Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

HAM, Undang-Undang dan Anak Muda

Perempuan harus memiliki peran yang signifikan dan dapat menjadi agen perubahan dalam menghadapi perubahan iklim. Saat ini gerakan  iklim dan lingkungan didominasi oleh perempuan dan anak muda

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
15 Oktober 2022
in Publik
A A
0
Anak Muda

Anak Muda

12
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara perubahan iklim tentunya tidak hanya berdampak untuk alam saja, namun juga bagaimana kehidupan manusia dan berbagai hak asasinya. Perubahan iklim dan ancaman yang muncul bisa menjadi mimpi buruk bagi dunia. Lagi-lagi sebenarnya penyebab utama adalah perilaku kebiasaan dan keputusan keputusan hidup manusia. Kita membutuhkan anak muda untuk menghadapi ancaman ini.

Misalnya saja peristiwa yang terjadi di tahun 2019 lalu yakni terjadinya kebakaran hutan dengan kerugian yang muncul sebanyak 4.000 km lahan terbakar, 709 juta ton karbon dioksida terlepas ke atmosfer, 900.000 orang terganggu pernapasannya serta aktivitas masyarakat menjadi terganggu akibat paparan asap dan kabut pembakaran.

Masalah sampah juga menjadi pekerjaan rumah yang besar. Total sampah nasional pada tahun 2021 akan menjadi 68,5 juta ton. Dengan rincian sampah plastik menyumbang 16% dari total sampah, atau setara dengan 11,6 juta ton. Mengutip dari data Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) 2021. Pentingnya untuk segera menyelesaikan masalah perubahan iklim yang sistemik.

Dampaknya pada HAM

Menghilangkan penggunaan sedotan, botol minum, dan kantong plastik tidak akan cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Semua kalangan khususnya anak muda harus memulai membangun diskusi tentang bagaimana kota dapat membantu mengatasi krisis iklim dan meningkatkan ketahanan mereka terhadap perubahan iklim.

Selain itu dapat juga kita kemas dengan mengundang semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama agar berbagi dan mendiskusikan perubahan iklim. Kemudian dapat membahasnya dalam Special Session di World Human Rights Cities Forum (WHRCF).

Sejak tahun 2011, WHRCF telah menjadi tempat berkumpul untuk berbagi semangat keadilan dan komunitas, nilai-nilai yang sama terhadap penegakan hak asasi manusia di tingkat lokal. WHRCF tahun ini diadakan di Gwangju, Korea Selatan pada Oktober 2022 ini.

Apa saja yang dibahas di sana di antaranya yaitu inisiatif pemerintah terhadap peningkatan perubahan iklim dan update implementasinya di Indonesia, peran dan pengalaman pemerintah kota dalam menghadapi perubahan iklim, inisiatif pemerintah dalam membahas ketahanan perubahan iklim, akses kesehatan lingkungan untuk pemenuhan HAM dan mitigasi perubahan iklim serta pengalaman dan rekomendasi untuk membangun ketahanan perubahan iklim oleh generasi muda.

Kita Membutuhkan UU Perubahan Iklim

Indonesia sangat membutuhkan undang-undang perubahan iklim sebagai salah satu upaya untuk mendorong keadilan iklim. Sebab perubahan iklim akan membawa dampak signifikan terhadap kondisi masyarakat, bahkan mengganggu kedaulatan negara.

Di level nasional kita belum mempunyai satu undang-undang yang berbicara mengenai keadilan iklim. Kita perlu mendorong hal ini agar menjadi satu gerakan bersama untuk ke depannya. Perkembangan diskursus keadilan sosial kini semakin mendapat perhatian besar oleh publik. Hal tersebut bisa dianggap sebagai kemenangan kecil dari gerakan sosial di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Tentunya hal ini menjadi sinyal penting bagi kita untuk melanjutkan kembali dan memperkuat gerakan keadilan iklim menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Fenomena perubahan iklim yang kini sedang terjadi telah memberikan dampak signifikan terhadap kondisi sosial, ekonomi, hingga kedaulatan negara.

Kenaikan permukaan air laut dapat menenggelamkan kawasan pesisir yang terhuni oleh sekitar 60 persen penduduknya. Kondisi itu dapat mengancam kedaulatan negara. Karena Indonesia secara geografis merupakan negara kepulauan.

Analisa Krisis Iklim

Analisis terbaru yang menyatakan krisis iklim telah mendorong dunia ke ambang titik kritis bencana. Temuan ilmuwan mengungkapkan bahwa terdapat lima titik kritis yang berbahaya yang mungkin telah terjadi karena pemanasan global 1,1 Celcius akibat aktivitas manusia.

Ini termasuk kolapsnya lapisan es Greenland, yang akhirnya menghasilkan kenaikan permukaan air laut yang signifikan, runtuhnya arus utama di Atlantik Utara yang mengganggu curah hujan di tempat miliaran orang bergantung pada makanan, serta mencairnya lapisan es yang kaya dengan karbon secara tiba-tiba. Pada pemanasan 1,5 Celcius, kenaikan minimum yang kita prediksi akan terjadi dan empat dari lima titik kritis ini semakin mungkin.

Menurut analisis tersebut, pada 1,5 Celcius lima titik kritis tambahan menjadi mungkin. Termasuk perubahan hutan utara yang luas dan hilangnya hampir semua gletser gunung di dunia. Secara total, para ilmuwan menemukan bukti untuk 16 titik kritis tersebut. Di antaranya ada enam yang terpicu oleh pemanasan global yang setidaknya pada 2 Celcius.

Titik kritis ini akan berlaku pada rentang waktu yang bervariasi dari beberapa tahun hingga berabad-abad. Prof. Johan Rockström, direktur Postdam Institute for Climate Impact Research, serta bagian dari studi tersebut mengatakan dunia sedang menuju pemanasan global 2-3 Celcius.

Ini menjadikan bumi berada di jalur yang melintasi beberapa titik kritis berbahaya bagi orang-orang di seluruh dunia. Untuk mempertahankan kondisi layak huni di bumi dan memungkinkan masyarakat yang stabil, maka kita harus melakukan segala kemungkinan untuk mencegah persimpangan titik kritis.

Saatnya Suara Anak Muda Didengar

Perempuan dan anak muda sering kita nilai paling rentan terkena dampak krisis iklim. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ini disebabkan oleh ketidaksetaraan gender, sehingga menyebabkan terbatasnya akses dan hak-hak formal kelompok tertentu, seperti perempuan dan anak muda.

Di berbagai wilayah di dunia perempuan memegang peranan tradisional sebagai penyedia utama pangan dan bahan bakar di keluarga maupun komunitasnya. Jika banjir atau kekeringan terjadi, PBB memperkirakan 80% dari yang terlantar merupakan perempuan.

Hal serupa juga terjadi di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 mencatat setidaknya terdapat 9,9 juta rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan dan terancam dampak negatif dari bencana alam. Gracia Paramitha, pengamat politik perubahan iklim dan akademisi di London School of Public Relation, mengatakan bahwa posisi tersebut membuat perempuan berkepentingan menjadi agen perubahan.

Sudah saatnya kita mengubah pola pikir tentang perempuan sebagai objek atau korban (krisis iklim) semata. Sudah saatnya perempuan kita beri ruang, apresiasi serta kita tingkatkan lagi kapasitasnya.

Pemberdayaan perempuan diakui dalam Kesepakatan Paris 2015. Di mana secara spesifik menyebutkan kebutuhan global agar meningkatkan kapasitas perempuan dalam pengambilan keputusan mengenai iklim. Perempuan harus memiliki peran yang signifikan dan dapat menjadi agen perubahan dalam menghadapi perubahan iklim. Saat ini gerakan  iklim dan lingkungan didominasi oleh perempuan dan anak muda.

Kita bisa melihat nama-nama anak-anak muda yang populer dunia internasional seperti Greta Thunberg (inisiator kampanye School Strike for Climate dari Swedia), ada Vanessa Nakate (aktivis keadilan iklim dari Uganda), hingga Aeshnina Azzahra dari Gresik, Indonesia yang mengkampanyekan krisis iklim dan keadilan lingkungan. []

Tags: Anak MudahamIsu LingkungankebijakanPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membaca Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2021

Next Post

Gus Dur dan Ibu Sinta Nuriyah Adalah Bapak dan Ibu Ideologis GUSDURian

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Next Post
Ibu Ideologis GUSDURian

Gus Dur dan Ibu Sinta Nuriyah Adalah Bapak dan Ibu Ideologis GUSDURian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • 10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0