• Login
  • Register
Sabtu, 6 Maret 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sastra Pesantren

    Sastra Pesantren: Upaya Internalisasi Nilai Kesetaraan

    KBGO

    Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

    Perempuan

    GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

    Aman Indonesia

    Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

    Myanmar

    Kudeta Myanmar dan Marjinalisasi Sosial Politik terhadap Perempuan

    Laki-laki

    Laki-Laki Perempuan Harus Siap Finansial Sebelum Menikah

    Perdamaian

    Membangun Perdamaian Melalui ‘The Power of Emak-Emak’

    Sifat Toxic

    Mengenali dan Mengakui Sifat Toxic dalam Diri Sendiri

    Toxic Parents

    Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    Pendidikan

    Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

    IWD

    IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

    Keimanan

    Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kekerasan Seksual

    Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

    Cinta

    Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sastra Pesantren

    Sastra Pesantren: Upaya Internalisasi Nilai Kesetaraan

    KBGO

    Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

    Perempuan

    GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

    Aman Indonesia

    Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

    Myanmar

    Kudeta Myanmar dan Marjinalisasi Sosial Politik terhadap Perempuan

    Laki-laki

    Laki-Laki Perempuan Harus Siap Finansial Sebelum Menikah

    Perdamaian

    Membangun Perdamaian Melalui ‘The Power of Emak-Emak’

    Sifat Toxic

    Mengenali dan Mengakui Sifat Toxic dalam Diri Sendiri

    Toxic Parents

    Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    Pendidikan

    Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

    IWD

    IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

    Keimanan

    Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kekerasan Seksual

    Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

    Cinta

    Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Hadis Menebar Kedamaian

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
09/05/2019
in Hadits
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seri Nabiyyurrahmah#2

Implementasi kongkrit dari visi dan misi kasih sayang Islam yang sudah ditegaskan pada seri #1, adalah menebar kedamaian kepada sebanyak mungkin orang. Bahkan semua manusia, tanpa sekat kelompok, golongan, etnis, jenis kelamin, suku bangsa, maupun agama.

Dalam hadits Abdullah bin Amr ra, Nabi Muhammad Saw menegaskan bahwa sebaik-baik praktik berislam adalah memberi makan kepada orang lain dan mengucapkan salam kepada semua orang, baik sudah yang dikenal, maupun yang belum dikenal (Sahih Bukhari, no. hadis: 28).

Ucapan salam adalah kalimat singkat yang biasa diucapkan umat Islam, sesama mereka. Yaitu kalimat assalamu’alaikum, atau lengkapnya assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Artinya: salam sejahtera bagi kalian semua, kasih sayang Allah dan juga keberkahan-Nya. Dus, jika melihat maknanya, ucapan salam adalah pembuka pertemuan dengan kata-kata yang meneduhkan dan menenangkan.

Secara bahasa, kata “salam” juga berarti perdamaian. Membaca salam kepada orang yang dikenal dan yang tidak dikenal, juga berarti secara simbolik perintah untuk menebar kedamaian kepada semua orang di dunia ini. Baik dari kelompok sendiri yang kita kenal, maupun dari kelompok, kaum, atau bangsa lain yang tidak kita kenal.

Baca Juga:

Mengenal Ulama Perempuan Zubaidah binti Abu Ja’far

Sastra Pesantren: Upaya Internalisasi Nilai Kesetaraan

Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

Kudeta Myanmar dan Marjinalisasi Sosial Politik terhadap Perempuan

Kondisi damai adalah pra-syarat masyarakat bisa saling mencintai dan menyayangi satu sama lain. Ketika konflik, apalagi perang, tidak mungkin tumbuh cinta dan kasih sayang antara dua pihak yang berseteru. Sementara saling cinta dan saling kasih adalah pra-syarat keimanan yang paripurna. Dan keimanan yang paripurna, pada akhirnya, adalah tiket bagi masuk surga.

Hal demikian ini ditegaskan hadis Nabi Muhammad Saw yang diriwayat Abu Hurairah ra. Nabi Saw bersabda:

“Kalian semua tidak akan masuk surga kecuali jika kalian beriman. Kalian tidak akan beriman kecuali jika kalian saling mencintati satu sama lain. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian lakukan akan memudahkan kalian untuk saling mencintai satu sama lain? Tebarkanlah perdamaian di antara kalian” (Sahih Muslim, no. 203).

Jika merujuk ayat rahmatan lil alamin (al-Anbiya, 107), yang sudah disebut sebelumnya, maka perintah menebar kedamaian juga berlaku untuk semua orang, bahkan semesta alam. Hal ini juga ditegaskan pada hadis sebelumnya, riwayat Abu Hurairah pada seri #1. Dimana Nabi Saw menyapa seluruh umat manusia, tidak hanya satu kelompok semata, tentang visi dan misi kasih sayang beliau.

Artinya, sebagai bagian dari visi dan misi kasih sayang, inisiatif dan kerja-kerja perdamaian seharusnya diciptakan untuk semua manusia di dunia ini, tidak hanya antar satu golongan semata. Melainkan semua manusia. Sama persis dengan pernyataan Nabi Saw mengenai pentingnya saling mencintai, tidak hanya sesama saudara muslim, tetapi sesama manusia semuanya (Musnad Ahmad, no. hadis: 14083).  Inisiatif dan praktik seperti ini, yang pada hadis seri berikutnya, disebut sebagai “kerahmatan umum” untuk semua manusia.

Jika pikiran, sikap dan perilaku kita lebih mengedepankan pertemuan dan perdamaian, dibanding perpecahan, konflik, dan peperangan, baik dalam komunitas kecil, dalam keluarga, masyarakat desa, dan negara, maupun lebih besar lagi dunia, baik sesama muslim maupun seluruh umat manusia, maka peradaban dunia ke depan akan tercipta lebih baik, dan kita umat Islam akan lebih berhak atas peradaban tersebut. Wallaahu al-musta’aan.

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

Perempuan Memakai Parfum

Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

26 Desember 2020
sujud istri pada suami perspektif mubadalah

Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

20 November 2020

Hadits Seorang PSK Diampuni Dosanya karena Memberi Minum Anjing

25 Maret 2020

Menghormati Ibu

7 Juli 2019

Rajin Ibadah, tetapi Bangkrut secara Spiritual

1 Juni 2019

Menghentikan Kezaliman, Mewujudkan Keadilan

27 Mei 2019
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Istri

    Demi Status Sebagai Istri, Haruskah Pasrah Dipoligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenali dan Mengakui Sifat Toxic dalam Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stereotipe Gender: Perempuan Bisa Jadi Tukang Bangunan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengenal Ulama Perempuan Zubaidah binti Abu Ja’far
  • Sastra Pesantren: Upaya Internalisasi Nilai Kesetaraan
  • Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19
  • Kudeta Myanmar dan Marjinalisasi Sosial Politik terhadap Perempuan
  • Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

    096316
    Views Today : 1446
    Server Time : 2021-03-06
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist