• Login
  • Register
Sabtu, 4 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hak Preogratif Allah, Manusia Tak Boleh Menghakimi

Mamat Ubaedillah S. Mamat Ubaedillah S.
11/07/2021
in Hukum Syariat
0
hak preogratif Allah

hak preogratif Allah

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terkadang manusia seringkali menghakimi melebihi hak preogratif Allah. Ketika saya ngaji kitab tafsir Fii Dalailul Quran lalu saya menemukan kalimat yang sungguh mengesankan untuk difahami dan dijadikan renungan hati, yakni adanya pengertian musyrik. Lalu apa itu musyrik? Dan kenapa orang-orang Yahudi itu bisa disebut musyrik? Dalam kitab tersebut disebutkan ;

لانهم كانوا يتخدون احبرهم ارباب من دون الله . لالانهم عبدوهم. ولكن لانهم قبلوا منهم التحليل والتحريم. ومانحوهم حق الحكمية والتشريع ابتداءا من انفسهم.

“Orang Yahudi disebut musyrik karena mereka mengangkat dan menjadikan pendeta-pendetanya sebagai Tuhan selain Allah. Bukan karena mereka (orang-orang Yahudi) menyembahnya, akan tetapi karena mereka  menerima putusan-putusan pendeta tersebut akan masalah halal dan haram. Dan mereka menyerahkan hak menghukumi dan membuat aturan sesukanya sesuai apa yang dikehendaki pendeta tersebut.”

Jadi intinya, orang Yahudi disebut musyik itu bukan karena menyembah selain Allah, akan tetapi dalam hatinya mereka menganggap Tuhan para pendetanya, bahkan mereka (Yahudi) menerima putusan akan halal dan haram dari pendeta, bahkan tidak bisa dibantah.

Saya di sini ingin mengingatkan bahwasannya masalah halal dan haram atau hukum menghukumi itu adalah hak preogratif Allah, manusia tidak diberi kewenangan tersebut, akan tetapi tugas kita sebagai masyarakat, pemerintah, atau pimpinan hanya sebatas menyuruh dan melarang saja.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Baca Juga:

Makna Hijab Menurut Para Ahli

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Jadi kita sebagai manusia hanya boleh sebatas wewenang tersebut bahkan Nabi Muhammad sendiri juga hanya diberi tugas kewenangan boleh menyuruh boleh melarang tapi tidak mengharamkan, kecuali pada saat itu turun wahyu dari Allah saja.

Artinya jika kita ingin menyuruh dengan kata haram dan halal atau sebagainya itu kita tidak atau bukan memutuskan tapi kita hanya sebatas narasumber, dan jika kita contoh mengatakan sesuatu haram maka kita dituntut untuk menyebutkan dalilnya apa dan bagaimana.

Bahkan ketika Nabi Muhammad pun langsung ditegur oleh Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-maidah :87).

Oleh karenanya, saya ingin mengajak untuk tidak sedemikian rupa menghukumi seseorang bahkan sampai mengkafirkan sesuatu yang belum tahu kekafirannya atau hukumannya.[]

Mamat Ubaedillah S.

Mamat Ubaedillah S.

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist