• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Gono-gini Menurut Hukum Islam

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
09/08/2021
in Kolom
0
Gono-gini menurut hukum Islam

Gono-gini menurut hukum Islam

108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di Indonesia ada istilah Gono-gini. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan disebut Adat Perpantangan. Bagaiaman gono-gini menurut hukum Islam?

Ia adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Ini disebutkan dalam UU Perkawinan 01/74 pasal 35. Jika salah satunya meninggal dunia, maka hartanya, sebelum diwaris, dibagi dua terlebih dulu. Separoh diberikan kepada pasangannya yang hidup, yang separoh lagi dibagi untuk ahli waris. Harta Gono gini tidak disebutkan baik dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah (hadits) maupun kitab-kitab Fiqh.

Harta gono-gini tidak pernah ada dalam sejarah Islam sebelumnya.

Boleh jadi kasus gono-gini ini adalah khas Indonesia. K.H. Abdurrahman Wahid, Gus Dur, menulis bahwa kasus ini memperoleh keabsahannya dari seorang ulama Indonesia terkemuka dari Banjarmasin, Syeikh Muhammad Arsyad al Banjari (w. 1812), penulis kitab “Sabilal Muhtadin”. Di Banjar pembagian waris seperti ini telah berjalan lama dan disebut “adat perpantangan”. Dalam masyarakat Aceh tradisi ini juga telah berlangsung lama yang disebut harta “seuharkat”.

Menurut Gus Dur selanjutnya, adat perpantangan ini nyata sekali merupakan sebuah hasil pemikiran kontekstual yang memperhitungkan masyarakat Banjar yang harus hidup dari kerja di atas sungai, baik berdagang maupun mengail atau menjala ikan. Pekerjaan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh seorang suami saja, tetapi harus dilakukan oleh suami dan isteri secara bersama-sama dengan jalan membagi peran atas pekerjaan itu. (Majalah Pesantren,2/vol. II/1985).

Baca Juga:

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Membangun Kehidupan yang Sehat Dimulai dari Keluarga

Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

Penetapan hukum berdasarkan alasan adat istiadat masyarakat mendapatkan landasan teori fiqh yang cukup banyak. Antara lain kaedah fiqh :

العادة محكمة

“adat/tradisi dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum syara’.

Atau kaedah :

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

“ketetapan hukum yang didasarkan atas tradisi sama dengan ketetapan yang didasarkan atas syara’”.

atau

استعمال الناس حجة يجب العمل يها

“Kebiasaan masyarakat banyak adalah dasar hukum yang harus diikuti”.

Kaedah hukum ini tentu saja mengharuskan adanya kesesuaian dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama atau maqashid al syari’ah (cita-cita agama).

Betapa luwes, luas dan dinamisnya hukum Islam jika kita bisa mengapresiasi teori ini.

 

Tags: Hak PerempuanHarta Gono-Ginikeluarga
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Wahabi Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Juli 2025
Kebencian Berbasis Agama

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

2 Juli 2025
Menstruasi

Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID