• Login
  • Register
Jumat, 1 Desember 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Gerak Bersama Media dalam Advokasi Filantropi untuk Korban Kekerasan

Yulianti menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual juga masuk dalam kategori mustahik, karena masuk dalam indikator orang yang berhak menerima zakat. Perempuan korban perkosaan masuk dalam empat kategori ashnaf, yakni fakir, miskin, riqab, dan fi sabilillah

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
10/12/2021
in Aktual
0
Kesetaraan

Kesetaraan

68
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id – Kasus kekerasan seksual sejak dulu sampai sekarang menjadi perhatian banyak orang, terutama para pihak yang sedang berjuang mendampingi para korban dan mengadvokasi payung hukum atas tindak kekerasan seksual yang umumnya menimpa perempuan dan anak. Namun tak cukup sampai di situ, ada hal yang tak kalah penting dalam pendampingan para korban, yakni ketersediaan pendanaan dalam setiap prosesnya.

Ini menjadi hal penting yang harus diketahui oleh banyak pihak agar semakin sadar bahwa banyak korban yang perlu bantuan, baik pendampingan hukum, psikologi, maupun kebutuhan pendanaan. Oleh karenanya El-Bukhari Institute, Yayasan Pengkaji Hadist bekerjasama dengan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia mengadakan workshop bersama dengan media-media mainstream dan komunitas, (Kamis, 9/12/21) yang dilakukan di ruang virtual zoom dan berlangsung sejak pukul 09.00 – 11.00 WIB.

Beberapa media yang diundang, Bincangmuslimah.com, Rahma.Id, Swararahima.com, Mubadalah.Id, Iqra.Id, Tafsiralquran.Id, Harakah.Id, dan beberapa media lain hadir dalam kegiatan tersebut mendengarkan pemaparan Yulianti Muthmainnah, Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangungan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta terkait dukungan filantropi untuk korban kekerasan seksual.

Kegiatan FGD tersebut bertujuan menjadi ruang pembelajaran dan pertukaran informasi tentang pentingnya dukungan filantropi seperti zakat untuk korban kekerasan, baik perempuan maupun anak, termasuk kekerasan seksual. Selain itu juga penting sekali untuk meningkatkan diseminasi dan pemahaman publik tentang urgensi dukungan filantropi untuk korban kekerasan seksual dengan berkolaborasi bersama dengan media-media mainstream. Dan menjadi ruang advokasi informasi publik digital khususnya tentang urgensi filantropi untuk korban kekerasan.

“Buku ini adalah puncak kemarahan saya setelah sekian lama mendampingi korban kekerasan” Ungkap penulis buku Zakat Bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini. Dalam buku yang ditulisnya tersebut, Yulianti menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual juga masuk dalam kategori mustahik, karena masuk dalam indikator orang yang berhak menerima zakat. Perempuan korban perkosaan masuk dalam empat kategori ashnaf, yakni fakir, miskin, riqab, dan fi sabilillah.

Bukan hanya menulis buku, Yulianti juga melakukan berbagai upaya agar pesan dari buku tersebut sampai pada khalayak banyak. Salah satu upayanya adalah membuat kajian dan bedah buku tersebut selama 16 minggu berturut-turut dengan berbagai pihak. 35% dari penjualan buku kemudian dikumpulkan di dana zakat untuk para penyintas.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 7 Langkah agar Korban Kekerasan Seksual Segera Pulih
  • Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual
  • Bagi Para Korban Kekerasan Seksual, Mari Speak Up dan Jangan Takut untuk Melapor
  • Mari Putus Mata Rantai Kekerasan Seksual di Pesantren

Baca Juga:

7 Langkah agar Korban Kekerasan Seksual Segera Pulih

Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual

Bagi Para Korban Kekerasan Seksual, Mari Speak Up dan Jangan Takut untuk Melapor

Mari Putus Mata Rantai Kekerasan Seksual di Pesantren

Selain mengkaji secara masif buku tersebut, Yulianti juga telah melakukan berbagai macam upaya dalam mengadvokasi lembaga filantropi zakat untuk mengupayakan alokasi dana zakat untuk para korban kekerasan. Sebagaimana sudah adanya alokasi zakat untuk air, mangrove, dan lain sebagainya yang merupakan produk-produk ijtihad yang revolusioner. []

Tags: Buku Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan AnakKampanye 16 HAKTPKekerasan seksual
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Muktamar Pemikiran NU

Hadapi Tantangan Abad ke-2: Lakpesdam Menyelenggarakan Muktamar Pemikiran NU

30 November 2023
GUSDURian

Dukung Pemilu Damai 2024, GUSDURian Bersama UNESCO Adakan Festival 4 Peace

26 November 2023
Rakernas Jaringan Gusdurian

Perkuat Jaringan dan Bahas Situasi Demokrasi Jelang Pemilu, Jaringan GUSDURian Gelar Rakernas

24 November 2023
SICI Jakarta

SICI Jakarta Ashoka Indonesia Menginsiasi Rumah Ibadah Ramah Lingkungan

23 November 2023
Maklumat Politik Ulama Perempuan

5 Maklumat Politik Jaringan Ulama Perempuan Indonesia

20 November 2023
Pemilu Makruf

Nyai Badriyah Fayumi: Pemilu 2024 Harus Berjalan dengan Cara Makruf

20 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anxiety

    Menyikapi Anxiety dengan Romanticizing Life ala Stoicisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Perempuan, Laki-laki juga Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisida: Pelenyapan Nyawa yang tidak Netral Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Pendekatan Tafsir Ala Qiraah Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Fadilah Munawwaroh: Ulama Perempuan Muda yang Aktif Menyuarakan Bahaya Perkawinan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menengok Toleransi Ideal Ala Muslim dan Hindu di Pulau Lombok
  • 4 Solusi Alternatif untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren
  • Konflik Relasi Ibu dan Anak Perempuan (dewasa) nya
  • Ini 4 Tips Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus
  • Bu Nyai Azizah, Sosok Wanita Inspiratif dari Tanah Semarang

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist