Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

HAM, Undang-Undang dan Anak Muda

Perempuan harus memiliki peran yang signifikan dan dapat menjadi agen perubahan dalam menghadapi perubahan iklim. Saat ini gerakan  iklim dan lingkungan didominasi oleh perempuan dan anak muda

Efrial Ruliandi Silalahi Efrial Ruliandi Silalahi
15 Oktober 2022
in Publik
0
Anak Muda

Anak Muda

616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara perubahan iklim tentunya tidak hanya berdampak untuk alam saja, namun juga bagaimana kehidupan manusia dan berbagai hak asasinya. Perubahan iklim dan ancaman yang muncul bisa menjadi mimpi buruk bagi dunia. Lagi-lagi sebenarnya penyebab utama adalah perilaku kebiasaan dan keputusan keputusan hidup manusia. Kita membutuhkan anak muda untuk menghadapi ancaman ini.

Misalnya saja peristiwa yang terjadi di tahun 2019 lalu yakni terjadinya kebakaran hutan dengan kerugian yang muncul sebanyak 4.000 km lahan terbakar, 709 juta ton karbon dioksida terlepas ke atmosfer, 900.000 orang terganggu pernapasannya serta aktivitas masyarakat menjadi terganggu akibat paparan asap dan kabut pembakaran.

Masalah sampah juga menjadi pekerjaan rumah yang besar. Total sampah nasional pada tahun 2021 akan menjadi 68,5 juta ton. Dengan rincian sampah plastik menyumbang 16% dari total sampah, atau setara dengan 11,6 juta ton. Mengutip dari data Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) 2021. Pentingnya untuk segera menyelesaikan masalah perubahan iklim yang sistemik.

Dampaknya pada HAM

Menghilangkan penggunaan sedotan, botol minum, dan kantong plastik tidak akan cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Semua kalangan khususnya anak muda harus memulai membangun diskusi tentang bagaimana kota dapat membantu mengatasi krisis iklim dan meningkatkan ketahanan mereka terhadap perubahan iklim.

Selain itu dapat juga kita kemas dengan mengundang semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama agar berbagi dan mendiskusikan perubahan iklim. Kemudian dapat membahasnya dalam Special Session di World Human Rights Cities Forum (WHRCF).

Sejak tahun 2011, WHRCF telah menjadi tempat berkumpul untuk berbagi semangat keadilan dan komunitas, nilai-nilai yang sama terhadap penegakan hak asasi manusia di tingkat lokal. WHRCF tahun ini diadakan di Gwangju, Korea Selatan pada Oktober 2022 ini.

Apa saja yang dibahas di sana di antaranya yaitu inisiatif pemerintah terhadap peningkatan perubahan iklim dan update implementasinya di Indonesia, peran dan pengalaman pemerintah kota dalam menghadapi perubahan iklim, inisiatif pemerintah dalam membahas ketahanan perubahan iklim, akses kesehatan lingkungan untuk pemenuhan HAM dan mitigasi perubahan iklim serta pengalaman dan rekomendasi untuk membangun ketahanan perubahan iklim oleh generasi muda.

Kita Membutuhkan UU Perubahan Iklim

Indonesia sangat membutuhkan undang-undang perubahan iklim sebagai salah satu upaya untuk mendorong keadilan iklim. Sebab perubahan iklim akan membawa dampak signifikan terhadap kondisi masyarakat, bahkan mengganggu kedaulatan negara.

Di level nasional kita belum mempunyai satu undang-undang yang berbicara mengenai keadilan iklim. Kita perlu mendorong hal ini agar menjadi satu gerakan bersama untuk ke depannya. Perkembangan diskursus keadilan sosial kini semakin mendapat perhatian besar oleh publik. Hal tersebut bisa dianggap sebagai kemenangan kecil dari gerakan sosial di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Tentunya hal ini menjadi sinyal penting bagi kita untuk melanjutkan kembali dan memperkuat gerakan keadilan iklim menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Fenomena perubahan iklim yang kini sedang terjadi telah memberikan dampak signifikan terhadap kondisi sosial, ekonomi, hingga kedaulatan negara.

Kenaikan permukaan air laut dapat menenggelamkan kawasan pesisir yang terhuni oleh sekitar 60 persen penduduknya. Kondisi itu dapat mengancam kedaulatan negara. Karena Indonesia secara geografis merupakan negara kepulauan.

Analisa Krisis Iklim

Analisis terbaru yang menyatakan krisis iklim telah mendorong dunia ke ambang titik kritis bencana. Temuan ilmuwan mengungkapkan bahwa terdapat lima titik kritis yang berbahaya yang mungkin telah terjadi karena pemanasan global 1,1 Celcius akibat aktivitas manusia.

Ini termasuk kolapsnya lapisan es Greenland, yang akhirnya menghasilkan kenaikan permukaan air laut yang signifikan, runtuhnya arus utama di Atlantik Utara yang mengganggu curah hujan di tempat miliaran orang bergantung pada makanan, serta mencairnya lapisan es yang kaya dengan karbon secara tiba-tiba. Pada pemanasan 1,5 Celcius, kenaikan minimum yang kita prediksi akan terjadi dan empat dari lima titik kritis ini semakin mungkin.

Menurut analisis tersebut, pada 1,5 Celcius lima titik kritis tambahan menjadi mungkin. Termasuk perubahan hutan utara yang luas dan hilangnya hampir semua gletser gunung di dunia. Secara total, para ilmuwan menemukan bukti untuk 16 titik kritis tersebut. Di antaranya ada enam yang terpicu oleh pemanasan global yang setidaknya pada 2 Celcius.

Titik kritis ini akan berlaku pada rentang waktu yang bervariasi dari beberapa tahun hingga berabad-abad. Prof. Johan Rockström, direktur Postdam Institute for Climate Impact Research, serta bagian dari studi tersebut mengatakan dunia sedang menuju pemanasan global 2-3 Celcius.

Ini menjadikan bumi berada di jalur yang melintasi beberapa titik kritis berbahaya bagi orang-orang di seluruh dunia. Untuk mempertahankan kondisi layak huni di bumi dan memungkinkan masyarakat yang stabil, maka kita harus melakukan segala kemungkinan untuk mencegah persimpangan titik kritis.

Saatnya Suara Anak Muda Didengar

Perempuan dan anak muda sering kita nilai paling rentan terkena dampak krisis iklim. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ini disebabkan oleh ketidaksetaraan gender, sehingga menyebabkan terbatasnya akses dan hak-hak formal kelompok tertentu, seperti perempuan dan anak muda.

Di berbagai wilayah di dunia perempuan memegang peranan tradisional sebagai penyedia utama pangan dan bahan bakar di keluarga maupun komunitasnya. Jika banjir atau kekeringan terjadi, PBB memperkirakan 80% dari yang terlantar merupakan perempuan.

Hal serupa juga terjadi di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 mencatat setidaknya terdapat 9,9 juta rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan dan terancam dampak negatif dari bencana alam. Gracia Paramitha, pengamat politik perubahan iklim dan akademisi di London School of Public Relation, mengatakan bahwa posisi tersebut membuat perempuan berkepentingan menjadi agen perubahan.

Sudah saatnya kita mengubah pola pikir tentang perempuan sebagai objek atau korban (krisis iklim) semata. Sudah saatnya perempuan kita beri ruang, apresiasi serta kita tingkatkan lagi kapasitasnya.

Pemberdayaan perempuan diakui dalam Kesepakatan Paris 2015. Di mana secara spesifik menyebutkan kebutuhan global agar meningkatkan kapasitas perempuan dalam pengambilan keputusan mengenai iklim. Perempuan harus memiliki peran yang signifikan dan dapat menjadi agen perubahan dalam menghadapi perubahan iklim. Saat ini gerakan  iklim dan lingkungan didominasi oleh perempuan dan anak muda.

Kita bisa melihat nama-nama anak-anak muda yang populer dunia internasional seperti Greta Thunberg (inisiator kampanye School Strike for Climate dari Swedia), ada Vanessa Nakate (aktivis keadilan iklim dari Uganda), hingga Aeshnina Azzahra dari Gresik, Indonesia yang mengkampanyekan krisis iklim dan keadilan lingkungan. []

Tags: Anak MudahamIsu LingkungankebijakanPerubahan Iklim
Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Terkait Posts

Aksesibilitas Fasilitas Umum
Publik

Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

3 November 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Publik

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

8 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID