahi wanita hamil, baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun tidak.
  • Adapun Ulama Malikiyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil akibat zina merupakan perbuatan yang tidak disukai.
  • Sedangkan Ulama Hanabilah melarangnya kecuali dengan syarat bertaubat dan istibra’ (menyelesaikan iddah).

Dari pendapat tersebut, mayoritas berpendapat bahwa kebolehan kawin hamil hanya pada yang menghamilinya saja agar tetap terpeilihara nasabnya. Namun kebolehan tersebut hanya sebatas solusi saat setelah kejadian yang tidak diinginkan terjadi, karena bagaimana pun agama tidak membenarkan perzinaan bagi laki-laki maupun perempuan.

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yag buruk (Al-Isra: 32)

Untuk mengatasinya perlu diupayakan bersama agar tidak ada pemakluman terhadap fenomena kawin hamil yang jumlahnya didominasi oleh para remaja di bawah umur perkawinan. Permasalahan ini juga akan menambah jumlah dispensasi nikah dan angka perkawinan anak di Indonesia.

Seperti yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) yang merilis angka persentase pernikahan dini di Tanah Air meningkat menjadi 15,66 % pada 2018, dibanding tahun sebelumnya 14,18%. Ini merupakan catatan bagi pemerintah juga bagi keluarga sebagai unit masyarakat terkecil di sebuah negara.

Keluarga berperan penting dalam penanganan kawin setelah hamil lebih dulu. Seperti halnya yang digambarkan dalam film dua garis biru, keluarga harus bertindak bijak dan tetap harus mendukung anak dalam kondisi apapun. Kesalahan anak bukan untuk dihakimi, tetapi menjadi bagian dari koreksi peran orang tua dalam mengawasi dan memberikan pemahaman kepada anak utamanya terkait edukasi seks.

Upaya ini juga telah diamanatkan dalam Al-Qur’an surat at-Tahrim ayat 6,

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu,”

Ayat tersebut menjadi penegas bahwa menjadi orangtua adalah pekerjaan seumur hidup yang akan dimintai pertanggungjawabannya.

Film Garis Biru memberikan gambaran dan sindiran fenomena kehidupan yang nyata di sekeliling kita, maka sudah sebaiknya kita menyadari hal tersebut dan menjadikannya sebagai bahan pelajaran, bahwa hubungan anak dan orang tua harus memiliki komitmen kuat sebagai sumber cinta yang berdaya, ruang untuk tumbuh, dan rumah untuk kembali.[]

Tags: dua garis biruFilmFilm IndonesiaHukum IslamResensi Film
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Kehilangan Sosok Ayah

    Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ini Jumlah Mahar Pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist