• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Haifaa Jawad: Sunat Perempuan Tidak Perlu

Mubadalah Mubadalah
03/09/2016
in Siapa Berkata Apa
0
Sunat Perempuan Tidak Perlu

Sunat Perempuan Tidak Perlu

37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga saat ini, di berbagai negara Muslim di dunia masih banyak praktik khitan pada alat kelamin perempuan. Padahal sunat perempuan tidak perlu. Negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim yang masih banyak melakukan praktek ini di antaranya Mesir Utara, Sudan, Kamerun, Malaysia, Pakistan dan Indonesia. Jika praktik khitan di Indonesia dengan memotong ujung kecil klitoris atau ada juga yang sekedar mengoreskan kunyit, maka di negara lain ada yang sampai memotong habis klitoris dan juga memotong bibir kemaluan.

Alasan-alasan yang paling umum diberikan untuk membenarkan praktek khitan perempuan di antaranya adalah alasan kesehatan, seksual, tradisi dan keagamaan. Mereka meyakini bahwa alat kelamin perempuan bagian luar itu kotor, oleh karenanya perlu dihilangkan untuk menjaga kebersihan. Juga dikatakan bahwa dengan dilakukannya khitan akan melindungi dan menjaga keperawanan anak-anak perempuan sampai pada saat dia menikah. Mereka juga percaya bahwa mengkhitan anak perempuan adalah salah satu perintah dalam agama Islam.

Menurut Dr. Haifaa A. Jawad, guru besar Universitas Birmingham Inggris, menyatakan bahwa al-Qur’an benar-benar tidak menyinggung persoalan ini. Ini berarti, tidak ada perintah Allah yang berkenaan dengan praktek khitan perempuan. Meski demikian, katanya, ada beberapa hadis yang menurut dugaan menganjurkan khitan perempuan. Hadis yang paling sering  disebutkan, salah satunya adalah hadis yang menceritakan bahwa Nabi Saw, setelah melihat Ummu Atiyyah –tukang khitan, beliau memerintahkan kepadanya untuk “memotong sedikit dan tidak melebih-lebihkannya, karena yang demikian itu lebih menyenangkan bagi perempuan dan lebih baik bagi suaminya”.

Namun, Haifaa berpendapat, jika dilihat secara lebih seksama tentang hadis-hadis terkait isu ini, ada versi lain dari hadis-hadis tersebut yang berbeda dan kadang-kadang bertentangan, yang akhirnya mengurangi kredibilitas hadis-hadis itu sehingga dinilai sebagai hadis-hadis yang tidak sahih atau dla’if.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa khitan perempuan itu tidak memiliki dasar apapun, baik dalam al-Qur’an maupun hadis. Mempertimbangkan masalah-masalah yang mungkin ditimbulkan akibat praktek khitan itu, terutama masalah pada fisik, khitan perempuan semestinya tidak perlu dilakukan. Beberapa efek fisik yang paling mungkin terjadi antara lain adalah: kesakitan, jika proses khitan dilakukan tanpa menggunakan obat bius; kepanikan dan syok akibat keluarnya darah yang tidak dikehendaki; penyumbatan kencing; infeksi jalan kencing akibat penggunaan alat-alat dan zat-zat yang tidak steril pada luka; serta demam, tetanus dan keracunan darah akibat kondisi yang tidak higenis saat proses khitan.

Baca Juga:

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Jangan Tanya Lagi, Kapan Aku Menikah?

Sumber: Otentisitas Hak-hak Perempuan (Fajar Pustaka, 2002)

Tags: perempuansunatsunat perempuan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID