• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Gono-gini Menurut Hukum Islam

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
09/08/2021
in Kolom
0
Gono-gini menurut hukum Islam

Gono-gini menurut hukum Islam

70
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di Indonesia ada istilah Gono-gini. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan disebut Adat Perpantangan. Bagaiaman gono-gini menurut hukum Islam?

Ia adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Ini disebutkan dalam UU Perkawinan 01/74 pasal 35. Jika salah satunya meninggal dunia, maka hartanya, sebelum diwaris, dibagi dua terlebih dulu. Separoh diberikan kepada pasangannya yang hidup, yang separoh lagi dibagi untuk ahli waris. Harta Gono gini tidak disebutkan baik dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah (hadits) maupun kitab-kitab Fiqh.

Harta gono-gini tidak pernah ada dalam sejarah Islam sebelumnya.

Boleh jadi kasus gono-gini ini adalah khas Indonesia. K.H. Abdurrahman Wahid, Gus Dur, menulis bahwa kasus ini memperoleh keabsahannya dari seorang ulama Indonesia terkemuka dari Banjarmasin, Syeikh Muhammad Arsyad al Banjari (w. 1812), penulis kitab “Sabilal Muhtadin”. Di Banjar pembagian waris seperti ini telah berjalan lama dan disebut “adat perpantangan”. Dalam masyarakat Aceh tradisi ini juga telah berlangsung lama yang disebut harta “seuharkat”.

Menurut Gus Dur selanjutnya, adat perpantangan ini nyata sekali merupakan sebuah hasil pemikiran kontekstual yang memperhitungkan masyarakat Banjar yang harus hidup dari kerja di atas sungai, baik berdagang maupun mengail atau menjala ikan. Pekerjaan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh seorang suami saja, tetapi harus dilakukan oleh suami dan isteri secara bersama-sama dengan jalan membagi peran atas pekerjaan itu. (Majalah Pesantren,2/vol. II/1985).

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Perempuan Sekolah Tinggi-tinggi Kok di Rumah?
  • Menjawab Problem Ekologi Melalui Konsep Baiti Jannati
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga
  • Fenomena Fatherless dan Peran Ayah bagi Anak Perempuannya

Baca Juga:

Perempuan Sekolah Tinggi-tinggi Kok di Rumah?

Menjawab Problem Ekologi Melalui Konsep Baiti Jannati

Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

Fenomena Fatherless dan Peran Ayah bagi Anak Perempuannya

Penetapan hukum berdasarkan alasan adat istiadat masyarakat mendapatkan landasan teori fiqh yang cukup banyak. Antara lain kaedah fiqh :

العادة محكمة

“adat/tradisi dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum syara’.

Atau kaedah :

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

“ketetapan hukum yang didasarkan atas tradisi sama dengan ketetapan yang didasarkan atas syara’”.

atau

استعمال الناس حجة يجب العمل يها

“Kebiasaan masyarakat banyak adalah dasar hukum yang harus diikuti”.

Kaedah hukum ini tentu saja mengharuskan adanya kesesuaian dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama atau maqashid al syari’ah (cita-cita agama).

Betapa luwes, luas dan dinamisnya hukum Islam jika kita bisa mengapresiasi teori ini.

 

Tags: Hak PerempuanHarta Gono-Ginikeluarga
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Kampung Adat Kranggan

Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota

8 Februari 2023
Party Pooper

Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

8 Februari 2023
Sunat Perempuan

Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan : Memahami Bahaya P2GP

8 Februari 2023
Pencemaran Udara

Pencemaran Udara dan Perubahan Iklim Menurut Pandangan Islam

7 Februari 2023
Pengesahan RUU PPRT

Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT

7 Februari 2023
NU Merangkul Feminisme

Feminis-NU-isme: Ketika “NU Merangkul Feminisme”

7 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Sisi Lain dari Haul Gus Dur ke-10 di Cirebon, yang Bikin Semua jadi Ambyar - Mubadalah pada Alissa Wahid: Islam Menolak Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan pada Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist