• Login
  • Register
Kamis, 23 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hak Preogratif Allah, Manusia Tak Boleh Menghakimi

Mamat Ubaedillah S. Mamat Ubaedillah S.
11/07/2021
in Hukum Syariat
0
hak preogratif Allah

hak preogratif Allah

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terkadang manusia seringkali menghakimi melebihi hak preogratif Allah. Ketika saya ngaji kitab tafsir Fii Dalailul Quran lalu saya menemukan kalimat yang sungguh mengesankan untuk difahami dan dijadikan renungan hati, yakni adanya pengertian musyrik. Lalu apa itu musyrik? Dan kenapa orang-orang Yahudi itu bisa disebut musyrik? Dalam kitab tersebut disebutkan ;

لانهم كانوا يتخدون احبرهم ارباب من دون الله . لالانهم عبدوهم. ولكن لانهم قبلوا منهم التحليل والتحريم. ومانحوهم حق الحكمية والتشريع ابتداءا من انفسهم.

“Orang Yahudi disebut musyrik karena mereka mengangkat dan menjadikan pendeta-pendetanya sebagai Tuhan selain Allah. Bukan karena mereka (orang-orang Yahudi) menyembahnya, akan tetapi karena mereka  menerima putusan-putusan pendeta tersebut akan masalah halal dan haram. Dan mereka menyerahkan hak menghukumi dan membuat aturan sesukanya sesuai apa yang dikehendaki pendeta tersebut.”

Jadi intinya, orang Yahudi disebut musyik itu bukan karena menyembah selain Allah, akan tetapi dalam hatinya mereka menganggap Tuhan para pendetanya, bahkan mereka (Yahudi) menerima putusan akan halal dan haram dari pendeta, bahkan tidak bisa dibantah.

Saya di sini ingin mengingatkan bahwasannya masalah halal dan haram atau hukum menghukumi itu adalah hak preogratif Allah, manusia tidak diberi kewenangan tersebut, akan tetapi tugas kita sebagai masyarakat, pemerintah, atau pimpinan hanya sebatas menyuruh dan melarang saja.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Rahmat Allah Swt Untuk Orang Islam dan Orang Kafir
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

Baca Juga:

Rahmat Allah Swt Untuk Orang Islam dan Orang Kafir

Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

Jadi kita sebagai manusia hanya boleh sebatas wewenang tersebut bahkan Nabi Muhammad sendiri juga hanya diberi tugas kewenangan boleh menyuruh boleh melarang tapi tidak mengharamkan, kecuali pada saat itu turun wahyu dari Allah saja.

Artinya jika kita ingin menyuruh dengan kata haram dan halal atau sebagainya itu kita tidak atau bukan memutuskan tapi kita hanya sebatas narasumber, dan jika kita contoh mengatakan sesuatu haram maka kita dituntut untuk menyebutkan dalilnya apa dan bagaimana.

Bahkan ketika Nabi Muhammad pun langsung ditegur oleh Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-maidah :87).

Oleh karenanya, saya ingin mengajak untuk tidak sedemikian rupa menghukumi seseorang bahkan sampai mengkafirkan sesuatu yang belum tahu kekafirannya atau hukumannya.[]

Mamat Ubaedillah S.

Mamat Ubaedillah S.

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perayaan Nyepi

    Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rahmat Allah Swt Untuk Orang Islam dan Orang Kafir
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist