• Login
  • Register
Senin, 16 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    penipuan

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

    Ngaji diri

    Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Islam

    Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

    Mencintai

    Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    mendidik

    Belajar Bersikap Toleransi Sejak Dini dari Hal-hal Sederhana

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Relasi Pasutri

    3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian I

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    Syukur

    Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    Kaleng Biskuit

    Kaleng Biskuit Isi Rengginang Saat Lebaran Adalah Bentuk Sustainable Living dengan Kearifan Lokal

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Tasawuf

    Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan

    nabi

    Nabi Muhammad Saw Berpihak Kepada Orang-orang yang Dizalimi

    perempuan

    Mengenal Para Perempuan yang Berperan Aktif Mendukung Kemajuan Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    nabi muhammad saw

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar dijauhkan dari perilaku zalim

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

    Ikrar

    Ikrar Keulamaan Perempuan

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    penipuan

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

    Ngaji diri

    Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Islam

    Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

    Mencintai

    Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    mendidik

    Belajar Bersikap Toleransi Sejak Dini dari Hal-hal Sederhana

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Relasi Pasutri

    3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian I

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    Syukur

    Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    Kaleng Biskuit

    Kaleng Biskuit Isi Rengginang Saat Lebaran Adalah Bentuk Sustainable Living dengan Kearifan Lokal

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Tasawuf

    Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan

    nabi

    Nabi Muhammad Saw Berpihak Kepada Orang-orang yang Dizalimi

    perempuan

    Mengenal Para Perempuan yang Berperan Aktif Mendukung Kemajuan Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    nabi muhammad saw

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar dijauhkan dari perilaku zalim

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

    Ikrar

    Ikrar Keulamaan Perempuan

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Poligami di Indonesia Masih Marak

Dengan adanya kelas poligami di Indonesia tersebut, besar kemungkinan akan bertambahnya keluarga dengan status suami berpoligami. Kemungkinan juga dapat bertambah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hoerunnisa Hoerunnisa
16/12/2020
in Hukum Syariat, Kolom
0
Poligami di Indonesia

Poligami di Indonesia

299
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pada  28 juni 2018 media sosial di hebohkan dengan pamflet yang bertemakan tentang ’’Kelas Poligami (cara cepat mendapatkan istri 4 )” pamflet tersebut diunggah oleh akun instagram @lambe_turah. Hal ini menunjukkan fakta bahwa poligami di Indonesia masih marak.

Kelas poligami tersebut akan diisi oleh beberapa praktisi Hafidin, Ustaz Andi Arthin Lc. Ma, dan Vicky Abu Syamil. Pihak panitia penyelengga menyiapkan kuota untuk 20 peserta dengan membayar sebanyak Rp 3,5 juta untuk peserta laki-laki dan 1,5 juta untuk peserta perempuan.

Dengan adanya kelas poligami di Indonesia tersebut, besar kemungkinan akan bertambahnya keluarga dengan status suami berpoligami. Kemungkinan juga dapat bertambah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut dikatakan juga oleh Nina Nurmila, seorang Guru Besar Ilmu Fiqh UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang telah melakukan penelitian dengan terfokus pada perkawinan poligami di Indonesia.

Hasil wawancara yang dilakukan oleh Nina dalam praktek poligami di Indonesia, banyak istri yang merasa dikesampingkan secara emosional dan finansial. Bukan hanya itu, perempuan yang menjadi istri kedua rata-rata dinikahi secara siri, yang berarti mereka tidak mempunyai perlindungan hukum ketika terjadi perselisihan.

Indriyati Suparno, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan kepada DW, Komisi Nasional Perempuan menganalisa kasus-kasus poligami di Indonesia dari berbagai sumber, salah satunya adalah Pengadilan Agama. Dari hasil penelitian data putusan Menteri Agama, ada yang dikategorikan sebagai “Poligami tidak sehat” di dalamnya merupakan unsur-unsur kekerasan dalam rumah tangga terpenuhi.

Baca Juga:

Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

Mengenal Para Perempuan yang Berperan Aktif Mendukung Kemajuan Islam

Misalnya ada kekerasan fisik, seksual, psikologis yang bermacam-macam, mulai dari ancaman atau pemaksaan untuk menyetujui pasangannya melakukan pernikahan lagi. Pengadilan Agama juga sudah mencantumkan poligami sebagai salah satu penyebab perceraian.

Melihat fakta yang terjadi dari praktek poligami, menjadikan  ketentraman (Sakinnah) dan memadu cinta kasih (Mawaddah Wa Rohmah) sebagai nilai dasar dan tujuan pernikahan  sangat sulit dicapai. Poligami di Indonesia ini cukup menimbulkan pro kontra dikalangan masyarakat, disamping poligami dianggap merupakan salah satu sunah Rasul yang sayangnya masih diyakini oleh sebagian umat Islam.

Tetapi di samping itu fakta menyebutkan poligami ini banyak menimbulkan dampak negatif khususnya bagi perempuan dan anak. Lantas dimana letak kesalahnnya? dan bagaimana cara menyikapinya agar terhindar dari kemadharatan? terlebih perempuan dan laki-laki sama-sama harus merasakan manfaat relasi pernikahan.

Berikut legitamasi poligami sebagai sunah rasul adalah Al-Qur’an surat An-Nisaa ayat 3, yaitu :

وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ‌ ‌ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ‌ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا

“dan jika kamu takut tidak mampu berbuat adil kepada anak-anak yatim (perempuan, jika kalian nikahi mereka, karena mereka lemah dan tidak ada yang membela) maka nikahi saja perempuan-perempuan lain bisa dua, tiga, atau empat, tetapi, jika kalian takut tidak mampu berbuat adil (dengan menikah lebih satu perempuan ) maka nikahilah satu (perempuan saja). Karena hal itu (menikah satu perempuan) lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya (kedada para perempuan dan anak-anak). (QS. An-Nisaa’ [4] : 3)

Jika ayat tersebut dibaca hanya dengan kacamata lak-laki saja, maka kebermanfaatan hanya akan dirasakan oleh laki-laki saja, sehingga akan menghasilkan tafsir yang sangat patriarki. Saya meyakini Islam itu sangat menjunjung nilai kemanusiaan dan kemaslahatan, untuk itu perlu pembacaan teks dengan menggunakan kacamata yang setara, yaitu laki-laki dan perempuan sabagai subjek teks. Karena laki-laki dan perempuan sama-sama disapa oleh teks islam.

Contoh halnya seperti salah satu ustaz dikampung saya, dia berkata “poligami itu sunnah rasul, jadi para istri harus sabar dan ikhlas karena itu jalan menuju surga.” Jika dilihat dari narasi ustaz ini, terlihat jelas bahwa ada relasi kuasa dalam rumah tangga. Artinya dalam konteks ini perempuan dibawah kuasa laki-laki, padahal dalam relasi pernikahan perempuan dan laki-laki sama-sama sebagai subjek.

Sangat tidak adil jika hanya perempuan yang di perintahkan sabar menghadapi konflik dalam rumah tangga,  jika kesabaran adalah perilaku yang baik dan mulia serta para pelakunya akan dicintai oleh Allah SWT, maka tidak hanya perempuan yang dituntut bersabar dari suami yang akan atau sudah poligami, tapi suami juga harus bersabar dan tidak memilih poligami agar menjadi manusia yang dicintai oleh Allah SWT. Begitupun, jika kesetiaan adalah suatu kebaikan dan islami, maka tidak hanya perempuan yang dintuntut setia dan melayani suami, tetapi suami juga dituntut hal yang sama yaitu setia dan melayani istri.

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir , dalam bukunya “Qiraah Mubadalah” dengan menggunakan pembacaan teks metode mubadalah menjelaskan bahwa QS An-Nisaa’ [4] : 3 memiliki empat penggalan yaitu : Pertama, menjauhi penzhaliman anak-anak yatim dengan tidak menikahi mereka ; Kedua, tetapi menikahi perempuan lain bisa dua, tiga, atau empat ; Ketiga, itupun kalau khawatir tidak adil, satu istri saja ; keempat, karena satu istri lebih dekat untuk tidak zhalim atau berperilaku buruk.

Keempat penggalan tersebuat  berada dalam satu nafas ayat yang biasanya menjadi dasar kebolehan poligami. Padahal, kebolehan ini dipagari oleh keadilan dan kewaspadaan berbuat zhalim. Prinsip berpasangan ini juga sangat jelas digambarkan oleh ungkapan Al-Qur’an bahwa suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian suami atau hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna (QS. Al-Baqarah [2]: 187.

Gambaran sebagai pakaian tentu saja setidaknya untuk mengingatkan bahwa fungsi suami dan istri sebagai pasangan adalah untuk saling menghangatkan, memelihara, mengasihi, menutupi, menyempurnakan dan memuliakan satu sama lain.

Faqihuddin juga menegaskan bahwa perempuan memiliki hak sepenuhnya untuk menolak poligami dengan basis menjauhi diri dari kerusakan dan madharat, yang akan menimpa dirinya atau keluarganya. Baik yang bersifat fisik, psikis, ekonomi, maupun sosial. Basis ini sesuai dengan anjuran Al-Qur’an untuk tidak menjatuhkan diri pada kehancuran (QS. al-Baqarah [2]: 195).

Selain itu, juga  sesuai dengan anjuran dan teladan Fatimah Ra putri Nabi Muhammad Saw yang secara tegas menolak rencana poligami Ali Ra tersebut.  (Shahih Bukhari, no.5285)

Dalam konteks sekarang, Kalis Mardiasih seorang penulis opini dan aktivis muda Nahdatul ‘Ulama (NU) menyatakan dengan tegas dalam bukunya “ Muslimah yang diperdebatkan”  poligami boleh ditolak, karena Rasulullah Sa, berpoligami pada sepuluh tahun terakhir periode dakwahnya disebabkan banyak terjadi peperangan.

Pilihan Nabi untuk menikahi janda-janda pada fase itu menerangkan fase sosial yang khas. Dan menurutnya pada fase kini tidak terjadi situasi khas seperti pada zaman Nabi Muhammad Saw. Begitupun diungkapkan oleh Amina Wadud Muhsin seorang filsuf Muslim asal Amerika dalam bukunya yang berjudul “Wanita di dalam Al-Qur’an” . Menurut beliau terdapat beberapa poin prihal sudah tidak bisa digunakan lagi alasan untuk poligami, yaitu sebagai berikut :

Pertama, alasan poligami adalah finansial. Untuk konteks dulu bagi laki-laki yang mampu secara finansial dianjurkan untuk menghidupi lebih dari satu istri. Di sini terlihat  jelas bahwa perempuan sebagai beban finansial, bisa bereproduksi tetapi tidak produktif.

Dalam konteks sekarang banyak perempuan yang sudah tidak perlu dukungan kaum laki-laki, anggapan lama bahwa hanya laki-laki yang bisa bekerja dan produktif sudah tidak berlaku lagi. Karena perempuan sudah mandiri dalam finansial. Jadi poligami tidak lagi merupakan suatu solusi sederhana untuk menyelesaikan kerumitan dalam ekonomi.

Kedua, alasan selanjutnya yaitu perempuan yang dinikahinya tidak mampu memiliki anak. Padahal alasan ini tidak pernah disebut dalam Al-Qur’an sebagai alasan untuk memperbolehkan poligami. Memang keinginan memiliki anak adalah sesuatu yang alamiah.

Tapi ketika suami atau istri mandul bukan berarti suami mempunyai kesempatan untuk menikah lagi, dan bukan berarti suami istri tidak bisa memelihara dan membesarkan anak-anak. Banyak kok anak di panti asuhan yang bisa  kita adopsi sebagai anak tanpa harus menyakiti salah satu pasangan. Hal itu justru memberi kebermanfaatan untuk orang lain.

Ketiga, alasan selanjutnya adalah, menurut beliau perilaku poligami jelas bukan perilaku yang Qur’ani karena hal tersebut merupakan upaya untuk mendukung nafsu tak terkendali laki-laki. Jika nafsu laki-laki tidak bisa dipenuhi oleh satu istri, apakah sebaiknya mempunyai dua istri? Jika nafsu laki-laki tidak bisa dipenuhi oleh dua perempuan, apakah harus tiga istri? Jika nafsu laki-laki tidak bisa dipenuhi oleh tiga istri, hingga akhirnya mempunyai empat istri. Begitukah?

Pengendalian diri dan ketaatan sesungguhnya tidak hanya dilakukan oleh istri saja, nilai-nilai moral ini juga sama pentingnya untuk para suami sebagai syarat terciptanya keluarga yang Sakinnah Mawaddah Wa Rahmah. Suami dan istri saling memberikan manfaat kepada pasangannya dan saling merasakan manfaat dari pasangannya.  Tentu saja pernikahan monogami lebih mendekatkan keluarga pada perdamaian [].

Tags: amina wadudFaqihuddin Abdul Kodirislamkalis mardiasihKelas PoligamipoligamiQira'ah Mubadalah
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

Islam

Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

16 Mei 2022
Mencintai

Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

16 Mei 2022
mendidik

Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

14 Mei 2022
orang tua

Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

14 Mei 2022
mendidik

Belajar Bersikap Toleransi Sejak Dini dari Hal-hal Sederhana

14 Mei 2022
perkawinan

7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

14 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mencintai

    Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Janda Tanpa Kehadiran Wali, Bolehkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan
  • Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci
  • Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang
  • Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia
  • Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

Komentar Terbaru

  • Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri (2) pada Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri: Belajar dari KH Hasyim Asy’ari (1)
  • Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri pada Perjalanan Intelektual Al Ghazali dalam Menyusun Kitab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist